00:00Terima kasih Prof. Kiki ya informasinya.
00:02Jadi kalau kita melihat ya makanya saya lebih condong ini adalah kalau itu betul-betul ya
00:07ternyata ada pelanggan itu administrasi flow ya.
00:10Jadi sifatnya bukan kriminal atau pidana untuk itu.
00:14Benar kata Prof. Kiki, itu harus dilihat dulu dari pertama awalnya seperti apa gitu.
00:19Tapi keyakinan kita sih ya, karena begini, ini kan kita bicara surat keterangan
00:24yang dikatakan oleh pihak Hozinudin itu adalah palsu ya, bodong ya.
00:29Padahal kan belum ada dikatakan bahwa itu palsu dari pengadilan ya.
00:34Dan juga dia kan merefernya itu kepada yang namanya yang dikatakan pertimbangannya
00:39mahkamah konstitusi, bukan amar putusan gitu.
00:43Ya interpretasi mereka bahwa itu adalah katakanlah dibilang palsu atau bodong ya.
00:51Sebetulnya nih kan kalau amar putusannya itu suketnya tetap berlaku gitu loh.
00:54Karena kan petitum mereka juga ditolak, mereka juga ditolak untuk itu ya.
01:00Artinya ini kan tetap sebagai kepresiden suket itu tetap berlaku dan juga proses-proses yang berjalan pun
01:08pada pasul itu pun remain unchanged gitu loh.
01:11Oke dan kalau misalnya memang penelidikannya harus panjang sekali Bang Hozin, berarti Anda yakin nggak?
01:15Kalau harus cermat sampai sekolahnya di Singapura, Anda yakin nggak ini bakal lanjut serius?
01:20Bismillahirrahmanirrahim. Jadi saya kira perdebatan soal kriteria apa saja yang menjadi dasar
01:24kemudian ketentuan apa saja yang kemudian bisa disetarakan itu sudah selesai.
01:28Karena semuanya sudah masuk di MK dan semua pendapat sudah diakomodir.
01:32Namun ternyata MK hanya mengakomodir beberapa pertimbangan.
01:36Dan pertimbangan MK inilah yang kemudian kami jadikan dasar.
01:38Ini ada masalah, ada suket.
01:40Apa itu ternyata suketnya tidak mengacu kepada peraturan yang mengharuskan.
01:44Adanya ijazah, diploma, dan setiap tingkat dari luar negeri.
01:46Dan ketiadaan inilah kemudian bisa berkonservasi dua hal.
01:50Memang dari sisi besiking ini akan berkonservasi pada putusan administratif.
01:54Namun dari sisi keterangan tidak benar atau keterangan yang palsu surat ini bisa berkonservasi pidana.
01:58Nah dalam konteks itulah kami membawa pada dua alternatif.
02:02Pertama, kaitannya dengan pertanggung jawaban jabatan kami bawa ke DPR.
02:05Karena kaitannya DPR lah yang berwenang untuk mengaktifasi proses pemajulan.
02:09Karena terbukti tidak lagi munusyarat.
02:11Ada pun ketika kami duga ini bodong dalam tanda petik.
02:14Karena dasar daripada penyetara itu tidak ada ijazah diploma atau sertifikat dari luar negeri.
02:19Yang kemudian disatarakan dengan satuan pendidikan nasional.
02:22Apakah setara SD, SIP, SMA.
02:24Itu merupakan keterangan yang tidak benar.
02:25Dan kami bawa ke Dumas, Baris, Kemampes, Polri.
02:28Dan kami bersyukur, terima kasih.
02:30Bahwa proses ini kemudian ditindaklanjuti.
02:32Saya kira tentang materinya semua pihak harus menunggu lebih lanjut penyelidikan dari institusi Polri.
02:37Dan saya kira Pak Kapolri agak kurang pas tadi penyelidikan.
02:40Sebenarnya kan penyelidikan dan penalahan lebih lanjut.
02:42Dan kami juga Senin akan datang untuk memberikan analisa tentang siapa saja yang bisa kemudian diambil keterangannya dalam kerangka untuk
02:48membuat terang perkara.
02:50Dan saya tegaskan ya ini tidak terkait Singapura.
02:52Karena suket yang kami persoalkan di nomor 91 pasliman itu adalah suket yang menerangkan adanya grade 12 dari UTS Insys
03:00Sydney, Australia.
03:01Jadi tidak ada kaitnya dengan Singapura.
03:03Kita mau konfirmasi melalui proses penyelidikan apakah benar ya grade 12 itu setara dengan SFA.
03:09Walaupun secara pertimbangan oleh mahkamah sudah dipertimbangkan itu tidak ada objek yang bisa disetarakan.
03:14Nah ini kan bisa berkonstrukensi pidana.
03:17Bahwa apakah pudinanya nanti terpenuhi atau tidak.
03:19Nah itulah kami sebagai warga negara yang peduli atas etika, moral, dan integritas berbangsa.
03:24Membawa perkara ini ke Baris.
03:26Karena Baris memiliki waktu yang luas.
03:27Ya kewenangan yang luas berbeda dengan MK yang hanya dibatasi dalam waktu tertentu.
03:32Dan ketika kita di MK juga kita tahu putusan itu tidak bisa membawa kepada persoalan yang titik.
03:37Ya ini masih ada koma dan tanda tanya.
03:39Oke kalau misalnya penelidikan dilanjutkan siapa saja yang harus diperiksa?
03:42Prof. VK apakah juga sampai Pak Jokowi Mas Gibran juga harus diperiksa?
03:45Tapi jangan dijawab dulu kita akan sambung lagi.
03:46Usai Jedat tetap bersama kami.
03:47Terima kasih telah menonton!