Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Pengadu Suket Gibran, Ahmad Khozinuddin mengapresiasi tindak lanjut Polri atas aduan tersebut.

Ahmad menyebut, proses penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Ia menegaskan, perkara ini perlu ditelaah lebih lanjut, baik dari sisi administratif maupun kemungkinan adanya konsekuensi pidana.

"Memang dari sisi administratif ini akan berkonsekuensi pada putusan administratif. Namun dari sisi keterangan tidak benar atau keterangan yang palsu, surat ini bisa berkonsekuensi pidana," ujar Ahmad. (timecode 1:50)

Ahmad juga menegaskan, semua pihak perlu menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polri.

Ia berencana mendatangi Bareskrim pada Senin untuk menyerahkan analisis mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan guna memperjelas perkara.

"Senin akan datang untuk memberikan analisa tentang siapa saja yang bisa kemudian diambil keterangannya dalam kerangka untuk membuat terang perkara," ujar Ahmad.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#gibran #ijazahgibran #suket

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696573/khozinuddin-apresiasi-kapolri-jenderal-suyudi-soal-suket-ijazah-gibran-sorot-2-hal-ini
Transkrip
00:00Terima kasih Prof. Kiki ya informasinya.
00:02Jadi kalau kita melihat ya makanya saya lebih condong ini adalah kalau itu betul-betul ya
00:07ternyata ada pelanggan itu administrasi flow ya.
00:10Jadi sifatnya bukan kriminal atau pidana untuk itu.
00:14Benar kata Prof. Kiki, itu harus dilihat dulu dari pertama awalnya seperti apa gitu.
00:19Tapi keyakinan kita sih ya, karena begini, ini kan kita bicara surat keterangan
00:24yang dikatakan oleh pihak Hozinudin itu adalah palsu ya, bodong ya.
00:29Padahal kan belum ada dikatakan bahwa itu palsu dari pengadilan ya.
00:34Dan juga dia kan merefernya itu kepada yang namanya yang dikatakan pertimbangannya
00:39mahkamah konstitusi, bukan amar putusan gitu.
00:43Ya interpretasi mereka bahwa itu adalah katakanlah dibilang palsu atau bodong ya.
00:51Sebetulnya nih kan kalau amar putusannya itu suketnya tetap berlaku gitu loh.
00:54Karena kan petitum mereka juga ditolak, mereka juga ditolak untuk itu ya.
01:00Artinya ini kan tetap sebagai kepresiden suket itu tetap berlaku dan juga proses-proses yang berjalan pun
01:08pada pasul itu pun remain unchanged gitu loh.
01:11Oke dan kalau misalnya memang penelidikannya harus panjang sekali Bang Hozin, berarti Anda yakin nggak?
01:15Kalau harus cermat sampai sekolahnya di Singapura, Anda yakin nggak ini bakal lanjut serius?
01:20Bismillahirrahmanirrahim. Jadi saya kira perdebatan soal kriteria apa saja yang menjadi dasar
01:24kemudian ketentuan apa saja yang kemudian bisa disetarakan itu sudah selesai.
01:28Karena semuanya sudah masuk di MK dan semua pendapat sudah diakomodir.
01:32Namun ternyata MK hanya mengakomodir beberapa pertimbangan.
01:36Dan pertimbangan MK inilah yang kemudian kami jadikan dasar.
01:38Ini ada masalah, ada suket.
01:40Apa itu ternyata suketnya tidak mengacu kepada peraturan yang mengharuskan.
01:44Adanya ijazah, diploma, dan setiap tingkat dari luar negeri.
01:46Dan ketiadaan inilah kemudian bisa berkonservasi dua hal.
01:50Memang dari sisi besiking ini akan berkonservasi pada putusan administratif.
01:54Namun dari sisi keterangan tidak benar atau keterangan yang palsu surat ini bisa berkonservasi pidana.
01:58Nah dalam konteks itulah kami membawa pada dua alternatif.
02:02Pertama, kaitannya dengan pertanggung jawaban jabatan kami bawa ke DPR.
02:05Karena kaitannya DPR lah yang berwenang untuk mengaktifasi proses pemajulan.
02:09Karena terbukti tidak lagi munusyarat.
02:11Ada pun ketika kami duga ini bodong dalam tanda petik.
02:14Karena dasar daripada penyetara itu tidak ada ijazah diploma atau sertifikat dari luar negeri.
02:19Yang kemudian disatarakan dengan satuan pendidikan nasional.
02:22Apakah setara SD, SIP, SMA.
02:24Itu merupakan keterangan yang tidak benar.
02:25Dan kami bawa ke Dumas, Baris, Kemampes, Polri.
02:28Dan kami bersyukur, terima kasih.
02:30Bahwa proses ini kemudian ditindaklanjuti.
02:32Saya kira tentang materinya semua pihak harus menunggu lebih lanjut penyelidikan dari institusi Polri.
02:37Dan saya kira Pak Kapolri agak kurang pas tadi penyelidikan.
02:40Sebenarnya kan penyelidikan dan penalahan lebih lanjut.
02:42Dan kami juga Senin akan datang untuk memberikan analisa tentang siapa saja yang bisa kemudian diambil keterangannya dalam kerangka untuk
02:48membuat terang perkara.
02:50Dan saya tegaskan ya ini tidak terkait Singapura.
02:52Karena suket yang kami persoalkan di nomor 91 pasliman itu adalah suket yang menerangkan adanya grade 12 dari UTS Insys
03:00Sydney, Australia.
03:01Jadi tidak ada kaitnya dengan Singapura.
03:03Kita mau konfirmasi melalui proses penyelidikan apakah benar ya grade 12 itu setara dengan SFA.
03:09Walaupun secara pertimbangan oleh mahkamah sudah dipertimbangkan itu tidak ada objek yang bisa disetarakan.
03:14Nah ini kan bisa berkonstrukensi pidana.
03:17Bahwa apakah pudinanya nanti terpenuhi atau tidak.
03:19Nah itulah kami sebagai warga negara yang peduli atas etika, moral, dan integritas berbangsa.
03:24Membawa perkara ini ke Baris.
03:26Karena Baris memiliki waktu yang luas.
03:27Ya kewenangan yang luas berbeda dengan MK yang hanya dibatasi dalam waktu tertentu.
03:32Dan ketika kita di MK juga kita tahu putusan itu tidak bisa membawa kepada persoalan yang titik.
03:37Ya ini masih ada koma dan tanda tanya.
03:39Oke kalau misalnya penelidikan dilanjutkan siapa saja yang harus diperiksa?
03:42Prof. VK apakah juga sampai Pak Jokowi Mas Gibran juga harus diperiksa?
03:45Tapi jangan dijawab dulu kita akan sambung lagi.
03:46Usai Jedat tetap bersama kami.
03:47Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan