Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Aduan dugaan pemalsuan dokumen terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, menilai polisi perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti aduan tersebut karena persoalan ini memiliki dimensi hukum sekaligus politik.

"(tindakan pidana) Ya, ada atau tidak itu tidak masalah, ada atau tidak tetap diselidiki, kan belum tentu ada tindakan pidana atau tidak. Pidananya belum tentu Gibran, orang yang meloloskan, KPU Bawaslu atau sebagainya. Ini masih penyelidikan lah apalagi ini Kapolri baru," ujar Hermawan. (timecode 7:40)

Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Andi berpendapat tidak setuju hal ini berkaitan dengan tindakan pidana. .

"Kalau kita melihat, makanya saya lebih condong ini adalah kalau itu betul-betul ternyata ada pelanggaran, itu administrative law. Jadi sifatnya bukan kriminal atau pidana," kata Andi. (timecode 10:28)

Di sisi lain, kuasa hukum pengadu suket Gibran, Ahmad Khozinuddin, berharap kepolisian menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah dasar penyetaraan pendidikan dalam surat keterangan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya kira tentang materinya semua pihak harus menunggu lebih lanjut penyelidikan dari institusi Polri dan saya kira Pak Kapolri agak kurang pas tadi penyelidikan sebenarnya kan penyelidikan dan penelahan lebih lanjut dan kami juga Senin akan datang untuk memberikan analisa tentang siapa saja yang bisa kemudian diambil keterangannya dalam kerangka untuk membuat terang perkara," kata Khozinuddin. (Timecode 13:02)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696568/full-adu-argumen-khozinuddin-dan-andi-azwan-aduan-suket-gibran-berpotensi-pidana-kompas-petang
Transkrip
00:05Kompas tetang kami lanjutkan, saudara presiden ketujuh Jokowi Dodo menanggapi hak angkat DPR soal ijazah wakil presiden Gibran Rekabumi.
00:14Menurut Jokowi, hal itu adalah hak DPR.
00:21Wacana hak angkat ini muncul dari desakan sekelompok masyarakat yang menemui fraksi Golkar, PKB, dan PKS.
00:28Ketiga fraksi ini menyatakan akan mempertimbangkan serius soal hak angkat ijazah Gibran.
00:35Meski enggan berbicara lebih jauh, Jokowi pun melihatnya sebagai dinamika politik biasa.
00:44Yaitu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR, dari semua fraksi yang ada di DPR.
00:55Ya, itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita.
01:02Kuasa hukum pengadu Gibran, Ahmad Hozinuddin mengapresiasi Polri,
01:07karena sudah menindaklanjuti laporannya soal dugaan pemalsuan dokumen.
01:15Menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi soal laporannya yang kini dalam penyidikan,
01:20Hozinuddin bilang ia akan melanjutkan dengan meminta penjelasan soal pendalaman para pihak dan institusi
01:27terkait suket penyetaraan ijazah Gibran.
01:29Menurut Hozinuddin, nama-nama yang tertera di dalam suket wajib diperiksa,
01:35termasuk nama Jokowi dan Gibran Rekabumi.
01:41Memang polisi bersama masyarakat dan mendaklanjuti aduan atau laporan dari masyarakat
01:48sebuah dengan adanya dugaan tidak pidana dalam penerbitan suket yang digunakan oleh Gibran.
01:54Siapa saja kah dan otoritas kelembagaan mana saja yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan
01:59yang untuk itu, Polri perlu melakukan penalahan tentang ada tidaknya tindak pidana
02:05dan kemudian menelah peran dari pejabat dari lembaga-lembaga berwenang itu seperti apa.
02:10Apakah itu pejabat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Pemilihan Umum,
02:15termasuk Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu,
02:18termasuk juga nama-nama yang ada dalam surat tersebut atau surat keterangan tersebut,
02:22yaitu Insul Nyur Joko Widodo dan Gibran Raka Buming Raka.
02:29Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Arioseto merespons laporan dugaan pemalsuan dokumen
02:35surat keterangan penyetaraan ijazah Wapres Gibran di Bareskrim.
02:39Kapolri pastikan laporan soal suket penyetaraan ijazah Gibran masih dalam penyelidikan.
02:52Terkait laporannya pengacara Kozimuddin, terkait dokumen ijazah Falsu Gibran ini seperti apa?
03:00Oh iya, masih dalam proses penyelidikan kita.
03:03Masih dalam proses penyelidikan ya Pak?
03:05Ada tindakannya terhadap dokumen ijazah Falsu?
03:10Oke, terima kasih Pak.
03:14Sementara itu, Kadif Humas Polri, Irjen Joni Edison Isir menjelaskan soal laporan dugaan pemalsuan dokumen suket ijazah Gibran
03:22yang dilaporkan pengacara Ahmad Hozimuddin di Bareskrim adalah hak setiap warga.
03:27Polri akan mendalami setiap pengaduan yang masuk.
03:35Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kadif Humas Polri, Irjen Joni Edison Isir bilang
03:40Polri menghormati hak setiap masyarakat memberikan pengaduan yang dilindungi secara konstitusional.
03:47Setiap pengaduan masyarakat akan dilakukan pendalaman berdasarkan ketentuan aturan dan undang-undang.
04:01Menanggapi laporan Ahmad Hozimuddin atau suket penyetaraan ijazah Gibran yang diduga palsu,
04:07Ketua Militan Gibran Andi Azwan bilang persoalan suket bukanlah ranah pidana melainkan ranah hukum administrasi.
04:14Apalagi menurut Andi, suket tersebut tidak dicabut oleh Mahkamah Konstitusi sehingga secara hukum masih berlaku.
04:27Ini sebetulnya bukan masuk ke proses yang namanya kriminal law,
04:32tapi administratif law kalau diketemukan yang namanya pelanggaran itu sendiri.
04:38Bahwa suket itu tetap berlaku dengan keputusan MK dan itu tidak menganulir surat keterangan itu.
04:47Kalau mereka mengacu kepada pertimbangan MK itu tidak ditemukan ijazah,
04:54bukan berarti tidak memiliki ijazah, bukan berarti bahwa suket keterangan itu yang dikeluarkan oleh Kemendikbud itu adalah palsu ataupun bodong.
05:06Lalu sejauh mana laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret wapres Gibran Raka Buming diproses di polisi?
05:12Akankah polisi memanggil Gibran sebagai saksi atas suket penyetaraan ijazah miliknya?
05:17Kita bahas bersama kuasa hukum pengadu suket Gibran Ahmad Hozinuddin,
05:21lalu juga ada ketu militan Gibran 08 Nusantar Andi Azwan sudah bergabung bersama kami studio.
05:25Selamat petang semuanya.
05:26Petang, sorry.
05:27Dan juga melalui sambungan Zoom ada guru besar Universitas Bayangkara, Prof. Hermawan Sulistio.
05:33Prof. Kiki, selamat petang.
05:34Selamat sore.
05:36Oke, Prof. Kiki, kalau tadi Kapolri bilang sebenarnya ini sudah dalam pendalaman.
05:41Menurut Anda ini memang serius, bakal diproses lebih lanjut?
05:44Atau normatif doang sih pernyataannya?
05:46Enggak, kalau untuk kepaduan pidana, apalagi ini nyangkut dimensi politik ya.
05:55Polisi kan harus hati-hati.
05:57Kenapa? Ini pertarungan politik.
05:59Pertarungan politik jadi harus betul-betul diteliti satu persatu.
06:05Misalnya, dari awal sekali pendaftaran ke KPU itu, kita tahu ketua KPU-nya waktu itu dinonaktifkan, dicopot karena persoalan etika.
06:19Nah, apakah sudah mulai dari sana atau mulai dari Paman Gibran yang meloloskan mengubah aturan-aturannya dan sebagainya?
06:31Apakah itu pidana? Kan bisa bukan, bisa iya, bisa bukan, gitu.
06:36Nah, tagline-nya Polri sekarang adalah Polri bersama masyarakat.
06:41Nah, persoalannya adalah sekarang ini masyarakatnya masyarakat politik.
06:47Apakah akan mengikuti itu? Saya kira tidak, gitu.
06:50Karena apa? Ya, kalau melalui, kalau dihitung dari langkah-langkah politik dan ini persoalan politik,
06:59masih akan lama sampai yang dikejar itu kan pemaksulan.
07:04Itu masih akan lama proses ke arah sana, gitu lah.
07:07Oke, Prof. Kiki, tadi juga kalau kita dengarkan secara langsung dari video,
07:10secara verbatinnya, Kak Polri bilang masih dalam penyidikan.
07:13Nah, ini sebenarnya sliptang aja atau sebenarnya memang ada kemungkinan besar sampai ke sana?
07:19Iya, sudah. Bukan, bukan klipon. Kenapa?
07:22Ini sudah kan, ini kasus sudah cukup lama.
07:25Selama ini kan dikumpulkan, bukti-bukti, segala macem.
07:29Tapi persoalannya...
07:29Berarti dugaan tindak pidana-nya sudah ada ya, Prof?
07:32Iya, ada atau tidak itu tidak masalah.
07:37Ada atau tidak tetap diselidiki, gitu lah.
07:41Kan belum ditentukan ini pidana atau tidak.
07:44Terus yang melakukan pidana siapa?
07:46Apakah giberan, apakah orang-orang yang meloloskan, apakah pejabat Depdikbud,
07:51atau orang-orang lain seperti KPU, Bawaslu, dan sebagainya, gitu.
07:57Tapi berarti ini sudah di tahap penyidikan atau masih penyelidikan sebenarnya, Prof?
08:01Masih penyelidikan, lah.
08:03Apalagi ini kan Kapolri Baru.
08:05Kapolri Baru kan, ya, harus...
08:08Betul-betul kalau begitu masuk ke penyidikan, buktinya itu sudah tidak terpantahkan lagi.
08:16Juga untuk siapa? Kan itu pertanyaannya.
08:20Oke. Bang Andi, kalau misalnya ini harus diperiksa secara serius juga nih,
08:24Anda tapi khawatir nggak kalau memang sampai Mas Gibran juga bahkan harus sampai diperiksa?
08:28Nggak. Kalau kita lihat ya, kita tuh tidak perlu khawatir untuk itu.
08:32Karena Mas Gibran itu, ya, Mas UAPRES ini sudah mempunyai semua kok.
08:36Yang dia selalu katakan tidak mempunyai jasa, ada semua.
08:40Tapi kalau dibilang ini masuk tindak pidana, Anda setuju?
08:43Tidak setuju kan. Makanya saya bilang, kan Prof. Ki kan juga mengatakan,
08:46ini belum dikatakan ini tindak pidana.
08:49Ini bisa juga administratif, karena kan aspeknya ini kan banyak bernuansa politik untuk itu.
08:54Ya kan, kalau kita melihatkan...
08:58Saya berikan informasi sedikit ya, saya agak lama tinggal di Singapura,
09:03dan saya pernah bawa anak-anak SMA 1 Madiun ke kunjungan ke SMA di Singapura.
09:13Di sana kan ada tiga jalur, tiga jalur itu jalur yang sekolah normal biasa,
09:19ada jalur yang, apa, jalur khusus, ada yang jalur spesial, gitu.
09:27Nah, itu syaratnya beda-beda, syaratnya ini sehingga agak sulit kalau dipahami dalam seperti konteks Indonesia, gitu.
09:36Nah, itu dipakai kan oleh Gibran untuk meneruskan ke universitas.
09:43Di negara seperti Singapura dan Malaysia, itu tidak jadi masalah.
09:49Meskipun untuk Singapura, bagi universitas-universitas seperti NTU, NUS,
09:56itu lebih ketat syaratnya yang spesial, jalur spesial itu tidak bisa masuk ke universitas.
10:05Tapi untuk universitas swasta yang lain kan bisa, gitu.
10:10Nah, ini yang harus diteliti dengan cermat, gitu.
10:15Tidak bisa lalu diputuskan dengan kerangka pikir orang Indonesia, gitu.
10:22Oke, lanjutkan.
10:23Saya lanjut, ya.
10:24Ya, silahkan.
10:25Jadi, terima kasih Prof. Kiki ya, informasinya.
10:27Jadi, kalau kita melihat ya, makanya saya lebih condong ini adalah kalau itu betul-betul ya,
10:33ternyata ada pelanggan itu administrasi flow, ya.
10:35Jadi, sifatnya bukan kriminal atau pidana untuk itu.
10:39Benar kata Prof. Kiki, itu harus dilihat dulu dari pertama awalnya seperti apa, gitu.
10:44Tapi keyakinan kita sih ya, karena begini, ini kan kita bicara surat keterangan,
10:49yang dikatakan oleh pihak Hozinuddin itu adalah palsu, ya, bodong.
10:54Padahal kan belum ada dikatakan bahwa itu palsu dari pengadilan, ya.
10:59Dan juga dia kan merefernya itu kepada yang namanya, yang dikatakan pertimbangannya Mahkamah Konstitusi, bukan amar putusan, gitu.
11:08Ya, interpretasi mereka bahwa itu adalah katakanlah dibilang palsu atau bodong, ya.
11:16Sebetulnya ini kan, kalau amar putusannya, itu suket itu tetap berlaku, gitu loh.
11:19Karena kan, peti itu mereka juga ditolak, mereka juga ditolak untuk itu, ya.
11:25Artinya ini kan, tetap sebagai kepresiden, suket itu tetap berlaku,
11:30dan juga proses-proses yang berjalan pun pada pasul itu pun remain unchanged, gitu loh.
11:36Oke, dan kalau misalnya memang penelidikannya harus panjang sekali, Bang Hozin, berarti Anda yakin nggak?
11:40Kalau harus cermat sampai sekolahnya di Singapura, Anda yakin nggak ini bakal lanjut serius?
11:45Bismillahirrahmanirrahim. Jadi, saya kira perdebatan soal kriteria apa saja yang menjadi dasar,
11:50kemudian ketentuan apa saja yang kemudian bisa disetarakan, itu sudah selesai.
11:53Karena semuanya sudah masuk di MK, dan semua pendapat sudah diakomodir,
11:57namun ternyata MK hanya mengakomodir beberapa pertimbangan.
12:01Dan pertimbangan MK inilah yang kemudian kami jadikan dasar, ya, ada masalah, ada suket.
12:05Apa itu ternyata suketnya tidak mengacu kepada peraturan yang mengharuskan
12:08adanya ijazah, diploma, dan sertifikat dari luar negeri.
12:12Dan ketiadaan inilah, kemudian bisa berkonsekuasi dua hal.
12:14Memang dari sisi besihing ini akan berkonsekuasi pada putusan administratif,
12:19namun dari sisi keterangan tidak benar atau keterangan yang palsu,
12:22surat ini bisa berkonsekuasi pidana.
12:23Nah, dalam konteks itulah kami membawa pada dua alternatif.
12:27Pertama, kaitannya dengan pertanggung jawaban jabatan, kami bawa ke DPR,
12:30karena kaitannya DPR lah yang berwenang untuk mengaktifasi proses pemajulan,
12:34karena terbukti tidak lagi munusyarat.
12:36Adapun ketika kami duga ini bodong dalam tanda petik,
12:39karena dasar daripada penyetaraan itu tidak ada ijazah diploma atau sertifikat dari luar negeri
12:44yang kemudian disatarakan dengan Satuan Pendidikan Nasional,
12:47apakah setara SD, SIP, SMA, itu merupakan keterangan yang tidak benar.
12:50Dan kami bawa ke Dumas, Baris, Kemampes, Polri.
12:53Dan kami bersyukur, terima kasih, bahwa proses ini kemudian ditindaklanjuti.
12:57Saya kira tentang materinya, semua pihak harus menunggu lebih lanjut penyelidikan dari institusi Polri.
13:02Dan saya kira Pak Kapolri agak kurang pas tadi penyelidikan.
13:05Sebenarnya kan penyelidikan dan penalahan lebih lanjut.
13:07Dan kami juga Senin akan datang untuk memberikan analisa tentang siapa saja yang bisa kemudian diambil keterangannya
13:13dalam kerangka untuk membuat terang perkara.
13:15Dan saya tegaskan, ya ini tidak terkait Singapura.
13:17Karena suket yang kami persoalkan di nomor 91 pasliman itu adalah suket yang menerangkan
13:22adanya grade 12 dari UTS, INSIS, Sydney, Australia.
13:26Jadi tidak ada kaitnya dengan Singapura.
13:28Kita mau konfirmasi melalui proses penyelidikan apakah benar ya grade 12 itu setara dengan SFA
13:34walaupun secara pertimbangan oleh mahkamah sudah dipertimbangkan itu tidak ada objek yang bisa disetarakan.
13:39Nah ini kan bisa berkonstruksi pidana.
13:42Bahwa apakah pendidanya nanti terpenuhi atau tidak?
13:44Nah itulah kami sebagai warga negara yang peduli atas etika, moral, dan integritas berbangsa
13:49membawa perkara ini ke Barisky.
13:51Karena Barisky memiliki waktu yang luas.
13:52Ya kewenangan yang luas berbeda dengan MK yang hanya dibatasi dalam waktu tertentu
13:57dan ketika kita di MK juga tidak tahu.
13:59Kutusan itu tidak bisa membawa kepada persoalan yang titik.
14:02Ya ini masih ada koma dan tanda tanya.
14:04Oke kalau misalnya penelidikan dilanjutkan siapa saja yang harus diperiksa?
14:07Prof. VK apakah juga sampai Pak Jokowi Mas Gibran juga harus diperiksa?
14:10Tapi jangan dijawab dulu kita akan sambung lagi.
14:12Kita akan tetap bersama kami.
14:33Kita lanjutkan lagi dialognya Bang Hozin.
14:35Kalau menurut Anda berarti harusnya diperiksa terlebih dahulu institusi mana dan siapa saja?
14:38Ya kalau menurut saya pada dokumen yang kami duga itu palsu dan ada keterangan yang tidak benar
14:42ya pertama penerbitnya ya ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
14:45dan siapa-siapa pihak yang terlibat dalam proses penyetaraan tadi.
14:48Kalau ada timnya ya harus diperiksa timnya apakah proses prosedur dan subtansi
14:52dalam mengeluarkan surat keterangan itu sudah sesuai dengan ketetuan peraturan penundang-undangan yang berlaku.
14:56Dan yang paling penting adalah apakah benar ada objek yang disetarakan
14:59sebagaimana ada dalam pertimbangan MK.
15:01Kalau ternyata tidak ada kan ini sebuah penyesatan kepada publik seolah-olah ada sesuatu yang disetarakan.
15:07Yang kedua tentu saja pihak-pihak yang ada dalam surat tersebut
15:10karena di dalamnya ada nama Gibran Raka Bung Raka, juga IR Joko Widodo
15:14tentu pihak-pihak ini perlu diklarifikasi lebih lanjut misalnya
15:17apakah proses itu atas permintaan Joko Widodo atau inisiatif Gibran sendiri
15:21atau ternyata yang ngurusi orang-orang lain, relawan misalnya.
15:24Dan tentu saja pihak-pihak dalam pemilu yang terlibat dalam proses verifikasi dan pengecekan
15:28misalkan Bawaslu, KPU, karena kemarin Bawaslu kita ketahui tidak bisa mengakses
15:32kita harus juga ambil keterangan.
15:34Kenapa tidak bisa mengakses dan kenapa KPU juga tidak memberikan akses
15:37kepada otoritas perwenang untuk memeriksa syarat-syarat yang dibawa oleh Gibran Raka Bung Raka.
15:40Oke, Gibran dan Pak Jokowi, Bang Andi, menurutannya harus menjawab itu?
15:43Tidak, tidak seperti itu.
15:45Kita harus mengacu pada titul 2019, waktu pil wali kota di Solo kan
15:50itu yang mengusuhkan itu biasanya adalah dari partai pengusung.
15:55Ya, pada saat itu kan PDIP pengusungnya.
15:57Berarti yang harus bertanggung jawab juga PDIP?
15:58Ya, haruslah partai pengusung kalau bicara kan itu.
16:01Nah, jadi kita lihat gini, proses dalam permintaan surat keterangan penyetaraan itu
16:05yang memang yang mengajukan adalah pemohon ya, yaitu Mas Gibran kepada Dikdikbud
16:13pada saat itu karena beliau ingin menjadi pejabat publik ya, kontestasi dalam pil walkot itu.
16:20Semuanya kan pasti kan ada urutan-urutan yang diminta itu.
16:25Dan itu dipenuhi semua gitu oleh Mas Gibran.
16:28Jadi kan di sini kalau kita lihat apa yang dikatakan Prof. Kiki,
16:32jangan disamakan yang dikatakan ijasa di sini dengan proses yang ada di Singapura itu dan UTS Insert.
16:40Kan ini jalurnya kan jalur patwe.
16:44Permasalahannya adalah tidak mengundang dikti.
16:48Kalau kita bicara patwe itu harus ada dikti di situ.
16:51Ya, bukan dikdasmentok.
16:53Ya, harus ada dikti karena itu prosesnya juga menuju jenjang perkuliahan.
16:58Tapi kan berarti ini harus ada yang ditelusuri juga dong?
17:01Ada yang pertanggung jawaban juga di sini?
17:02Ya, harusnya kan dikti juga diundang gitu.
17:04Dan tapi bukan Mas Gibran Pak Jokowi?
17:06Kenapa?
17:07Tidak ada hubungan dengan Mas Gibran.
17:08Tidak ada hubungan dengan Pak Jokowi.
17:10Oke, bangun sih kalau ini tidak ada hubungannya.
17:12Kalau kita melakukan penyelidikan,
17:14maka penyelidikan itu berangkat dari objek yang diduga ada pidana.
17:18Kalau kita mengacu kepada Suket nomor 9149 itu kan di situ tertara ada nama Gibran Raka Buming Raka,
17:24ada nama Jokowi Dodo,
17:26ada nama Great 12 UTS Insert Sydney Australia.
17:29Maka penyelidik juga harus terbang ke Australia untuk melakukan penalahan,
17:34mencari keterangan dari inses apakah benar dikeluarkan,
17:36apakah benar itu telah setara, dan seterusnya.
17:39Dan ini kan bagian dari penyelidikan.
17:41Jadi penyelidikan itu berangkat dari fakta.
17:43Tidak kemudian berangkat dari asumsi.
17:44Karena faktanya di dalam surat tersebut tegas ada nama Jokowi Dodo,
17:48ada nama Gibran Raka Buming Raka,
17:50ada nama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menanggaya Punya Autoritas yang mengeluarkan itu,
17:54termasuk ada universitas yang dari Australia.
17:57Dan tidak ada kaitannya dengan Singapura,
17:59karena penyetaraan itu tidak pernah merujuk kepada berbagai dokumen atau pendidikan
18:03yang ditempuh oleh Saudara Gibran Raka Buming Raka saat di Singapura.
18:07Jadi tidak ada relevansinya,
18:08karena kaitannya adalah apakah benar keterangannya disebutkan tadi,
18:12Great 12, setara dengan pendidikan sekolah menengah kejuruan,
18:15dengan peminatan keuangan dan akutansi yang ada di Satuan Pendidikan Nasional kita.
18:19Itu yang menjadi soal.
18:20Saya jelaskan.
18:21Karena yang dia lihat itu kan kacamata kuda,
18:24dia tidak melihat bahwa ini ada rangkaian.
18:26Dari yang namanya di Orchid Park Secondary School,
18:30pada dia masuk di situ,
18:32memang tidak ada SMP ataupun SMA.
18:34Nanti akan diterangkan lebih lanjut oleh Prof Kiki.
18:36Kemudian dia itu masuk jalur yang ketiga itu,
18:38pathway itu, gitu loh.
18:40Itu dihitung semua oleh yang namanya Dick Dasman.
18:43Karena Dick Dasman punya tiga priteria.
18:44Itu baru diselusuri kalau nanti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menanggaya menerangkan itu.
18:47Sebelum Kementerian menerangkan itu,
18:49tidak bisa langsung setanam.
18:50Karena tidak ada dokumen itu dalam langkira.
18:52Yang kedua adalah transkrip nilai.
18:56Itu pun diperhitungkan.
18:57Ketiga itu adalah kurikulum.
18:59Di mana dia belajar di sana,
19:01apakah dia belajar tentang apa?
19:03Marketing.
19:03Ada hubungan dan keuangan.
19:04Maka itu disetarakan itu dengan SMK.
19:08Makanya itu satu kesatuan.
19:10Jadi bukan hanya Dick Dasman,
19:11tapi ada juga dari Dikti di situ.
19:14Itu pasti Dikti mempunyai yang namanya pathway-nya itu.
19:17Singapura itu, Mbak Sindi,
19:19nanti pengembangan.
19:20Kalau Pendidikan Dasar dan Menanggaya Kementerian itu menjelaskan
19:22bahwa ini menjadi dasar,
19:23ternyata bukan hanya yang GRI 12 itu,
19:25tidak termasuk apa yang disebutkan Bung Andi,
19:27baru penyidik lari kepada persoalan yang meluas.
19:30Tapi kan kalau dalam hal ini,
19:31yang kami laporkan tidak ada itu.
19:33Dan kalau itu terjadi,
19:34ternyata meluas,
19:34berarti dokumen ini makin membutuhkan,
19:36tidak benar karena tidak pernah merujuk dokumen dari Singapura.
19:38Tetapi dinyatakan,
19:40oh ada yang dari Singapura itu yang harus dibuka kepada publik.
19:42Ini kan yang dijelaskan oleh Dick Dasman,
19:45ya secara resmi.
19:46Apa sih kriteria Dick Dasman?
19:48Tiga poin kriteria itu yang dikatakan oleh Dick Dasman,
19:50dalam menentukan penyetaraan itu,
19:52satu adalah lamanya studi,
19:55yaitu tiga tahun atau enam semester.
19:57Kedua adalah transkrip nilai,
19:59itu dihitung semua transkrip nilai.
20:01Yang ketiga adalah kurikulum.
20:02Tetapi sayang itu tidak dipertimbangkan oleh Hakim MK,
20:05Hakim MK justru menegaskan.
20:06Ketentuan yang jadikan parameter adalah ketentuan pesan satu,
20:09angka tujuh,
20:09peraturan Menteri Pendidikan dan Pendidikan tahun 2019 tahun 2012,
20:12di mana yang bisa dijadikan objek untuk parameter adalah satu,
20:15ijazah,
20:16dua,
20:16sertifikat,
20:17ketiga,
20:18diploma,
20:19dan ketiganya tidak ada,
20:20itu yang menjadi soal.
20:21Dengan pasal 227 huruf L mengatakan,
20:23tapi tidak dirujuk oleh surat keterangan,
20:26atau surat keterangan.
20:27Artinya itu dikersampingkan oleh MK.
20:29Ini kita jelasin dulu di perkaraan,
20:31kalau gitu,
20:32Prof Kiki,
20:33sebenarnya tapi biasanya polisi memungkinkan gak untuk memeriksa sejauh itu,
20:37sampai nama-nama orang yang ada di Suket,
20:39Gibran dan juga Jokowi?
20:42Percayalah bahwa polisi akan bekerja dan sudah bekerja profesional.
20:46Nah,
20:47kenapa?
20:48Di bares krim itu banyak dokternya juga.
20:51Jangan dikira kita-kita aja yang jadi dokter.
20:54Mereka dokter beneran.
20:56Dokter lulusan UI,
20:58dokter lulusan PT IK,
21:00dokter lulusan dari luar negeri,
21:02itu banyak.
21:03Banyak.
21:04Jadi,
21:04kita percayakan saja pada mereka,
21:07karena mereka pasti tahu seluruh struktur ini gak mungkin main-main polisi,
21:12karena ini kasus ini separohnya itu kasus politik,
21:17yang separoh lagi baru kasus hukum, gitu.
21:19Nah,
21:20kalau politik hukum atau hukum politik yang diterapkan seperti ini,
21:26ya kita lihat aja,
21:27tadi mas pengacara itu udah bener bahwa polisi itu bekerja berdasarkan bukti visi.
21:34Nah, tapi Prof Kiki,
21:36Prof Kiki, sorry,
21:37tapi apa yang biasanya menjadi hambatan ketika polisi misalnya harus meminta keterangan seorang pejabat eksekutif aktif,
21:43masih RI2, dan seorang mantan presiden?
21:46Ini gak ada masalah lah.
21:48Gak ada hambatan seharusnya.
21:49Hah?
21:50Harusnya gak ada hambatan tekanan politik itu gak ngaruh?
21:53Enggak lah,
21:55gak ngaruh.
21:55Banyak polisi yang nekat juga,
21:57yang mau bekerja profesional,
22:00gak bisa ditekan kiri-kanan kok.
22:03Kita lihat aja hasilnya kan?
22:06Akan dibuka-terbuka kan secara transparan, terbuka kayak begitu kan.
22:11Publik bisa melihat nanti apa ini kerjakan secara profesional atau tidak.
22:15Siapa yang dipanggil?
22:17Siapa yang tidak dipanggil?
22:19Kenapa dipanggil dan kenapa tidak dibuat semua kok?
22:21Percayakan saja.
22:22Percayakan saja dan kita kawal proses itu.
22:25Kita kawal proses itu bahwa janji Kapolri itu akan bisa kita lihat nanti dalam rilis-rilis baik parsial maupun rilis
22:37akhir dari proses penyelidikan itu.
22:40Oke, berarti Bang Hozin mendengar penjelasan dari Prof. Kiki, Anda peluangnya semakin terbuka?
22:45Sebenarnya saya memiliki kami yang memiliki keyakinan setelah pergantian Kapolri.
22:49Karena persoalan ini sebelumnya persempat akan kami laporkan pada era Listio Sigit Prabowo.
22:53Tetapi kami berkeyakinan kalau Listio Sigit ini gak akan jalan.
22:57Dan ketika pergantian Kapolri itu sebenarnya kami menguji dua hal.
23:00Pertama, apakah hukum ini masih menjadi panglima di negeri ini?
23:03Yang kedua, apakah Kapolri yang baru itu benar-benar bersama masyarakat sesuai dengan tagline-nya?
23:07Dan sebenarnya ada tambahan yang kami juga ingin terlibat dalam proses untuk menegakkan etika moral dan integritas berbangsa.
23:13Karena menurut kami ini ai bangsa ini kalau gak kita tutaskan.
23:16Malu sekali kalau kita tidak menutaskan daerah kita dan apalagi kalau ini menjadi warisan sejarah bagi generasi selanjutnya.
23:22Jangan membuat suatu tuduhan bahwa itu ai bangsa.
23:23Jangan membuat suatu tuduhan ai bangsa.
23:25Kita ikuti saja prosesnya.
23:27Itu suatu tendensi tuduhan itu.
23:30Tapi biar ini jadi clear, kalau misalnya memang di menonton untuk klarifikasi,
23:33Anda mendukung Mas Gibran datang juga gak buat langsung nunjukin?
23:35Kalau hukum mengatakan harus datang, hukum itu adalah panglima.
23:39Dan Mas Gibran itu sangat patuh terhadap hukum untuk itu.
23:43Tidak masalah.
23:45Dan semuanya apa yang akan diminta akan diberikan oleh Mas Gibran.
23:48Termasuk kalau diminta bukti ijazah?
23:49Ada.
23:50Ada.
23:50Saya sudah melihat langsung tuh yang dibilang A-levelnya.
23:54Dan berarti kalau misalnya dipanggil polisi untuk diperiksa minta klarifikasi datang ya?
23:57Datang dong.
23:58Kenapa tidak?
23:59Kita lihat nanti kenyataannya seperti apa.
24:01Karena bagi kami persoalannya bukan komitmen diberikan.
24:03Tetapi fakta selama ini seperti apa.
24:05Dalam proses di MK sebenarnya Gibran Rakyat Pengiraka memiliki kesempatan yang besar
24:09untuk hadir sebagai pihak terkait dalam perpohonan tersebut.
24:12Dan bisa menyudahi polomik ini kalau memang ada ijazah itu ditunjukkan kepada hakim di majelis MK.
24:18Tetapi kan soal menunjukkan ijazah ini kan sebenarnya repetisi.
24:20Karena Saudara Jokowi Dodo juga dari dulu ingin menunjukkan ijazah satu gamenya.
24:24Sampai hari ini sidang sudah berkali-kali juga tidak pernah hadir.
24:27Padahal dalam proses perjalanan apalagi Deli Aduan yang diperiksa pertama kali itu semestinya adalah korban pelapor.
24:32Ini jangan melebar ya, Sindi.
24:34Kita fokus kepada itu untuk melebar.
24:36Karena itu sudah masuk ke sidang pokok perkara.
24:40Ijazahnya itu ada.
24:41Tinggal bagaimana nanti Pak Jokowi dipanggil.
24:44Dia akan perlihatkan ijazah aslinya beliau.
24:47Jangan masuk ke arah sana karena tidak punya.
24:52Relatifnya antara Ozin Udiein itu dengan sidang pokok perkara Pajok.
24:56Ada dua forum yang dipecat oleh Refli Harun.
24:58Selesai untuk itu.

Dianjurkan