Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Adik Kepala Eks BNPB bernama Bima Setiawan diduga manfaatkan uang dari korupsi.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang digelar pada Jumat (16/10/2026).

Uang korupsi yang dilakukan Bima diduga digunakan untuk membeli saham Perusahaan.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik.

PT AVE Bima membeli 150 juta lembar saham Perusahaan pada harga Rp 206 per lembar.

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujar Taufik.

#kpk #saham #bnpb

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696546/deret-saham-yang-dibeli-adik-eks-kepala-bnpb-dari-korupsi-dana-bencana
Transkrip
00:00Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia
00:07untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,
00:13di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,
00:20selaku tenaga ahli kepala badan BNBP sekaligus adik dari kepala BNBP.
00:28Dengan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar,
00:36dengan rincian tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar,
00:44tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar,
00:50dan tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar.
00:55Bahwa dalam proses penggunaan DSP, pada pengadaan tersebut,
01:01dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS
01:05dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
01:09Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE
01:20yang diketahui bahwa kepemilikan saham PT AVE tersebut
01:27mencapai Rp150,4 juta lembar atau 1,07 persen,
01:35artinya kita ketahui dari bursa, dan itu bisa dilihat secara real time,
01:41dengan nilai saham pertanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar,
01:50hingga setara dengan Rp30,98 miliar.
01:58Ini klaster yang pertama untuk yang konflik kepentingan.
02:03Kemudian klaster yang kedua berkait indikasi suap.
02:08Bahwa selain adanya dugaan konflik kepentingan,
02:12para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap
02:17atas pengadaan yang menggunakan anggaran dana DSP.
02:22Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026,
02:26sodara RIC selaku tenaga ahli kepala badan
02:31diduga memintafi kepada penyedia
02:34agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud.
02:39Jadi sudah ada mensria di sini kesepakatan-kesepakatan di awal
02:43ketika ada paket pengadaan yang akan dilakukan penunjukan langsung.
02:49Ada pun salah satu pihak penyedia yaitu PT TLS
02:56yang disetujui untuk selaku vendor dalam kegiatan pengadaan di BNPB.
03:06Bahwa pada periode Januari sampai dengan bulan September 2026,
03:12PT RIC melalui perantara menerima uang dari sodara GER,
03:18selaku Direktur PT TLS atau PA swasta,
03:24senilai mencapai 2,38 miliar.
03:29Dan dalam periode yang sama, sodara GR juga diduga memberikan uang
03:34kepada sodara GPS selaku PPK
03:39dan juga Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
03:46sebesar 140 juta rupiah.
03:50Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai
03:54senilai 1,7 miliar
03:58dan 7.500 USD, ini ada beberapa falas
04:049.000 Singapura Dolar
04:07juga ada 56 keping emas
04:11seberat 133 gram
04:15ada tabungan emas juga seberat 192 gram
04:19yang diketahui diantaranya itu berasal dari
04:25beberapa vendor dan penyedia
04:27dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa
04:31di lingkungan BNPB
04:33jadi ada kluster swab
04:36yang terkait proses pengadaan barang dan jasa
04:39terkait kegiatan penunjukan langsung
04:45kemudian untuk peristiwa tertangkap tangannya sendiri
04:49ketika tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup
04:52tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti
04:58lebih kurang mencapai 5,47 miliar
05:03dengan rincian
05:04mata uang asing
05:07senilai 7.500 USD
05:11dan 9.000 SGD
05:15kemudian uang tunai
05:18sejumlah 3,35 miliar
05:21yang ketiga ada emas
05:24sebanyak 56 keping
05:26dengan berat 133 gram
05:29atau senilai 315,8 juta rupiah
05:37ada juga tabungan emas
05:39seberat 192 gram
05:40atau senilai 452 juta rupiah
05:46dan yang terakhir
05:47diketahui juga oleh tim
05:49ini sempat diidentifikasi juga
05:50ada aset kripto
05:52sejumlah 1,10 miliar
05:59atas temuan barang bukti tersebut
06:02dengan kondisi
06:03sebagaimana saya sebutkan di awal
06:06bahwa ini kondisi tertangkap tangan
06:08hingga kemudian
06:10ada dugaan
06:12tindak-tindak korupsi
06:13dan dilakukan gelar perkara
06:15di tingkat pimpinan
06:17hingga kemudian KPK
06:19menaikkan perkara ini
06:20ke tahap penyidikan
06:23telah ditemukan
06:25kecukupan alat bukti
06:26pada tahap penyidikan
06:27KPK selanjutnya
06:29menetapkan 5 orang
06:31sebagai tersangka
06:32yaitu Saudara BMS
06:36pelaku tenaga ahli
06:38kepala badan BNPB
06:41sekaligus adik dari
06:42kepala BNPB
06:45Saudara RIC
06:47selaku tenaga ahli
06:49kepala badan BNPB saat itu
06:52yang ketiga
06:54Saudara GBS
06:55selaku
06:57PPK
06:59dan sekaligus
07:00kepala Subdirektorat
07:02Pengelolaan Bantuan
07:03dan Dana Kedaruratan
07:04BNPB
07:05yang keempat
07:07Saudara SNG
07:08selaku pihak swasta
07:10dan Saudara
07:12GER
07:14selaku pihak swasta
07:15terima kasih

Dianjurkan