- 13 jam yang lalu
- #uuketenagakerjaan
- #undangundang
- #buruh
- #pekerja
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/10/2026) pagi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Fraksi Gerindra yang menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menjelaskan UU itu sebagai bagian membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Aturan berisi 23 bab dengan 313 pasal, yang menekankan 10 unsur krusial, mulai dari kepastian umum, kesetaraan hak kerja, hingga keseimbangan antara hak pekerja dengan iklim investasi. Rapat Paripurna turut dihadiri perwakilan aliansi buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli membeberkan sejumlah poin baru yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru.
Dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, seberapa berpihak kepada pekerja dan apakah sudah memenuhi tuntutan pekerja selama ini?
Kita langsung tanya Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Baca Juga Jokowi Buka Suara soal Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran: Kan Sudah Menyelesaikan S1 di https://www.kompas.tv/nasional/694821/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-ijazah-wapres-gibran-kan-sudah-menyelesaikan-s1
#uuketenagakerjaan #undangundang #buruh #pekerja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694825/dpr-sahkan-uu-ketenagakerjaan-baru-sudah-menjawab-tuntutan-pekerja-ini-tanggapan-aspirasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Fraksi Gerindra yang menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menjelaskan UU itu sebagai bagian membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Aturan berisi 23 bab dengan 313 pasal, yang menekankan 10 unsur krusial, mulai dari kepastian umum, kesetaraan hak kerja, hingga keseimbangan antara hak pekerja dengan iklim investasi. Rapat Paripurna turut dihadiri perwakilan aliansi buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli membeberkan sejumlah poin baru yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru.
Dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, seberapa berpihak kepada pekerja dan apakah sudah memenuhi tuntutan pekerja selama ini?
Kita langsung tanya Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).
Baca Juga Jokowi Buka Suara soal Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran: Kan Sudah Menyelesaikan S1 di https://www.kompas.tv/nasional/694821/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-ijazah-wapres-gibran-kan-sudah-menyelesaikan-s1
#uuketenagakerjaan #undangundang #buruh #pekerja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694825/dpr-sahkan-uu-ketenagakerjaan-baru-sudah-menjawab-tuntutan-pekerja-ini-tanggapan-aspirasi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Pertanyaan Anda menyaksikan Kompas Bisnis Saudara bersama saya, Ian Rahman.
00:07Saudara Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
00:14Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada selasa pagi.
00:21Untuk disahkan menjadi Undang-Undang, tujuh.
00:26Alhamdulillah, Alhamdulillah.
00:28Alhamdulillah.
00:28Oke, Ketua Komisi 9 DPR Fraksi Gerindra yang menjadi Ketua Penitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan Undang-Undang
00:39itu sebagai bagian membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
00:43Aturan berisi 23 bab dengan 313 pasal yang menekankan 10 unsur krusial.
00:50Mulai dari kepastian umum, kesetaraan hak kerja hingga keseibangan antara hak pekerja dengan iklim investasi.
00:57Rapat paripurna turut dihadiri oleh perwakilan aliansi buruh.
01:06Komisi 9 telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 14 September 2026,
01:12guna menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 atau pembahasan atas RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan,
01:21mekanisme pembahasan penyerahan daftar inventarisasi masalah,
01:27pengesahan DIM tetap,
01:30pembentukan panitia kerja, pembahasan RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan,
01:34sampai membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi untuk penyelarasan redaksional.
01:41Dalam pidatonya mewakili Presiden di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,
01:46Menteri Ketenagakerjaan Yasirli menjelaskan poin-poin yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
01:52Selain dilarang menahan ijazah, Undang-Undang juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan kerja,
02:00pelindungan pekerja perempuan, hingga pelindungan bagi pekerja fleksibel.
02:09Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.
02:185. Kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
02:276. Kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
02:347. Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
02:45Saudara Menteri Ketenagakerjaannya Sirli juga membeberkan sejumlah poin baru yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru.
02:54Di antaranya kita lihat, Saudara.
02:57Yang pertama adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi
03:04dan penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
03:11Kemudian yang kedua adalah optimalisasi pengawasan tenaga kerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenaga kerjaan
03:17dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenaga kerjaan.
03:21Ketiga, integrasi data dan informasi ketenaga kerjaan pemerintah pusat dan daerah
03:26untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenaga kerjaan
03:30serta sinkronisasi perencanaan ketenaga kerjaan antara pusat dan juga daerah.
03:37Yang keempat, saudara pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan
03:43kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.
03:47Kelima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan,
03:52hak cuti melahirkan, dan keguguran berikut upahnya.
03:56Kenam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
04:00Ketujuh, kepastian larangan atas penahanan izasah dan dokumen pribadi lainnya
04:06dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
04:11Sementara yang kedelapan, saudara penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja
04:15melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.
04:21Kesembilan, perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerja yang fleksibel
04:25untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan.
04:29Kesepuluh, pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang oleh BPS dilakukan
04:34setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional
04:37serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
04:44Kesebelah, saudara optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja,
04:48peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
04:51Poin 12, ini adalah pengaturan penggunaan tenaga kerja asing
04:55bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah
04:59dan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
05:04Terakhir, ke-13, saudara penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN
05:09yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
05:20Saudara, dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru,
05:25seberapa berpihak pada pekerja dan apakah sudah memenuhi tuntutan pekerja selama ini?
05:30Kita langsung tanya Mira Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Aspirasi.
05:36Bu Mira, selamat pagi. Apa kabar?
05:39Selamat pagi, Mas Dian. Alhamdulillah, baik.
05:42Alhamdulillah. Bu Mira, menurut Anda ini, apakah pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru
05:47ini sudah menjawab persoalan utama pekerja Indonesia?
05:53Baik, yang pertama kami mengucapkan Alhamdulillah.
05:59Karena ternyata apa yang kami harapkan, tepat di tanggal 6 Oktober 2026,
06:04DPR RI telah mensahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
06:11Dan hampir kurang lebih 90% usulan kami melalui Koalisi Besar Perjuangan Burundesia itu diakumodir.
06:19Alhamdulillah.
06:20Dan yang paling mendasar sekali, kesyukur kami adalah Undang-Undang ini telah dipisahkan.
06:26Yang sebelumnya dijadikan satu dalam Undang-Undang Omni Bustul Cipta Kerja,
06:30di mana banyak sekali Undang-Undang lain di dalamnya dan salah satunya klaster tenaga kerjaan.
06:35Namun sekarang ini atas perintah MK itu dikeluarkan menjadi Undang-Undang tersendiri.
06:42Itu yang pertama.
06:43Yang kedua, tadi usulan kami sekitar 90% itu diakumodir.
06:49Dan tentunya harapan kami adalah nanti implementasi daripada usulan itu yang paling penting.
06:55Bagaimana implementasi ke depan atau di kenyataan itu bisa terwujud sesuai dengan isi Undang-Undang.
07:01Lalu yang ketiga, tadi ada beberapa poin disampaikan oleh Pak Menteri dalam pidatonya gitu ya.
07:06Nah kami juga ingin memperkuat atau menambahkan Mas Ian dan juga seluruh pemirsa,
07:12Kopas TV di seluruh Indonesia dimanapun atau juga di luar negeri,
07:16bahwa cuti haid untuk kawan-kawan perempuan, pekerja perempuan itu tidak perlu lagi surat sakit.
07:22Yang biasanya harus ada surat kalau dokter dari dokter itu baru bisa cuti, ini tidak perlu.
07:28Jadi diberikan cuti haid untuk hari tanpa mensyaratkan surat dari dokter.
07:33Lalu yang kedua, ini yang paling baru juga dan pentingnya adalah diberikannya atau dimunculkan,
07:40dibuatkan komiti pengawasan.
07:43Yang terdiri dari tiga unsur, unsur pemerintah, pengusaha, dan juga pekerja.
07:47Nah ini untuk memperkuat tadi bahwa selama ini fungsi dan tugas pengawas sangat minim dan belum maksimal,
07:55maka diguatlah komiti penguasa nanti, mekanismenya seperti apa?
08:05Dana cadangan kesangon.
08:07Nah ini dana pelatihan, dana cadangan pelatihan untuk para pekerja buruh.
08:11Dan juga termasuk dalam pendidikan.
08:13Ini dari APBN, saya dapat informasi bisik-bisiknya 15 triliun dan akan dikelola oleh lembaga tersendiri sepertinya.
08:20Dan ini langsung yang kami bahas malam, kami sampai jam 12 malam untuk membahas hal ini gitu,
08:26terkait dengan dana untuk pelatihan, pengembangan para pekerja buruh.
08:31Dan kemudian yang paling baru lagi juga bahwa nanti ke outsourcing, outsourcing itu hanya labor supply.
08:39Jadi artinya hanya pekerjaan saja yang bisa di outsourcingkan.
08:41Pekerjanya itu harus jadi karyan tetap di perusahaan yang melakukan pemborongan atau melakukan pekerjaan tadi,
08:50labor supply supply tadi.
08:51Lalu untuk yang di UMN, karena ini banyak sekali praktek outsourcing di UMN,
08:57pekerja yang di anak perusahaan atau cucu, atau quote-unquote outsourcingnya,
09:03dia wajib menjadi karyan tetap di perusahaan yang outsourcing tadi.
09:10Baik, Bu Mira, Anda menyebutkan bahwa 90 persen keinginan ataupun harapan dan tuntutan dari buruh diakomodir,
09:16berarti masih ada 10 persen.
09:18Ini 10 persennya apa saja yang belum diakomodir oleh pemerintah dan juga DPR?
09:23Dan menurut Anda apakah ada poin ataupun substansi yang masih menjadi kekhawatiran dari buruh?
09:29Ya memang, memang kami akui gini, yang 10 persen itu gini.
09:32Kami kan mengusulkan contohnya, salah satu adalah pengupahan.
09:35Kami berharap upah itu, rumusannya yang kami usulkan adalah
09:40pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, ditambah hasil survei.
09:45Tidak ada rumus atau hitungan koefisien nilai tertentu, indeks tertentu.
09:51Namun, bicara terkait dengan ekonomi, bicara terkait dengan lobby gitu ya,
09:58maka kami mengambil jalan tengah untuk mencapai
10:09buat ekonomi dan juga ada indeks tertentu.
10:13Tapi angka indeksnya jadi naik, Mas Ian.
10:15Jadi, dari mulai 0,1 biasanya, yang sudah 0,1 sampai 0,3,
10:19ini menjadi 0,5 sampai 1 gitu.
10:22Terus yang kedua, ini yang paling mendasak, fungsi dewan pengupahan,
10:27baik itu di kabupaten, kota, nasional, atau juga provinsi, itu dihidupkan lagi.
10:32Jadi nanti, terus melalui survei, nanti yang melakukan survei tetap ada,
10:36itu dengan pengupahan.
10:37Kalau selama ini nggak ada, itu kan diputuskan langsung dari pusat.
10:40Yang biasanya, yang dulu-dulu.
10:41Tapi nanti, undang-undang ini mengatur, tetap ada survei yang dilakukan oleh kawan-kawan
10:47di dalam pengupahan untuk mencapai KHL.
10:49Nah, yang tadi saya katakan, indeks tertentu itu berdasarkan hasil survei dari kawan-kawan itu.
10:55Lalu yang kedua, kami juga yang tadi bilang 10 persennya gitu ya,
11:00kami sih harapannya, harapannya tadi awalnya terkait dengan outsourcing gitu ya.
11:06Outsourcing itu semuanya gitu ya, dihapuskan.
11:08Tetapi, tadi kami kemudian mencapai kesempatan hanya 5 jenis pekerjaan.
11:155 jenis pekerjaan itu, nanti kita lihat sama-sama.
11:18Karena memang naskahnya sendiri, saat ini kami juga belum mendapatkan.
11:22Tapi kami sudah lihat...
11:30Baik, Bu Mira.
11:31Boleh disebarkan.
11:32Ya.
11:33Oke.
11:34Bu Mira, yang juga dipatut digaris bawahnya, seperti yang Anda juga sebutkan tadi,
11:38ada terkait dengan aturan baru soal pesangon yang minimal 1 kali.
11:42Menurut Anda, apakah ini membuat pekerja jadi lebih terlindungi?
11:47Namun kita bahas sesuai jeda.
11:49Bu Mira, tetaplah bersama kami di Kompas Bisnis.
12:19Kompas Bisnis.
12:21Untuk membahas Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan yang baru,
12:23kita kembali berbincang bersama Mira Sumirat, Presiden Aspirasi.
12:27Bu Mira, tadi pertanyaan saya terkait dengan pesangon.
12:29Ini juga yang digaris bawahi dan juga jadi sorotan para pekerja.
12:33Apakah aturan baru soal pesangon minimal 1 kali,
12:36dan juga adanya cadangan pesangon,
12:39ini benar-benar membuat pekerja lebih terlindungi ketika terjadi PHK?
12:43Yang pertama, itu kan niatannya bahwa yang pertama adalah cadangan pesangon dulu.
12:50Karena banyak perusahaan, contoh salah satunya adalah Seritek,
12:53yang kemarin itu mereka sampai sekarang belum dapat pesangon.
12:57Nah, itu banyak sekali kasus-kasus seperti Seritek
12:59yang para pekerjanya di PHK sampai sekarang belum mendapatkan uang pesangon.
13:04Nah, untuk itu kemudian ada dimunculkan dana cadangan pesangon.
13:08Dan kemungkinan, saya belum tahu apakah nanti disimpan di BPJS Ketanah Kerja
13:13atau seperti apa mekanismenya, teknisnya.
13:15Lalu yang kedua, untuk yang pesangon 1 kali,
13:18biasanya yang kemarin itu kan 0,5.
13:20Nah, kemudian ada kemajuan menjadi satu.
13:22Ini menjadi angin yang sangat segar kalau menurut kami gitu ya,
13:26dari kawan-kawan pekerja buruh gitu.
13:27Dan ini menjadi sebuah kemajuan yang luar biasa.
13:30Dan lagi-lagi, Mas Iyan dan juga seluruh pemirsa Kompas TV di manapun berada,
13:35bahwa ini betul-betul satu kemajuan yang cukup signifikan.
13:39Kami punya draft standingannya gitu ya,
13:42bagaimana pencapaian-pencapaian yang ada di dalam Undang-Undang
13:46Pelindungan Ketanah Kerjaan dibandingkan dengan Undang-Undang yang sebelumnya.
13:51Baik itu di 2013-2003 atau yang di Omnibusul Cipta Kerja.
13:56Artinya ini Undang-Undang sudah sangat maju gitu, Mas Iyan.
14:00Jika kemudian memang aturannya jadi lebih baik, Bu Mirah,
14:04jadi apa yang perlu diawasi agar hak pesanggungan ini
14:07tidak hanya kuat di atas kertas saja begitu,
14:09tapi betul-betul dibayarkan oleh perusahaan?
14:12Ya, betul.
14:13Sekarang ini tugas kami adalah, tugas kita semua adalah,
14:16bahwa bagaimana mengawal implementasi daripada penerapan Undang-Undang itu.
14:21Nah, salah satunya tadi, Mas Iyan, bahwa ada Komite Pengawasan
14:24yang isinya teripartif pemerintah, perwakilan pemerintah, pengusaha,
14:28dan juga perwakilan pekerja.
14:30Dan ini luar biasa, dan ada yang namanya DES Ketanah Kerjaan,
14:34ini maksudnya pidana.
14:36Jadi, luar biasa ketika ada contoh nih,
14:38contoh salah satu perusahaan sudah ada keputusan ingkrah
14:42atau keputusan tetap dari pengadilan
14:45untuk membayarkan pesanggungannya atau membayarkan upahnya
14:48atau segala macamnya,
14:49kalau itu tidak dijalankan, maka sanksi pidana menanti.
14:53Jadi, kalau bagi pelaku usaha,
14:56para pengusaha juga tidak perlu khawatir.
15:08Bu Mira?
15:12Tampaknya ada gangguan sinyal audio
15:14dengan resumber kami, Mira Sumirat, Presiden Aspirasi.
15:18Terkait Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan yang baru,
15:21kita kembali sapa. Bu Mira?
15:35Baik, kita kembali hubungi Mira Sumirat, Presiden Aspirasi.
15:39Bu Mira, bisa dengar suara saya?
15:46Baik, tampaknya ada gangguan sinyal bersama nasional
15:49member Mira Sumirat, Presiden Aspirasi terkait dengan
15:54pembahasan Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan yang baru.
15:56Paling tidak tadi, seperti yang Bu Mira sebutkan,
16:00bahwa sekitar 90% tuntutan dari pekerja ini diakomodir
16:05dan tentunya masih ada PR juga sekitar 10% yang disebutkan oleh Bu Mira tadi.
16:10Bu Mira, bisa mendengarkan suara saya?
16:15Ya, Mas Yan, mendengarkan, mendengarkan.
16:17Silahkan dilanjutkan, Bu.
16:20Ya, jadi memang tadi saya menyambung apa yang ditanyakan oleh Mas Yan bahwa
16:25bagaimana dengan yang tadi pesangun satu kali gitu ya,
16:30bahwa ini ada kemajuan dari 0,5 menjadi satu kali pesangunnya.
16:34Nah, dan ada kemajuan yang luar biasa juga bagi pelakus atau perusahaan
16:39yang tidak mau menjalankan hasil putusan pengadian,
16:43baik itu tentang upah atau pesangun,
16:46maka sanksi pidana menanti.
16:47Kami tidak menakuti, tapi memang ini putusan Undang-Undang gitu ya.
16:52Tapi kalau perusahaan pengusahaannya baik-baik saja,
16:55ya nggak usah khawatir gitu, maksud kami.
16:58Itu sih, Mas Yan.
16:59Oke, berarti realisasi dan juga tindakan tegas juga memang perlu dikawal betul.
17:02Begitu ya, Bu Mirah.
17:03Bu Mirah, selain juga terkait dengan tadi pesangun
17:07yang jadi juga sorotan adalah soal pengupahan.
17:09Apakah formula pengupahan dalam Undang-Undang yang baru
17:11ini mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja?
17:14Dan apakah Anda optimistis kenaikan UMP di tahun 2027
17:17akan sesuai dengan tuntutan buruh?
17:19Yes, saya gini.
17:21Ada rumusan yang tadi saya tanakan awal
17:23bahwa rumusan pengupahan yang baru ini adalah
17:26satu, inflasi, dua, pertumbuhan ekonomi,
17:30lalu ditambah indeks tertentu ya.
17:31Tetapi indeks tertentunya itu dibatasi dari 0,5 menjadi 1.
17:37Nah, 0,5 menjadi 1 itu hasil survei
17:40yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan
17:42sebaiknya itu di kota, kabupaten, atau provinsi.
17:58Yang indeks tertentu itu hasil sudah menjadi nilai yang memang sesuai.
18:02Lagi-lagi kita nanti akan melakukan musyawara mutfakat
18:05di dalam Dewan Pengupahan yang ada di kota, kabupaten,
18:08atau provinsi, dan juga nasional.
18:09Oke.
18:10Tadi juga di awal Anda sempat menyebutkan,
18:13untuk menyebutkan,
18:14ada poin-poin yang menjadi sorotan aspirasi
18:17dalam Undang-Undang Baru ini ada yang memperkuat
18:20hak pekerja perempuan.
18:21Termasuk adanya cuti, melahirkan, dan keguguran
18:24beserta hak upahnya.
18:25Sebetulnya menurut Anda,
18:27apakah ini signifikan?
18:29Apakah juga seberapa signifikan
18:30perubahan ini bagi pekerja perempuan?
18:31Ya, sangat signifikan.
18:34Karena fakta kenyataannya kemarinan,
18:36kami mengadvokasi banyak sekali kasus
18:38ketika kawan-kawan pekerja perempuan
18:40yang sakit atau yang haib,
18:43yang haib maksud saya,
18:44itu tidak bisa mendapatkan cuti haibnya
18:47hanya karena ada syarat,
18:48dia harus mengeluarkan surat dokter.
18:52Memberikan surat dokter.
18:54Lalu yang kedua,
18:54banyak sekali fakta di lapangan,
18:57bahwa ketika kawan-kawan itu haib,
18:59mereka harus mengambil cuti haknya yang tahunan.
19:02Lalu juga banyak sekali kawan-kawan perempuan
19:05yang cuti hati itu tidak dibayarkan.
19:07Lalu yang melahirkan,
19:08yang hamil pun demikian.
19:09Ketika hamil, mereka seharusnya mendapatkan cuti
19:12dalam tanda kutip
19:13satu bulan setengah sebelum
19:16atau satu bulan setengah setelah,
19:19itu tidak pernah terjadi
19:20atau tidak pernah benar-benar terwujud
19:22setelah implementasi.
19:24Nah, di Undang-Undang Pelindungan Ketika Kerjaan ini
19:28tidak ada lagi surat harus mencantumkan,
19:31harus memberikan surat dari dokter.
19:35Dan dia punya hak dua hari.
19:40Lalu yang kedua,
19:47baik.
19:49Namanya masih ada gangguan.
19:52Boleh lagi dipotong upah tahunannya.
19:53Termasuk yang kawan-kawan hamil.
19:55Oke.
19:57Baik, terima kasih Bu Mira.
19:59Kita tangkap jawaban Anda.
20:01Ini apabila kita garis bawahi,
20:03ada 90% tuntutan dari pekerja ini diakomodir.
20:07Dan juga tentunya dari penjelasan Bu Mira tadi,
20:11aturan ini ataupun Undang-Undang ini
20:12masih tetap perlu dikawal
20:14agar semuanya berjalan dengan baik
20:17dan juga dengan lancar sesuai dengan aturan.
20:19Baik, terima kasih sekali lagi Mira Sumirat
20:21atas waktunya bersama kami
20:22di Kompas Bisnis.
20:24Sehat selalu, Bu.