Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
Sebut Sidang MK Ilegal, Saksi Ahli Gibran Ditegur & Diusir Hakim

Suasana persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak tegang setelah saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait melontarkan pernyataan kontroversial dengan sebutan sidang MK tidak sah dan ilegal.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memberikan teguran menohok atas sikap saksi ahli yang dinilai tidak menghormati marwah peradilan.

Lantaran dinilai memicu kegaduhan dan tidak patuh pada tata tertib persidangan, majelis hakim akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengusir saksi ahli tersebut keluar dari ruang sidang.

Selengkapnya dalam video di atas.

#saksiahliGibranditegurdandiusirhakim #saksiahliGibransebutsidangMKilegal

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Saya kebetulan menonton, melihat, ya, talk show Anda, yang ada juga Pak Dr. Revli Harun, saya lihat di sebuah televisi,
00:10yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal.
00:16Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.
00:19Nah, saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya,
00:25untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?
00:30Uang persidangannya ilegal menurut Anda kok?
00:33Ya, ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli, ya.
00:41Kalau Anda sudah punya pendapat bahwa persidangan ini adalah ilegal, ya, ini nggak, apa,
00:49saya nggak tahu ini pihak terkait, tahu apa tidak itu, ya, ada di TV itu, ya.
00:56Nah, atau kalau pihak terkait nggak tahu, apakah Anda menjelaskan posisi Anda yang Anda sampaikan di televisi itu, ya,
01:04bahwa persidangan ini ilegal, ya.
01:06Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan bahwa persidangan ini ilegal, itu masalah.
01:13Tapi itu harus jelaskan dulu.
01:16Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal.
01:22Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan Anda tidak baca tentang ilegal dari persidangan ini.
01:32Anda bicara Gustav Raffbrook dan lain sebagainya itu.
01:37Mohon itu melalui ketua sidang agar diklarifikasi dulu, ya.
01:44Ya, sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu.
01:49Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini.
01:56Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini.
02:03Boleh saya jawab, ya, boleh ya.
02:04Silahkan.
02:06Sebetulnya, ini adalah momentum saya untuk memberikan pandangan hukum saya sebagai akademisi,
02:17sekaligus saya ingin memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka MK konsisten terhadap putusan nomor 282 tahun 2025
02:28atas pengujian pasal pidana KUHP, pasal 240 dan pasal 241.
02:35MK siap menerima kritik dari warga masyarakat sebagai bagian dari salah satu lembaga negara.
02:42Betul.
02:43Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum,
02:49dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina,
02:55mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 45 mengenai sidang ilegal.
03:04Satu. Yang kedua, mengenai ketua MK ilegal, ini berkaitan dengan putusan PT UN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli,
03:15dan amar putusannya adalah membatalkan SK nomor 17 tahun 2023,
03:21merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan ketua MK, Pak Soeharto Yoh.
03:26Yang ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024,
03:31maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK.
03:39Tetapi SK nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PT UN.
03:44Oleh karena saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum S1, S2, S3 saya,
03:51saya mengatakan ini adalah ketua MK ilegal.
03:55Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya.
03:57Dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan ilegal
04:08ini.
04:08Oke, cukup. Cukup.
04:12Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini.
04:18Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini,
04:28keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan.
04:33Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini.
04:39Oke.
04:40Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim.
04:43Terima kasih.
04:44Cukup.
04:45Saudara pihak terkait, Anda tidak merasa dirugikan dengan sikap dia?
04:49Karena ini kan hadir dalam sidangan ini kan mengapil hakim.
04:54Bukan Anda yang saya tanya.
04:56Saya menanya kepada pihak terkait.
05:05Selamat menikmati.

Dianjurkan