00:00Saya kebetulan menonton, melihat, ya, talk show Anda, yang ada juga Pak Dr. Revli Harun, saya lihat di sebuah televisi,
00:10yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal.
00:16Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.
00:19Nah, saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, ya,
00:25untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?
00:30Uang persidangannya ilegal menurut Anda kok?
00:33Ya, ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli, ya.
00:41Kalau Anda sudah punya pendapat bahwa persidangan ini adalah ilegal, ya, ini nggak, apa,
00:49saya nggak tahu ini pihak terkait, tahu apa tidak itu, ya, ada di TV itu, ya.
00:56Nah, atau kalau pihak terkait nggak tahu, apakah Anda menjelaskan posisi Anda yang Anda sampaikan di televisi itu, ya,
01:04bahwa persidangan ini ilegal, ya.
01:06Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan bahwa persidangan ini ilegal, itu masalah.
01:13Tapi itu harus jelaskan dulu.
01:16Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal.
01:22Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan Anda tidak baca tentang ilegal dari persidangan ini.
01:32Anda bicara Gustav Raffbrook dan lain sebagainya itu.
01:37Mohon itu melalui ketua sidang agar diklarifikasi dulu, ya.
01:44Ya, sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu.
01:49Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini.
01:56Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini.
02:03Boleh saya jawab, ya, boleh ya.
02:04Silahkan.
02:06Sebetulnya, ini adalah momentum saya untuk memberikan pandangan hukum saya sebagai akademisi,
02:17sekaligus saya ingin memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka MK konsisten terhadap putusan nomor 282 tahun 2025
02:28atas pengujian pasal pidana KUHP, pasal 240 dan pasal 241.
02:35MK siap menerima kritik dari warga masyarakat sebagai bagian dari salah satu lembaga negara.
02:42Betul.
02:43Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum,
02:49dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina,
02:55mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 45 mengenai sidang ilegal.
03:04Satu. Yang kedua, mengenai ketua MK ilegal, ini berkaitan dengan putusan PT UN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli,
03:15dan amar putusannya adalah membatalkan SK nomor 17 tahun 2023,
03:21merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan ketua MK, Pak Soeharto Yoh.
03:26Yang ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024,
03:31maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK.
03:39Tetapi SK nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PT UN.
03:44Oleh karena saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum S1, S2, S3 saya,
03:51saya mengatakan ini adalah ketua MK ilegal.
03:55Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya.
03:57Dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan ilegal
04:08ini.
04:08Oke, cukup. Cukup.
04:12Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini.
04:18Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini,
04:28keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan.
04:33Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini.
04:39Oke.
04:40Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim.
04:43Terima kasih.
04:44Cukup.
04:45Saudara pihak terkait, Anda tidak merasa dirugikan dengan sikap dia?
04:49Karena ini kan hadir dalam sidangan ini kan mengapil hakim.
04:54Bukan Anda yang saya tanya.
04:56Saya menanya kepada pihak terkait.
05:05Selamat menikmati.