Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua pria yang mengaku sebagai wartawan tertangkap tangan saat diduga memeras sekretaris desa di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.

Kedua pria berinisial AN dan MA diduga meminta uang Rp3 juta dengan modus mengancam akan terus menayangkan berita tentang korban. Keduanya ditangkap polisi di Desa Jati Indah saat akan menerima uang dari sekretaris desa.

Kasus bermula saat korban dihubungi salah satu pelaku yang menawarkan penghapusan berita daring yang memuat nama korban. Pelaku awalnya meminta uang Rp3,4 juta. Setelah dinegosiasikan, keduanya sepakat menerima Rp3 juta.

Polisi kemudian menangkap keduanya saat transaksi di rumah korban. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif narkoba.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.

#pemerasan #modus #wartawan #lampung

Baca Juga 5 Tersangka Pemerasan Modus Aplikasi Kencan Ditangkap | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/688794/5-tersangka-pemerasan-modus-aplikasi-kencan-ditangkap-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/693442/polisi-tangkap-2-pria-ngaku-ngaku-wartawan-diduga-peras-sekdes-rp3-juta-sapa-siang
Transkrip
00:00Alas satu ini saudara, dua pria yang mengaku wartawan tertangkap tangan saat memerah sekretaris desa di Tanjung Bintang, Lampung, Selatan,
00:06Lampung.
00:07Keduanya diduga meminta uang 3 juta rupiah dengan modus mengancam akan terus menaikkan berita tentang korban.
00:17Sebuah pria, berisi A.N. dan M.A. ditangkap polisi di desa Jati Indah, Lampung, Selatan, Lampung.
00:23Keduanya ditangkap saat akan merima uang dari sekretaris desa Jati Indah.
00:26Kasus ini bermula saat korban dihubungi salah satu pelaku yang menawarkan penghapusan berita dari yang memuat nama korban.
00:33Pelaku meminta uang 3 juta 400 ribu rupiah.
00:37Setelah dinegosiasi, keduanya sepakat menerima 3 juta rupiah.
00:41Polisi kemudian menangkap keduanya saat transaksi di rumah korban.
00:45Hasil tes urin terhadap keduanya menunjukkan hasil positif narkoba.
00:49Kedua tersangka kini ditahan di polsek Tanjung Bintang untuk menjaga proses hukum.
00:53Terkait dugaan pemerasaan dan pengancaman.
01:00Mengaku sebagai wartawan poknum.
01:03Wartawan yang berasal dari media online.
01:06Seputar Desa Kom dan Intek TV.
01:09Dengan cara pada saat itu korban dihubungi saudara Andrianto atau Andri untuk bertemu.
01:17Membahas penghapusan berita online.
01:20Kemudian dalam pertemuan tersebut, saudara Andri menyampaikan bahwa dia datang bersama wartawan lainnya, saudara Midut.
01:29Membahas jika korban ingin berita tersebut di take down, maka harus membayar uang sebesar 3 juta 400 rupiah.
01:38Jika tidak membayar, maka berita online berkaitan dengan korban akan terus ditayangkan.
01:43Terima kasih.

Dianjurkan