00:00Berita berikutnya, 10 unit bangunan fasilitas mewah yang ada di lapas kelas 2 Acibunong Bogor akhirnya dibongkar, saudara, usai kunjungan
00:07Komisi 13 DPR RI.
00:11Pembongkaran menggunakan 1 unit alat berat dengan merobohkan 1 persatu bangunan yang berada di lingkungan lapas.
00:17Dirjen Pemasyarakatan beserta anggota Dewan memantau proses pembongkaran.
00:22Anggota Komisi 13 DPR dari fraksi PDI Perjuangan Rike Diah Pitaloko setuju dengan pembongkaran bangunan ilegal ini.
00:30Namun, dengan catatan, seluruh barang bukti sudah dicatat, didokumentasikan, dan disegel.
00:43Pembangunan silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sopa, TV, layar rebar, kulkas harus dipotret, dicatat, dan
00:52disegel terlebih dahulu.
00:54Sudah, tapi kita lihat sekarang ini dikeluarkan tidak ada bukti segel, tanda, dan sebagainya.
01:00Yang kedua, investigasi ini ditargetkan kan rampung sebetulnya bulan Oktober 2026.
01:06Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses ombudsman.
01:15Saya mendukung Pak Pimpinan, Ibu Pimpinan, kalau memang sudah melalui perasyarat seperti itu,
01:20jangan sampai nanti Komisi 13 yang dianggap mendahului keputusan.
01:29Menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di dalam kompleks lapas,
01:33anggota Komisi 13 DPR RI mendatangi lapas kelas 2 AC Binong, Bogor.
01:37Anggota DPR sempat memeriksa satu persatu hunian berfasilitas mewah di kompleks lapas tersebut.
01:43Berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, dan sofa.
01:50Anggota DPR juga menemukan sejumlah botol minuman keras di salah satu hunian.
01:55Irjen, Kementerian IMIPAS, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan menyatakan,
02:01masih menginvestigasi kasus fasilitas mewah di lapas ini.
02:06Rudi menyebut ada penyalahgunaan wawenang dan pelanggaran berat.
02:13Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wawenang.
02:21Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wawenang
02:27sebagaimana yang diatur dalam PP tadi pasal 5
02:32dan diancam di pasal 8.
02:35Ini termasuk pelanggaran berat,
02:39ancamannya ada 3,
02:41dari mulai demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
02:47Terima kasih telah menonton!