00:00Baik teman-teman media semua, hari ini saya sebagai Menteri Hukum melaporkan beberapa hal kepada Bapak Presiden.
00:09Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching,
00:16di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online.
00:24Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum,
00:30kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
00:38Dan hasilnya yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden,
00:42dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000
00:52kasus.
00:52Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000.
00:5814.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan.
01:05Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restoratif justice.
01:13Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan,
01:17maka dengan restoratif justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus,
01:26apa namanya, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi.
01:33Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis dan itu terus dilakukan.
01:40Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden,
01:45intinya Presiden menginginkan seluruh kementerian lembaga termasuk hari ini,
01:50kami bersama-sama dengan Mendeti Saintec, kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN.
01:59Inti pesan Pak Presiden yang pertama adalah,
02:03pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga,
02:08itu semua harus bersih-bersih.
02:10Jadi pendekatan beliau menginginkan itu.
02:13Yang kedua adalah menyangkut soal khusus kepada saya,
02:18diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian lembaga,
02:22termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri,
02:28untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terkait penyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas,
02:38dimana yang saat ini itu sudah over kapasitas.
02:42Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama
02:46dan merumuskan satu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
02:51Kira-kira itu isi pertemuan dan pesan-pesan dari Bapak Presiden kepada kami semua.
02:56Cukup ya?
02:57Cukup ya?
02:57Cukup ya?
02:57Cukup ya?
03:04Bukan.
03:05Kalau yang tadi posbankum, itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga,
03:12ada KD ERT, kemudian apa ya, banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi.
03:20Dan sekali lagi saya katakan bahwa yang paling penting diantara mediasi itu,
03:25pendekatan retortif justis adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih,
03:31itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke pendegakan hukum.
03:35Jadi karena di posbankum itu ada babinsanya, kemudian ada babimkan tipmasnya, kemudian ada paralegalnya,
03:44dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim jurudame desa.
03:50Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan kuhab kita yang baru,
03:55ini sudah sejalan pendekatannya restoratif justis.
03:58Oke ya.
04:36Terima kasih telah menonton!