Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Selasa (29/9/2026).

Supratman melaporkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang saat ini telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

"Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Video editor: Rizal

#menkum #prabowo #supratmanandiagtas

Baca Juga Menkum: Terlalu Kecil Bangsa Ini Kalau Setiap Kasus Kita Diskusikan Sampai "Berdarah-darah" di https://www.kompas.tv/nasional/687316/menkum-terlalu-kecil-bangsa-ini-kalau-setiap-kasus-kita-diskusikan-sampai-berdarah-darah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/advertorial/693460/menkum-supratman-lapor-prabowo-pos-bantuan-hukum-hemat-anggaran-rp1-2-triliun
Transkrip
00:00Baik teman-teman media semua, hari ini saya sebagai Menteri Hukum melaporkan beberapa hal kepada Bapak Presiden.
00:09Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching,
00:16di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online.
00:24Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum,
00:30kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
00:38Dan hasilnya yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden,
00:42dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000
00:52kasus.
00:52Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000.
00:5814.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan.
01:05Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restoratif justice.
01:13Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan,
01:17maka dengan restoratif justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus,
01:26apa namanya, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi.
01:33Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis dan itu terus dilakukan.
01:40Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden,
01:45intinya Presiden menginginkan seluruh kementerian lembaga termasuk hari ini,
01:50kami bersama-sama dengan Mendeti Saintec, kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN.
01:59Inti pesan Pak Presiden yang pertama adalah,
02:03pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga,
02:08itu semua harus bersih-bersih.
02:10Jadi pendekatan beliau menginginkan itu.
02:13Yang kedua adalah menyangkut soal khusus kepada saya,
02:18diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian lembaga,
02:22termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri,
02:28untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terkait penyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas,
02:38dimana yang saat ini itu sudah over kapasitas.
02:42Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama
02:46dan merumuskan satu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
02:51Kira-kira itu isi pertemuan dan pesan-pesan dari Bapak Presiden kepada kami semua.
02:56Cukup ya?
02:57Cukup ya?
02:57Cukup ya?
02:57Cukup ya?
03:04Bukan.
03:05Kalau yang tadi posbankum, itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga,
03:12ada KD ERT, kemudian apa ya, banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi.
03:20Dan sekali lagi saya katakan bahwa yang paling penting diantara mediasi itu,
03:25pendekatan retortif justis adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih,
03:31itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke pendegakan hukum.
03:35Jadi karena di posbankum itu ada babinsanya, kemudian ada babimkan tipmasnya, kemudian ada paralegalnya,
03:44dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim jurudame desa.
03:50Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan kuhab kita yang baru,
03:55ini sudah sejalan pendekatannya restoratif justis.
03:58Oke ya.
04:36Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan