Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).

Dalam sidang, Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha mengatakan KPU wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon.

Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024 menyinggung sebuah putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin oleh Mahfud MD.

Baca Juga Eks Komisioner KPU Sebut Pasal Pengecualian yang Mudahkan Gibran Tak Pernah Ada sebelum Pilpres 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/693466/eks-komisioner-kpu-sebut-pasal-pengecualian-yang-mudahkan-gibran-tak-pernah-ada-sebelum-pilpres-2024

#gibran #ijazah #kpu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693480/sidang-gugatan-ijazah-gibran-eks-komisioner-kpu-tegaskan-wajib-lakukan-verifikasi-kebenaran-dokumen
Transkrip
00:00Pertanyaan saya sepengetahuan saudara saksi ya, pemilu 2004, pemilu 2009, atau yang saudara saksi ikuti 2014 misalkan,
00:15apakah saudara saksi tahu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden,
00:24pernah saksi tahu tidak dilakukan verifikasi berkaitan dengan ijazah.
00:32Lanjut saja dulu pertanyaannya.
00:34Ya pertanyaannya itu, presiden dan wakil presiden pernah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU?
00:41Pertama, saya tidak sependapat dengan istilah verifikasi faktual,
00:45karena regulasi hanya mengatakan kalau istilah administrasi dan faktual dalam proses kebenaran dokumen di partai politik menjadi peserta pemilu, clear.
00:58Tetapi bahasa hukum di Undang-Undang Pemilu Presiden, di Undang-Undang Pemilu dan turunannya di peraturan KPU yang ada adalah
01:07KPU wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.
01:15Clear itu, bahasa Undang-Undang juga sama.
01:17Nah, maka pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ia memang harus didatangi gitu.
01:24Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen benar gak milik Menteri Pendidikan, milik ini kalau tidak kemudian didatangi.
01:30Maka yang saya pernah dengar dari salah satu guru di SMA Santo Yosep,
01:35Sampai kemudian Komisioner KPU Maluku Utara datang ke Santo Yosep dan Pasar untuk ngecek ijazahnya Serli Cuanda itu.
01:42Serli guru di situ.
01:44Sampai sebegitu datang.
01:45Benar gak tamatan di Bali dulu gitu?
01:47Nah, ini contohnya.
01:48Jadi, itu yang saya ingin jelaskan.
01:52Silahkan.
01:52Kalau khusus Pilpres ya, di 2009, Pak Putu pernah melakukan verifikasi, mendatangi gitu, ijazah-ijazah para calon-calon presiden dan
02:05wakil presiden atau tidak?
02:06Saya ketika itu jadi ketua poja debat dan poja kampanye, maka tanggung jawab untuk kemudian melakukan verifikasi dan mendatangi itu
02:14ada pada tim.
02:16Saya ingin mengatakan tidak harus KPU.
02:18Tidak harus.
02:19Tidak harus tujuh orang ini datang.
02:21Ngeri betul Pak Afif itu kalau didatangi semua.
02:24Karena di situ ada poja.
02:25Maka pertanyaan ini sebetulnya menarik, nanti dicek.
02:28Siapa sebetulnya yang dapat tugas di poja yang Pilpres ini untuk berkomunikasi dengan para pihak yang ini dokumen itu, yang
02:36menyerahkan dokumen dan siapa yang seharusnya datang gitu.
02:39Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya.
02:42Karena di situ sudah ada poja, tim poja inilah yang seharusnya menjalankan tugas-tugas teknis itu.
02:46Demikian, walaupun tanggung jawab kolektif ada di tangan komisioner.
02:50Terima kasih.
02:51Jadi secara spesifik Pak Putu tidak tahu apakah 2009 itu dilakukan verifikasi terhadap calon-calon presiden dan wakil presiden khusus
03:02ijazah para calon.
03:04Saya setara persis tidak datang, tetapi tahu itu dilakukan oleh tim poja.
03:10Beda.
03:11Saya tidak melakukan, tetapi tahu bahwa itu dilakukan oleh tim poja.
03:152009 ya?
03:16Iya.
03:16Terima kasih.
03:16selamat menikmati

Dianjurkan