Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV KN SAR Purworejo 101 menggantikan KN SAR Pacitan untuk mendukung operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8. Kapal tersebut dilengkapi ruang hiperbarik untuk mengantisipasi risiko penyakit dekompresi pada penyelam.

Tim penyelam terus melakukan pencarian korban KM Virgo Transport 8 di bawah laut. Penyelam berisiko mengalami dekompresi akibat perubahan tekanan air secara mendadak saat kembali ke permukaan.

Untuk mencegah risiko tersebut, KN SAR Purworejo 101 dilengkapi decompression chamber atau fasilitas ruang hiperbarik. Ruang terapi oksigen ini digunakan ketika penyelam telah melewati batas wajar penyelaman.

Pada hari ke-16 pencarian, tim Basarnas kembali menemukan korban meninggal di KM Virgo. Tim SAR gabungan juga terus memperluas area penyisiran untuk mencari korban. Sementara itu, keluarga korban masih menunggu di area peristirahatan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan berharap kerabat mereka segera ditemukan.

#virgotransport8 #basarnas #knsarpurworejo #penyelam #ruanghiperbarik

Baca Juga Gibran ke Orang Tua Korban Keracunan MBG di Batang: Jika Jadi Bapak-Ibu, Saya juga Khawatir di https://www.kompas.tv/nasional/693077/gibran-ke-orang-tua-korban-keracunan-mbg-di-batang-jika-jadi-bapak-ibu-saya-juga-khawatir

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693123/full-sidang-ijazah-gibran-lanjut-ke-pembuktian-pemohon-pakar-hukum-beri-pandangan-kompas-petang
Transkrip
00:01Intro
00:02Ambil lanjutkan informasi di Kompas Betang, saya Yasir Neneama
00:06Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang lanjutan perselisian hasil pemilihan umum
00:11terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakebuming pada Rabu mendatang
00:15Sidang beragendakan pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi ahli
00:20Intro
00:24Apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:27Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri
00:31itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
00:38Sidang perkara keapsahan syarat ijazah Gibran Rakebuming di Mahkamah Konstitusi memasuki babak baru
00:45Dari laman situs resmi Mahkamah Konstitusi
00:48Sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024
00:53akan dilaksanakan pada Rabu 30 September 2026 pukul 7 malam
00:58dengan agenda pembuktian pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi pemohon
01:03serta pengesan alat bukti tambahan pemohon
01:06MK memutuskan langsung melanjutkan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakebuming
01:11ke agenda pembuktian tanpa melalui pembacaan putusan selah
01:15Langkah ini diambil setelah majelis hakim memilih untuk melebur pertimbangan keberatan formal
01:20atau eksepsi dari pihak KPU ke dalam putusan akhir bersama pokok perkara
01:25Hakim menilai dalil yang dibawa pemohon masih perlu diuji kebenaran materialnya
01:31melalui pemeriksaan saksi dan ahli pada sidang Rabu mendatang
01:35Sebelumnya sejumlah fakta terkuak dalam sidang kedua keapsahan ijazah Gibran Rakebuming
01:40di Mahkamah Konstitusi pada Rabu 23 September 2026
01:45KPU mengakui tidak melakukan verifikasi faktual
01:48atas keterangan penyetaraan ijazah dari Kemen Dikbud
01:53Apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung
01:58Tidak, tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan
02:03Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja
02:06Kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi
02:10Tapi ini KPU tidak datang ya?
02:12Tidak datang
02:13Ya tolong dicatat ini, satu
02:16Hakim MK juga menanyakan ke KPU
02:18soal tenggat waktu perubahan pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
02:24Aturan itu mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA
02:28bagi calon lulusan luar negeri yang memegang ijazah perkuruan tinggi
02:32KPU kemudian membenarkan regulasi tersebut disiapkan untuk kontestasi pilpres lalu
02:38Soal PKPU ini, Waketum Brigadir Lawan Nusantara Adi Dirmawan menyatakan
02:43ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang KPU sebelumnya
02:49belum mengatur soal syarat kelulusan luar negeri
02:52Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri
02:56itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
03:00Bukan soal apa namanya
03:02apa namanya, permendikbudnya itu dijadikan tasar pertimbangan, bukan itu
03:07tapi materi yang kemudian mengatakan
03:10bahwa calon presiden atau wakil presiden
03:12yang penyetaraan luar negeri itu
03:14itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya?
03:16Pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
03:18Atau 2019?
03:20Belum ya?
03:20Belum ya?
03:21Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
03:24Pembatalan keabsahan calon oleh MK
03:27memang tidak bisa langsung melengsarkan wakil presiden
03:30tanpa mekanisme lanjutan di MPR
03:33Kendati demikian, pada tahap pembuktian
03:36Rabu pekan ini
03:38kredibilitas MK kembali diuji
03:40di hadapan publik
03:41sejauh mana mereka mampu menjadi benteng penjaga demokrasi
03:45yang adil dan transparan
03:48Tim Liputan
03:49Kompas TV
03:56Menanti sidang pembuktian pada hari Rabu mendatang
03:59kita akan menisik sejauh mana ini
04:02materi gugatan dan kesiapan dari kedua belah pihak
04:04kita bahas bersama dengan
04:06Bang Bonatua Silalahi
04:09pemohon gugatan Ijazah Gibran
04:12yang sudah bergabung di Kompas Petang
04:14dan saya juga ingin menyapa Bang Erie Firmansyah
04:17pakar hukum yang juga telah bergabung di Kompas Petang
04:20nanti akan bergabung saya ke Bang Bonatua juga
04:22Bang Bonatua dulu nih
04:23pertanyaannya apa bukti yang paling valid
04:25yang nantinya tim Anda miliki
04:27hingga yakin bahwa nanti Ijazah Gibran itu catat hukum?
04:31baik selamat sore Bang Yasir ya
04:34jadi kita ini kan ada dua
04:40dugaan kita ya
04:41pertama catat administrasi
04:43dan kedua adalah manipulatif
04:45kebijakan
04:46untuk catat administrasi itu kita
04:50bukti utamanya itu surat keterangan ya
04:53surat keterangan yang ternyata beliau itu
04:56kita duga ini
04:58memakai surat keterangan yang bukan
05:02peruntukan apa
05:04bukan sesuai dengan
05:06yang diperintahkan oleh Undang Peraturan Menteri Pendidikan Kedaduk Belayaan
05:12nomor 29 tahun 2014 ya
05:14tentang surat keterangan penyetaraan Ijazah
05:16ternyata beliau itu
05:18memakai yang namanya surat keterangan
05:22penyetaraan kemampuan
05:24dan disini
05:26pertama dugaan kita yang berikutnya adalah
05:29adanya upaya manipulatif
05:32untuk menyembunyikan barang bukti ini sejak awal
05:35yaitu dimulai dengan
05:37ketika saya meminta informasi
05:40informasi dokumen ini ke
05:42KPU dan Kemenintasmen
05:45KPU itu mengeluarkan yang namanya
05:46peraturan keputusan KPU 731
05:48yang merahasiakan seluruh dokumen
05:51persyaratan calon presiden dan wakil presiden
05:53oke
05:54abis itu juga saya
05:57berusaha
05:57untuk meminta secara baik-baik melalui Undang-Undang KIP
06:01mereka juga menolak di Kemenintasmen
06:03sehingga akhirnya saya tempuh peradilan
06:05sengketa informasi selama 6 bulan bang
06:08totalnya gue mendapatkan ini
06:10saya itu butuh waktu 8 bulan
06:13untuk mendapatkan ini
06:14sehingga nanti pada saat sidang rabu mendatang
06:18hakim akan masih menilai bahwa
06:21dali yang dibawa oleh pemohonnya
06:23masih perlu diuji kebenaran materialnya
06:25itu yang nanti akan anda sampaikan di persidangan
06:27terkait dengan dua hal tadi
06:29catat administrasi dan juga catat manipulatif
06:31ya tepat sekali
06:33jadi nanti
06:34yang kita ajukan ini
06:36inilah yang nanti
06:38menjadi bukti menggugurkan
06:40bahwa
06:42kita itu punya nopum baru
06:44nopum bukti baru
06:45sehingga kita berhak
06:47walaupun telat dua tahun
06:48kita berhak
06:49menyidangkan lagi gitu bang
06:52oke
06:53kemarin juga kita mendengarkan
06:55bahwa sejumlah keterangan
06:56yang disampaikan oleh KPU
06:58begitu ya
06:58terkait dengan tidak memverifikasi
07:00ke Kemendikbud
07:01kemudian ada
07:05ada juga aturan baru
07:08yang dikeluarkan oleh KPU
07:09yaitu
07:10tapi itu sudah dibantah oleh pihak
07:12dari
07:12kubu dari Gibran
07:14tanggapan anda seperti apa?
07:17ya bantah-bantah itu wajar
07:18dimana-mana KPU selalu membantah
07:20makanya saya pernah komplain ke mereka
07:22saya bersidang dimana-mana
07:23dengan KPU ya
07:24dari di Petun
07:25di KIP
07:26di
07:28pengadilan negeri
07:29dan terakhir di MK
07:30mereka itu selalu memang
07:31kalau melihat publik itu
07:33serakan-akan
07:34komisionernya itu
07:35seperti berusaha
07:37mengelola perusahaan pribadi
07:39jadi itu selalu mereka
07:41kalau kita minta sesuatu
07:43pasti langsung
07:43ah lo
07:44langsung menyerang
07:46publik
07:47seakan-akan tidak punya wonang
07:48seakan-akan kami yang benar
07:50nyatanya
07:51ya
07:51mereka itu mengeluarkan
07:53peraturan PKPU
07:55nomor 19 tahun 2023
07:58itu tujuannya untuk
08:00mengamankan ini bang
08:02memanipulatif
08:03supaya yang ini
08:04tidak diminta-minta
08:06seperti itu bang
08:06itu menurut anda ya
08:07meskipun dari
08:08kubu
08:09Gibran
08:10dan juga PKPU
08:11telah menyatakan
08:12bahwa memang sebelumnya
08:13tidak ada
08:14peraturan yang
08:15menginsyaratkan
08:16soal
08:17ijazah dari luar negeri
08:18sehingga itu perlu dilakukan
08:19oh tidak
08:21ada
08:21ada
08:22jadi
08:22bantai-bantai itu
08:23menurut saya terlalu
08:26manipulatif
08:27itu peraturan kan
08:28baru dibuat sekarang
08:29dan itu juga
08:30PKPU-nya itu
08:31itu sebenarnya
08:32enggak
08:33apa ya
08:33menurut saya
08:34menurut kami itu
08:35melanggar undang-undang
08:36pemilu juga
08:36dia membuat norma baru
08:38seharusnya
08:38KPU
08:39mendiskusikan itu
08:41ke
08:41DPR
08:42ternyata
08:43kami mempunyai bukti
08:44bahwa
08:45selama konsultasi
08:46di DPR
08:47mereka tidak pernah
08:48menyinggung pasal 18 ini
08:50terhadap
08:50untuk tidak meminta
08:52ijazah SMA
08:53kalau sudah ada
08:53ijazah S1-nya
08:55dari luar negeri
08:56baik
08:56seperti itu bang
08:57saya langsung ke
08:58bang Ferry Irmansah
08:59pakar hukum yang juga telah bergabung
09:01bang Ferry
09:01anda melihatnya seperti apa
09:02sedihannya kan kita
09:03sebelumnya kita
09:05seharusnya mendengarkan
09:06ada pembacaan putusan selan
09:07namun
09:07MK memutuskan langsung
09:08melanjutkan
09:09sengketa ijazah Gibran
09:11ini ke agenda
09:12pembuktian
09:13anda melihat
09:13proses hukum
09:15yang diambil oleh
09:16MK terkait dengan
09:18kasus ini
09:18ataupun perkara ini
09:19bagaimana?
09:21ya
09:21ini memang agak unik ya
09:24biasanya memang
09:25MK kan selalu
09:27sangat prosedural ya
09:28legalistik formalnya
09:29sangat kuat
09:30sesuai dengan
09:31keidah yang pengaturan
09:32ini di undang-undang
09:3323 tahun 2004
09:34tentang Mahkamah Konstitusi
09:35nah seharusnya
09:37kalau mengikuti
09:38yang sebiasanya
09:40ya hukum kebiasaan
09:41yang dilakukan oleh
09:41Mahkamah Konstitusi
09:43ini kan kita maknai
09:44sebagai putusan
09:44dismissal ya
09:45dimana MK itu
09:47pertama pasti akan
09:48menyoal masalah
09:49legal standing
09:49gitu ya
09:50ada gak kerugian
09:51konstitusional yang langsung
09:53yang diderita oleh
09:54si pengaju
09:55atau pemohon
09:56dalam hal ini
09:57di Mahkamah Konstitusi
09:59tadi
09:59nah tapi
10:00entah kenapa
10:02ya kadang juga
10:02MK juga
10:04bisa
10:05biasa menggunakan juga
10:06cara-cara yang gak umum tadi
10:08gitu ya
10:08tiba-tiba masuk ke
10:09apa
10:10pembuktian
10:11yang seharusnya
10:12menurut saya
10:13ya ini
10:14sebaiknya
10:15dijelaskan juga ya
10:16mengapa kemudian
10:17masuk ke pembuktian
10:19sebabun
10:19nuzulnya kan
10:20harus kemudian
10:21menjadi jelas
10:21jangan sampai nanti
10:22karena nilas titik
10:24rusak susu sebelangah ini
10:25jangan-jangan
10:26ini
10:26MK kemudian dianggap
10:28melakukan tafsiran
10:29terhadap
10:30perbuatannya sendiri
10:31kemudian nanti
10:32ujung-ujungnya
10:33ada yang menyoal
10:34bahwa ini tidak
10:34sesuai legalistik formal
10:36jadi celah untuk
10:36menyerang putusan
10:37Mahkamah Konstitusi
10:38tapi kalau secara
10:39prosedural hukum
10:41yang diatur
10:42dalam undang-undang
10:43ini
10:44menyalahi
10:44atau tidak
10:46ya sebenarnya
10:47kalau dia bicara
10:48pada konteks
10:49menguji di awal
10:50harusnya ada putusan
10:51dismissal dulu ya
10:52putusan dismissal ini kan
10:53untuk menakar
10:54ini naik atau enggak
10:55berarti
10:55kalau ini digunakan
10:57sebagai dalil
10:58untuk memajukan
10:58pembuktian
10:59harusnya
11:00isi pemohon
11:01dianggap
11:01strong enough
11:02ini dalam konteks
11:03pembuktiannya
11:04uji buktinya
11:06secara logika
11:07hukumnya
11:08masuk akal
11:08bagi
11:09Mahkamah Konstitusi
11:11untuk kemudian
11:12dilakukan
11:13pembuktian
11:14apalagi kan
11:15isu ini
11:16sudah
11:17banyak mendapatkan
11:18atensi publik ya
11:19baik yang pro
11:20maupun kontra
11:21dan kemarin
11:23memang penegasan
11:23dari pihak
11:24pemohon adalah
11:24ini bukan
11:25keadilan prosedural
11:26semata
11:27tapi ini bicara
11:28tentang keadilan
11:28substantif
11:29bahwa
11:30masalah
11:32tenggat waktu
11:33yang mungkin
11:33dianggap
11:34sudah lewat
11:34lampau
11:35dan lain sebagainya
11:36itu juga
11:37sudah diajukan
11:37dengan baik
11:38oleh pemohon
11:39dengan menyampaikan
11:40beberapa
11:40pusat mahkamah
11:41konstitusi
11:41yang kadang
11:42tidak sesuai
11:43kaedah juga ya
11:44karena memang
11:44mengejar
11:45keadilan substantif
11:46tadi
11:46karena memang
11:46persoalan-persoalan
11:48di lapangan ini
11:48menurut saya
11:50juga agak sulit
11:50ketika kita hanya
11:51bicara dalam
11:52legalistik formal
11:53tapi bagaimanapun ya
11:55MK mungkin juga
11:56punya tanggung jawab moral ya
11:57ketika
11:59kemudian
12:00Mas Gibran kemarin
12:01sempat juga
12:02diloloskan lewat
12:03putusan MK
12:04yang banyak
12:04mengandung
12:07pendapat publik
12:08yang berbeda
12:09saat itu di putusan 90
12:10kalau saya tidak salah ya
12:11dan ini yang kemudian
12:12seakan-akan
12:13MK yang memulai
12:15MK juga yang harus
12:16mengakhiri
12:16nah tapi
12:17bukan berarti
12:19bahwa putusan ini
12:19pasti di ujungnya
12:20dimenangkan oleh
12:21pemohon juga
12:22bisa jadi
12:23ada opsi kedua
12:24diteruskan
12:25sampai pembuktian
12:25kemudian nanti
12:26dikunci dengan
12:28putusan yang
12:28yang sebenarnya
12:30bisa saja memperkuat
12:31posisi Mas Gibran
12:32nah kalau itu yang terjadi
12:33ya selesai sudah
12:34ini yang menarik
12:35kita tunggu ya
12:36Bang Firman
12:36apa yang akan
12:37digali oleh
12:38Hakim MK
12:39dalam sidang pada Rabu Mendatang
12:41itu terkait dengan
12:42agenda pembuktian
12:43ini yang masih akan kita
12:44gali lebih dalam
12:45dalam diskusi kita
12:45tapi kita jadilah dulu
12:46tetap bersama kami
12:47di Kompas Petang
12:58agenda sidang pada Rabu Mendatang
13:00adalah agenda pembuktian
13:02kita masih bergabung
13:03dengan
13:03Bang
13:04Bona Tua Siralahi
13:05dan juga Bang
13:06Heri Firman
13:07saya ke
13:07Bang Bona
13:08Bang
13:09Bang tadi Anda bilang
13:10bahwa nanti
13:10pada saat sidang pembuktian
13:11ada dua materi
13:13bukti yang dibawa
13:14yaitu soal
13:15cacat administratif
13:16dan juga cacat manipulatif
13:17kalau cacat administratif
13:18mungkin kemarin
13:19sudah dipaparkan
13:20oleh tim Anda
13:21tapi kalau untuk
13:21cacat manipulatif ini
13:22buktinya seperti apa
13:25ya itu
13:27ya itu ada beberapa video ini ya
13:30video tayangan pembahasan
13:35pembentukan
13:37PKPU nomor 19
13:38tahun 2003
13:39di DPR
13:40itu sekitar 5 jam
13:41jadi disitu
13:43diterbukti bahwa
13:44tidak ada dibahas
13:45pasal 18
13:45padahal
13:47di kertas
13:49di undang-undangan
13:49di PKPU nya itu
13:51ternyata ada yang pasal 18 itu
13:53seperti itu Bang
13:55ada juga beberapa
13:57bukti-bukti
13:59di hasil-hasil
14:00yang ada di
14:01putusan
14:02083
14:03yang saya
14:04apa
14:05sengketakan terhadap
14:06KPU ya
14:08tentang bagaimana
14:09mereka menghalang-halangi
14:11pemberian informasi ini
14:13ya dengan menerbitkan
14:16keputusan KPU nomor 731
14:18yang meskipun terakhir dicabut
14:20namun tetap
14:21di saat
14:22di sidang KIP itu
14:24dibahas gitu Bang
14:25dan ada beberapa juga
14:27bagaimana mereka
14:29pada saat kita bersidang
14:31di DKPP
14:32KPU itu
14:33merubah peraturan
14:36yang namanya
14:36PKPU
14:3818 tahun 2013
14:40yang seharusnya
14:41mengarsipkan seluruh
14:43persyaratan
14:44calon presiden
14:45dan wakil presiden
14:46dirubah menjadi
14:47PKPU
14:48nomor 17
14:49tahun 2003
14:50yang tidak
14:51mengarsipkan
14:52ijajah
14:52tidak
14:53tidak mengarsipkan
14:54protokopi ijajah
14:55terlegalisir
14:56dari calon presiden
14:57dan wakil presiden Bang
14:58oke
14:59ini adalah hal-hal
15:00yang nanti Anda
15:00sertakan dalam
15:02pembuktian nanti ya
15:03kalau dari Bang
15:04Heri sendiri
15:04melihat dalam
15:06proses hukum
15:07pada saat agenda
15:08pembuktian nanti
15:08apa yang
15:09digali atau
15:10menjadi fokus
15:11dari hakim
15:12MK
15:14ya tentunya
15:15proses dalam
15:16hal
15:17apa
15:17pelaksanaan
15:19pil pres kemarin ya
15:21dalam hal pencalonan
15:22kemarin itu seperti apa
15:23khususnya ketika
15:24itu masuk
15:25wilayah administratif ya
15:26kemudian adanya
15:27aturan-aturan
15:28teknis yang secara
15:30langsung
15:30ataupun tidak langsung
15:31berkaitan dengan
15:33apa
15:35pencalonan
15:36atau yang menjadi
15:37bagian dari syarat
15:38seorang untuk menjadi
15:39calon tadi
15:40menurut saya itu
15:40akan satu-satu
15:41yang akan coba
15:43dibahas kemarin
15:44sudah dibuka oleh
15:44Prof. Saldi Isra
15:45dan Prof. Eni
15:46kalau saya tidak salah ya
15:48beliau banyak
15:49bertanya mengenai
15:50bagaimana
15:51mekanisme
15:52keputusan
15:54meloloskan
15:54tadi itu
15:56seperti apa
15:57kemudian
15:58secara batiniah
15:59dalam tanda betik
16:00bagaimana
16:01kemudian
16:02proses-proses
16:03pembentukan
16:04aturan-aturan
16:05teknis yang
16:05dianggap
16:06kemungkinan
16:07ada
16:08keterkaitan
16:09dan rasa-rasanya
16:10berdekatan
16:11dan bahkan
16:11juga ada yang
16:12dianggap
16:13hal yang baru
16:15yang sebelumnya
16:15tidak pernah diatur
16:16kemudian
16:17tiba-tiba
16:18diatur
16:18itu kan
16:19pengen diketahui
16:19apakah itu
16:20secara naluriah
16:21ataukah ada
16:23misalnya
16:23munculnya
16:25pemikiran-pemikiran
16:26pengaturan itu
16:27terjadi
16:27seperti
16:28apa
16:29begitu ya
16:29karena kan
16:30akan dibaca
16:31itu sebagai
16:31suatu
16:32apa yang disebut
16:33kemarin oleh
16:34teman-teman
16:34terstruktur
16:36sistematif
16:37dan apa ya
16:37saya lupa
16:38satunya itu
16:38nantinya akan
16:40digali
16:40begitu ya
16:41apakah betul
16:41ada dugaan itu
16:43atau tidak ya
16:43punya arahnya
16:44TSM kan
16:45terstruktur sistematis
16:46dan masif
16:47tapi kemudian
16:48ini dianggap
16:48terencana
16:48nah terencana itu
16:49yang mungkin
16:50dikaitkan dengan
16:51aturan-aturan
16:52teknis
16:53di KPU
16:56kemarin ya
16:56dan saya rasa
16:57mereka yang berkaitan
16:59dengan proses ini
17:00memang harus dipanggil
17:01untuk menyelesaikan
17:02polemik ini ya
17:03jangan sampai
17:03Anda membaca
17:04termasuk
17:05juga memanggil
17:06Gibran
17:07Arakabuming
17:10kalau masalah
17:12masalah
17:12kehadiran
17:14dari
17:14Paslon juga
17:16kalau memang
17:17mahkamah konstitusi
17:18punya kewenangan
17:18sejauh mana
17:19mereka menggunakan
17:20kewenangan
17:22konstitusinya
17:22untuk kemudian
17:23dapat memanggil
17:24itu hal yang lain
17:25tapi
17:25saya tidak pernah
17:27melihat ada
17:28catatan yang membuat
17:30mahkamah konstitusi
17:31menjadi tidak
17:31perlu memanggil
17:32seseorang
17:33karena kalau kita
17:33tadi sepakatnya
17:34keadaan substantif
17:35dan itu sering
17:35diterakan dalam
17:36putusan mahkamah
17:38sendiri ya
17:38misalnya kita lihat
17:39peninjauan kembali
17:40ini kan ada
17:41perbedaan pendapat
17:42misalnya
17:42antara MA dengan
17:43MK
17:44MK menekankan
17:45PK boleh berkali-kali
17:46berdasarkan pada
17:47keadilan
17:48bukan kepastian hukum
17:49nah kalau
17:50putusan ini nanti
17:51bicara tentang
17:51kepastian hukum
17:52ya kita
17:53akan melihat
17:54banyak perspektif
17:56yang janggal
17:56dari pemikiran
17:57MK juga
17:58tapi kalaupun
17:58MK memutuskan
17:59hal yang lain
18:00setidak-tidaknya
18:01ini rasionalitasnya
18:02dan semua pihak-pihak
18:03tadi
18:03jangan sampai ada yang
18:05tidak kemudian
18:06diikut sertakan
18:08agar sekali lagi
18:09saya mau tekankan
18:10adalah
18:10ini terbuka
18:11ini ada kejujuran
18:13bagi publik ya
18:15dan kejujuran ini
18:16bisa digunakan juga
18:17oleh Mas Gibran
18:17untuk memang misalnya
18:18punya kans yang besar
18:20untuk melanjutkan
18:21proses di
18:222029
18:23ini yang kita
18:24nantikan ya
18:26kalau pun nanti
18:27putusannya seperti apa
18:28ini yang harusnya
18:29MK tegaskan juga
18:30kepada kita semua
18:31jangan sampai
18:33ada diskriminatif
18:34ada kemudian
18:36hal-hal yang
18:37tidak beres
18:38yang kemudian
18:38diselesaikan di ruang-ruang
18:39tertutup tadi
18:40ini yang
18:41menurut saya
18:42ketika MK sudah masuk
18:43ini harusnya terbuka
18:44harus terbuka dan berkadilan
18:46begitu ya
18:46terkait dengan sidang ini
18:47saya terakhir ke
18:48Bang Bona
18:49kalau kita lihat
18:50ini kan nanti
18:51MPR yang memegang
18:52keputusan akhir ya
18:53jadi terkait dengan
18:56status dari
18:57Wapres Gibran ini
18:58kalau dari
18:59tim Anda sendiri
19:00target realistis
19:01dari gugatan ini apa
19:02singkat saja terakhir
19:03ya sudah pasti
19:05kita pingin
19:06apa
19:07wakil presiden kita
19:09didiskualifikasi ya
19:10jadi
19:11efek dari
19:12diskualifikasi
19:14nanti
19:15Bapak Prabowo
19:16mengajukan
19:17dua
19:17calon wakil presiden
19:19ke MPR
19:20untuk dipilih MPR
19:22begitu Bang
19:22diskualifikasinya kan
19:23nanti di MPR Bang
19:26nanti yang
19:27mendiskualifikasikan
19:28Mahkamah Konstitusi
19:30karena
19:31nanti
19:32kita meminta
19:33Mahkamah Konstitusi
19:33mencabut
19:34beberapa
19:35putusan KPU
19:36yang
19:37mensahkan
19:38terutama
19:39penetapan
19:40calon presiden itu
19:41penetapan calon presiden
19:42dan waktu presiden
19:43Bang
19:45tapi kalau
19:46biar clear
19:47kalau dari aturan
19:48hukumnya sendiri
19:49bisa seperti itu
19:50Mas Heri
19:50terakhir singkat saja
19:53kalau tadi
19:54bicara tentang
19:55diskualifikasi
19:56dan lain sebagainya
19:57kan tentu pas
19:57harus bukti yang kuat ya
19:58tapi kalau saya gak salah
20:00kemarin
20:00di permohonan
20:02dari pemohon
20:02juga sudah pernah
20:03menyinggung
20:03ada beberapa
20:04paslon ya
20:05yang kemudian
20:06didiskualifikasi
20:08dalam pilkada
20:08nah kita gak tahu
20:10nanti narasi
20:11yang dibangun oleh
20:12MK ketika
20:12dia menerima
20:13ataupun
20:14menolak
20:14kita harus tunggu
20:15dari pertimbangan
20:16hukum
20:16Mahkamah Konstitusi
20:18kan
20:18disitu baru kita bisa
20:19menilai
20:19bagian apa
20:20yang kemudian
20:20menjadi
20:22penilaian
20:23dan mungkin
20:23juga
20:23bisa jadi
20:24tidak bulat
20:25nanti keputusannya
20:26ada di
20:26senting opinion
20:27juga
20:27jadi
20:28lebih baik
20:29kita menunggu
20:29dari proses
20:30pembuktian ini
20:31arahnya kemana
20:32baru kita bisa
20:32melihat agak
20:34lebih jauh
20:34tentang hasil
20:35putusan MK
20:36nanti ke depan
20:36seperti apa
20:37walaupun sekali lagi
20:40sepertinya
20:41pemohon sudah pernah
20:42mendalilkan itu
20:43di dalam permohonannya
20:44begitu
20:44ini yang kita nantikan
20:45bersama ya
20:45apa yang nantinya
20:46akan digali oleh
20:47Hakim MK
20:48dalam sidang
20:49pembuktian
20:50nanti
20:50dan diskusi kita tadi
20:51sebelumnya kita juga
20:52sudah berusaha
20:53untuk mengundang
20:54perwakilan dari PSI
20:55untuk ikut berdiskusi
20:56namun
20:57belum bisa bergabung
20:58dalam diskusi kita
20:59kali ini
20:59terima kasih
20:59Bang Heri Firman
21:01Pakar Hukum
21:01dan juga Bang
21:02Bonatua Silahi
21:03pemohon gugatan
21:04di jasa
21:04dan telah bergabung
21:05bersama kami
21:05di pas petang
21:06salam sehat semuanya
21:07Assalamualaikum

Dianjurkan