Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Relawan Gibran yang mengatasnamakan Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mendatangi MK untuk mengajukan surat keberatan terkait sidang PHPU gugatan Denny Indrayana terkait ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming, pada Jumat (25/9/2026).

"Para pemohon ini tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Willem Frans Ansanay.

"Karena itu buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali kean daripada wakil presiden dalam pencalonannya," lanjutnya.

Baca Juga Alasan Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan Sidang Gugatan Denny Indrayana dkk ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/692612/alasan-relawan-gibran-ajukan-surat-keberatan-sidang-gugatan-denny-indrayana-dkk-ke-mk

#mahkamahkonstitusi #gibran #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692626/full-relawan-gibran-ke-mk-ajukan-surat-keberatan-sidang-gugatan-denny-indrayana
Transkrip
00:06Terima kasih.
00:30Bapak ini dari pihak kantor pos kami, dari MK, yang menerima kamikus Bapak.
00:35Terima kasih. Kami dari Presidium Rumah Sirasi Pemilihan Indonesia, yaitu dari Relawan Manteng.
01:21Terima kasih.
01:50Terima kasih.
02:01Terima kasih.
02:13Terima kasih.
02:36Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:57Terima kasih.
03:10Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:29Terima kasih.
03:43Terima kasih.
03:54Terima kasih.
04:23Terima kasih.
04:35Terima kasih.
04:36Terima kasih.
04:54Terima kasih.
05:04Terima kasih.
05:10Terima kasih.
05:25Terima kasih.
05:25Terima kasih.
05:44Terima kasih.
05:47Terima kasih.
05:56Terima kasih.
05:59Terima kasih.
06:24Terima kasih.
06:27Terima kasih.
06:29Terima kasih.
06:35Terima kasih.
06:40Terima kasih.
06:42Terima kasih.
06:44Terima kasih.
06:47Terima kasih.
06:55Terima kasih.
06:56Pilihan Pilpres yang kemarin 2024 telah ditetapkan lewat satu proses hukum yang dijalankan di Mahkamah Konstitusi.
07:05Kami mewakili rakyat Indonesia sebagai pemilih mengharapkan tidak ada lagi narasi-narasi yang sengaja ditumbuhkan oleh pihak-pihak tertentu untuk
07:16mengacaukan stabilitas kenegaraan yang sudah terjadi.
07:20Karena apa bagi kami? Undang-undang dasar telah memberikan kami satu kewenangan bahwa setiap warga negara punya hak untuk membelah
07:28negaranya.
07:30Untuk itu kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa.
07:34Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Gibran di
07:44pemilu 2024.
07:45Jadi hari ini surat kami kami menghimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pemecahan putusan setelah kami minta
07:56permohonan para pemohonan tidak dapat diterima dan kami mengharapkan adanya atau apabila lanjut ke pokok perkara kami minta untuk ditolak.
08:06Mengingat kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan pihak manapun.
08:13Itulah salah satu substansi yang kami bawa dalam surat kami ke Mahkamah Konstitusi.
08:18Dan yang terakhir, bagi relawan Gibran Fens, bagi relawan Barajep, bagi seluruh masyarakat Indonesia,
08:26kami minta untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang lagi berkembang seolah-olah bahwa dua pasangan ini adalah tidak sah.
08:36Ini menghianati kedaulatan negara, menghianati kedaulatan rakyat, dan menghianati kedaulatan hukum yang telah kita semua menyaksikan apresiasi dari negara presiden
08:48-presiden sedunia pada saat terpilihnya Prabowo Gibran dan pada saat Prabowo Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
08:58yaitu Gibran Raka Bun Meraka.
09:00Kami teringat apa pesan Pak Prabowo bahwa beliau tidak sendiri, rakyat bersama-sama dengan Pak Prabowo hari ini.
09:10Rapi membuktikan bahwa apa yang dikatakan oleh Pak Presiden tidak salah.
09:15Rumah aspirasi pemilih Indonesia adalah bagian daripada penghimpunan aspirasi rakyat untuk menjaga kedaulatan negara,
09:23menjaga pemerintahan yang sah yang telah dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
09:28Inilah kesimpulan mungkin berkaitan dengan keputusan-keputusan yang ada kami sudah sampaikan dalam merilis bisa mungkin dikembangkan,
09:39tapi itulah resume daripada apa yang kami sampaikan di hari ini.
09:43Mungkin ada tambahan sedikit dari Pak Fran Ansanai, SH sebagai Ketua Umum RGP.
09:49Ya baik, terima kasih rekan-rekan wartawan yang saya hormati dan banggakan.
09:56Hari ini kami dari komunitas Rapi, terdiri dari relawan Gibran Fens dan Mara JP,
10:03kami membuat surat dan menyerahkan kepada MK.
10:08Dengan persepsi dan pemahaman kami bahwa satu, para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan,
10:23karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikut sertanya sebagai peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
10:32Karena itu buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan daripada Wakil Presiden dalam pencalonannya.
10:46Yang kedua, kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam tugasnya yang kami tahu selama ini
10:58dan dalam penerapan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi bertugas untuk melakukan sidang-sidang terhadap perselisihan suara pemilu
11:09dan meninjau kembali apakah cocok dengan nondasar 45.
11:13Karena itu buat kami, apa yang dilakukan oleh para pemohon dan kemudian naik menjadi proses yang kami dan kita semua
11:22ikuti,
11:23ini apa namanya menurut saya atau menurut kami, apa yang diajukan ini tidak memenuhi syarat.
11:34Dan yang ketiga, bahwa MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara,
11:50bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain.
11:55Nah, jadi kehadiran kami mewakili aspirasi masyarakat yang telah memilih,
12:04masyarakat manusia Indonesia yang telah memilih, Presiden dan Wakil Presiden 58,6 persen
12:11atau 96 juta pemilih.
12:17Artinya, kami tidak tahu ini pemohon ini, pemilihnya, ini siapa pemohonnya?
12:23Dan dia ini sebetulnya masih merupakan status dalam keikut sertaannya untuk memilih itu tidak ada pada saat itu.
12:34Tidak memilih Presiden dan Wakil Presiden yang sekarang ini memimpin.
12:38Mungkin dia dari kelompok sebelah, kita juga tidak tahu.
12:40Tapi bagi kita, tugas kami adalah membela Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini di Jolimi,
12:47khususnya Wakil Presiden, karena itu kami hadir di Mahkamah Konstitusi.
12:52Tadi teman saya sudah sampaikan, ini akan berdampak.
12:56Akan datang ke sini para caleg-caleg, para kepala daerah, jika MK mengabulkan permohonan.
13:06Tapi saya masih percaya, Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya
13:12untuk menjawab bahwa gugatan terhadap status Wakil Presiden tidak akan dikabulkan.
13:21Saya kira itu dari saya.
13:23Ada pertanyaan, Pak?
13:24Ya, boleh.
13:25Pak, ini kan dari Rerawan ya.
13:27Kok kelihatannya partai politik yang juga mendukung dan mengusung
13:30dan mencalonkan dua pasangan paket ini tidak ada tindakan gimana, Pak?
13:35Yang pertama, kami harus ingatkan bahwa Presiden kita, Pak Prabowo, adalah Ketua Umum Garindra.
13:44Bagi juga koalisi yang lain.
13:46Mereka bertanda tangan di syarat pencalonan itu.
13:49Karena hanya partai politik dan koalisi yang bisa mencalonkan.
13:53Yang kedua, kami serahkan kepada semua pihak elemen termasuk pengusung dan pendukung
14:01untuk bersama-sama mengawal pilihan rakyat ini.
14:05Karena kami datang di sini tidak lagi bicara berkaitan dengan partai pendusung atau apa,
14:11tapi legitimasi rakyat yang telah sah 58 persen.
14:1558,6 persen itulah yang kami kawal.
14:17Jadi, kami serahkan dan kami harapkan, bukan saja partai politik,
14:23semua yang hari ini sudah mendapatkan legitimasi akibat satu proses politik yang sudah final,
14:31yaitu dilantiknya Presiden Prabowo Gibran,
14:35harus juga merasa bertanggung jawab moral.
14:37Jangan biarkan pasangan Presiden sendiri atau Wakil Presiden sendiri,
14:44tetapi mari kita sama-sama membelah kehormatan keodolatan negara,
14:49keodolatan rakyat, dan keodolatan hukum.
14:53Karena inilah kita, tanpa kepentingan membelah kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan,
15:01bangsa ini tidak mungkin lahir 17 Agustus 1945.
15:05Mungkin ada?
15:06Bang, untuk penyerahan bekas hari ini tuh sekedar kenyataan sikap aja,
15:11atau ada pendapat-pendapat hukum terkait kegugatan ini?
15:14Oh ya, jadi kami didampingi oleh praktisi hukum.
15:18Jadi, penyerahan surat hari ini sama dengan argumentasinya,
15:23sama ada argumentasi hukum berkaitan dengan legal standing,
15:28kewenangan mahkamah, dan itu sudah kami uraikan dalam surat kami,
15:33dan itu lengkap.
15:34Untuk itu bukan saja sekedar surat pernyataan sikap, bukan.
15:39Atau presilis, bukan.
15:40Tapi kami melakukan satu argumentasi hukum, pikiran hukum,
15:45semoga pikiran ini,
15:47kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi mahkamah konstitusi,
15:51untuk tidak lagi membuka kontak pendora yang tadi dijelaskan.
15:55Bahwa jangan sampai ada PMK-PMK baru,
16:00kepala-kepala daerah masa lalu,
16:02caleg-caleg masa lalu,
16:04bisa berbenung-bondung mendaptarkan permohonan baru,
16:08karena mereka kalah.
16:09Ini kan sudah dua tahun.
16:11Jadi, yang kami masukkan tadi bukan sekedar ini,
16:14tapi kami punya surat yang ada argumentasi hukum.
16:17Kurang lebih lapan halaman yang kami masukkan tadi ke mahkamah konstitusi.
16:21Soal argumentasi hukumnya.
16:23Poin yang disampaikan oleh pemohon,
16:25itu kan terkait dengan adanya dugaan mal-administratif di KPU,
16:29beserta juga dengan suket dari Mendik Butristek pada saat itu,
16:33yang dianggap tidak sesuai.
16:35Nah, itu apakah masih masuk dalam argumen hukumnya,
16:37atau memang dari lawan ini,
16:39argumentasi hukumnya, ya ini bukan pemandangan FKA saja.
16:41Maka, kami masukkan juga bahwa,
16:44berkaitan dengan administrasi saat itu,
16:46keputusan KPU itu rananya tun.
16:49Ya, penetapan bekas calon,
16:52eh, nomor urut, pasangan calon, itu rananya tun.
16:55Sementara PKPU-nya, rananya mahkamah agung.
16:58Sengketa PKPU-nya,
17:00perseliksaan hasil pemuluh adalah,
17:02rananya mahkamah konstitusi.
17:04Jadi, bagi kami,
17:05mau keterangan dari pendidikan dan kebudayaan pun,
17:11semua itu telah berjalan sesuai dengan peraturan perunduan yang berlaku.
17:16Karena apa?
17:16Ini lembaga pendidikan,
17:19ini adalah lembaga negara yang sah.
17:21Lembaga KPU adalah lembaga yang diberikan kewenangan.
17:24Ada bawah selu, ada di KPP,
17:26dan telah diuji terakhir di mahkamah konstitusi.
17:29Dan ini adalah, bagi kami,
17:31bahwa,
17:33mempermasalahkan syarat calon,
17:35bukan hanya syarat di jasa,
17:37tapi ada sekian banyak syarat calon
17:39yang telah dihakkan oleh undang-undang.
17:42Jadi, bukan salah,
17:42hanya berkaitan dengan permasalahan jasa.
17:45Dan, menurut Kameralawan,
17:48tim kampanye saat itu,
17:50koalisi partai politik saat itu,
17:52terdiri dari ahli-ahli hukum.
17:53Contoh, ada Pak Yusril di situ,
17:55ada Pak Otto Hasibuan di situ.
17:57Mereka ini semua sudah berdekasi.
17:59Dan,
18:00menyerahkan KKPU,
18:01yang dipimpin oleh ketua tim kampanye nasional,
18:04Pak Rosan saat itu,
18:05berkas ini lengkap,
18:06yang diantarkan oleh koalisi partai.
18:08Jadi,
18:09kalau mempermasalahkan sesuatu yang berkaitan dengan syarat bakal calon,
18:15sementara Gibran hari ini sudah wakil presiden,
18:19bukan lagi calon,
18:20sudah dua tahun.
18:21Negara sudah,
18:22dengan penetapan ini,
18:24negara sudah berproses sesuai dengan konstitusi.
18:27Dan ini kalau terjadi,
18:29bagi kami,
18:29akan terjadi dampak tsunami politik baru,
18:33akan mengancam stabilitas politik nasional.
18:36Karena bagi kita,
18:38rumah aspirasi relawan Indonesia hari ini,
18:41hadir,
18:42karena kami terpanggil,
18:43untuk menjaga kedalatan negara,
18:46kedalatan rakyat,
18:47dan kedalatan hukum.
18:49Makanya.
18:50Ya.
18:51Cukup.
18:52Ya.
18:55Ya.
18:57Terima kasih.

Dianjurkan