00:06Terima kasih.
00:30Bapak ini dari pihak kantor pos kami, dari MK, yang menerima kamikus Bapak.
00:35Terima kasih. Kami dari Presidium Rumah Sirasi Pemilihan Indonesia, yaitu dari Relawan Manteng.
01:21Terima kasih.
01:50Terima kasih.
02:01Terima kasih.
02:13Terima kasih.
02:36Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:57Terima kasih.
03:10Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:29Terima kasih.
03:43Terima kasih.
03:54Terima kasih.
04:23Terima kasih.
04:35Terima kasih.
04:36Terima kasih.
04:54Terima kasih.
05:04Terima kasih.
05:10Terima kasih.
05:25Terima kasih.
05:25Terima kasih.
05:44Terima kasih.
05:47Terima kasih.
05:56Terima kasih.
05:59Terima kasih.
06:24Terima kasih.
06:27Terima kasih.
06:29Terima kasih.
06:35Terima kasih.
06:40Terima kasih.
06:42Terima kasih.
06:44Terima kasih.
06:47Terima kasih.
06:55Terima kasih.
06:56Pilihan Pilpres yang kemarin 2024 telah ditetapkan lewat satu proses hukum yang dijalankan di Mahkamah Konstitusi.
07:05Kami mewakili rakyat Indonesia sebagai pemilih mengharapkan tidak ada lagi narasi-narasi yang sengaja ditumbuhkan oleh pihak-pihak tertentu untuk
07:16mengacaukan stabilitas kenegaraan yang sudah terjadi.
07:20Karena apa bagi kami? Undang-undang dasar telah memberikan kami satu kewenangan bahwa setiap warga negara punya hak untuk membelah
07:28negaranya.
07:30Untuk itu kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa.
07:34Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Gibran di
07:44pemilu 2024.
07:45Jadi hari ini surat kami kami menghimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pemecahan putusan setelah kami minta
07:56permohonan para pemohonan tidak dapat diterima dan kami mengharapkan adanya atau apabila lanjut ke pokok perkara kami minta untuk ditolak.
08:06Mengingat kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan pihak manapun.
08:13Itulah salah satu substansi yang kami bawa dalam surat kami ke Mahkamah Konstitusi.
08:18Dan yang terakhir, bagi relawan Gibran Fens, bagi relawan Barajep, bagi seluruh masyarakat Indonesia,
08:26kami minta untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang lagi berkembang seolah-olah bahwa dua pasangan ini adalah tidak sah.
08:36Ini menghianati kedaulatan negara, menghianati kedaulatan rakyat, dan menghianati kedaulatan hukum yang telah kita semua menyaksikan apresiasi dari negara presiden
08:48-presiden sedunia pada saat terpilihnya Prabowo Gibran dan pada saat Prabowo Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
08:58yaitu Gibran Raka Bun Meraka.
09:00Kami teringat apa pesan Pak Prabowo bahwa beliau tidak sendiri, rakyat bersama-sama dengan Pak Prabowo hari ini.
09:10Rapi membuktikan bahwa apa yang dikatakan oleh Pak Presiden tidak salah.
09:15Rumah aspirasi pemilih Indonesia adalah bagian daripada penghimpunan aspirasi rakyat untuk menjaga kedaulatan negara,
09:23menjaga pemerintahan yang sah yang telah dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
09:28Inilah kesimpulan mungkin berkaitan dengan keputusan-keputusan yang ada kami sudah sampaikan dalam merilis bisa mungkin dikembangkan,
09:39tapi itulah resume daripada apa yang kami sampaikan di hari ini.
09:43Mungkin ada tambahan sedikit dari Pak Fran Ansanai, SH sebagai Ketua Umum RGP.
09:49Ya baik, terima kasih rekan-rekan wartawan yang saya hormati dan banggakan.
09:56Hari ini kami dari komunitas Rapi, terdiri dari relawan Gibran Fens dan Mara JP,
10:03kami membuat surat dan menyerahkan kepada MK.
10:08Dengan persepsi dan pemahaman kami bahwa satu, para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan,
10:23karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikut sertanya sebagai peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
10:32Karena itu buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan daripada Wakil Presiden dalam pencalonannya.
10:46Yang kedua, kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam tugasnya yang kami tahu selama ini
10:58dan dalam penerapan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi bertugas untuk melakukan sidang-sidang terhadap perselisihan suara pemilu
11:09dan meninjau kembali apakah cocok dengan nondasar 45.
11:13Karena itu buat kami, apa yang dilakukan oleh para pemohon dan kemudian naik menjadi proses yang kami dan kita semua
11:22ikuti,
11:23ini apa namanya menurut saya atau menurut kami, apa yang diajukan ini tidak memenuhi syarat.
11:34Dan yang ketiga, bahwa MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara,
11:50bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain.
11:55Nah, jadi kehadiran kami mewakili aspirasi masyarakat yang telah memilih,
12:04masyarakat manusia Indonesia yang telah memilih, Presiden dan Wakil Presiden 58,6 persen
12:11atau 96 juta pemilih.
12:17Artinya, kami tidak tahu ini pemohon ini, pemilihnya, ini siapa pemohonnya?
12:23Dan dia ini sebetulnya masih merupakan status dalam keikut sertaannya untuk memilih itu tidak ada pada saat itu.
12:34Tidak memilih Presiden dan Wakil Presiden yang sekarang ini memimpin.
12:38Mungkin dia dari kelompok sebelah, kita juga tidak tahu.
12:40Tapi bagi kita, tugas kami adalah membela Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini di Jolimi,
12:47khususnya Wakil Presiden, karena itu kami hadir di Mahkamah Konstitusi.
12:52Tadi teman saya sudah sampaikan, ini akan berdampak.
12:56Akan datang ke sini para caleg-caleg, para kepala daerah, jika MK mengabulkan permohonan.
13:06Tapi saya masih percaya, Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya
13:12untuk menjawab bahwa gugatan terhadap status Wakil Presiden tidak akan dikabulkan.
13:21Saya kira itu dari saya.
13:23Ada pertanyaan, Pak?
13:24Ya, boleh.
13:25Pak, ini kan dari Rerawan ya.
13:27Kok kelihatannya partai politik yang juga mendukung dan mengusung
13:30dan mencalonkan dua pasangan paket ini tidak ada tindakan gimana, Pak?
13:35Yang pertama, kami harus ingatkan bahwa Presiden kita, Pak Prabowo, adalah Ketua Umum Garindra.
13:44Bagi juga koalisi yang lain.
13:46Mereka bertanda tangan di syarat pencalonan itu.
13:49Karena hanya partai politik dan koalisi yang bisa mencalonkan.
13:53Yang kedua, kami serahkan kepada semua pihak elemen termasuk pengusung dan pendukung
14:01untuk bersama-sama mengawal pilihan rakyat ini.
14:05Karena kami datang di sini tidak lagi bicara berkaitan dengan partai pendusung atau apa,
14:11tapi legitimasi rakyat yang telah sah 58 persen.
14:1558,6 persen itulah yang kami kawal.
14:17Jadi, kami serahkan dan kami harapkan, bukan saja partai politik,
14:23semua yang hari ini sudah mendapatkan legitimasi akibat satu proses politik yang sudah final,
14:31yaitu dilantiknya Presiden Prabowo Gibran,
14:35harus juga merasa bertanggung jawab moral.
14:37Jangan biarkan pasangan Presiden sendiri atau Wakil Presiden sendiri,
14:44tetapi mari kita sama-sama membelah kehormatan keodolatan negara,
14:49keodolatan rakyat, dan keodolatan hukum.
14:53Karena inilah kita, tanpa kepentingan membelah kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan,
15:01bangsa ini tidak mungkin lahir 17 Agustus 1945.
15:05Mungkin ada?
15:06Bang, untuk penyerahan bekas hari ini tuh sekedar kenyataan sikap aja,
15:11atau ada pendapat-pendapat hukum terkait kegugatan ini?
15:14Oh ya, jadi kami didampingi oleh praktisi hukum.
15:18Jadi, penyerahan surat hari ini sama dengan argumentasinya,
15:23sama ada argumentasi hukum berkaitan dengan legal standing,
15:28kewenangan mahkamah, dan itu sudah kami uraikan dalam surat kami,
15:33dan itu lengkap.
15:34Untuk itu bukan saja sekedar surat pernyataan sikap, bukan.
15:39Atau presilis, bukan.
15:40Tapi kami melakukan satu argumentasi hukum, pikiran hukum,
15:45semoga pikiran ini,
15:47kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi mahkamah konstitusi,
15:51untuk tidak lagi membuka kontak pendora yang tadi dijelaskan.
15:55Bahwa jangan sampai ada PMK-PMK baru,
16:00kepala-kepala daerah masa lalu,
16:02caleg-caleg masa lalu,
16:04bisa berbenung-bondung mendaptarkan permohonan baru,
16:08karena mereka kalah.
16:09Ini kan sudah dua tahun.
16:11Jadi, yang kami masukkan tadi bukan sekedar ini,
16:14tapi kami punya surat yang ada argumentasi hukum.
16:17Kurang lebih lapan halaman yang kami masukkan tadi ke mahkamah konstitusi.
16:21Soal argumentasi hukumnya.
16:23Poin yang disampaikan oleh pemohon,
16:25itu kan terkait dengan adanya dugaan mal-administratif di KPU,
16:29beserta juga dengan suket dari Mendik Butristek pada saat itu,
16:33yang dianggap tidak sesuai.
16:35Nah, itu apakah masih masuk dalam argumen hukumnya,
16:37atau memang dari lawan ini,
16:39argumentasi hukumnya, ya ini bukan pemandangan FKA saja.
16:41Maka, kami masukkan juga bahwa,
16:44berkaitan dengan administrasi saat itu,
16:46keputusan KPU itu rananya tun.
16:49Ya, penetapan bekas calon,
16:52eh, nomor urut, pasangan calon, itu rananya tun.
16:55Sementara PKPU-nya, rananya mahkamah agung.
16:58Sengketa PKPU-nya,
17:00perseliksaan hasil pemuluh adalah,
17:02rananya mahkamah konstitusi.
17:04Jadi, bagi kami,
17:05mau keterangan dari pendidikan dan kebudayaan pun,
17:11semua itu telah berjalan sesuai dengan peraturan perunduan yang berlaku.
17:16Karena apa?
17:16Ini lembaga pendidikan,
17:19ini adalah lembaga negara yang sah.
17:21Lembaga KPU adalah lembaga yang diberikan kewenangan.
17:24Ada bawah selu, ada di KPP,
17:26dan telah diuji terakhir di mahkamah konstitusi.
17:29Dan ini adalah, bagi kami,
17:31bahwa,
17:33mempermasalahkan syarat calon,
17:35bukan hanya syarat di jasa,
17:37tapi ada sekian banyak syarat calon
17:39yang telah dihakkan oleh undang-undang.
17:42Jadi, bukan salah,
17:42hanya berkaitan dengan permasalahan jasa.
17:45Dan, menurut Kameralawan,
17:48tim kampanye saat itu,
17:50koalisi partai politik saat itu,
17:52terdiri dari ahli-ahli hukum.
17:53Contoh, ada Pak Yusril di situ,
17:55ada Pak Otto Hasibuan di situ.
17:57Mereka ini semua sudah berdekasi.
17:59Dan,
18:00menyerahkan KKPU,
18:01yang dipimpin oleh ketua tim kampanye nasional,
18:04Pak Rosan saat itu,
18:05berkas ini lengkap,
18:06yang diantarkan oleh koalisi partai.
18:08Jadi,
18:09kalau mempermasalahkan sesuatu yang berkaitan dengan syarat bakal calon,
18:15sementara Gibran hari ini sudah wakil presiden,
18:19bukan lagi calon,
18:20sudah dua tahun.
18:21Negara sudah,
18:22dengan penetapan ini,
18:24negara sudah berproses sesuai dengan konstitusi.
18:27Dan ini kalau terjadi,
18:29bagi kami,
18:29akan terjadi dampak tsunami politik baru,
18:33akan mengancam stabilitas politik nasional.
18:36Karena bagi kita,
18:38rumah aspirasi relawan Indonesia hari ini,
18:41hadir,
18:42karena kami terpanggil,
18:43untuk menjaga kedalatan negara,
18:46kedalatan rakyat,
18:47dan kedalatan hukum.
18:49Makanya.
18:50Ya.
18:51Cukup.
18:52Ya.
18:55Ya.
18:57Terima kasih.