Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempertanyakan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Gibran dalam persidangan dan mendorong agar Gibran hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.



#ijazahgibran #wapres #dennyindrayana

Baca Juga Desakan Pemeriksaan Nusron Wahid hingga Pengunduran Diri dari Kepengurusan Golkar| PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/691870/desakan-pemeriksaan-nusron-wahid-hingga-pengunduran-diri-dari-kepengurusan-golkar-parasot



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691871/denny-indrayana-pertanyakan-soal-keabsahan-ijazah-wapres-gibran-parasot
Transkrip
00:01Menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan.
00:14Bukti sudah kita dapatkan, nanti akan kita hadirkan di persidangan.
00:19Apa? Berupa apa ini? Buktinya berupa apa?
00:22Biar hadir di persidangan, Pak. Kita sudah dapat bukti dari hasil proses di KIP.
00:27Kita sudah dapat bukti dari hasil peradilan TUN di peradilan TUN Jakarta.
00:33Kita tahu bahwa intinya, singkatnya, tidak ada bukti-bukti yang dihadirkan untuk mengeluarkan syarat pasal 169.
00:46Oke, kami tangkap.
00:47Syarat pendidikan bahwa itu minimal, paling rendah, tamat SLTA sederajat.
00:53Baik, saya ke Mas Faldo.
00:54Sayang barah saya sendiri yang merupakan upaya sosial.
00:58Satu bulan, jangankan orang lain, Mas Gibran sendiri juga tidak bisa menunjukkan salah satu bulan ini.
01:04Setahu saya, karena saya juga kenal dengan Bang Deni Indrayana dan sering berdialog juga dengan Bang Deni Indrayana,
01:10meskipun saya bukan kuasa hukumnya Bang Deni.
01:12Tapi begini, yang dilakukan Bang Deni ini adalah merespon fenomena yang sebenarnya pernah ditemukan oleh Mas Roy.
01:19Ketika melakukan serangkaian, mungkin kita sebut penelusuran atau pencarian terkait dengan validasi dari ijazah SMA Mas Gibran,
01:30yang saat ini menjadi wakil presiden.
01:32Dan saat itu, Mas Roy datang ke Australia dan saya berdialog dengan Bang Deni Indrayana.
01:38Beliau mengatakan bahwa beliau merespon itu karena indikasi itu memang ada.
01:45Karena kalau kita bicara hukum, hukum itu kan bermula dari indikasi.
01:50Dan ketika indikasi ini melekat kepada Pak Jokowi yang ijazahnya juga diragukan,
01:57kemudian berlanjut lagi kepada anaknya yang sekarang juga ijazahnya diragukan.
02:02Saya kira pada akhirnya, kita sedang belajar untuk jujur kepada proses politik dan proses jenuh prak.
02:07Jadi, yang ingin dikatakan oleh Bas Nga Ngaji di sini adalah ini karena Murni ingin pengen tahu,
02:11karena penasaran asli atau enggak ya ijazahnya Pak Jokowi maupun anaknya Mas Gibran.
02:15Bukan karena ada motif-motif politik tuh.
02:18Oh enggak, enggak ada motif politik ya.
02:20Buat apa sesuatu yang tidak benar kemudian dipolitisasi gitu.
02:24Kalaupun ini disebut motif politik, ya kenapa enggak cari tema yang lain gitu.
02:28Karena tema ini begitu kuat indikasinya, makanya kan sampai hari ini polemik ini kan enggak selesai-selesai.
02:34Kenapa enggak selesai-selesai?
02:35Karena memang secara hukum pihak dari kubu sebelah susah untuk membantah dalil-dalil atau fakta-fakta.
02:43Karena masa lagi ini belum selesai ijazahnya Pak Jokowi,
02:46Sekarang ada lagi ijazahnya Mas Gibran nih, wakil presiden kita.
02:51Iya, gini Mbak Audrey, saya kira ini satu fenomena menarik ya,
02:55yang perlu juga menjadi pembelajaran demokrasi dan hukum dan politik bagi bangsa ini,
03:00yaitu apa?
03:01Saya kira ini adalah fenomena pertama dalam sejarah demokrasi dan sejarah politik kita,
03:06sejak 81 tahun kita merdeka ya, yaitu ada seorang presiden yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,
03:14setelah selesai ijazahnya dipertanyakan atau ijazahnya diragukan.
03:18Kemudian juga beralih kekuasaan kepada sang anak.
03:21Anak juga menjadi wakil presiden, saat ini ijazahnya juga diragukan.
03:26Jadi kalau kita bilang bahwa ini unsur politik,
03:29saya kira politik itu berangkat dari pembacaan terhadap fenomena kepentingan.
03:35Kalau kita bicara kepentingan politik 2029,
03:38oke, gak ada tetapannya kepentingan.
03:40Tapi yang penting hari ini adalah ada indikasi hukum,
03:45bahwa ijazah-ijazah tersebut sekarang sedang diragukan dan dipertanyakan.
03:49Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punya bukti tamat pendidikan SLTA?
03:57Apakah Gibran tidak hadir karena takut?
04:03Terkait Saudara Denin Rayana KMK,
04:06bahwa apa yang dilakukannya untuk usaha-usaha pemaksulan itu belum bisa dikategorikan, dapat diterima.
04:16Kenapa saya katakan begitu?
04:17Karena pemaksulan jelas dalam konstitusional diatur bagaimana pemaksulan tersebut.
04:25Tentunya dengan beberapa syarat,
04:27yaitu syarat ada perbuatan pidana yang merupakan sudah ada putusan yang ingkrah.
04:35Itu yang pertama.
04:36Yang kedua adalah tentunya perbuatan tercelah dari grit mana dan lain-lain.
04:43Nah, hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ini syarat dengan politik praktis.
04:53Sehingga saya anggap Saudara Denin Rayana hanya bermuatan politis saja,
04:59tidak dengan konstitusional.
05:01Sehingga saya rasa Saudara Denin Rayana ya,
05:07segeralah bertobat.
05:09Jangan mengada-ngada.
05:12Ya, paling tidak siapa dibalik Denin Rayana?
05:17Inilah yang menjadi pertanyaan oleh publik.
05:19Dan saya rasa pasti ada dalamnya.
05:21Nah, kalau memang kita mau berkonsertasi secara politik,
05:25tentu harus menunggu sampai 2029.
05:27Karena presiden awal kepresiden adalah satu paket lembaga yang juga merupakan lembaga negara.
05:33Lembaga kepresidenan.
05:35Sebenarnya sih masih jauh momen politik,
05:36tapi sudah pada kebelet ya.
05:39Jadi, siapa sih Denin Rayana itu?
05:41Siapa sih Roy Surya itu?
05:43Basic politiknya kemarin-kemarin itu dari partai mana sih?
05:48Lalu kemudian calon partai ke depan itu siapa?
05:50Jadi, semua motifnya politik.
05:53Partai dan siapa yang dimaksud, Bang?
05:56Partainya Denin Rayana lah di masa lalu,
05:58dan Roy Surya kan itu clear, terang-benderang.
06:00Jadi, gini, Mbak.
06:02Ini bagi saya, kalau gugat MK soal pilpres ya,
06:07itu namanya keterbelakangan mental ya.
06:10Ketinggalan kereta ya.
06:12Orang udah jauh melangkah,
06:13baru bicara soal seharusnya kalau mau itu
06:15persoalkan ketika awal pendaftaran dulu ya.
06:19Ya, itu pertama.
06:21Yang kedua gini ya,
06:22ini bagian dari langkah Deni Indrayana
06:24untuk menutupi kasus korupsi dia,
06:26payment gateway.
06:27Yang sampai sekarang publik masih tanya,
06:30seperti apa sih kasusnya ketika dia lari ke Australia?
06:33Itu cara menutupi kasus yang paling baik.
06:36Sekarang muncul ke Republik ini
06:37untuk membuat kegaduhan ya,
06:39di mana publik masih mempertanyakan kasus korupsinya Deni Indrayana.
06:43Oke.
06:44Itu yang ada di sini.
06:45Wah, Pres Gibran dulu yang terdekat.
06:47Jadi kan hukum itu kan bukan mesin waktu.
06:51Ya tadi,
06:53Bang Dini udah mengatakan,
06:56ini baru ditemukan nih.
06:57Tiba-tiba masuk ke hukum,
06:59tiba-tiba otomatis menyelesaikan persoalan.
07:03Nggak begitu.
07:03Setahu saya logika berhukum itu nggak seperti itu.
07:07Jadi nggak bisa tiba-tiba,
07:10katakanlah,
07:11katakanlah yang dimauin beliau ini,
07:16tidak jelas dasarnya itu,
07:18atau tidak bisa ditunjukkan.
07:19Kan logika hukumnya nggak bisa otomatis
07:24membatalkan ya,
07:26proses yang sudah ada sampai sekarang
07:28menjadi wakil presiden.
07:30Bahwa itu menjadi catatan merah,
07:35catatan sejarah bagi Republik ini,
07:37iya, tentu secara politik,
07:39itu akan merugikan Gibran ke depannya.
07:42Itu sudah pasti.
07:43Dan menyangka tadi sebelumnya
07:46ternyataan Anda juga mengatakan
07:47ini sebagai alat politik yang digunakan,
07:49termasuk oleh Bang Dini.
07:50Ya, justru itu.
07:51Tentu itu akan merugikan Gibran
07:53karir politiknya ke depan.
07:55Tetapi kalau itu bisa menjawab,
07:57ternyata menurut saya secara politik,
07:59itu akan menguntungkan bagi Gibran.
08:01Dan para pendukung Gibran
08:03akan mengglorifikasi itu,
08:05tentunya kan seperti itu.
08:07Nah, sama juga,
08:08di kasus Pak Jokowi ini juga,
08:10Pak Jokowi sudah menyatakan,
08:12kan, di dalam Toksodia itu juga,
08:15politik, kan jelas.
08:16Tentu, menurut kami,
08:19bagi kami juga,
08:20kehadiran Pak Jokowi
08:21di persidangan itu,
08:22itu adalah momentum,
08:24baik secara hukum,
08:25maupun momentum politik yang sangat baik,
08:27yang menguntungkan beliau secara politik.
08:29Tapi izinkan,
08:31kami mencoba untuk merespon,
08:33untuk kemudian bisa disikapi
08:35secara rasional dan juga
08:37dewasa oleh semua pihak,
08:39mengingat,
08:40cara yang dilakukan oleh Bang Dini
08:42dan kawan-kawan,
08:44ada fase-fase,
08:45dan sesekali kami melihat,
08:46ini sudah melampaui batas.
08:48Sekali lagi,
08:49kita menghormati
08:50gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi,
08:52namun ada hal yang nampaknya,
08:54menurut kami,
08:55ini perlu mendapat perhatian
08:57semua masyarakat.
08:58Sebelum kita masuk ke
09:00isu yang utama,
09:01yaitu soal gugatan mereka
09:03di Mahkamah Konstitusi,
09:04dan apa sikap kita,
09:06pertama,
09:07ada pertanyaan-pertanyaan
09:08dan pernyataan yang,
09:10menurut kami,
09:10agak konyol,
09:11yang selalu dilemparkan oleh
09:12Dini dan kawan-kawan,
09:14yaitu,
09:15tinggal menunjukkan saja
09:16ijasahnya.
09:17Mana ijasahnya Gibran?
09:19Selalu pertanyaan-pertanyaan ini muncul,
09:22dan ini serupa dengan Pak Jokowi.
09:23Kalau memang ijasahnya asli,
09:25mana ijasahnya?
09:26Seolah-olah kita lupa,
09:28dan seolah-olah kita sedang menagih
09:30kepada teman yang sering di warung kopi,
09:32untuk silahkan memperlihatkan ijasahnya.
09:34Kita harus ingat,
09:36jabatan sebagai Wakil Presiden
09:37bukanlah jabatan yang kaleng-kaleng.
09:40Kita harus hormati Mas Wapres
09:41saat ini yang sedang bekerja,
09:43yang seharusnya isu-isu yang
09:45KTBLC seperti ini
09:47tidak perlu kemudian
09:48ditanggapi oleh Mas Wapres.
09:50Artinya,
09:50banyak juga relawan
09:51yang tidak akan suka
09:52kalau ada
09:53pertanyaan seperti ini
09:55sekaligus
09:56kalau direspon oleh Mas Gibran
09:58sebagai Wakil Presiden.
09:59Itu yang pertama.
10:00Yang kedua,
10:02kami selain relawan
10:03secara kebetulan
10:04pernah menjadi
10:05penyelenggara pemilu,
10:07kami sangat memahami
10:08gugatan yang dilakukan
10:10Deni Indrayana ini
10:12nampaknya perlu mendapat perhatian
10:14secara serius,
10:15bukan dalam konteks
10:17akan kita anggap sebagai
10:19adalah sesuatu
10:20yang bisa diterima.
10:21Kami berharap
10:22ada tuntutan kita
10:23kepada Mahkamah Konstitusi
10:25untuk berada pada
10:26rel yang semestinya.
10:27Demikian juga
10:28kepada Komisi Pemilihan Umum,
10:31Badan Pengawas Pemilihan Umum,
10:32bahkan termasuk DKPB
10:34yang nanti tentu
10:35menjadi pihak yang tergugat
10:36atau pihak yang akan terkait
10:38karena biar bagaimanapun
10:39yang akan digugat oleh
10:41Deni Indrayana
10:42adalah keputusan KP itu sendiri.
10:43Bagi kami,
10:45kita sepakat
10:46bahwa
10:47Deni Indrayana
10:48nampaknya
10:49ada kekacauan
10:50atau logika falasi
10:51yang bermasalah
10:52ketika dia kemudian
10:54menggugat sesuatu
10:55yang sudah clear,
10:56sesuatu yang tidak ada
10:57masalah lagi
10:58dalam proses
10:59pencapresan
11:00Pak Prabowo
11:01dan juga Gibran.
11:02Kami ingin tegaskan,
11:04selama ini
11:04Bang Deni mencoba
11:06untuk mengingatkan publik
11:08bahwa Mas Gibran itu
11:09tidak memulih syarat
11:10sebagai wapres
11:11karena dinilai tidak memiliki
11:13ijazah SMA luar negeri.
11:15Perlu kami tekankan
11:16kawan-kawan dan Bapak Ibu semua
11:18bahwa di pemilu 2024 kemarin
11:21KPU itu punya
11:23satu produk hukum
11:24yang memberikan ruang
11:26kepada pihak
11:27calon presiden
11:28dan wakil presiden
11:29terutama mereka
11:30yang alumni luar negeri
11:32itu bisa membawa
11:33satu,
11:34ijazah luar negerinya
11:36yang kemudian disetarakan
11:38atau bisa juga
11:39tidak membawa
11:40ijazah luar negerinya
11:42maupun yang disetarakan
11:43karena ada peraturan
11:44KPU itu sendiri
11:45yang memberikan ruang
11:47bagi alumni luar negeri
11:48cukup dengan
11:49membawa
11:51dokumen
11:51perguruan tingginya.
11:53Itu satu hal.
11:58Cara baru nonton di Smart TV
12:01Nonton live streaming
12:02dan ribuan tayangan
12:04Kompas Gramedia
12:05langsung dari Smart TV kamu
12:07Cara installnya
12:08buka Google Play Store
12:09di Smart TV kamu
12:11Cari Kompas TV
12:12melalui pencarian
12:14Pilih aplikasi
12:15lalu install
12:16Selesai
12:18kamu bisa menonton
12:19video pilihan editorial
12:20Kompas TV
12:21Download Kompas TV apps
12:24di TV kamu
12:25sekarang juga.
Komentar

Dianjurkan