- 9 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya hadir dalam Rapat Kerja Badan Legislasi sekaligus pengambilan keputusan Revisi Udang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga [FULL] Depan DPR, Mantan Pimpinan KPK Erry Bahas RUU Perampasan Aset dan Peran LHKPN di https://www.kompas.tv/video/691810/full-depan-dpr-mantan-pimpinan-kpk-erry-bahas-ruu-perampasan-aset-dan-peran-lhkpn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691854/full-dasco-pimpin-rapat-ruu-reforma-agraria-menteri-atr-bpn-nusron-wahid-hadir
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00:00Menyiapkan sesunan rapat sebagai berikut, satu pengantar ketua rapat, kemudian laporan ketua panja, pendapat akhir mini fraksi, dan presiden atau
00:00:09pemerintah, kemudian empat pengambilan keputusan untuk melanjutkan kepada pembicaraan tingkat dua, lima penandatanganan draft RUU, dan enam penutup.
00:00:18Rapat hari ini akan berlangsung sampai dengan selesai, namun apabila ada hal yang perlu diskusi lebih lanjut, rapat dapat diakhiri
00:00:26sebelum waktunya sesuai kesepakatan rapat.
00:00:30Apakah acara tersebut dapat disetujui?
00:00:33Untuk mengefisienkan jalannya rapat dan atas izin anggota, kesempatan kami berikan kepada ketua panja untuk melaporkan hasil pembahasan RUU tentang
00:00:43pengaturan reforma agraria, waktu kami persilahkan.
00:00:47Terima kasih.
00:00:49Laporan ketua panja pembahasan rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria.
00:00:53Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:00:55Shalom, om swastiasu, nama budaya, salam kebajikan, salam sejahtera bagi kita semua.
00:01:00Yang terhormat Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Sofmin Dasko Ahmad.
00:01:05Yang terhormat pimpinan dan para anggota badan legislasi.
00:01:08Yang terhormat Wakil Menteri Agraria Data Ruang atau Wakil Kepala Badan Pertanahan RI beserta jajaran.
00:01:14Yang terhormat Wakil Menteri Hukum RI beserta jajaran.
00:01:17Yang terhormat Wakil Menteri Sekretaris Negara RI beserta jajaran.
00:01:21Yang terhormat Wakil Menteri Pemberdayaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI beserta jajaran.
00:01:27Yang terhormat Wakil Menteri Kehutan RI beserta jajaran.
00:01:41Yang terhormat Wakil Menteri Dalam Negeri RI beserta jajaran.
00:01:47Serta hadirin yang berbahagia.
00:01:50Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas perkenali kepada kita semua.
00:01:55Sehingga kita dapat menghadiri rapat kerja badan legislasi pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat.
00:02:00Selanjutnya, perkenankan kami atas sahabat pandita kerja pembahasan rancangan undang-undang tentang pengatur reform agraria
00:02:07menyampaikan laporan hasil kerja panja dalam rapat kerja badan legislasi ini.
00:02:12Panja pembahasan RU PRA dibentuk oleh badan legislasi dalam rapat kerja badan legislasi pada tanggal 16 September 2026.
00:02:20Selanjutnya, panja telah membahas RU PRA secara intensif dalam rapat panja pada tanggal 17 September 2026 bertempat di ruangan badan
00:02:33rapat badan legislasi.
00:02:36Yang terhormat Saudara Menteri dan jajaran yang mewakil pemerintah, pimpinan, dan anggota badan legislasi dan hadirin yang berbahagia.
00:02:42RU PRA merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tiket 1 daftar inventarisasi masalah diajukan oleh pemerintah.
00:02:50Ada pun jumlah DIM yang disabatkan oleh pemerintah sepanjang 596 DIM dengan komposisi sebagai berikut.
00:02:57A. DIM tetap berjumlah 164. B. DIM perubahan redaksional berjumlah 54. C. DIM perubahan substansi berjumlah 57. D. DIM dihapus
00:03:07berjumlah 295.
00:03:09E. DIM penambahan substansi berjumlah 3. F. DIM penambahan pasal atau air atau huruf berjumlah 20.
00:03:16Dan G. DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional berjumlah 3.
00:03:21Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR,
00:03:26yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penjelasan konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
00:03:33Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM
00:03:39dengan membahas secara intensif dengan tetap menjalankan asas transparasi dan selalu terbuka
00:03:44menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
00:03:46Dalam merapat panjang berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya
00:03:50dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi
00:03:54dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penjelenggaraan reforma agraria.
00:03:58Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan dalam penjelenggaraan reforma agraria
00:04:03yang disepakati panjang dalam RUU-PR antara lain.
00:04:07A. Pengaturan penjelenggaraan reforma agraria melalui hak mewasi negara
00:04:12untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak ala akhir atas tanah dan sumber agraria lainnya
00:04:17serta memprioritaskan manfaatannya bagi subjek reforma agraria.
00:04:21B. Pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang membuat
00:04:26yang memuat arah kebijakan target tahapan prioritas strategi perlaksanaan dan indikator kinerja.
00:04:34C. Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA
00:04:38beserta kriteria dan mekanis penetapannya
00:04:40termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan,
00:04:44konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente,
00:04:49dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
00:04:51D. Pengaturan objek dan subjek reforma agraria
00:04:55termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik
00:04:59serta kelompok penerima yang diprioritaskan
00:05:01seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
00:05:08E. Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan
00:05:11lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang berat di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden
00:05:15dengan kewenangan, perencanaan, perlaksanaan, pengawasan,
00:05:19serta penyelesaian konflik agraria.
00:05:22F. Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi,
00:05:26partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
00:05:30G. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan
00:05:34dengan mengutamakan masyarakat pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum,
00:05:39serta pemulihan hak masyarakat.
00:05:40H. Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset
00:05:46termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak,
00:05:49pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan,
00:05:52dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
00:05:54I. Pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset
00:05:59dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah,
00:06:03serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
00:06:06J. Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru,
00:06:10termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat,
00:06:15pelapor saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah,
00:06:18serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
00:06:22K. Pengaturan perlataan pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah
00:06:26untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah,
00:06:30serta menjamin pemberataan penguasaan dan pemilikan tanah.
00:06:35L. Penguasaan partisipasi masyarakat dibermakan dalam penyelesaian konflik agraria,
00:06:39pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
00:06:44M. Penguatan sistem data pelaporan dan akuntibilitas penyelesaian reforma agraria,
00:06:48termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data,
00:06:53serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
00:06:56M. Pengaturan perdanaan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria,
00:07:06termasuk integrasi penyelesaian reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini.
00:07:13Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUPRA disepakati dalam rapat panjang yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab
00:07:21dan memuat 53 pasal dengan sistematika sebagai berikut.
00:07:26Bab 1 ketentuan umum, bab 2 asas dan tujuan, bab 3 penyelenggaraan reforma agraria,
00:07:32bab 4 lembaga penyelenggaraan reforma agraria,
00:07:35bab 5 dewan pengawas, bab 6 lokasi protes reforma agraria, objek reforma agraria, dan subjek reforma agraria,
00:07:44bab 7 penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria,
00:07:51bab 8 penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah,
00:07:54bab 9 partisipasi masyarakat, bab 10 pelaporan, bab 11 pendanaan, bab 12 ketentuan pidana,
00:08:00bab 13 ketentuan peralihan, dan terakhir bab 14 ketentuan penutup.
00:08:07Yang terhormat saudara menteri dan jajaran yang mewakili pemerintah,
00:08:11yang terhormat pimpinan dan anggota badan legislasi dan hadir yang berbahagia.
00:08:14Sebelum mengakhiri laporan ini, izinkan kami atas nama panjai ditugas untuk Umbasa PRM
00:08:18mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota panjai dan tim yang mewakili pemerintah
00:08:24yang telah berupaya bersama-sama dengan SKRU ini
00:08:27untuk selanjutnya disampaikan dalam perlapat palipuran dan ditetapkan menjadi undang-undang.
00:08:32Terima kasih sampai weekend kita kerja sampai malam.
00:08:39Demikian laporan panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja panja atas RU PRA,
00:08:46berakhir pula panja melakukan pembahasan RU PRA ini.
00:08:49Demikian, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
00:08:53Ketua Panja, Wakil Ketua Bantan Legislasi DPR RI,
00:08:56Ahmad Iman Syukri Ebu Hum, nomor anggota A50.
00:09:10Demikian laporan hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria
00:09:16telah sama-sama kita dengarkan.
00:09:20Apakah laporan-laporan dari panja dapat diterima?
00:09:26Dapat diterima, setuju?
00:09:28Setuju.
00:09:34Pimpinan, saya sedikit izin pimpinan.
00:09:38Saya ingin menganfaatkan forum yang terhormat ini karena sudah kita setuju tadi.
00:09:44Saya ingin memberikan satu catat yang dari awal saya sampaikan.
00:09:50Ketika awal mulai kita berproses tentang undang-undang ini kebetulan sekarang lengkap dari pihak pemerintah
00:09:56dan forum ini langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua, Pak Dasko.
00:10:01Dalam pasal 37 rancangan undang-undang ini kita mengatur tentang pembatasan kepemilikan tanah
00:10:11menyangkut tentang dari sisi maksimumnya.
00:10:14Saya ingin menitipkan nanti lewat Pak Dasko maupun seluruh pemerintah yang hadir
00:10:23yaitu berkait dengan persoalan kondisi daerah kita sesuai dengan pasal 6
00:10:28menyangkut tentang penguasaan tanah di suatu daerah
00:10:32yang berkait dengan persoalan ketersediaan tanah di suatu daerah
00:10:36kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan
00:10:41dan keterbatasan luas wilayah provinsi.
00:10:45Pak Wakil Ketua, Pak Dasko yang saya hormati dan juga seluruh pemerintah
00:10:49pulau-pulau kita karakternya berbeda.
00:10:51Kita memiliki baju, di samping alam nyelingah,
00:10:55lo indah dia juga banyak fungsi bentang alam.
00:10:58Karena di situ bertembing.
00:11:01Kita juga punya Toba, di situ adalah pusat konservasi
00:11:04karena ada danau kita di situ.
00:11:06Kita juga memiliki Bali, Pak Dasko.
00:11:09Bali itu pulau kecil, kecilnya hampir sama dengan Banyuwangi.
00:11:14Pulau ini barbar tentang kepemilikan lahan yang melampaui batas.
00:11:19Oleh karena itu, dalam PP nanti, Pak Pemerintah saya mohon
00:11:24ini diperhatikan, Pak Mendagri, Pak dari Kementerian Hukum, ATR,
00:11:32agar dilakukan pembatasan tentang kemilikan lahan oleh korporasi
00:11:36di pulau-pulau yang berfungsi sebagai pusat pariwisata.
00:11:40Nanti pulau-pulau kita ini akan habis dia.
00:11:43Oleh karena itu, di samping menyelesaikan konfliknya,
00:11:46juga mencegah kemudiannya, mohon ini saya titip
00:11:50sama Pimpinan Wakil Ketua, Pak Dasko, bersama pemerintah,
00:11:54agar pulau-pulau kita yang kita jadikan pusat pariwisata
00:11:57tidak habis dipegang oleh korporasi.
00:11:59Terima kasih.
00:12:02Baik, terima kasih masukannya kita terima kepada pihak pemerintah,
00:12:07terutama selain PP, mungkin permen-permennya itu mesti dilihat.
00:12:11Karena itu, saya pikir juga lebih banyak teknis diatur di permen.
00:12:15Masukan kami terima.
00:12:18Yang kedua, sebelum kemudian perwakilan dari fraksi-fraksi
00:12:23untuk menyampaikan pendapat akhir mini,
00:12:26sebagaimana sikap akhir fraksi kami ucapkan
00:12:28selamat datang kepada Menteri ATR BPN yang sudah hadir pada hari ini.
00:12:32Dan selanjutnya kami berikan kepada perwakilan fraksi-fraksi
00:12:37untuk menyampaikan pendapat akhir mini fraksi
00:12:39atas pembahasan rancangan undang-undang
00:12:42yang kemudian didahului oleh fraksi PDI Perjuangan,
00:12:47lalu kemudian Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS,
00:12:51PAN, dan terakhir Demokrat.
00:12:53Waktu kami persilakan untuk fraksi PDI Perjuangan.
00:13:00Pemimpinan yang PDI Perjuangan belum ini pimpinan,
00:13:03saya masih nunggu.
00:13:05Baik, lanjut Golkar.
00:13:15Terima kasih, Pimpinan.
00:13:23Pendangan fraksi Partai Golkaran Dewan Perjalanan Rakyat Republik Indonesia
00:13:28terhadap hasil pembahasan rancangan undang-undang
00:13:30tentang pengaturan reforma agraria.
00:13:34Dibacakan oleh Dr. Umbu Kabunang Rudianto Hunga,
00:13:38SHMH, nomor anggota A343,
00:13:42Daerah Pembelian Rusa Tenggara Timur.
00:13:45Yang kami hormati pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI,
00:13:48yang terhormat Menteri Agriah dan Tata Ruang,
00:13:52Kepala BPN, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI,
00:13:56yang kami hormati Menteri Pertanian RI,
00:13:59yang kami hormati Menteri Kehutanan RI,
00:14:01yang kami hormati Menteri Penerian Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,
00:14:08yang kami hormati Menteri Dalam Negeri RI,
00:14:11yang kami hormati Menteri Keuangan,
00:14:14yang kami hormati Menteri Sekretaris Negara,
00:14:16yang kami hormati Menteri Hukum RI,
00:14:18dan hadirin yang kami hormati.
00:14:22Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
00:14:25salam sejahtera untuk kita semua.
00:14:28Pertama-tama, mari kita sama-sama memanjatkan puji dan syukur kehadirat
00:14:33Tuhan Yang Maha Kisah,
00:14:35karena atas limpahan rahmatnya pada hari ini,
00:14:37kita dapat hadir dan mengikuti rapat pengambilan keputusan
00:14:40terhadap hasil pembahasan rancangan undang-undang
00:14:42tentang pengaturan reforma agraria.
00:14:45Untuk itu, perangkat kami menyampaikan pandangan fraksi Partai Golkar
00:14:49sebagai berikut.
00:14:51Pimpinan balik dan hadirin yang kami hormati,
00:14:54negara bertujuan memujudkan masyarakat Indonesia yang sejata,
00:14:56adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 145,
00:15:00Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang-Undang-Undang Negara Republik Indonesia,
00:15:03Tarus-Undang 145, menegaskan bahwa
00:15:05bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
00:15:09dikuasai oleh negara dan dipergunakan
00:15:12untuk sebesar berjahat kemampuan rakyat.
00:15:15Fraksi Parti Golkar memandang bahwa
00:15:17pembentukan Undang-Undang ini diperlukan
00:15:19kerana bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara
00:15:21untuk sebesar berjahat kemampuan rakyat
00:15:23dan hak menguasai negara itu bukan segera keundangan,
00:15:26malingkan kewajiban untuk menjamin
00:15:28pemenuhan pemulihan dan pengakuan hak rakyat
00:15:31atas tanah dan sumber agraria.
00:15:36Fraksi Parti Golkar juga mencatat bahwa
00:15:38kebijakan reforma agraria selama ini belum optimal.
00:15:41Penyelenggaran lebih banyak bertumpu pada kebijakan
00:15:43di bawah Undang-Undang sehingga daya ikatnya
00:15:45terhadap sektor lain terbatas
00:15:47dan menghadapi hambatan berupa fragmentasi
00:15:50kewenangan antar lembaga.
00:15:52Lemahnya mekanisnya penyelesaian konflik agraria struktural
00:15:55serta belum terjaminnya penerapan fungsi sosial
00:15:58atas tanah secara konsisten.
00:16:00Undang-Undang nomor 5 tahun 1960
00:16:03tetap menyediakan tasan hukum agraria nasional,
00:16:07tetapi materi muatan perlu dilengkapi agar menjawab
00:16:10kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat
00:16:12di bidang pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pedesaan.
00:16:16Dengan tetap menjamin kepresiden hukum,
00:16:19atas dasar itulah diperlukan Undang-Undang
00:16:22tentang pengaturan reforma agraria
00:16:23yang melengkapi dan mengintegrasikan
00:16:26perlaksana prinsip-prinsip Undang-Undang Perlaku Agraria
00:16:29tanpa menghentikannya,
00:16:30tanpa menghilangkan kewenangan yang telah diatur
00:16:32dalam Undang-Undang Sektoral.
00:16:35Pimpinan balik dan hadirin yang kami hormati.
00:16:37Berdasarkan nasi pembahasan
00:16:39dalam Rapat Kerja Penelitia Panja,
00:16:41RU ini terdiri atas 53 wasan
00:16:43dan muat pokok-pokok pengaturan sebagai berikut.
00:16:45Pertama,
00:16:47RU bentuk lembaga penyelangkan reforma agraria
00:16:49yang berada di bawah
00:16:50dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
00:16:53Bertugas melakukan perencanaan,
00:16:54perlaksanaan serta monitoring dan evaluasi.
00:16:57Lembaga perlaksanaan antara lain
00:16:59menetapkan lokasi prioritas reforma agraria,
00:17:01menghentikan sementara proses
00:17:03administrasi pertahanan pada objek
00:17:05yang berstatus konflik,
00:17:06meminta penghentian tindakan kekerasan
00:17:08di lokasi konflik,
00:17:09dan menetapkan keputusan penyelesaian konflik
00:17:12yang bersifat mengikat.
00:17:14Penyelenggarannya didasarkan pada peta jalan
00:17:16yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden,
00:17:18disertai kewajiban Kementerian,
00:17:20Lembaga Pemerintah Daerah,
00:17:21dan Pemerintah Desa
00:17:22menyediakan data serta pengawasan
00:17:25oleh Dewan Pengawas.
00:17:27Kedua,
00:17:28RU mengatur LPRA,
00:17:30Objek dan Subyek Reforma Agria.
00:17:32LPRA ditentukan berserakan
00:17:34ketimpangan penguasaan,
00:17:35konflik agraria,
00:17:37tanah terlantar,
00:17:38kemiskinan,
00:17:39tanah absente,
00:17:40dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
00:17:43Objek Reforma Agria mencakup
00:17:45antara lain tanah negara
00:17:46yang telah dikuasai masyarakat
00:17:48dengan inti kebaik selama 20 tahun,
00:17:50tanah masyarakat tumpeng tinggi
00:17:51dengan hak atas tanah,
00:17:53beresinan usaha,
00:17:53kawasan hutan,
00:17:55dan aset-aset BUMN dan BUMD.
00:17:58Tanah hak yang melebihi batas maksimum
00:18:00serta tanah terlantar
00:18:01dengan penetapan oleh lembaga
00:18:03pelepasan dan peminatangan
00:18:05paling lama satu tahun,
00:18:08dan kompensasi yang adil
00:18:10bagi pemegang hak yang sah,
00:18:12yang tidak terkait konflik.
00:18:14Subyeknya meliputi perurangan
00:18:15kelompok masyarakat dan masyarakat adat
00:18:17dengan hak atas kepesitian hukum,
00:18:19pemberian dan penelitian hukum,
00:18:21serta kewajiban pemanfaatan tanah secara aktif.
00:18:24Ketiga,
00:18:25RU mengatur penyelesaian konflik agraria
00:18:27secara bertahap,
00:18:28mulai dari verifikasi fisik
00:18:30dan juridis,
00:18:31hingga keputusan dan kebijakan korektif
00:18:33yang wajib dilaksanakan
00:18:35dengan sanksi administrasi
00:18:36bagi pejabat yang tidak melaksanakan RU ini.
00:18:40Keempat,
00:18:41RU mengatur penataan dan pembetasan tanah,
00:18:43yaitu pencegahan pengalian tanah,
00:18:45hasil reforma,
00:18:46yang menimbulkan konsentrasi
00:18:49batas maksimum dan maksimum penguasaan tanah.
00:18:53Pembatasan kumulatif
00:18:54bagi badan usaha terafiliasi
00:18:57pengecualian bagi BUMN,
00:18:59BUMD, dan kooperasi,
00:19:00serta arahan penurunan rasio gini
00:19:02penguasaan tanah hingga 0,30.
00:19:05Selain itu,
00:19:06diatur pelaporan tahunan
00:19:08kepada Presiden dan DPR
00:19:09yang dipublikasikan.
00:19:12Pendanaan dari APBN,
00:19:14APBD, dan sumber lain yang sah.
00:19:17Pimpinan balik dan hadirin yang kami hormati,
00:19:20berdasarkan hasil pembahasan
00:19:21dan dengan tetap berpegang pada kesimbangan
00:19:23antara keadilan agraria,
00:19:26kepastian hukum,
00:19:27produksi aktivitas,
00:19:29pembangunan nasional,
00:19:30dan keberlanjutan lingkungan,
00:19:32fraksi Partai Golkar memberi perhatian utama
00:19:34pada empat hal berikut.
00:19:36Pertama,
00:19:37memastikan efektivitas lembaga
00:19:39dan perlaksanaan keputusan,
00:19:41fraksi Partai Golkar menegaskan
00:19:42bahwa pembentukan lembaga baru
00:19:44harus menyelesaikan persoalan
00:19:46fragmentasi kewenangan,
00:19:47bukan menambah lapisan
00:19:49birokrasi baru.
00:19:50Dan lembaga harus
00:19:53memiliki kewenangan yang efektif,
00:19:55keputusan yang mengikat,
00:19:56serta mekanisme pelaksanaan
00:19:58lintas sektoral.
00:19:59Untuk itu,
00:20:00peraturan Presiden tentang lembaga
00:20:02hendaknya membentuk
00:20:03organisasi yang ramping
00:20:04dan bermanfaat,
00:20:05dan memanfaatkan data,
00:20:08sumber daya,
00:20:08dan jaringan kantor pertanahan yang ada.
00:20:11Dengan pembagian peran yang jelas
00:20:12terhadap kementerian
00:20:13yang menerbitkan sertifikat
00:20:16kehutanan,
00:20:17keuangan,
00:20:18BUMN,
00:20:18dan pemerintah daerah.
00:20:19Fungsi koordinasi lintas sektoral
00:20:21perlu dipertegas.
00:20:25Tenggat pelempasan kawasan hutan,
00:20:27barang milik daerah
00:20:28atau negara,
00:20:29dan aset BUMN-BUMN
00:20:30harus diristai
00:20:31mekanisme dan konsekuensi yang jelas.
00:20:34Dan jangka waktu
00:20:35pelaksanaan keputusan
00:20:36perlu diselaraskan,
00:20:38serta dilengkapi
00:20:39kejelasan sifat hukum,
00:20:40keputusan,
00:20:41dan mekanisme keberatan.
00:20:43Kedua,
00:20:44memperkuat pengawasan
00:20:45dan akutabilitas.
00:20:47Fraksi Partai Golkar
00:20:47mendukung agar
00:20:48Dewan Pengawas
00:20:49dipertahankan.
00:20:51Namun,
00:20:51RUMN mengatur
00:20:52pembentukannya
00:20:53dan menyerahkan
00:20:54seluruh substansinya
00:20:55kepada peraturan Presiden.
00:20:57Substansi pokok
00:20:58perlu dipercayai
00:20:59baik dalam undang-undang
00:21:01maupun peraturan Presiden,
00:21:02yaitu independensi
00:21:04serta seleksi
00:21:05yang terbuka
00:21:05syarat integratif
00:21:09dan kompetensi
00:21:10serta lanangan
00:21:11benturan kepentingan
00:21:12kewenangan
00:21:13berupa akses data
00:21:14pemeriksaan
00:21:15dan verifikasi lapangan,
00:21:17pemanggilan pihak-pihak
00:21:18dan penyampaian rekomendasi,
00:21:20pelaporan berkala
00:21:21kepada Presiden
00:21:21dan DPR
00:21:22yang dipublikasi.
00:21:24Ketiga,
00:21:26menjamin
00:21:26perlindungan masyarakat
00:21:28serta mencegah
00:21:29konflik baru.
00:21:30Fraksi Partai Golkar
00:21:31menegaskan
00:21:32perlindungan bagi masyarakat
00:21:33yang telah mengosai
00:21:34atau merupakan tanah
00:21:36secara bertikat baik
00:21:37dan terus-menerus,
00:21:38termasuk masyarakat
00:21:39yang berhadapan
00:21:40dengan aset BUMN
00:21:41dan BUMD,
00:21:43kawasan hutan
00:21:43serta hak
00:21:44atau persidangan usaha,
00:21:46pemulihan hak
00:21:47atas tanah
00:21:47harus dijalankan
00:21:49sebagai agenda utama
00:21:50dalam hasil yang terukur,
00:21:52yaitu
00:21:53klaim terverifikasi
00:21:54pihak yang berhak
00:21:56ditetapkan
00:21:57dan tanah
00:21:58yang dikembalikan
00:21:59atau diganti
00:21:59dengan tanah pengganti
00:22:00atau pemulihan
00:22:01yang lain setara,
00:22:03disertai dengan
00:22:03pendampingan
00:22:04pengakuan hak
00:22:04masyarakat adat.
00:22:06Kriteria diikat baik
00:22:07dalam penguasaan
00:22:0820 tahun
00:22:09harus diverifikasi
00:22:10secara objektif
00:22:11dan hasilnya
00:22:13diumumkan
00:22:13untuk mencegah
00:22:14kelai yang tidak sah
00:22:14praktek mafia tanah.
00:22:17Ketentuan
00:22:17perlindungan
00:22:18dari tuntunan pidana
00:22:18dan kekuatan pendata
00:22:19perlu diselaraskan
00:22:20agar melindungi
00:22:22warga
00:22:22yang memperjuangkan hak
00:22:24tanpa memuka
00:22:25ruang impunitas.
00:22:27Pada saat yang sama
00:22:28pemegang hak
00:22:29dan pihak ketiga
00:22:30yang sah
00:22:30dan bertikat baik
00:22:31harus memperoleh
00:22:33kepastian hukum
00:22:35dan kompensasi
00:22:36yang adil.
00:22:37Kebijakan korektif
00:22:38harus didasarkan
00:22:39pada prosedur yang adil.
00:22:41Ketentuan tidak berlaku
00:22:42surut
00:22:42perlu diselaraskan
00:22:44dengan kewajiban
00:22:44penyerahan 20 persen
00:22:45hak guna usaha
00:22:46dan penetapan objek
00:22:48harus diperhatikan
00:22:49tata ruang
00:22:49status kawasan hutan
00:22:51serta perhutanan
00:22:52sosial
00:22:53dan hutan adat.
00:22:55Reform agri harus
00:22:56menjadi instrumen
00:22:57penyelesaian konflik
00:22:58dan permulaan hak
00:22:59bukan sumber
00:23:00konflik baru.
00:23:01Keempat,
00:23:02menjamin prinsip
00:23:03pemerintahan
00:23:04dan penjegah
00:23:04konsentrasi
00:23:05pengusaha tanah.
00:23:07Erum
00:23:08pengocor BUMN
00:23:09BUMD
00:23:09dan kooperasi
00:23:11dari batas
00:23:11maksimum pengguna tanah.
00:23:13Pimpinan Baleg
00:23:14dan Nadir
00:23:14yang kami hormati,
00:23:20Fraksi Patikol
00:23:21berpengarakan bahwa
00:23:22Reform agri harus
00:23:23menjadi agenda
00:23:23selaling nasional
00:23:24yang tidak hanya
00:23:25melisikkan persoalan
00:23:26ketimpangan pengusaha tanah
00:23:27tetapi juga
00:23:28memperoleh hak masyarakat
00:23:29memberi kepastian hukum
00:23:31menceritakan konflik agria
00:23:32meningkatkan
00:23:33proses dan dukung
00:23:34pembangunan nasional
00:23:35berkelanjutan.
00:23:36Berdasarkan
00:23:37urian di atas
00:23:38ini terakhir
00:23:39setelah menimbang
00:23:40mengikuti pembahasan
00:23:41dan mendengar
00:23:42berbagai masukan
00:23:43dari pihak-pihak terkait
00:23:44serta dengan
00:23:45mempertinya catatan
00:23:46yang telah disampaikan
00:23:47Fraksi Partai Golkar
00:23:48DPRI
00:23:49menyetujui
00:23:50hasil pembahasan
00:23:51RU tentang
00:23:53pengaturan
00:23:53reforma agria
00:23:54untuk diproses
00:23:55lebih lanjut
00:23:56sesuai dengan
00:23:57makinasi
00:23:57membentukan
00:23:58peraturan
00:23:58perundang-undangan
00:23:59yang berlaku.
00:24:01Fraksi
00:24:01menyebabkan terima kasih
00:24:02dan penghargaan
00:24:03kepada pimpinan
00:24:04anggota penelitian kerja,
00:24:05tim perumus,
00:24:06tim sinkronisasi,
00:24:07serta pemerintah,
00:24:08beserta kematian
00:24:09dan lembaga terkait
00:24:10atas kita sama
00:24:11dalam komitmen
00:24:12dan komitmen
00:24:13dalam pembahasan
00:24:13RU ini.
00:24:14Pergian yang sama
00:24:15kami sampaikan
00:24:16pada tenaga ahli
00:24:16Sekretari Rakyat
00:24:17yang telah mendukung
00:24:18pembahasan.
00:24:19Demikian penanganan
00:24:20Fraksi Partai Golkar
00:24:21ini kami sampaikan.
00:24:22Semoga Tuhan yang menghasilkan
00:24:23senantiasa
00:24:23memberikan rahmat
00:24:24dan petunjuknya
00:24:25kepada kita semua.
00:24:27Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:24:30Pimpinan Fraksi Partai Golkar,
00:24:32Dewan Pergilan Rakyat
00:24:33Republik Indonesia,
00:24:34M. Sarmuji,
00:24:36SEMSI Ketua,
00:24:37dan Gede Sumerjana Linggi
00:24:39SEMFB Sekretaris.
00:24:41Terima kasih.
00:25:07Terima kasih.
00:25:14Terima kasih.
00:25:43Terima kasih.
00:25:44Terima kasih.
00:25:45Terima kasih.
00:26:04Terima kasih.
00:26:18Terima kasih.
00:26:20Terima kasih.
00:26:22Terima kasih.
00:26:26Terima kasih.
00:26:34Terima kasih.
00:26:35Terima kasih.
00:26:37Terima kasih.
00:26:45Terima kasih.
00:26:51Terima kasih.
00:27:02Terima kasih.
00:27:08Terima kasih.
00:27:11Terima kasih.
00:27:18Terima kasih.
00:27:18Terima kasih.
00:27:23Terima kasih.
00:27:28Terima kasih.
00:27:29Terima kasih.
00:27:46Terima kasih.
00:28:00Terima kasih.
00:28:06Terima kasih.
00:28:08Terima kasih.
00:28:10Terima kasih.
00:28:16Terima kasih.
00:28:19Terima kasih.
00:28:32Terima kasih.
00:28:35Terima kasih.
00:28:36oleh ketimpangan struktur penguasaan lahan.
00:28:44Runang-unang pengaturan reforma agraria diarahkan untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah,
00:28:50memastikan tanah memiliki fungsi sosial,
00:28:54serta menjamin bahwa sumber daya agraria tidak dikuasai dan dimonopoli oleh segelindir orang,
00:29:02korporasi, badan hukum, badan usaha.
00:29:04Ketimpangan penguasaan tanah dan maraknya komplik agraria menuntut adanya interpensi regulasi
00:29:11yang progresif dan berpihak kepada rakyat.
00:29:16Oleh sebab itu, rancangan unang-unang pengaturan reforma agraria harus berani menyentuh akar persoalan tersebut.
00:29:23Negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah dikuasai.
00:29:30Negara juga wajib memastikan adanya restrukturisasi,
00:29:36kemudian melakukan restribusi tanah yang nyata kepada rakyat yang membutuhkan.
00:29:42Reforma agraria harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat,
00:29:51baik individu maupun komunal, sekaligus sebagai mekanisme koreksi perlindungan terhadap dampak kebijakan pemerintah maupun investasi.
00:30:03Sedara pimpinan baleg dan seluruh yang hadir dari seluruh pihak kementerian yang kami hormati,
00:30:09Setelah mencermati secara seksama pembatasan rancangan unang-unang tentang pengaturan reforma agraria bersama pemerintah,
00:30:19Praksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan sebagai berikut.
00:30:24Pertama, Praksi PDI Perjuangan mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan,
00:30:30pemanfaatan, dan penggunaan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terapiliasi,
00:30:38baik berupa hak atas tanah maupun perizinan berusaha untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan,
00:30:45pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
00:30:48Yang kedua, Praksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pendataan administratif,
00:30:59dan penetapan di atas kertas.
00:31:02Negara wajib memastikan pemetaan obyek reforma agraria dilakukan secara faktual,
00:31:11akurat, transparan, dan berkeadilan berdasarkan kondisi nyata penguasaan tanah,
00:31:19kepemilikan tanah, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan.
00:31:23Tiga, Praksi PDI Perjuangan mendukung pencantuman ketentuan terkait pemulihan hak atas tanah
00:31:30sebagai bentuk pengembalian penguasaan, pemilihan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
00:31:37kepada pihak yang berhak sebagai bentuk pemulihan hak akibat konflik agraria
00:31:42atau tindakan yang lain yang menimbulkan hilangnya hak-hak atas tanah.
00:31:47Keempat, Praksi PDI Perjuangan menolak adanya celah yang dapat memperluas pengecualian obyek reforma agraria.
00:31:55Pengecualian harus dibatasi secara tegas dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
00:32:02Kelima, Praksi PDI Perjuangan menegaskan agar keputusan lembaga reforma agraria
00:32:08wajib dipatuhi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
00:32:16Jika dalam 60 hari tidak dilaksanakan, maka keputusan itu dianggap berlaku.
00:32:25Keenam, Praksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara wajib memberikan jaminan perlindungan
00:32:32kepada masyarakat dan pendamping masyarakat yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanahnya.
00:32:40Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, dan dikriminalisasi,
00:32:45serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
00:32:49Ketujuh, Praksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh disederhanakan
00:32:57maknanya hanya menjadi sekedar program administratif berupa legalisasi aset,
00:33:04sertifikat tanah, atau penerbitan dokumen kepemilikan.
00:33:08Reforma agraria harus berorientasi pada restrukturisasi penguasaan, pemilikan,
00:33:14pemanfaatan, dan penggunaan tanah, dan yang kemudian melakukan redistribusi
00:33:19dan pemulihan hak atas tanah secara real untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan
00:33:27sumber agraria dan menyelesaikan konflik dan memastikan sumber agraria dipergunakan
00:33:33untuk sepenuhnya, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
00:33:38Kedelapan, Praksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa subyek utama reforma agraria harus diperitaskan
00:33:45secara mutlak kepada petani gurum, buruh tani yang tidak bertanah, nelayan tradisional,
00:33:53masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal yang lainnya.
00:34:00Kesembilan, Praksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan lembaga penyelenggara
00:34:06reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
00:34:11Lembaga tersebut harus menjadi instrumen yang berperan vital dalam melakukan perencanaan,
00:34:18pelaksanaan, monitoring, evaluasi penyelenggaraan reforma agraria, dan penyelesaian konflik agraria.
00:34:31Sedangkan, harus disertai struktur organisasi yang jelas, pengawasan yang independen,
00:34:39keterbukaan proses, hak keberatan, serta mekanisme pengujian hukum agar kepastian hukum dan hak
00:34:46para pihak tetap terlindungi.
00:34:48Tiga, Praksi Pertai Nasdem memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap persetujuan
00:34:55masyarakat adat sebagai subjek reforma agraria.
00:35:00Karena hal ini akan memberikan kepastian hukum, dukungan pemberdayaan, dan jaminan
00:35:06perlindungan hukum dalam rangka pemenuhan, pemulihan, serta pengakuan hak atas tanah
00:35:11dan atau wilayah adat.
00:35:13Oleh sebab itu, Praksi Pertai Nasdem meminta kepada badan legislasi untuk segera menyelesaikan
00:35:19penyusunan dan pembahasan rencana undang-undang tentang masyarakat adat dan disahkan menjadi
00:35:25undang-undang supaya norma pengaturan reforma agraria terhadap masyarakat adat lebih berkepastian hukum.
00:35:33Empat, Praksi Pertai Nasdem mendukung keterlibatan masyarakat sejak penetapan lokasi prioritas,
00:35:40verifikasi objek dan subjek, penyelesaian konflik, restribusi tanah, hingga monitoring dan evaluasi.
00:35:47Pengakuan serta pemulihan hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adat harus dilakukan
00:35:54tanpa prosedur yang berbebelit prinsip persetujuan atas dasar informasi
00:36:00dan di awal tanpa paksaan perlu dilaksanakan secara konsisten terhadap kebijaksanaan
00:36:07dan kegiatan yang mempengaruhi ruang hidup masyarakat.
00:36:11Lima, Praksi Pertai Nasdem mendukung penindakan terhadap permasukan data, penyalahan penggunaan kewenangan,
00:36:18penguasaan tanah melampaui batas, kekerasan dan tindakan yang menghalangi reforma agraria.
00:36:24Pidana harus dicempatkan secara profesional terutama terhadap penerima tanah dari kelompok rentan
00:36:30dengan menuhulukan koreksi administrasif apabila pelanggaran tidak disertai niat jahat.
00:36:36Pengalihan kewenangan kepada lembaga baru penyesuaian kebijakan kementerian dan pemerintah daerah,
00:36:43pemenuhan kewajipan pemegang hak guna usaha serta pembentukan peraturan pelaksanaan
00:36:49harus memiliki tenggat ukuran keberhasilan dan pengawasan yang jelas.
00:36:54Pimpinan, anggota legislasi, DPR RI dan seluruh hadirin yang kami hormati.
00:37:03Berdasarkan seluruh pertimbangan dan catatan tersebut di atas,
00:37:08Praksi Partai Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan rancangan undang-undang
00:37:15tentang reforma agraria pada tahap pembicaraan satu untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan dua
00:37:22dalam rapat paripunan DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.
00:37:28Demikian, pendapat mini praksi Partai Nasdem DPR RI,
00:37:32semoga ikhtiar ini menjadi langkah yang nyata untuk menyelesaikan konflik agraria,
00:37:37mengurangi ketimpangan penguasaan tanah,
00:37:41memulihkan hak anayat,
00:37:43memperkuat kedaulatan pangan,
00:37:45dan mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
00:37:50Wabilai taufik olidayah,
00:37:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:37:55Salam sejahtera untuk kita semua.
00:37:58Salam, Om Swasti,
00:38:00Om Swasti, Astu, Namu Budaya,
00:38:04Salam Kebijakan,
00:38:05Salam Reformasi, Restorasi.
00:38:08Jakarta, 21 September 2006,
00:38:11Pimpinan Praksi Partai Nasdem,
00:38:13Dewan Perwakilan Raya Republik Indonesia,
00:38:15Ketua Victor Buktilu Yoskedat,
00:38:19Certaris Ahmad Saroni,
00:38:20ditandatangani dan disetempel.
00:38:24Terima kasih kepada Praksi Partai Nasdem
00:38:26yang tepat menghabiskan waktu 11 menit 22 detik.
00:38:35Selanjutnya kami persilahkan sebelum siap-siap
00:38:41Praksi PKB,
00:38:43saya akan terima dulu ini.
00:39:24untuk Praksi PKB kami persilahkan kalau bisa,
00:39:30pembacanya 1 menit 60 detik.
00:39:38Pandangan mini fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI
00:39:42terhadap rancangan undang-undang
00:39:44tentang pengaturan reforma agraria.
00:39:46disampaikan oleh Dr. Haji Muhammad Ghazin,
00:39:49MAP,
00:39:50nomor anggota A45.
00:39:53Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:39:55Salam sejahtera,
00:39:57Om Swastiastu,
00:39:58Namo Buddhaya,
00:39:59Salam Kebajikan,
00:40:01Rahayu,
00:40:02Salam Kebangkitan.
00:40:04Yang kami hormati,
00:40:06Wakil Ketua DPR RI,
00:40:08Profesor Dr. Submi Dasko Ahmad,
00:40:10yang kami hormati,
00:40:11pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI,
00:40:14yang kami hormati,
00:40:16Menteri Agraria dan Tata Ruang,
00:40:19Kepala Badan Pertanahan Nasional,
00:40:21Wakil Menteri Pertanian RI,
00:40:24Wakil Menteri Kehutanan RI,
00:40:25Wakil Menteri PAN-RB,
00:40:28Wakil Menteri Dalam Negeri,
00:40:31Wakil Menteri Keuangan RI,
00:40:33Wakil Menteri Sekretariat Negara RI,
00:40:37Wakil Menteri Hukum,
00:40:39dan seluruh hadirin yang berbahagia.
00:40:41Puji syukur,
00:40:42kita panjatkan kehadiran Allah SWT
00:40:44karena pembicaraan tingkat 1
00:40:47atas RUU tentang pengaturan reforma agraria hari ini
00:40:51sampai pada tahap pengambilan keputusan.
00:40:54Salawat dan salam,
00:40:55semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW
00:40:58yang mengajarkan bahwa bumi adalah titipan Allah
00:41:02yang harus dikelola dengan adil.
00:41:04Hadirin yang berbahagia,
00:41:07bagi rakyat Indonesia,
00:41:08tanah adalah tempat bekerja,
00:41:11sumber pangan,
00:41:11dan penanda martabat.
00:41:13amanat pasal 33 ayat 3,
00:41:16UUD NRI tahun 1945,
00:41:19TAP MPR nomor 9,
00:41:21Garing MPR Garing 2001,
00:41:24dan UUPA 1960,
00:41:26belum terwujud karena reforma agraria
00:41:29selama ini hanya bertumpu pada derajat peraturan
00:41:32di bawah undang-undang.
00:41:34Akibatnya,
00:41:36ia terhambat oleh kewenangan yang tersebar,
00:41:38data yang tidak tunggal,
00:41:40konflik agraria struktural yang tak kunjung tuntas,
00:41:43dan fungsi sosial tanah yang tidak ditegakkan.
00:41:47Hadirin yang berbahagia,
00:41:49fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
00:41:51setelah mencermati berbagai proses penyusunan RUU ini
00:41:55memiliki beberapa pandangan
00:41:57sebagai berikut.
00:41:59Satu,
00:42:01hak menguasai negara untuk kemakmuran rakyat.
00:42:04Fraksi PKB menyambut penegasan pasal 4
00:42:07bahwa hak menguasai negara
00:42:10dijalankan untuk memenuhi,
00:42:12memulihkan,
00:42:13dan mengakui hak rakyat atas tanah
00:42:15dengan prioritas bagi subjek reforma agraria
00:42:19serta kewajiban menyusun peta jalan yang terukur.
00:42:24Kebijakan agraria harus memberi manfaat terbesar
00:42:28bagi yang paling lemah.
00:42:29Dalam Islam,
00:42:31Kaedah Tosorruful Imam Alarro'iyah Manutun Bilmasulahah
00:42:34menegaskan bahwa kebijakan pemimpin atas rakyat
00:42:38wajib berorientasi pada kemaslahatan.
00:42:41Dua,
00:42:42Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria,
00:42:45fraksi PKB mendukung
00:42:46lembaga atau badan yang bertanggung jawab
00:42:49kepada presiden setingkat menteri
00:42:51dengan kewenangan yang diatur langsung oleh undang-undang
00:42:55termasuk menghentikan sementara
00:42:57administrasi pertanahan atas objek yang berkonflik
00:43:01dan menetapkan keputusan penyelesaian konflik yang mengikat
00:43:05serta mengalihkan tugas gugus reforma agraria kepadanya.
00:43:10Dari sisi fikih,
00:43:13lembaga dapat dikiaskan
00:43:14pada diwan dan penataan tanah sawat oleh Khalifah Umar bin Khattab.
00:43:20Illetnya adalah kebutuhan akan satu otoritas data yang tertib
00:43:24untuk menjamin distribusi yang adil
00:43:27dan mencegah hilangnya hak rakyat
00:43:29ketika urusan distribusi terlalu luas
00:43:32untuk ditangani secara terpisah.
00:43:353. 1. Data Reforma Agraria
00:43:38Tidak ada reforma agraria yang adil tanpa data yang jujur.
00:43:42Fraksi PKB mendukung tujuan membangun sistem data tunggal
00:43:46kewajiban seluruh instansi menyerahkan data
00:43:49integrasi data dalam penetapan LPRA
00:43:52dan penyelesaian konflik
00:43:54serta penggunaan peta masyarakat sebagai pembanding.
00:43:584. Objek, subjek, dan subjek reforma agraria
00:44:02Fraksi PKB mendukung cakupan objek dalam pasal 19
00:44:05termasuk tanah yang dikuasai dengan iktikat baik
00:44:09minimal selama 20 tahun.
00:44:12Tanah yang tumpang tindih dengan hak, izin, kawasan hutan
00:44:16atau aset negara
00:44:17serta kewajiban 20% HGU
00:44:20dan tanah terlantar
00:44:22serta tenggat 1 tahun pelepasan aset dan kawasan hutan.
00:44:265. Penyelesaian konflik, pemulihan hak, dan pemberdayaan
00:44:32Fraksi PKB mengapresiasi pengakuan
00:44:35bahwa konflik agraria bersumber dari relasi kuasa yang timpang
00:44:40kebijakan korektif hingga pencabutan keputusan
00:44:43tata usaha negara disertai sanksi bagi pejabat yang lalai
00:44:47serta pemulihan hak melalui pengembalian tanah
00:44:51atau tanah pengganti.
00:44:53Pemulihan itu harus berlanjut pada kepemilikan bersama
00:44:57untuk mencegah fragmentasi hak rakyat atas air
00:45:01sebagai pemilik bersama
00:45:02dan pemberdayaan sebagai bagian tak terpisahkan
00:45:06dari redistribusi dengan pesantren, kooperasi, dan BUMDES sebagai mitra.
00:45:126. Penurunan rasio gini tanah berkeadilan
00:45:16Fraksi PKB mendukung target rasio gini penguasaan tanah 0,30
00:45:21dengan menekanan pada
00:45:23A. Batas maksimum kumulatif bagi badan usaha dan afiliasinya
00:45:28berlaku tanpa pengecualian bagi perusahaan terbuka
00:45:32B. Larangan pengalian yang menimbulkan konsentrasi
00:45:36dan larangan penguasaan satu pulau oleh pihak
00:45:39C. Larangan pengalian tanah redistribusi selama 15 tahun
00:45:46dan kewajiban 20% HGU
00:45:487. Perlindungan partisipasi dan akuntabilitas
00:45:52Fraksi PKB menyambut perlindungan dari kriminalisasi
00:45:56bagi subjek reforma agraria dan pendamping
00:45:59prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan
00:46:04D. Dewan pengawas laporan tahunan yang dipublikasikan
00:46:08dan pidana bagi pemalsuan data, penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan
00:46:13Hadirin yang berbahagia
00:46:16Atas pandangan di atas
00:46:18Fraksi PKB memiliki beberapa catatan yang perlu diperhatikan bersama
00:46:221. Peraturan presiden tentang lembaga dan dewan pengawas pada pasal 14 dan 15
00:46:29tidak boleh mengurangi kewenangan lembaga dan dewan pengawas
00:46:34harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi tani dan nelayan, masyarakat adat, serta tokoh agama
00:46:422. Pasal 37 ayat 4 tentang batas maksimum kumulatif
00:46:47perlu dilengkapi predikat normatifnya agar dapat ditegakkan
00:46:513. Tenggat 30 hari kerja dan 60 hari
00:46:55serta rujukan ayat dalam pasal 29
00:46:58perlu diselaraskan
00:47:004. Syarat itikat baik dalam pasal 25 dan pasal 35
00:47:04perlu diseragamkan
00:47:06Hadirin yang berbahagia
00:47:08Ibnu Qayyim Al-Jawziyah mengingatkan
00:47:11bahwa dimanapun keadilan tampak
00:47:13disitulah terdapat syariat Allah SWT
00:47:16dengan semangat tawasud dan tawazun
00:47:19serta memohon rida Allah SWT dan mengucapkan
00:47:23Bismillahirrahmanirrahim
00:47:26Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI menyatakan
00:47:30menyetujui rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria
00:47:34untuk dilanjutkan ke pembincaraan tingkat 2
00:47:37dalam rapat paripurna DPR RI
00:47:40guna ditetapkan menjadi undang-undang
00:47:42dengan catatan sebagaimana disampaikan di atas
00:47:46atas perhatian pimpinan dan hadirin kami ucapkan terima kasih
00:47:50Wallahul muafiq ila akwamit tarik
00:47:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:47:56Jakarta 21 September 2026
00:48:00Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI
00:48:03Ketua Dr. Haji Jazilul Fawaid SQMA ditanda tangani
00:48:08Sekretaris Dr. Hajah Anggia Ermarini MKM ditanda tangani
00:48:13Terima kasih
00:48:43Terima kasih
00:49:34Terima kasih
00:49:38Pendapat akhir mini praksi Partai Keadilan Sejahtera
00:49:42Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
00:49:45terhadap rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria
00:49:50Terima kasih
00:49:56Terima kasih
00:50:24Terima kasih
00:50:47Terima kasih
00:51:11Terima kasih
00:51:31Terima kasih
00:51:56Terima kasih
00:52:08Terima kasih
00:52:22Terima kasih
00:52:45Terima kasih
00:53:07Terima kasih
00:53:10Terima kasih
00:54:05Terima kasih
00:54:14Terima kasih
00:54:44Terima kasih
00:54:46Terima kasih
00:54:58Terima kasih
00:55:10Terima kasih
00:55:40Terima kasih
00:55:55Terima kasih
00:56:18Terima kasih
00:56:47Terima kasih
00:57:01Terima kasih
00:57:19Terima kasih
00:57:49Terima kasih
00:58:27Terima kasih
00:58:48Terima kasih
00:59:17Terima kasih
00:59:47Terima kasih
01:00:15Terima kasih
01:00:29Terima kasih
01:00:45Terima kasih
01:00:57Terima kasih
01:00:59Terima kasih
01:01:03Terima kasih
01:01:45Terima kasih
01:02:15Terima kasih
01:02:18Terima kasih
01:02:55Terima kasih
01:03:27Terima kasih
01:03:38Terima kasih
01:03:59Terima kasih
01:04:49Terima kasih
01:05:14Terima kasih
01:05:32Terima kasih
01:05:39Terima kasih
01:05:41Terima kasih
01:06:24Terima kasih
01:06:42Terima kasih
01:07:09Terima kasih
01:07:46Terima kasih
01:08:00Terima kasih
01:08:19Terima kasih
01:08:58Terima kasih
01:09:19Terima kasih
01:09:49Terima kasih
01:10:27Terima kasih
01:10:28Terima kasih
01:10:29Terima kasih
01:10:29Terima kasih
01:10:53Terima kasih
01:10:58Terima kasih
01:11:01Terima kasih
01:12:06Terima kasih
01:12:25Terima
01:12:45Terima kasih
01:13:01Terima kasih
01:13:29Terima kasih
01:14:11Terima kasih
01:14:44Terima kasih
01:15:08Terima kasih
01:15:45Terima kasih
01:15:48Terima kasih
01:16:21Terima kasih
01:16:44Terima kasih
01:17:04Terima kasih
01:17:17Terima kasih
01:17:27Terima kasih
01:17:29Terima kasih
01:17:54Terima kasih
01:18:31Terima kasih
01:19:07Terima kasih
01:19:19Terima kasih
Komentar