Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu


KOMPAS.TV - KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah tersangka yang disebut sebagai pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait di Kementerian ATR/BPN, yang dalam materi disebut sebagai anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman membahas sejauh mana KPK dapat mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"Seharusnya KPK melakukan pendalaman apakah tim bayangan ini bekerja untuk mereka sendiri ataukah mereka sebenarnya adalah operator dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh menteri," kata Zaenur dalam program Sapa Pagi, Minggu (20/9/2026).

Baca Juga Pakar TPPU Dorong KPK Telusuri Dugaan Aliran Korupsi ATR/BPN ke Ormas dan Partai di https://www.kompas.tv/nasional/691683/pakar-tppu-dorong-kpk-telusuri-dugaan-aliran-korupsi-atr-bpn-ke-ormas-dan-partai



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691693/full-pakar-soroti-aliran-dana-rp106-3-miliar-dalam-kasus-atr-bpn-sapa-pagi
Transkrip
00:00KPK menggeledah tiga lokasi termasuk rumah tersangka Dirjen Anak Buah Menteri ATR BPN Nusron Wahid dalam kasus
00:07suap pembukaan blokir hak guna bangunan Sumarekon Bogor.
00:11Sejumlah bukti ditemukan menyoal kemana saja aliran dana dalam kasus ini.
00:15Lalu sampai mana KPK bisa membongkar kasus suap ini?
00:19Siapa saja yang terlibat dan dugaan penerimaan lain mana lagi yang bisa terbongkar?
00:24Kita bahas soal ini bersama Pakar Hukum Tindak Pidadah Pencucian Uang atau TPPU, Yenti Garnasi,
00:30dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zahidur Rahman.
00:33Selamat pagi Bu Yenti, Mas Zainur.
00:36Selamat pagi.
00:37Selamat pagi Mas Bre, Bu Yenti.
00:39Makasih Mas Zainur.
00:41Saya buka Anda dulu Bu Yenti soal penggeledahan yang dilakukan di rumah Dirjen Lampri ini
00:46sudah ditemukan katanya ada bukti chat paling tidak yang bisa melihat bagaimana aliran uang
00:52paling tidak 106,3 miliar ini.
00:55Kalau kita lihat hanya dari penggeledahan di rumah Dirjen ini saja,
00:59Bu Yenti, apakah kita bisa ungkap semuanya?
01:02Alirannya kemana saja dan sampai ke siapa?
01:05Ya, harusnya bisa.
01:07Kan kalau hukum pidana kan seperti itu ya.
01:09Kita mencari, kadang-kadang kita mendapatkan satu data atau informasi dari satu orang.
01:15Tapi kalau kita tahu ini tindak pidana ini adalah,
01:18dugaan tindak pidana ini adalah dilakukan lebih dari satu orang.
01:21Dari satu orang itu, apalagi ini setingkat Dirjen,
01:23dan itu dokumen ada di rumah itu pasti lebih private lah ya,
01:28lebih rahasia dibandingkan kemarin sebelumnya di kantornya.
01:31Itu sebenarnya bisa dikembangkan dari situ kemana saja.
01:35Apalagi disebutkan bahwa dalam chat itulah nampak adanya aliran itu nanti kemana.
01:40Nah, gitu kan artinya aliran yang kita pikirkan adalah untuk membuka blokir HGB ini,
01:47kan ada ongkosnya gitu ya.
01:49Kemudian banyak.
01:50Kemudian ada penerimaan 106,3 M.
01:55Kemudian juga sudah disampaikan oleh KPK bahwa ada 36,8 M
02:01yang diserahkan dari ex-bupati kebumen kepada FAT ya,
02:07atau sebaliknya lah itu sudah disampaikan.
02:09Nah, ini kan nanti dicocokkan dengan data yang ada di dalam,
02:13yang ada di, ditemukan di data elektronik yang ditemukan,
02:18atau mungkin juga ada papernya, ada yang tertulisnya,
02:21yang diketemukan di rumah salah satu Dirjen pengendalian,
02:24kalau nggak salah ya, penataan dan pengendalian itu.
02:27Nah, dari situ, dari situ kita buka semua.
02:29Jangan-jangan nanti dari situ ada, ada clue lah ya.
02:33Itu kan biasa ya, dalam hukum bidana itu ada yang namanya alat bukti,
02:36yang namanya petunjuk kan gitu ya.
02:39Ada petunjuk, walaupun lemah ya, petunjuk.
02:42Sekarang di, di apa, alat bukti itu dirubah lagi ya dengan Kohab baru,
02:46tapi intinya sama.
02:47Itu nanti akan ada petunjuk.
02:49Kita berharap, apa iya, tiga Dirjen loh terlibat,
02:53dan selain, bukan hanya Sumarekon terlalu kecil,
02:56kalau kita bicara Sumarekon,
02:57ternyata juga mengatakan tentang bahwa ini berkaitan dengan jual beli,
03:04apa ya, jual beli paruh mungkin ya,
03:06berkaitan nanti ada promosi jabatan, rotasi,
03:11dan juga ada, apa ya, mutasi.
03:15Itu kan, itu kan pasti untuk apa?
03:17Saya mah khawatir gini ya,
03:18aduh ini terstruktur sekali ya,
03:20sehingga mungkin sebelum ini dipromosikan dulu seseorang dirotasi ke sini,
03:25atau ada mutasi jabatan ini,
03:28untuk memuluskan niat yang dari luar,
03:30dari luar struktur kementerian itu.
03:33Disebutkan juga bahwa ada orang-orang dekat menteri,
03:36tapi justru bukan di dalam,
03:38pada dalam hal ini adalah pihak swasta.
03:40Nah, ini kan artinya apa ya,
03:44lembaga kenegaraan sudah pusat ini ya,
03:47tapi ternyata dikendalikannya dari luar,
03:49ini luar biasa ya,
03:51mungkin juga kementerian-kementerian lain seperti ini,
03:55oleh karenanya,
03:56ini juga menteripan, itu juga harus melihat,
03:58ini kenapa ada seperti ini gitu ya,
04:01jangan sampai nanti di kementerian-kementerian lain
04:04yang berpotensi adanya kejahatan ekonomi
04:07yang sangat luar biasa,
04:09paling tidak itu korupsi,
04:11ini kan dua kejahat,
04:12ini kan dua ya,
04:13satu korupsi,
04:14orang menerima korupsi,
04:15dan kemudian ada aliran berarti TPPU.
04:17Tapi di satu sisi,
04:18selain kerugian korupsi juga,
04:20ada kerugian-kerugian,
04:22ini tanah-tanah siapa saja ini yang kemudian diserobot.
04:25Kan ini banyak sekali masyarakat,
04:27terutama untuk pengembang-pengembang itu,
04:29bagaimana masyarakat banyak yang kemudian dipindahkan,
04:33kemudian mereka tidak jelas,
04:35bagaimana sehingga ada semacam monopoli ya,
04:38hanya untuk orang-orang yang punya kekuatan ekonomi kuat saja
04:42yang bisa bertahan di situ,
04:43karena apa?
04:44Karena dia membuat perumahan-perumahan klaster-klaster.
04:48Ini harus dipikirkan,
04:50jadi ini ganda victim ya,
04:52victimnya itu bukan hanya negara karena korupsi,
04:55tapi dari korupsi itu,
04:57akan kelihatan sekali,
04:59rakyat-rakyat biasa,
05:01orang-orang yang punya tanah,
05:02atau bahkan juga mungkin tanah-tanah negara kan gitu ya,
05:05banyak tanah-tanah negara tiba-tiba,
05:07entah bagaimana caranya,
05:09tiba-tiba menjadi dikuasai oleh swasta-swasta.
05:12Nah, kalau tanah-tanah negara berarti juga tanahnya rakyat,
05:15itu jadi semuanya akibatnya adalah rakyat yang menjadi korban.
05:18Begitu mas.
05:19Nah, ini yang menarik adalah bahwa korupsi ataupun juga kejahatan ini,
05:24tidak hanya di dalam struktur ATR BPN,
05:26tapi juga ada struktur bayangan di luar sini.
05:29Mas Zainur,
05:30kalau kita lihat ini dengan pelaku ataupun tersangka yang sudah ditetapkan,
05:33ada empat orang yang merupakan orang dekat dari Menteri ATR BPN,
05:38kemudian kita lihat juga aliran dananya masih kita telusuri,
05:42ini kan sudah ada tiga dirjen yang ruangannya digeledah.
05:44Bagaimana ataupun apa KPK?
05:47Kenapa KPK belum menggeledah ruangan Menteri sampai sekarang?
05:51Ya, Mas Bre, itu pertanyaan semua orang ya.
05:54Sudah ada penggeledahan terhadap ruang maupun juga kediaman
06:01pejabat-pejabat ATR BPN dan empat orang dekat Menteri ATR BPN.
06:08Pertanyaannya, mengapa KPK tidak melakukan penggeledahan tempat kediaman
06:14baik itu pribadi maupun dinas dari Menteri ATR BPN,
06:18maupun ruang kerjanya di kantor Kementerian ATR BPN.
06:22Padahal empat orang dekat Menteri itu memiliki hubungan yang saling terkait
06:28dan mereka tidak memiliki jabatan resmi di Kementerian ATR BPN.
06:34Sehingga seharusnya KPK melakukan pendalaman.
06:36Apakah tim bayangan ini bekerja untuk mereka sendiri
06:41ataukah mereka sebenarnya adalah operator dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Menteri?
06:48Nah, untuk memastikan itu kan butuh alat bukti.
06:51Alat bukti itu butuh didapatkan dengan melakukan penggeledahan.
06:56Jika didapatkan, dilanjutkan dengan penyitaan.
06:59Nah, seharusnya kemarin ketika KPK melakukan penggeledahan di ATR BPN,
07:03ya sekalian dengan ruang kerja Menteri juga sangat penting misalnya
07:09untuk dapat mengamankan komunikasi digital di antara mereka.
07:14Tentu di dua pihak ya.
07:16Orang-orang yang bekerja secara resmi di Kementerian,
07:20tim bayangan juga dengan Menterinya.
07:22Kami pikir sudah sangat beralasan dan proporsional
07:26ketika misalnya melakukan pemanggilan, melakukan penggeledahan,
07:30melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ATR BPN ini.
07:34Sekali lagi karena orang dekat secara tidak resmi
07:38maupun bawahan secara resmi adalah orang-orang yang menjadi tersangka.
07:43Sekali lagi, ini menjadi tidak masuk akal
07:45kalau Menterinya tidak dilakukan penggeledahan,
07:49tidak dilakukan penyitaan, tidak dilakukan pemeriksaan.
07:52Karena justru Menteri itulah yang memiliki keunangan dan pengaruh tertinggi.
07:58Sebenarnya ada dua hal yang berbeda antara keunangan dan pengaruh.
08:02Keunangan itu sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan
08:06sedangkan pengaruh itu tidak selalu dalam bentuk keunangan yang resmi.
08:11Tetapi juga bentuk-bentuk kuasa yang tidak resmi karena tingginya jabatan.
08:17Misalnya ada satu keterangan yaitu disampaikan oleh Kak Antah
08:22untuk membuka blokir, dia hanya mau ketika ada perintah dari atas.
08:28Nah, siapa yang dimaksud sebagai atasan?
08:31Apakah di situ maksudnya adalah Kak Kanwil?
08:34Apakah yang dimaksud adalah Dirjen atau Menterinya?
08:37Nah, untuk mendalami persoalan itu kan perlu pemeriksaan terhadap semua pihak
08:41untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan benar.
08:44Nah, oleh karena itu ini yang sekali lagi dijadikan pertanyaan oleh publik adalah
08:47mengapa KPK tidak melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap Menterinya?
08:53Kalau belum juga dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan,
08:55Mas Zainur ini ada tekanankah atau mungkin memang belum cukup bukti saja
08:59atau belum cukup informasi saja untuk bisa memeriksa?
09:03Ya, seharusnya KPK tidak boleh khawatir, ragu, takut terhadap tekanan.
09:08Semakin lama ini tidak diperiksa, tidak digeledah, ya potensi untuk menghilangkan alat-alat bukti
09:16seperti barang bukti, mempengaruhi saksi, itu semakin besar.
09:19Nah, yang kedua soal apakah belum cukup alat bukti?
09:23Ya, kalau kita lihat konstruksi tadi, ada semikian banyak orang di sekitarnya yang menjadi tersangka
09:29dan bawaan langsungnya juga menjadi tersangka, sudah sangat kuat kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ATRBPN.
09:37Dan kalau kita lihat juga, bayangkan, dikumpulkan uang 106 miliar.
09:43Kalau hanya dioperasikan dan ditujukan untuk keuntungan pribadi orang-orang di sekitar Menteri,
09:50betapa celaka tata negara kita, sebuah institusi bisa dimonetisasi oleh orang luar,
09:58bukan merupakan penyelenggara negara, bukan merupakan pegawai, bukan merupakan pejabat, bukan merupakan birokrat.
10:04Artinya ini menjadi semakin kacau balau kalau ternyata orang luar bisa mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan keunangan
10:14di internal kementerian, mendapatkan keuntungan sampai ratusan miliar.
10:19Sehingga sekali lagi, nggak logis sama sekali, kemudian KPK tidak melakukan penggeledahan,
10:24penggeledahan, pemeriksaan, atau bahkan penyitaan terhadap barang-barang yang terkait dengan perkara ini dari Menteri ATRBPN.
10:31Mas Bri.
10:31Oke, baik. Bu Yenti, kalau kita lihat ini 106,3 miliar, ini bahkan rekor sitaan KPK terbesar saat OTT,
10:39seperti itu uangnya sangat banyak dan dikendalikan dari luar.
10:44Ada yang disebut bahwa ini mengalir ke salah satu ormas untuk acara muktamar, seperti itu,
10:49dan juga kemungkinan juga ada aliran ke partai misalnya.
10:53Nah, untuk mengungkap ini semua, Bu Yenti, kita follow the money-nya atau kita lihat periksa misalnya partai
11:01ataupun organisasinya atau pucuknya misalnya Menteri yang berkaitan dengan hal ini?
11:09Ya, tidak terhindarkan ya. Ketika kita masuk rejim internasional anti penjujian uang,
11:14maka follow the money, selain follow the suspect juga ya kan, artinya apa?
11:19Follow the money itu akan berakhir juga pada siapa sih money itu kemana dan siapa di sana.
11:25Kalau dalam hal ini misalnya betul bahwa itu masuk untuk pendanaan muktamar,
11:31ya mau gak mau, selain bukan hanya dananya yang masuk, tapi pengurusnya juga diperiksa,
11:36bahkan organisasinya ya, termasuk juga partai.
11:39Kalau partai sampai terlibat menerima dana dari kejahatan atau TPPU,
11:46itu sudah lama sekali kita bahas bahwa kan dalam Undang-Undang Pemilu, MD3 dan sebagainya,
11:50hati-hati dengan dana-dana yang masuk ke partai, karena itu adalah TPPU.
11:56Dan kalau memang betul itu TPPU di dalam pasal 6-nya TPPU ya,
12:02jadi TPPU itu memang pasal 234 sudah pindah ke KUHP,
12:06tapi selain itu semua tetap berlaku, itu jelas disebutkan bahwa partai itu korporasi.
12:11Itu juga bisa dilakukan pembubaran ya, mencabut izin korporasinya ya.
12:19Mungkin Mas Jainor lebih tahu tentang bagaimana AHU mengeluarkan bahwa itu adalah,
12:23organisasi itu adalah ada izinnya kan gitu ya, dikeluarkan.
12:28Jadi ini semua harusnya dibuka semuanya.
12:31Dan indikasi bahwa hasil kejahatan masuk ke lembaga-lembaga sosial, keagamaan,
12:38itu sangat-sangat riskan, dan itu kerugiannya juga berganda-ganda,
12:43karena apa? Yang melakukan kejahatan juga jadi punya penampilan lebih bagus ya,
12:49karena dia seolah-olah dia adalah dermawan kegiatan sosial keagamaan dan lain sebagainya.
12:57Tetapi kan daya rusaknya juga luar biasa, dan mereka juga lebih-lebih aman gitu ya.
13:02Dan tadi disampaikan bahwa harus dibongkar juga peranan siapa saja.
13:10Tidak harus peranan, mungkin kalau TPPU dia tidak berperan di dalam korupsinya,
13:14di dalam penempatan rotasi jabatan dan sebagainya, bahkan di dalam gratifikasi.
13:19Mungkin peranannya pasif misalnya ya, mungkin menterinya.
13:22Tapi kepasifan inilah yang membuat aman, sehingga sudah sekian lama gitu kan,
13:27tidak mungkin kan, baru kemarin, kemarin itu kan bagian yang sudah disadap oleh KPK,
13:33sehingga KPK melakukan OTT.
13:35Artinya sebetulnya KPK setelah mendapatkan bukti chat yang berikutnya,
13:41setelah tadi yang disayangkan waktu menggeledah di Kementerian Kedirisan,
13:46kok kenapa nggak sekalian mampir ke kantor menterinya kan.
13:49Jadi ini, tidak harus cukup bukti juga, tetapi kan punya strategi,
13:53punya pemikiran, pemikiran kemungkinannya kesana.
13:57Dan sebagai menteri, kalau memang dirijannya pun digeledah,
14:01kenapa nggak bisa digeledah? Dia harusnya melah silahkan di,
14:04karena dia yang paling bertanggung jawab, apalagi kaitannya bukan sekedar sederhana ya,
14:09memberikan, memberikan apa ya, jasa, apapun, apapun itulah kepada Sumarekon
14:14atau kepada yang lain-lain, tetapi ternyata melalui,
14:17melalui tahapan, melalui modus-modus yang mulai diawali dengan rotasinya,
14:22mungkin ya, ini kan, karena disebutkan rotasi, mutasi, promosi,
14:26ini maksudnya apa? Maksudnya memang menempatkan orang-orangnya
14:29yang mengendalikan dari luar, dan kemudian itu ada uang.
14:36Nah, 106 ini juga kan, yang pada hari itu, apakah memang ditampung?
14:40Ditampung berapa lama menampungnya? Sebelumnya berapa?
14:43Nah, itu kalau sudah ada penampungan-penampungan itu ada mengalir.
14:46Paling tidak disebutkan bahwa dari ex-bupati kebumen kepada FAD 36,
14:53itu sudah ada TPPU-nya, di situ saja sudah ada TPPU, sudah pengalihan.
14:57Jadi kita harus menguatkan bahwa namanya TPPU itu follow the money,
15:02itu bergerak sedikitpun, meskipun dari rekeningnya ke rekening,
15:06dia yang lain itu sudah TPPU.
15:08Karena kita berharap supaya hasil kejahatan itu nggak bergerak.
15:10Kalau dia tidak bergerak, tidak bisa dinikmati, kita berharap orang melakukan korupsi itu
15:15mikir-mikir, sudah korupsi tapi tidak bisa memanfaatkan.
15:18Kenapa? Karena menggunakan akan berhadapan dengan TPPU yang lebih ganas itu ya,
15:23mencari alirannya kemana, bahkan kalau dialirkan ke keluarganya pun dan dinikmati,
15:28keluarganya pun bisa kena, yaitu TPPU pasif.
15:31Jadi kita berharap agar orang-orang itu tidak gampang menerima, menerima TPPU loh ya.
15:36Belum lagi kalau menerima hasil, menerima gratifikasi itu kan baru tindak berdana asalnya.
15:42Itu kan kita berharap, tapi dulu kan dengan menerima gratifikasi, menerima swap kan tidak menjerahkan.
15:47Kemudian tahun 1988, dipikirkan bahwa dalam hal termasuk korupsi,
15:53dalam hal menerima gratifikasi, korupsi dan sebagainya itu tidak menjerahkan,
15:57maka dimunculkanlah pemikiran-pemikiran yang luar biasa ya,
16:01strategisnya yaitu bahwa setelah menerima korupsi,
16:04ketika dia mengalirkan lagi, maka muncullah kriminalisasi yang lain yaitu bahwa
16:09dia juga melakukan tindak pidana, tindak pidana pencucian uang yang bisa menelusuri dan
16:15untuk KPH ya, untuk KPK.
16:17Kalau sudah menyangkakan dengan TPPU itu banyak sekali hal yang dimudahkan,
16:22membuka rekening juga tidak harus minta penetapan PM.
16:26Ketika berani mengatakan ada TPPU-nya,
16:29itu sebenarnya melihat apakah menterinya ini, walaupun pasif di situ,
16:33jangan-jangan menterinya itu bukan sekedar membiarkan,
16:37tapi juga membiarkan itu kan pasti ada harganya.
16:41Nah harga yang dikerima itulah TPPU seharusnya begitu,
16:44meskipun dia tidak terlibat korupsi yang mungkin.
16:46Tapi ya mungkin tidak terlibat juga gitu ya.
16:49Kita lihat saja.
16:51Ini dia yang kemudian jadi pertanyaan lagi gitu,
16:53saya ke Mas Zainur ini kembali lagi ke pertanyaan awal sebenarnya Mas Zainur.
16:56Ini apakah memang sebenarnya yang kita lihat selama ini KPK,
16:59ini memang kalau berkaitan dengan high profile gitu ya,
17:03apakah memang sesulit itu,
17:04apalagi kaitannya dengan misalnya partai yang besar
17:07dan juga ini pendukung pemerintah,
17:09seperti apa kalau menurut Mas Zainur?
17:12Ya tentu ini memang ada hambatan juga ya,
17:15ketika KPK melakukan penanganan perkara korupsi
17:18terkait dengan political exposed person gitu.
17:22Namun demikian karena besarnya tuntutan publik
17:25sudah seharusnya KPK bekerja secara profesional
17:27dan mengesampingkan bentuk-bentuk intervensi.
17:30Kembali lagi soal tadi ya,
17:32ada kemungkinan juga misalnya Menteri tidak melakukan pengawasan
17:36atau tidak melakukan pengurusan
17:38terhadap bentuk-bentuk kejahatan day to day.
17:41Tetapi ketika misalnya dari awal,
17:43Menteri ini menyusun tim orang-orang dekat,
17:47orang-orang bayangan yang tidak secara resmi masuk
17:50dalam struktur pemerintahan,
17:52maka itu juga tidak bisa kemudian menjadi jalan bagi Menteri untuk mengelak.
17:57Ini kan ada Erwin, ada Arif, ada Fahri, ada Fad,
18:02orang-orang yang sangat dekat dengan Menteri,
18:05mereka bekerja sedemikian rupa,
18:07memberi perintah-perintah kepada para pejabat
18:09di internal kementerian ATR BPN dan kantor-kantor pertanahan,
18:13kemudian mereka memperoleh manfaat ekonomi yang sangat besar.
18:16Kalau mereka-mereka ini terbukti pernah mendapatkan perintah
18:21atau persetujuan dari Menteri untuk beroperasi,
18:23maka Menteri harus juga diproses secara hukum.
18:26Kenapa demikian?
18:27Karena ya para pejabat negara ini sudah semakin pintar
18:30untuk menghindari dari jerat hukum.
18:33Yang kedua, sebagaimana kami tadi sampaikan bahwa
18:36pejabat di bawah, kepala kantor pertanahan,
18:39misalnya di konteks Bogor,
18:41dia menyampaikan bahwa dia baru akan berani
18:44untuk membuka blokir ketika ada perintah dari atasan.
18:48Nah, atasan ini apakah atasan resmi
18:51ataukah atasan tidak resmi?
18:53Karena atasan tidak resmi ini orang-orang Menteri,
18:56mereka sepertinya bekerja sedemikian rupa
18:58untuk membangun jejaring,
19:00termasuk ketika Sumarekon berusaha mendekati
19:04kepala kantor pertanahan ini.
19:06Mereka melalui orang-orang yang tidak resmi ini,
19:10tim bayangan.
19:10Sehingga sekali lagi,
19:12tim tidak resmi ini harus dibaca
19:14sebagai perpanjangan tangan dari Menterinya.
19:17Meskipun belum tentu Menterinya melakukan
19:19pengurusan kasus per kasus.
19:21Bisa jadi hanya kemudian memiliki pengetahuan di awal
19:25dan kemudian juga yang harus dicari oleh KPK
19:28apakah Menterinya ikut menikmati.
19:30Karena sekali lagi, misalnya ada dugaan
19:32mengalir ke sebuah organisasi masyarakat,
19:36itu kan urusan Menteri,
19:38bukan urusan pihak yang lain.
19:39secara informal, secara formal tidak ada kaitannya
19:43antara Menteri ATR BPN dengan organisasi tersebut.
19:47Nah, yang juga kemudian perlu di follow-up oleh KPK,
19:51yang tadi disampaikan oleh Bu Yenti,
19:53soal rotasi mutasi jabatan di internal Kementerian ATR BPN.
19:57Ini disampaikan oleh KPK termasuk ketika konvers.
20:01Nah, biasanya pejabat-pejabat itu menyusun
20:06birokrasinya, pejabat-pejabatnya,
20:09agar dapat memenuhi keinginan
20:12atau juga kepentingan dari Menteri.
20:14Nah, penyusunan untuk rotasi-mutasi promosi jabatan itu,
20:19apakah juga di situ ada jual-beli misalnya,
20:21kalau ada jual-beli itu merupakan swap,
20:23merupakan pidana korupsi.
20:24Kalaupun tidak, itu juga bisa membuat
20:27peta menjadi semakin jelas.
20:29Ini kelompok ini bekerja dengan jejaring
20:32mana saja, gitu ya.
20:33Sehingga ini perlu didalami oleh KPK,
20:35dari satu tindak pidana soal
20:39swap pembukaan blokir HGB,
20:41kemudian bisa berkembang menjadi tindak pidana-tindak pidana yang lain.
20:45Salah satunya adalah swap dalam pengisian jabatan
20:47di Kementerian ATR BPN.
20:50Juga dari satu kasus Sumarekon
20:52bisa berkembang menjadi kasus-kasus yang lain,
20:55karena sepertinya mustahil 106 miliar itu
20:58hanya berasal dari satu pemberi.
21:00Bahkan kalau kita dengar info dari KPK,
21:03Sumarekon sebenarnya hanya memberikan beberapa miliar saja.
21:06Artinya, sangat mungkin itu adalah pemberian
21:08dari pemohon-pemohon sebelumnya.
21:11Ini juga perlu untuk diungkap oleh KPK,
21:14dibongkar secara lengkap.
21:16Sehingga memang ini KPK kita lihat
21:17baru setengah jalan.
21:20Yang kemudian harus dilakukan oleh KPK adalah
21:22mengusut 106 itu penerimaan dari siapa saja
21:27diberikan untuk siapa saja.
21:29Atau bahkan mungkin selain 106 sudah ada
21:31yang sebelumnya sudah dibagi-bagi,
21:34sudah kemudian dibelanjakan,
21:36termasuk kalau ada informasi pembelanjaan
21:38untuk organisasi masa, gitu ya.
21:40Nah, sekali lagi, KPK bisa menyelesaikan itu
21:43dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,
21:46saksi-saksi, aliran dana menggunakan instrumen perbankan,
21:51instrumen keuangan, bisa meminta bantuan kepada PPATK.
21:54juga KPK harus melakukan penggeledahan terhadap
21:58kantor Menteri ATR BPN dan juga kediamannya.
22:01Masri?
22:01Oke, 106 miliar tadi, tidak mungkin hanya dari satu pihak.
22:05Kemudian ada juga struktur bayangan yang berperan di sini.
22:08Bu Yenti, dengan jumlah uang sebesar itu
22:10dan juga permainan struktur bayangan di luar Kementerian ATR BPN,
22:14seberapa sulit nanti KPK bisa mengungkap semuanya?
22:17Siapa pemberinya, siapa menerimanya, untuk apa saja?
22:22Bagaimana kalau kita rubah literasinya?
22:24Bukan seberapa sulit, tapi seberapa profesional KPK.
22:28Ya, karena kan di dalam pengungkapan kejahatan ekonomi
22:31atau kejahatan itu, kita mempunyai strategi pengungkapan.
22:34Karena apa? Kita akan menghadapi modus.
22:37Jadi, kalau dari mereka, sama saja strategi-strategi.
22:41Tapi, strategi kejahatan kita biasa menggunakan terminologi
22:44dalam hukum bidana dalam mereka modus.
22:46Ya, kita harus hadapi dengan strategi pengungkapan.
22:49Tadi sudah banyak sekali disampaikan oleh Mas Zainur
22:51bahwa kemungkinan-kemungkinannya.
22:53Kalau nggak salah kan yang diserahkan cuma 1,5 M ya.
22:55Tiba-tiba itunya segitu.
22:56Itu betul sekali bahwa, jangan-jangan ini bukan sekali.
23:00Maka, kita harus strategi pengungkapan yang harus menunjukkan
23:03bahwa bagaimana seberapa profesionalnya sih KPK.
23:06Jangan juga pilah-pilah.
23:07Karena KPK itu harus juga berpikir bahwa
23:09ini mengungkap untuk keselamatan negara.
23:13Bernegara tadi disampaikan.
23:15Ini gimana ya kantor BPN kok malah hanya dikuasai
23:18orang-orang tertentu.
23:19Kita menempatkan menteri dan dirian dan pegawai-pegawainya
23:25itu kan bukan untuk mereka memberikan kesempatan mereka
23:28untuk bagi-bagi, tetapi mereka untuk melayani
23:30bagaimana pelayanan terhadap kepentingan-kepentingan
23:33dalam pertanahan di negara ini.
23:35Pertanahan nasional kan gitu.
23:36Nah, ini kan jadi aneh ya.
23:38Ini kan tidak bisa dibiarkan.
23:40Ini kalau dibiarkan berarti kita ini yang 280 juta itu
23:43tunduk pada beberapa orang,
23:44dimana orang-orang tertentu itu hanya untuk memperkaya diri sendiri.
23:49Bukan saja dia harus masuk dapat jabatan,
23:52tapi ternyata timbayangan ini malah lebih berkuasa.
23:57Artinya apa?
23:58Artinya struktur pemerintahan yang saya katakan tadi.
24:01Makanya Kementerian PAN itu juga harus lihat ini.
24:04Janganlah di kementerian lain, bukan saja berkaitan dengan
24:08bahwa bukan saja Sumarekon saja.
24:10Ya, itu makanya dilihat yang terakhir
24:13atau sebelum terakhir itu rotasinya siapa.
24:16Dan bagaimana orang-orang ini berkaitan dengan
24:18empat orang ini, kedekatannya dan sebagainya.
24:22Ini saya kira ya, dengan semua penegak hukum itu
24:25mempunyai subdit atau apapun itu
24:27yang berkaitan dengan intelijen.
24:29Apalagi sudah ada OTT.
24:31Itu sebetulnya kita harus sampaikan pada masyarakat.
24:34OTT itu termasuk berkaitan dengan sadap.
24:37Sadap itu luar biasa sudah diberikan.
24:39Sudah diberikan pada mereka sehingga
24:41semua kelihatan semua.
24:43Sebetulnya dengan OTT itu jauh lebih mudah
24:45daripada pengembangan kasus.
24:47Karena dia sudah nyadap ya, nyadap dan ini.
24:49Jadi yang disadap, kalau kemudian KPK
24:52heran ada chat di rumah dirijen,
24:54menurut saya nggak perlu heran ya.
24:56Karena disadapan itu pasti menunjukkan bahwa
24:59ada juga ini, ada juga ini, dan kemudian itu ada di rumahnya.
25:02Kemungkinan besar, rahasia-rahasia yang sangat kuat itu
25:06tidak mungkin ditaruh di kantor, gitu kan.
25:08Pasti di rumah.
25:09Maka penyadapan pertama adalah di rumah.
25:11Kediaman.
25:11Tadi Mas Jainur udah jauh lebih ke depan ya.
25:14Kalau saya kan awalnya kemarin kecewa,
25:16kenapa kok tidak ke ruangan menteri, gitu kan.
25:19Jadi boleh juga ke rumahnya itu kan.
25:21Ada, ada aturan.
25:22Kapan seseorang itu?
25:24Kalau pejabat harus menunjukkan bahwa
25:26iya, karena saya berkaitan, maka kita
25:28dengan surat penetapan untuk ada
25:29penggeledahan, gitu ya, silahkan.
25:32Harusnya begitu ya.
25:33Jadi, ketentuan-ketentuan hukum itu bukan untuk
25:36rakyat kecil saja,
25:38tapi justru untuk yang tinggi-tinggi itu
25:40memberikan contoh bahwa mereka terbuka,
25:42silahkan, gitu ya.
25:43Kalau memang menterinya tidak terlibat,
25:45kenapa keberatan untuk itu?
25:47Siapa tahu,
25:47supaya menimbulkan,
25:50menghilangkan timbulnya kecurigaan kita
25:53kepada menteri-menteri,
25:54kepada para pengelola negara,
25:58termasuk ada penegak hukum.
26:00Ini kan kita sekarang muncul kecurigaan
26:02bukan hanya kepada kementerian,
26:03tapi juga kepada KPK.
26:05Kenapa KPK?
26:06Kenapa takut?
26:07Kenapa kok pilah-pilah?
26:09Kenapa tebang-pilih?
26:10Hal yang dihindari itu adalah
26:13jangan-jangan ini yang bisa membuka,
26:16yang petunjuk sangat kuat,
26:17yang akan dirangkaikan dengan
26:19bukti-bukti yang lain.
26:20Masa sih penegakan hukum
26:23strategi pengungkapan dengan
26:24pendekatan hukum acara
26:26dan pembuktian KPK tidak bisa,
26:29padahal sudah ada setiap 2002.
26:31Gitu.
26:31Oke, baik terakhir saya ke Mas Zainur.
26:33Singkat saja Mas Zainur,
26:34memang sudah disebutkan bahwa
26:37Nusron Wahid ini mundur
26:39dari kepengurusan di Partai Golkar,
26:41walaupun dibilang sudah dari 6 bulan lalu.
26:43Nah, untuk memperlancar
26:44paling tidak proses dalam kasus ini,
26:47Mas Zainur,
26:47apa yang kemudian didorong
26:48agar paling tidak
26:50proses hukum ini tidak
26:52dalam tata kutip terganggu
26:53oleh status seorang Nusron Wahid
26:56sebagai Menteri?
26:58Ya, Mas Bre,
27:00kalau di negara-negara yang maju,
27:02yang beradab,
27:03dengan kasus seperti ini,
27:04Menterinya mundur.
27:06Ya, misalnya kalau kita
27:07sering lihat di Korsel
27:09atau di Jepang,
27:10Menteri yang menghadapi
27:12kasus seperti ini
27:13mengundurkan diri.
27:14Yang kedua,
27:14kalau dia tidak bersedia mundur,
27:16maka Presiden punya
27:17prerogatif untuk
27:18mereshuffle.
27:19Nah, yang ketiga menurut kami,
27:21sangat penting untuk
27:23Menteri ini
27:24tidak lagi menjabat
27:25agar
27:26dalam penanganan perkara
27:28KPK bisa
27:29tidak mengalami hambatan.
27:31Misalnya,
27:32kalau masih ada
27:33jabatan Menteri
27:34di Nusron Wahid,
27:35maka
27:35para pegawai
27:36di internal kementerian
27:37ATR BPN
27:38bisa sungkan
27:39atau khawatir
27:39atau takut
27:40untuk menyampaikan
27:41informasi yang sebenarnya.
27:43Yang kedua,
27:44KPK juga
27:45akan berfikir-fikir
27:46ketika akan melakukan
27:47satu tindakan-tindakan
27:49hukum.
27:50Kenapa?
27:51Karena Nusron ini adalah
27:52seorang
27:53petinggi partai
27:55Golkar dan juga
27:56dia masih sebagai
27:57Menteri yang aktif.
27:59Yang ketiga adalah
28:00Nusron ini terbukti gagal
28:02untuk melakukan
28:02pembenahan terhadap
28:03kementerian
28:04ATR BPN
28:05dan juga
28:05kantor-kantor
28:06pertahanan di bawahnya.
28:07Sebagaimana catatan
28:09KPK ada
28:09delapan area rawan
28:10korupsi,
28:11tidak ada yang dibenahi.
28:12Justru korupsinya
28:13semakin menjadi jaji ya.
28:14Misalnya soal
28:15akses masyarakat yang
28:16tidak bisa secara langsung
28:18ke badan pertanahan.
28:20Juga soal penyelesaian
28:22waktu yang jauh
28:23dari ketentuan.
28:24Juga soal adanya
28:25biaya-biaya tidak resmi
28:26ketika melakukan
28:27pengurusan pertanahan.
28:29Juga disitu
28:29kemudian ada
28:30berkas sudah selesai
28:32tapi tidak diserahkan
28:34kepada pemohon.
28:34Dan seterusnya.
28:35Itu sudah ada
28:36diagnosis dari KPK
28:37yang sudah diserahkan
28:38kepada Kementerian ATR BPN.
28:40Sampai sekarang
28:41sudah bertahun-tahun
28:42tidak ada tindak lanjut.
28:43Kalau mau ada
28:45pembenahan
28:45perlu ada
28:47pejabat baru
28:48yang punya visi
28:49dan integritas tinggi
28:50untuk membenahi
28:51sektor yang
28:52dianggap oleh publik
28:53penuh dengan
28:54sarang mafia.
28:55Mas Bri.
28:55Baik.
28:56Kita nantikan langkah KPK
28:57berikutnya dalam kasus ini.
28:58Terima kasih Mas Zaino Rohman
28:59peneliti Pukat UGM
29:00dan juga Bu Yenti Garnasi
29:01pakar hukum
29:02tindak pidada
29:02pencucian uang
29:03sudah bergabung
29:04di Saper Indonesia Pagi.
29:05Selamat pagi.
29:06Selamat pagi.
29:07Selamat pagi.
Komentar

Dianjurkan