00:00Pertanyaannya sebetulnya Bung Fredy, apakah itu Jokowi yang dimaksud seperti yang dipoto sekarang ini?
00:06Ini benar gak foto Pak Jokowi atau tidak?
00:09Yang di depan tuh?
00:10Ilustrasi.
00:10Oh ilustrasi, ya kira-kira gitu loh.
00:13Atau ya kita gak tahu, mungkin Jokowi yang lain.
00:16Kenapa Pak Jokowi itu tersinggung?
00:18Saya tambahin ya, ini ceritanya biar clear nih, karena jangan sampai bias.
00:24Biar dulu, biar dulu.
00:25Bias, ini lanjutan logika ya.
00:27Saya kasih penjelasan dulu, jadi gini.
00:30Saya sepakat kalau dilakukan ELA, lalu hasilnya ini misalnya palsu, itu clear.
00:34Persoalannya adalah, kenapa masuk pasal 32 dan 35?
00:38Karena ternyata setelah dilakukan pengujian, yang dilakukannya adalah rekayasa ELA ini.
00:43Kalau dilakukan ELA secara benar, oleh ahli-ahli, sudah diulang.
00:46Sudah dilakukan pengelitian kembali oleh pakar-pakar sekadar objektif.
00:49Ternyata hasilnya itu harusnya adalah identik.
00:52Bukan palsu.
00:54Jadi benar gak?
00:55Ada sebuah ELA digunakan oleh orang secara objektif, pakar-pakar.
00:58Hasilnya dia identik, tapi oleh parahnya menjadi tidak identik.
01:01Berarti ada sesuatu yang dirubah.
01:03Respon sudah menjelaskan, dia melakukan adjustment-adjustment, dirubah sedemikian lupa, agar hasil outputnya keliru.
01:09Nah, ini harus dipertahankan jawabkan.
01:11Nah, kenapa?
01:11Ini semua menipu publik, menghipnotis publik.
01:14Gua seolah-olah ijasa itu milik Dulmatno.
01:16Ini kan ridikles.
01:17Ijasa saya, foto-foto saya, Pak Rifai, diuji secara teknologi toh-toh milik Dulmatno.
01:22Ini ada apa?
01:23Kita serahkan ke penyidik.
01:25Penyidik melakukan pemeriksaan, dipanggil alih-alih dari berbagai guru besar IT.
01:29Ternyata diulang.
01:30Penjelasan panggilan diulang oleh mereka.
01:31Outputnya tidak sama.
01:32Kenapa?
01:33Sudah dijawab juga oleh Roy.
01:34Orangisme salah satunya.
01:35Yaitu dilakukan adjustment-adjustment yang itu tidak bisa dibenarkan dalam kegiatan digital forest.
01:39Oke, dan itu nanti bisa dibuktikan di permadilan.
01:41Kita hormati nanti Jaksa akan membuktikan.
01:42Jadi jangan bocoran-bocoran muncul.
01:44Kedua, saya mau menanggapi tadi yang dari Bang Gofur.
01:46Sebenarnya, saya kembali dulu.
01:48Nggak, soal objek.
01:48Jangan potongan, soal objek ya.
01:50Soal objek, ini kan hanya ijasa palsu harusnya nggak masalah loh.
01:54Bukan soal objek.
01:56Tadi itu dijelaskan, Jaksa menyebutkan.
01:58Dituduh Pak Jokowi menggunakan ijasa palsu untuk pilkada, pilpres.
02:01Jadi digunakan, ada perbuatan.
02:04Jadi bukan persoalan ijasa palsu, ada perbuatan Pak Jokowi.
02:06Dan ini betul-betul mengganggu persis polis.
02:09Iya, iya.
02:10Tetap aja objeknya adalah soal ijasa palsu.
02:16Jangan buat simple.
02:17Iya, tetap aja objeknya adalah dugaan ijasa palsu.
02:21Dan oleh karena itu, kerangka logiknya dimulai dari pembuktian itu dulu.
02:25Di mana dibuktikan itu?
02:27Ya di pengadilan yang sekarang.
02:29Oke, coba saya ke Hakim Binsar.
02:31Saksi-saksi banyak.
02:32Pak Binsar, jadi sebenarnya harus dibuktikan dulu ijasa-nya asli.
02:35Kalau Anda jadi Hakim, dibuktikan dulu ijasa-nya.
02:38Atau bagaimana caranya?
02:39Supaya ini masalah yang berputar-putar dari bola liar bertahun-tahun ini selesai.
02:43Ya, setelah perkembangannya memang jadi seperti ini panjang.
02:47Tak mungkin ada fitnah dan pencemaran nama baik tanpa diteliti objeknya kan begitu.
02:57Tapi kenyataan sekarang kan objek ini terlambat.
03:05Pemeriksaannya hanya bisa nanti diketahui setelah dalam pembuktian.
03:11Kan sekarang ini sebentar lagi masa pembuktian ya.
03:13Semua ijasa dari Pak Jokowi akan dihadirkan di persidangan lewat jaksa yang membuktikan.
03:23Nanti Hakim lah yang akan mengkrokses atau menganalisis semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk dari hasil lapkrim.
03:36Dengan identifikasi ya, kertas, tanda tangan, termasuk ijasa rekan-rekan sejawatnya.
03:46Dan itu semua nanti setelah pengadilan menyatakan itu memang benar asli.
03:55Memang benar asli nih, bukan palsu.
03:58Ya misalnya asli.
04:00Berarti masalahnya Pak Roy CS masuk pidana, pencemaran nama baik dan fitnah.
04:11Nah kemudian apabila ini memang 99,9 persen ternyata palsu.
04:22Nah berarti Roy CS nanti di sini kemungkinan besar tidak akan mendapat hukuman.
04:32Kan begitu.
04:33Nah tapi perlu dicatat.
04:35Karena beban pembuktian ini adalah kepada jaksa.
04:40Jaksa tidak mungkin membuktikan surat dakwaannya itu supaya bebas, terdakwa.
04:48Biasanya dia menuntut, makanya dia mencari saksi-saksi yang memberatkan.
04:56Sedangkan dan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain ya, seperti yang diatur dalam pasal 235 KUHAB nasional.
05:05Nah selanjutnya nanti Roy CS itu sebenarnya tidak terlalu banyak mereka berkomen.
05:11Karena dia bisa berbicara nanti lewat saksi-saksi yang meringankan, yang mendukung mereka.
05:21Bahwa ini memang benar-benar palsu.
05:24Karena ada ketentuan di dalam pasal 240 KUHAB, KUHAB nasional.
05:30Terdakwa itu keterangannya hanya berlaku bagi dirinya sendiri.
05:34Bahkan sekalipun pernyataan si terdakwa itu, ya benar adanya, hakim tidak begitu saja percaya.
05:45Harus dikorelasikan dengan alat-alat bukti lain seperti yang diatur dalam pasal 235 KUHAB nasional itu kembali.
05:52Ya yang sampai ada elektronik segala macam.
05:54Nah yang menjadi persoalan bagi kita sering di sini, saya kemarin waktu di TV Nasional yang lain,
06:01saya persoalkan memang mengapa untuk membuktikan kesalahan Civa CS, si Roy ini harus dengan menggunakan Undang-Undang ITE.
06:14Sementara Undang-Undang ITE ini tidak diberdayakan, maksud saya tidak diberdayakan, itu pasalnya kan ancaman pidananya kan antara 8 sampai
06:2512 tahun.
06:26Untuk apa dibuat itu kalau dia tidak ditahan?
06:29Mengapa dia ngoceh terus?
06:31Karena dia tidak ditahan.
06:33Coba kalau sampai ada ketoprak Mataram.
06:36Ya, wah teng-teng-teng-teng-teng-teng.
06:38Yang sebenarnya kan seorang terdakwa itu haruslah belonubun, dengan hati yang rendah.
06:45Karena hal-hal itu membuat hal yang memberatkan kepada hukumannya nanti.
06:52Nah itu, tapi yang dikata itu hanya untuk sekedar hiasan, tapi sayang sekali ya, surat dakwaan sudah mencantumkan itu.
06:59Pak Binsa, jadi kalau memang beban pembuktian yang ada di jaksa, bukankah nanti ini akan cuma menyelesaikan pencemaran nama baik,
07:05tapi bagaimana dengan pembuktian ijazahnya?
07:07Hah, bagaimana?
07:08Ini kan kalau misalnya bebannya diserahkan kepada jaksa, maka yang diproses adalah pencemaran nama baiknya.
07:15Dan fitnahnya.
07:16Dan fitnahnya.
07:16Lalu bagaimana kita membuktikan soal ijazahnya yang dipersoalkan oleh pihak Roy?
07:22Nah untuk membuktikan itu nanti tinggal hakim, karena ini sudah saatnya memang akan dilakukan pemeriksaan alat-alat bukti.
07:32Ya, dan dari hasil pengamatan hakim itulah nanti akan diketahui palsu atau tidak palsu di jasa itu.
07:46Makanya sekarang saatnya di dalam pembuktian itu dan waktunya nanti pembuktian itu juga pun harus hadir Pak Jokowi.
07:54Pak Binsa, saya mau tanya, apakah itu artinya hakim secara logik harus terlebih dahulu memeriksa keaslian atau kepalsuan ijazah itu?
08:04Harus sesuai aturan persidangan?
08:06Ya itu dia.
08:06Tidak mungkin lagi.
08:07Ya, artinya hakim harus meminta jaksa untuk membawa ijazah atau fisik ijazah asli itu untuk diteliti keasliannya.
08:19Betul sekali.
08:21Jadi nanti prosedural persidangan ya sebagaimana mestinya, karena ini baru pembacaan surat dakwaan dan mungkin ada eksepsi kemarin ya.
08:29Tiga ya, apakah surat pengadilan berwenang mengadili, apakah surat dakwaan itu tidak dapat diterima, atau apakah surat dakwaan dapat dibatalkan
08:43sesuai menurut pasal 206 ayat 1 KUHAP Nasional.
08:48Jadi itulah mungkin nanti sidang berikutnya ya Pak, untuk jawabannya ya.
08:53Oke baik.
08:53Tapi saya sangat menyesalkan waktu itu, masanya Pak Ibu Ritifah.
09:02Oke.
09:03Ketika disebut di dalam putusan eksepsi itu, terjadi perbaikan surat dakwaan oleh Jaksa Pemintut Umum kan.
09:20Seharusnya kalau diterima ya, kalau diterima itu eksepsi atau perlawanan, seharusnya langsung bisa melakukan perlawanan sesuai menurut pasal 206 ke
09:33pengadilan tinggi DKI.
09:35Baik, nanti kita lanjutkan soal itu Pak Binsan.
09:37Nanti kita lanjutkan soal itu.
09:38Terima kasih.
Komentar