Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila ijazah Joko Widodo terbukti autentik dalam persidangan.

Menurutnya, hakim perlu menilai seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk ijazah fisik, hasil pemeriksaan laboratorium, kertas, tanda tangan, hingga dokumen pembanding.

Binsar juga menilai jaksa perlu menghadirkan ijazah asli Joko Widodo untuk diperiksa di persidangan.

"Nah, untuk membuktikan itu nanti tinggal hakim karena ini sudah saatnya memang akan dilakukan

pemeriksaan alat alat-alat bukti ya dan dari hasil pengamatan hakim itulah nanti akan di ketahui palsu atau tidak palsu ijazah itu," jelas Binsar di Bola Liar, Jumat (18/9/2026).

Jika dalam proses pembuktian ijazah tersebut dinyatakan autentik, Binsar mengatakan perkara kemudian akan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Joko Widodo.

Sebaliknya, apabila tudingan mengenai ijazah palsu justru terbukti, maka konsekuensi hukumnya akan mengikuti hasil pembuktian tersebut.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691679/jika-ijazah-jokowi-asli-binsar-bicara-konsekuensi-hukumnya
Transkrip
00:00Pertanyaannya sebetulnya Bung Fredy, apakah itu Jokowi yang dimaksud seperti yang dipoto sekarang ini?
00:06Ini benar gak foto Pak Jokowi atau tidak?
00:09Yang di depan tuh?
00:10Ilustrasi.
00:10Oh ilustrasi, ya kira-kira gitu loh.
00:13Atau ya kita gak tahu, mungkin Jokowi yang lain.
00:16Kenapa Pak Jokowi itu tersinggung?
00:18Saya tambahin ya, ini ceritanya biar clear nih, karena jangan sampai bias.
00:24Biar dulu, biar dulu.
00:25Bias, ini lanjutan logika ya.
00:27Saya kasih penjelasan dulu, jadi gini.
00:30Saya sepakat kalau dilakukan ELA, lalu hasilnya ini misalnya palsu, itu clear.
00:34Persoalannya adalah, kenapa masuk pasal 32 dan 35?
00:38Karena ternyata setelah dilakukan pengujian, yang dilakukannya adalah rekayasa ELA ini.
00:43Kalau dilakukan ELA secara benar, oleh ahli-ahli, sudah diulang.
00:46Sudah dilakukan pengelitian kembali oleh pakar-pakar sekadar objektif.
00:49Ternyata hasilnya itu harusnya adalah identik.
00:52Bukan palsu.
00:54Jadi benar gak?
00:55Ada sebuah ELA digunakan oleh orang secara objektif, pakar-pakar.
00:58Hasilnya dia identik, tapi oleh parahnya menjadi tidak identik.
01:01Berarti ada sesuatu yang dirubah.
01:03Respon sudah menjelaskan, dia melakukan adjustment-adjustment, dirubah sedemikian lupa, agar hasil outputnya keliru.
01:09Nah, ini harus dipertahankan jawabkan.
01:11Nah, kenapa?
01:11Ini semua menipu publik, menghipnotis publik.
01:14Gua seolah-olah ijasa itu milik Dulmatno.
01:16Ini kan ridikles.
01:17Ijasa saya, foto-foto saya, Pak Rifai, diuji secara teknologi toh-toh milik Dulmatno.
01:22Ini ada apa?
01:23Kita serahkan ke penyidik.
01:25Penyidik melakukan pemeriksaan, dipanggil alih-alih dari berbagai guru besar IT.
01:29Ternyata diulang.
01:30Penjelasan panggilan diulang oleh mereka.
01:31Outputnya tidak sama.
01:32Kenapa?
01:33Sudah dijawab juga oleh Roy.
01:34Orangisme salah satunya.
01:35Yaitu dilakukan adjustment-adjustment yang itu tidak bisa dibenarkan dalam kegiatan digital forest.
01:39Oke, dan itu nanti bisa dibuktikan di permadilan.
01:41Kita hormati nanti Jaksa akan membuktikan.
01:42Jadi jangan bocoran-bocoran muncul.
01:44Kedua, saya mau menanggapi tadi yang dari Bang Gofur.
01:46Sebenarnya, saya kembali dulu.
01:48Nggak, soal objek.
01:48Jangan potongan, soal objek ya.
01:50Soal objek, ini kan hanya ijasa palsu harusnya nggak masalah loh.
01:54Bukan soal objek.
01:56Tadi itu dijelaskan, Jaksa menyebutkan.
01:58Dituduh Pak Jokowi menggunakan ijasa palsu untuk pilkada, pilpres.
02:01Jadi digunakan, ada perbuatan.
02:04Jadi bukan persoalan ijasa palsu, ada perbuatan Pak Jokowi.
02:06Dan ini betul-betul mengganggu persis polis.
02:09Iya, iya.
02:10Tetap aja objeknya adalah soal ijasa palsu.
02:16Jangan buat simple.
02:17Iya, tetap aja objeknya adalah dugaan ijasa palsu.
02:21Dan oleh karena itu, kerangka logiknya dimulai dari pembuktian itu dulu.
02:25Di mana dibuktikan itu?
02:27Ya di pengadilan yang sekarang.
02:29Oke, coba saya ke Hakim Binsar.
02:31Saksi-saksi banyak.
02:32Pak Binsar, jadi sebenarnya harus dibuktikan dulu ijasa-nya asli.
02:35Kalau Anda jadi Hakim, dibuktikan dulu ijasa-nya.
02:38Atau bagaimana caranya?
02:39Supaya ini masalah yang berputar-putar dari bola liar bertahun-tahun ini selesai.
02:43Ya, setelah perkembangannya memang jadi seperti ini panjang.
02:47Tak mungkin ada fitnah dan pencemaran nama baik tanpa diteliti objeknya kan begitu.
02:57Tapi kenyataan sekarang kan objek ini terlambat.
03:05Pemeriksaannya hanya bisa nanti diketahui setelah dalam pembuktian.
03:11Kan sekarang ini sebentar lagi masa pembuktian ya.
03:13Semua ijasa dari Pak Jokowi akan dihadirkan di persidangan lewat jaksa yang membuktikan.
03:23Nanti Hakim lah yang akan mengkrokses atau menganalisis semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk dari hasil lapkrim.
03:36Dengan identifikasi ya, kertas, tanda tangan, termasuk ijasa rekan-rekan sejawatnya.
03:46Dan itu semua nanti setelah pengadilan menyatakan itu memang benar asli.
03:55Memang benar asli nih, bukan palsu.
03:58Ya misalnya asli.
04:00Berarti masalahnya Pak Roy CS masuk pidana, pencemaran nama baik dan fitnah.
04:11Nah kemudian apabila ini memang 99,9 persen ternyata palsu.
04:22Nah berarti Roy CS nanti di sini kemungkinan besar tidak akan mendapat hukuman.
04:32Kan begitu.
04:33Nah tapi perlu dicatat.
04:35Karena beban pembuktian ini adalah kepada jaksa.
04:40Jaksa tidak mungkin membuktikan surat dakwaannya itu supaya bebas, terdakwa.
04:48Biasanya dia menuntut, makanya dia mencari saksi-saksi yang memberatkan.
04:56Sedangkan dan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain ya, seperti yang diatur dalam pasal 235 KUHAB nasional.
05:05Nah selanjutnya nanti Roy CS itu sebenarnya tidak terlalu banyak mereka berkomen.
05:11Karena dia bisa berbicara nanti lewat saksi-saksi yang meringankan, yang mendukung mereka.
05:21Bahwa ini memang benar-benar palsu.
05:24Karena ada ketentuan di dalam pasal 240 KUHAB, KUHAB nasional.
05:30Terdakwa itu keterangannya hanya berlaku bagi dirinya sendiri.
05:34Bahkan sekalipun pernyataan si terdakwa itu, ya benar adanya, hakim tidak begitu saja percaya.
05:45Harus dikorelasikan dengan alat-alat bukti lain seperti yang diatur dalam pasal 235 KUHAB nasional itu kembali.
05:52Ya yang sampai ada elektronik segala macam.
05:54Nah yang menjadi persoalan bagi kita sering di sini, saya kemarin waktu di TV Nasional yang lain,
06:01saya persoalkan memang mengapa untuk membuktikan kesalahan Civa CS, si Roy ini harus dengan menggunakan Undang-Undang ITE.
06:14Sementara Undang-Undang ITE ini tidak diberdayakan, maksud saya tidak diberdayakan, itu pasalnya kan ancaman pidananya kan antara 8 sampai
06:2512 tahun.
06:26Untuk apa dibuat itu kalau dia tidak ditahan?
06:29Mengapa dia ngoceh terus?
06:31Karena dia tidak ditahan.
06:33Coba kalau sampai ada ketoprak Mataram.
06:36Ya, wah teng-teng-teng-teng-teng-teng.
06:38Yang sebenarnya kan seorang terdakwa itu haruslah belonubun, dengan hati yang rendah.
06:45Karena hal-hal itu membuat hal yang memberatkan kepada hukumannya nanti.
06:52Nah itu, tapi yang dikata itu hanya untuk sekedar hiasan, tapi sayang sekali ya, surat dakwaan sudah mencantumkan itu.
06:59Pak Binsa, jadi kalau memang beban pembuktian yang ada di jaksa, bukankah nanti ini akan cuma menyelesaikan pencemaran nama baik,
07:05tapi bagaimana dengan pembuktian ijazahnya?
07:07Hah, bagaimana?
07:08Ini kan kalau misalnya bebannya diserahkan kepada jaksa, maka yang diproses adalah pencemaran nama baiknya.
07:15Dan fitnahnya.
07:16Dan fitnahnya.
07:16Lalu bagaimana kita membuktikan soal ijazahnya yang dipersoalkan oleh pihak Roy?
07:22Nah untuk membuktikan itu nanti tinggal hakim, karena ini sudah saatnya memang akan dilakukan pemeriksaan alat-alat bukti.
07:32Ya, dan dari hasil pengamatan hakim itulah nanti akan diketahui palsu atau tidak palsu di jasa itu.
07:46Makanya sekarang saatnya di dalam pembuktian itu dan waktunya nanti pembuktian itu juga pun harus hadir Pak Jokowi.
07:54Pak Binsa, saya mau tanya, apakah itu artinya hakim secara logik harus terlebih dahulu memeriksa keaslian atau kepalsuan ijazah itu?
08:04Harus sesuai aturan persidangan?
08:06Ya itu dia.
08:06Tidak mungkin lagi.
08:07Ya, artinya hakim harus meminta jaksa untuk membawa ijazah atau fisik ijazah asli itu untuk diteliti keasliannya.
08:19Betul sekali.
08:21Jadi nanti prosedural persidangan ya sebagaimana mestinya, karena ini baru pembacaan surat dakwaan dan mungkin ada eksepsi kemarin ya.
08:29Tiga ya, apakah surat pengadilan berwenang mengadili, apakah surat dakwaan itu tidak dapat diterima, atau apakah surat dakwaan dapat dibatalkan
08:43sesuai menurut pasal 206 ayat 1 KUHAP Nasional.
08:48Jadi itulah mungkin nanti sidang berikutnya ya Pak, untuk jawabannya ya.
08:53Oke baik.
08:53Tapi saya sangat menyesalkan waktu itu, masanya Pak Ibu Ritifah.
09:02Oke.
09:03Ketika disebut di dalam putusan eksepsi itu, terjadi perbaikan surat dakwaan oleh Jaksa Pemintut Umum kan.
09:20Seharusnya kalau diterima ya, kalau diterima itu eksepsi atau perlawanan, seharusnya langsung bisa melakukan perlawanan sesuai menurut pasal 206 ke
09:33pengadilan tinggi DKI.
09:35Baik, nanti kita lanjutkan soal itu Pak Binsan.
09:37Nanti kita lanjutkan soal itu.
09:38Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan