00:00Bapak saya ke Bang Rifai. Bang Rifai, karena ini kasus pencemaran nama baik, maka pelapornya harusnya hadir yang pertama.
00:05Ya, sebenarnya ini bukan isu ya, karena Pak Jokowi sudah berkali-kali di berbagai media,
00:10termasuk juga kami sebagai penyelesaian hukum beliau,
00:13menyatakan beliau akan hadir di persidangan,
00:16karena pertama beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah,
00:24bahwa beliau menjalani perkulian dari awal sampai akhir,
00:26seluruh proses sudah dilewati, dan beliau memperoleh jasa ini resmi pada saat wisuda UGM di tahun 1985.
00:33Fakta ini beliau akan menerangkan tentunya, dan dia akan bertanggung jawabkan,
00:37termasuk juga dia akan menyampaikan bagaimana terkoyak harkat martabat kehormatan beliau,
00:43gara-gara isu kehidupan ini yang digulirkan selama bertahun-tahun,
00:46secara berulang-ulang di berbagai media, dan ini betul-betul mengganggu kehidupan tidak hanya pribadi,
00:51keluarga, tapi juga sudah banyak institusi terganggu.
00:53Oke, jadi nanti Pak Jokowi diagendakan, hadir di sidang apa saja?
00:57Apa cuma di pemeriksaan saksi, atau mungkin yang lainnya?
00:59Jadi gini, Pak Jokowi kan memang datang hanya sekali ya, dalam setiap perkara,
01:03sebagai sisi korban tentu akan didengar, selain fakta perkara yang dialami,
01:07kedua, apa kerugian yang dialami beliau harus diutarakan, nanti hatimah akan menilai itu semua.
01:14Nah, untuk di perkara parohnya tentu akan datang sekali, di perkara butifat sekali.
01:17Oke, kemarin belum ditetapkan tanggalnya, tapi kita perkirakan 8 Oktober beliau diagendakan hari,
01:23dan saya pastikan beliau akan hadir.
01:24Baik, Bang Deni, kalau menurut Bang Deni sendiri cukup nggak?
01:27Sekali saja Pak Jokowi hadir, baik di sidangnya Bang Roy dan sidangnya Butifat?
01:33Atau lebih intens menurut Anda mungkin?
01:36Nggak sih.
01:36Kalau bicara kebutuhan, memang ini kan sebagai saksi, boleh dikatakan, anggaplah dikatakan saksi korban gitu ya.
01:44Walaupun kita bisa berdebat apakah memang beliau korban atau tidak,
01:48atau yang dikorbankan sebenarnya Mas Roy sama Butifat.
01:53Tapi kalau kebutuhan...
01:54Yang dikorbankan Mas Roy dan Butifat, maksudnya apa Bang Den?
01:57Loh, kalau saya melihat perkara-perkara yang berhadapan dengan kekuasaan semacam ini,
02:04sedikit banyak kan Pak Jokowi adalah presiden, sekarang mantan presiden.
02:09Ketika kita berhadapan dengan kekuasaan, ketika kita bersikap kritis dengan kekuasaan,
02:15saya selalu mengatakan ada tiga modus pembungkaman yang kita hadapi.
02:20Pertama adalah dibeli, tiba-tiba kita direkrut, dijadikan komisari, dijadikan relawan, dan seterusnya.
02:31Yang kedua adalah dikriminalisasi, kita dihadapkan dengan masalah hukum,
02:36meskipun misalnya tidak ada dasarnya.
02:39Saya mengalami hampir 11 tahun itu, dijadikan tersangka.
02:42Yang ketiga adalah dihabisi, ini yang paling pengecut negara.
02:46Kita bisa berhadapan dengan arsenik, dan masih punya hutang nyawa kita dengan Almarhum Munir.
02:53Kita dihadapkan dengan air keras, kita masih berhutang mata dengan Novel Baswedan dan Andriunus.
02:59Jadi dalam konteks kita bersikap kritis terhadap kekuasaan,
03:04mempertanyakan masalah ijasa misalnya, sangat boleh jadi kita dikriminalisasi.
03:09Dalam konteks itulah, saya melihat, membuka perspektif, membuka kemungkinan,
03:14bahwa yang jadi korban belum tentu Pak Jokowi.
03:17Tapi bisa jadi adalah.
03:18Tapi artinya Pak Jokowi cukup datang sekali saja, atau menurut Anda perlu lebih intens?
03:21Kalau hukum acara, saya tidak merasa datangnya berapa kali yang penting.
03:26Beliau datang itu yang jauh lebih penting.
03:28Apakah akan berhidupi dari satu kali atau tidak, itu akan ditentukan di persidangan.
03:33Tapi bahwasannya beliau akan hadir, itu yang jauh lebih penting.
03:37Karena sejauh ini, dalam banyak perkara, itu dijanjikan.
03:41Tetapi tidak pernah jadi kenyataan.
03:43Terima kasih.
03:43Terima kasih.
03:44Terima kasih.
Komentar