Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Presiden Joko Widodo dipastikan akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan 8 Oktober mendatang.

"Pak Jokowi sudah berkali-kali di berbagai media termasuk juga kami sebagai penasihat hukum beliau menyatakan beliau akan hadir di persidangan. Karena pertama beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah ya, bahwa beliau menjalani perkuliahan dari awal sampai akhir," kata Rivai di Bola Liar KompasTV, Jumat (18/9/2026).

Rivai mengatakan Jokowi akan menjelaskan kepada majelis hakim bagaimana tuduhan tersebut menurutnya telah memengaruhi harkat, martabat, dan kehidupan pribadi maupun keluarganya.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, terdapat kemungkinan bahwa pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut bukan Jokowi, melainkan Roy Suryo dan Tifa.

Meski demikian, Denny menilai kehadiran Jokowi di persidangan tetap menjadi hal penting.

"Yang penting beliau datang itu yang jauh lebih penting," kata Denny.

Produser: Yuilyana

Thumbnail: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691681/jokowi-akan-bersaksi-soal-kuliah-dan-ijazah-denny-indrayana-respons-begini
Transkrip
00:00Bapak saya ke Bang Rifai. Bang Rifai, karena ini kasus pencemaran nama baik, maka pelapornya harusnya hadir yang pertama.
00:05Ya, sebenarnya ini bukan isu ya, karena Pak Jokowi sudah berkali-kali di berbagai media,
00:10termasuk juga kami sebagai penyelesaian hukum beliau,
00:13menyatakan beliau akan hadir di persidangan,
00:16karena pertama beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah,
00:24bahwa beliau menjalani perkulian dari awal sampai akhir,
00:26seluruh proses sudah dilewati, dan beliau memperoleh jasa ini resmi pada saat wisuda UGM di tahun 1985.
00:33Fakta ini beliau akan menerangkan tentunya, dan dia akan bertanggung jawabkan,
00:37termasuk juga dia akan menyampaikan bagaimana terkoyak harkat martabat kehormatan beliau,
00:43gara-gara isu kehidupan ini yang digulirkan selama bertahun-tahun,
00:46secara berulang-ulang di berbagai media, dan ini betul-betul mengganggu kehidupan tidak hanya pribadi,
00:51keluarga, tapi juga sudah banyak institusi terganggu.
00:53Oke, jadi nanti Pak Jokowi diagendakan, hadir di sidang apa saja?
00:57Apa cuma di pemeriksaan saksi, atau mungkin yang lainnya?
00:59Jadi gini, Pak Jokowi kan memang datang hanya sekali ya, dalam setiap perkara,
01:03sebagai sisi korban tentu akan didengar, selain fakta perkara yang dialami,
01:07kedua, apa kerugian yang dialami beliau harus diutarakan, nanti hatimah akan menilai itu semua.
01:14Nah, untuk di perkara parohnya tentu akan datang sekali, di perkara butifat sekali.
01:17Oke, kemarin belum ditetapkan tanggalnya, tapi kita perkirakan 8 Oktober beliau diagendakan hari,
01:23dan saya pastikan beliau akan hadir.
01:24Baik, Bang Deni, kalau menurut Bang Deni sendiri cukup nggak?
01:27Sekali saja Pak Jokowi hadir, baik di sidangnya Bang Roy dan sidangnya Butifat?
01:33Atau lebih intens menurut Anda mungkin?
01:36Nggak sih.
01:36Kalau bicara kebutuhan, memang ini kan sebagai saksi, boleh dikatakan, anggaplah dikatakan saksi korban gitu ya.
01:44Walaupun kita bisa berdebat apakah memang beliau korban atau tidak,
01:48atau yang dikorbankan sebenarnya Mas Roy sama Butifat.
01:53Tapi kalau kebutuhan...
01:54Yang dikorbankan Mas Roy dan Butifat, maksudnya apa Bang Den?
01:57Loh, kalau saya melihat perkara-perkara yang berhadapan dengan kekuasaan semacam ini,
02:04sedikit banyak kan Pak Jokowi adalah presiden, sekarang mantan presiden.
02:09Ketika kita berhadapan dengan kekuasaan, ketika kita bersikap kritis dengan kekuasaan,
02:15saya selalu mengatakan ada tiga modus pembungkaman yang kita hadapi.
02:20Pertama adalah dibeli, tiba-tiba kita direkrut, dijadikan komisari, dijadikan relawan, dan seterusnya.
02:31Yang kedua adalah dikriminalisasi, kita dihadapkan dengan masalah hukum,
02:36meskipun misalnya tidak ada dasarnya.
02:39Saya mengalami hampir 11 tahun itu, dijadikan tersangka.
02:42Yang ketiga adalah dihabisi, ini yang paling pengecut negara.
02:46Kita bisa berhadapan dengan arsenik, dan masih punya hutang nyawa kita dengan Almarhum Munir.
02:53Kita dihadapkan dengan air keras, kita masih berhutang mata dengan Novel Baswedan dan Andriunus.
02:59Jadi dalam konteks kita bersikap kritis terhadap kekuasaan,
03:04mempertanyakan masalah ijasa misalnya, sangat boleh jadi kita dikriminalisasi.
03:09Dalam konteks itulah, saya melihat, membuka perspektif, membuka kemungkinan,
03:14bahwa yang jadi korban belum tentu Pak Jokowi.
03:17Tapi bisa jadi adalah.
03:18Tapi artinya Pak Jokowi cukup datang sekali saja, atau menurut Anda perlu lebih intens?
03:21Kalau hukum acara, saya tidak merasa datangnya berapa kali yang penting.
03:26Beliau datang itu yang jauh lebih penting.
03:28Apakah akan berhidupi dari satu kali atau tidak, itu akan ditentukan di persidangan.
03:33Tapi bahwasannya beliau akan hadir, itu yang jauh lebih penting.
03:37Karena sejauh ini, dalam banyak perkara, itu dijanjikan.
03:41Tetapi tidak pernah jadi kenyataan.
03:43Terima kasih.
03:43Terima kasih.
03:44Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan