00:00Penertiban kawasan hutan perlu dipahami secara utuh berdasarkan data dan mekanisme resmi.
00:05Sejak dibentuk pada Februari 2025,
00:07Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penguasaan kembali
00:10sekitar 5,89 juta hektare lahan dari sektor perkebunan sawit
00:13dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.
00:16Pada tahap ketujuh, sekitar 2,37 juta hektare kembali diserahkan kepada negara.
00:21Sebagian lahan memang dikelola melalui BUMN seperti PT Agrinas Palmanusantara,
00:26namun tidak seluruhnya dialihkan untuk kepentingan komersial.
00:28Sebelumnya, sekitar 254,780 hektare kawasan konservasi dan taman nasional
00:34juga telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
00:36Karena itu, penting membedakan antara penguasaan kembali oleh negara,
00:40penyerahan aset, dan pemanfaatan lahan.
00:43Kritik tetap penting, tetapi harus berbasis data
00:45agar publik memahami kebijakan secara objektif dan menyeluruh.