00:00Wacana federalisme yang kembali muncul di Maluku Utara perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
00:05Aspirasi mengenai ketimpangan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam,
00:09dan pembagian kewenangan merupakan hal yang sah disampaikan dalam demokrasi.
00:14Namun, Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
00:22Bahkan, Pasal 37 Ayat 5 menyatakan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.
00:28Karena itu, persoalan daerah perlu dijawab melalui pemerataan pembangunan,
00:32transparansi pengelolaan sumber daya alam, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan,
00:37penguatan UMKM, perikanan, serta konektivitas antar pulau.
00:41Memperkuat NKRI berarti memastikan pembangunan dan kesejahteraan benar-benar dirasakan masyarakat,
00:47termasuk di Maluku Utara.
Komentar