Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Konstitusi Menegaskan NKRI Tetap Kokoh

Wacana federalisme di Maluku Utara perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. UUD 1945 melalui Pasal 1 ayat (1) menegaskan Indonesia sebagai Negara Kesatuan berbentuk Republik, sementara Pasal 37 ayat (5) menyatakan bentuk NKRI tidak dapat diubah. Aspirasi daerah mengenai pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan kewenangan tetap dapat disampaikan secara demokratis serta dijawab melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Transkrip
00:00Wacana federalisme yang kembali muncul di Maluku Utara perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
00:05Aspirasi mengenai ketimpangan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam,
00:09dan pembagian kewenangan merupakan hal yang sah disampaikan dalam demokrasi.
00:14Namun, Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
00:22Bahkan, Pasal 37 Ayat 5 menyatakan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.
00:28Karena itu, persoalan daerah perlu dijawab melalui pemerataan pembangunan,
00:32transparansi pengelolaan sumber daya alam, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan,
00:37penguatan UMKM, perikanan, serta konektivitas antar pulau.
00:41Memperkuat NKRI berarti memastikan pembangunan dan kesejahteraan benar-benar dirasakan masyarakat,
00:47termasuk di Maluku Utara.
Komentar

Dianjurkan