Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Satgas PKH Kuasai Lahan Batu Bara Ilegal di Kaltim

Langkah penertiban terhadap aktivitas dan penguasaan lahan batu bara ilegal di Kalimantan Timur menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam.

Video ini membahas langkah Satgas PKH dalam mengambil alih penguasaan lahan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal serta pentingnya penegakan aturan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.

Simak informasi selengkapnya dalam video dan tetap ikuti perkembangan beritanya.

#SatgasPKH #KalimantanTimur #BatuBara #TambangIlegal #PenegakanHukum #SumberDayaAlam
Transkrip
00:26Satgas PKH
00:30Tampu Bolon, Kabar Eskrim Polri selaku wakil ketua dua pelaksana Satgas PKH, Komjenpol Syahardi Antono, dan pimpinan lainnya.
00:38Hasil penguasaan kembali PTSP meliputi luas kawasan hutan yang dikuasai pada 17 Oktober 2025 mencapai 105,37 hektare.
00:48Sementara luas yang menjadi obyek denda administratif seluas 101,44 hektare dengan nilai denda mencapai 147,3 miliar rupiah.
00:58Satgas PKH telah menyerahkan surat ketetapan tagih kepada perusahaan pada 28 Januari 2026 dan PTSP telah melakukan pembayaran awal sebesar
01:0925 miliar rupiah pada 15 Februari 2026.
01:13Langkah penertiban penguasaan lahan merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat dan diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar,
01:21serta mampu memperkuat tatak lola sektor kehutanan dan pertambangan di Kalimantan Timur.
01:28Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan