Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, menyinggung gugatan yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai praperadilan berulang.

"Bagaimana kelucuan, saya sebut badut-badut ya, gitu, yang mengajukan permohonan MK itu berkali-kali diingatkan oleh hakim MK ya, gitu. Ada dua kelompok waktu itu," ujar Roy Suryo pada Selasa (8/9/2026).

"Yang pertama diingatkan karena yang pertama justru diajarin, kalian ini ibaratnya yang gatal di mana, yang digaruk di mana, karena tidak tahu mana yang mau dibacakan, mana yang tidak," lanjutnya.

Sebelumnya, Rismon Sianipar mengajukan pengujian materiil Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke MK. Berikut tautannya: https://www.youtube.com/watch?v=mM4Jqz3nG-g

Baca Juga Usai Sidang Praperadilan Kelima, Roy Suryo Singgung Pihak Menkeu: Tak Tahu Materinya Apa di https://www.kompas.tv/nasional/689733/usai-sidang-praperadilan-kelima-roy-suryo-singgung-pihak-menkeu-tak-tahu-materinya-apa

#roysuryo #rismonsianipar #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689748/roy-suryo-sindir-gugatan-rismon-ke-mk-terkait-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi-kelucuan
Transkrip
00:00Bagaimana sebenarnya tidak mudah, tidak mudah untuk menjadi pihak, baik itu pihak yang memohon apalagi yang termohon di dalam persidangan.
00:07Kenapa saya mengatakan tidak mudah? Tadi kita lihat bagaimana pembacaan permohonan kami ya.
00:12Hakim juga berkali-kali mengatakan, sampaikan yang penting-penting saja dan Alhamdulillah Hakim Tunggal, Pak Iketudarpawan,
00:20tadi tidak banyak memotong, kami sudah tahu apa yang harus dibacakan. Jadi yang penting-penting saja itu kemudian yang dibacakan.
00:27Yang tidak penting tidak perlu dibacakan. Jadi nanti kalau tadi teman-teman ikuti, banyak sekali tadi baik Pak Ristan,
00:34baik kepada Bu Eldiana, bahkan ketika Bu Eldiana membaca sempat listriknya mati ya, kemudian terakhir ditutup oleh Pak Refli,
00:42ya itu hanya membaca yang penting-pentingnya. Kelihatannya mudah, tapi tidak terbukti minggu yang lalu ya.
00:49Di ruang lain, di suasana sidang lain, yaitu di Mahkamah Konstitusi, teman-teman bisa melihat ada rekamannya di Rosario Official
00:55dan juga di berbagai podcast lain. Bagaimana kelucuan, saya sebut badut-badut ya,
01:00yang mengajukan permohonan MK itu berkali-kali diingatkan oleh Hakim MK ya gitu.
01:05Ada dua kelompok waktu itu. Yang pertama diingatkan karena, yang pertama justru diajarin,
01:11kalian ini ibaratnya yang gatal di mana, yang digaruk di mana.
01:16Karena tidak tahu mana yang mau dibacakan, mana yang tidak ya. Yang tidak penting, atau bukan yang tidak penting sebenarnya,
01:22karena yang sudah menjadi pengetahuan bersama misalnya isi dari ayat-ayat di undang-undang.
01:25Itu sudah, semua sudah tahu. Tapi yang penting dibacakan adalah apa? Positanya.
01:29Dan akhirnya petitumnya, permintaannya apa? Itu yang paling penting dibacakan.
01:33Itu ternyata tidak mudah. Kita lihat buktinya dua minggu yang lalu.
01:38Ada dua kelompok ya. Kelompok yang pertama, yang digugat apa, yang dimohonkan apa, yang dibacakan apa, tidak mengerti.
01:45Nah, yang kedua lebih fatal lagi. Yang salah satu tokonya akan hadir nanti malam.
01:51Kenapa saya katakan nanti malam? Di salah satu acara TV, nanti malam akan hadir.
01:57Orang yang pernah secara mendadak, maju ke depan sindang ini, kemudian saya mau melakukan permohonan intervensi.
02:06Kemudian sama hakim dikatakan, Pak, yang namanya pra-peradilan itu tidak ada permohonan intervensi. Malu dia.
02:12Dan ternyata orang yang sama minggu yang lalu terungkap ketika menjawab pertanyaan dari Prof. Eni.
02:20Hakim MK. Ada yang pernah bersidang? Dia ternyata ngaku.
02:24Padahal katanya senior. Saya belum pernah. Belum pernah maju di persidangan. Ternyata ketahuan.
02:31Dan ketahuannya apa? Menyusun kayak gitu aja, itu kan harusnya pakai halaman.
02:35Itu nggak ada halamannya. Jadi sekali lagi, teman-teman, saya mengatur apresi yang luar biasa pada tim hukum kami ya,
02:42Tokham.
02:42Dan juga mungkin pada yang lain, ya. Tidak mudah untuk melakukan penyusunan itu.
02:48Jadi itu bukan hal yang mudah, bukan hal yang kemudian gampang ya, untuk melakukan penyusunan.
02:53Dan makanya kita katakan sekali lagi, kita akan siap menghadiri nanti pada hari Kamis ya.
02:59Dan kita juga nyatakan selamat untuk Dr. Tifa yang juga akan masuk ke periode yang kedua persidangannya.
03:05Dan ada upaya rekayasa apapun yang kemudian dikatakan, ada pendapat, oh nanti kalau disatukan nggak.
03:12Ini tegas saya katakan ya.
03:14Kami minta sidang itu dilakukan secara profesional.
03:17Tidak boleh ada penyatuan-penyatuan rekayasa, misalnya nanti yang satu ditarik, yang satu dimundurkan,
03:22untuk supaya pelapornya cuma hadir satu kali.
03:25Nggak boleh.
03:26Pelapornya harus datang semuanya.
03:28Di Dr. Tifa harus hadir, di tempat kami juga harus hadir.
03:31Karena apa?
03:32Nomor berkas perkaranya berbeda.
03:35Kecuali nomor berkas perkaranya sama.
03:37Dan tidak mungkin kemudian waktu ruang yang sangat sempit,
03:41tempusnya, lokusnya juga sangat sempit,
03:43digunakan oleh dua kelompok yang bersama-sama.
03:45Nanti apakah kemungkinan saya dan dokter tidurkan bersama?
03:49Nggak bisa, nomor perkaranya berbeda.
03:51Jadi dia harus hadir juga berbeda.
03:54Tidak boleh dia kemudian diupayakan, direkayasa.
03:57Karena mulai ada rekayasa itu.
03:59Kemudian kuasa hukumnya juga mengatakan,
04:01nanti mungkin Dr. Tifa pasti hadir.
04:02Tapi untuk Pak Roy mungkin nanti pakai Zoom.
04:05Nggak boleh.
04:05Harus hadir.
04:06Tidak boleh pakai Zoom.
04:08Apalagi cuma dibacakan berita berkas acara pemeriksaannya.
04:12Nggak boleh.
04:13Harus hadir.
04:14Jadi jangan boleh dia kemudian tidak hadir,
04:16atau lagi hanya mengutapkan di seberang Zoom.
04:21Tok, detok, detok, detok, detok.
04:22Ya, tidak.
04:23Nggak boleh.
04:23Ini kaos ini udah lama, tapi nggak apa-apa.
04:26Jadi nggak boleh dia petok-petok saja di sana ya.
04:28Jadi harus tanggung jawab, pelapor.
04:31Harus hadir.
04:32Saya kira itu yang ingin saya sampaikan di kesempatan hari ini.
04:35Terima kasih.
04:35Sampai jumpa besok.
04:38Pada acara jawaban dari para termohon.
04:41Dan juga replik, duplik.
04:42Kemudian Kamis, kita juga akan hadir lagi untuk pembuktian.
04:47Cuman mungkin, teman-teman, saya bicara di sini dari awal ya.
04:50Kemis mungkin saya akan terlambat,
04:51karena Kemis saya juga akan bersidang yang lain di pengadilan negeri Jakarta Utara.
04:56Ya gitu, sebelum saya ke sini.
04:58Tapi saya akan hadir juga nanti.
04:59Saya kira itu ya, Pak Refli, Pak Ketua.
05:01Ada yang mau bertanya?
05:05Ya, terima kasih.
05:06Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:07Saya tutup.
05:08Pak Refli, tadi kan dalam pembacaan permohonan kan disebutkan,
05:11kalau nanti kabulkan ini, ganti kerugian, akan disumbangkan itu gimana itu?
05:16Ya, memang kan kami ingin mengatakan sebenarnya ya,
05:20bahwa motif mengajukan permohonan ini bukan motif ekonominya,
05:25tapi motif memberikan pembelajaran kepada publik dan kepada penyidik
05:30agar tidak melakukan kewenangannya secara sewenang-wenang,
05:34yaitu menangkap, menahan, dan menggeledah.
05:36Jadi, kalaupun berapapun rupiah yang dikabulkan,
05:41misalnya ya, insya Allah dikabulkan,
05:43maka kami tidak akan menggunakannya.
05:46Tapi kami akan sumbangkan pada pihak-pihak yang pasti lebih membutuhkannya.
05:50Kalau kami menyebut yayasan dan lain sebagainya,
05:53tentu yayasannya belum dipastikan,
05:55tetapi intinya adalah pasti kepada pihak-pihak itu insya Allah.
05:59Oke.
05:59Kamu misalnya masih sama ya, Bang?
06:01206?
06:02Ya, nilainya tetap sama.
06:06Kerugian materialnya 106 juta,
06:09imaterialnya 100 juta.
06:10Jadi, semuanya 206 juta rupiah.
06:14Oke.
06:15Terima kasih.
06:15Baik, sekali lagi terima kasih teman-teman soalnya.
06:24Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan