00:00Bagaimana sebenarnya tidak mudah, tidak mudah untuk menjadi pihak, baik itu pihak yang memohon apalagi yang termohon di dalam persidangan.
00:07Kenapa saya mengatakan tidak mudah? Tadi kita lihat bagaimana pembacaan permohonan kami ya.
00:12Hakim juga berkali-kali mengatakan, sampaikan yang penting-penting saja dan Alhamdulillah Hakim Tunggal, Pak Iketudarpawan,
00:20tadi tidak banyak memotong, kami sudah tahu apa yang harus dibacakan. Jadi yang penting-penting saja itu kemudian yang dibacakan.
00:27Yang tidak penting tidak perlu dibacakan. Jadi nanti kalau tadi teman-teman ikuti, banyak sekali tadi baik Pak Ristan,
00:34baik kepada Bu Eldiana, bahkan ketika Bu Eldiana membaca sempat listriknya mati ya, kemudian terakhir ditutup oleh Pak Refli,
00:42ya itu hanya membaca yang penting-pentingnya. Kelihatannya mudah, tapi tidak terbukti minggu yang lalu ya.
00:49Di ruang lain, di suasana sidang lain, yaitu di Mahkamah Konstitusi, teman-teman bisa melihat ada rekamannya di Rosario Official
00:55dan juga di berbagai podcast lain. Bagaimana kelucuan, saya sebut badut-badut ya,
01:00yang mengajukan permohonan MK itu berkali-kali diingatkan oleh Hakim MK ya gitu.
01:05Ada dua kelompok waktu itu. Yang pertama diingatkan karena, yang pertama justru diajarin,
01:11kalian ini ibaratnya yang gatal di mana, yang digaruk di mana.
01:16Karena tidak tahu mana yang mau dibacakan, mana yang tidak ya. Yang tidak penting, atau bukan yang tidak penting sebenarnya,
01:22karena yang sudah menjadi pengetahuan bersama misalnya isi dari ayat-ayat di undang-undang.
01:25Itu sudah, semua sudah tahu. Tapi yang penting dibacakan adalah apa? Positanya.
01:29Dan akhirnya petitumnya, permintaannya apa? Itu yang paling penting dibacakan.
01:33Itu ternyata tidak mudah. Kita lihat buktinya dua minggu yang lalu.
01:38Ada dua kelompok ya. Kelompok yang pertama, yang digugat apa, yang dimohonkan apa, yang dibacakan apa, tidak mengerti.
01:45Nah, yang kedua lebih fatal lagi. Yang salah satu tokonya akan hadir nanti malam.
01:51Kenapa saya katakan nanti malam? Di salah satu acara TV, nanti malam akan hadir.
01:57Orang yang pernah secara mendadak, maju ke depan sindang ini, kemudian saya mau melakukan permohonan intervensi.
02:06Kemudian sama hakim dikatakan, Pak, yang namanya pra-peradilan itu tidak ada permohonan intervensi. Malu dia.
02:12Dan ternyata orang yang sama minggu yang lalu terungkap ketika menjawab pertanyaan dari Prof. Eni.
02:20Hakim MK. Ada yang pernah bersidang? Dia ternyata ngaku.
02:24Padahal katanya senior. Saya belum pernah. Belum pernah maju di persidangan. Ternyata ketahuan.
02:31Dan ketahuannya apa? Menyusun kayak gitu aja, itu kan harusnya pakai halaman.
02:35Itu nggak ada halamannya. Jadi sekali lagi, teman-teman, saya mengatur apresi yang luar biasa pada tim hukum kami ya,
02:42Tokham.
02:42Dan juga mungkin pada yang lain, ya. Tidak mudah untuk melakukan penyusunan itu.
02:48Jadi itu bukan hal yang mudah, bukan hal yang kemudian gampang ya, untuk melakukan penyusunan.
02:53Dan makanya kita katakan sekali lagi, kita akan siap menghadiri nanti pada hari Kamis ya.
02:59Dan kita juga nyatakan selamat untuk Dr. Tifa yang juga akan masuk ke periode yang kedua persidangannya.
03:05Dan ada upaya rekayasa apapun yang kemudian dikatakan, ada pendapat, oh nanti kalau disatukan nggak.
03:12Ini tegas saya katakan ya.
03:14Kami minta sidang itu dilakukan secara profesional.
03:17Tidak boleh ada penyatuan-penyatuan rekayasa, misalnya nanti yang satu ditarik, yang satu dimundurkan,
03:22untuk supaya pelapornya cuma hadir satu kali.
03:25Nggak boleh.
03:26Pelapornya harus datang semuanya.
03:28Di Dr. Tifa harus hadir, di tempat kami juga harus hadir.
03:31Karena apa?
03:32Nomor berkas perkaranya berbeda.
03:35Kecuali nomor berkas perkaranya sama.
03:37Dan tidak mungkin kemudian waktu ruang yang sangat sempit,
03:41tempusnya, lokusnya juga sangat sempit,
03:43digunakan oleh dua kelompok yang bersama-sama.
03:45Nanti apakah kemungkinan saya dan dokter tidurkan bersama?
03:49Nggak bisa, nomor perkaranya berbeda.
03:51Jadi dia harus hadir juga berbeda.
03:54Tidak boleh dia kemudian diupayakan, direkayasa.
03:57Karena mulai ada rekayasa itu.
03:59Kemudian kuasa hukumnya juga mengatakan,
04:01nanti mungkin Dr. Tifa pasti hadir.
04:02Tapi untuk Pak Roy mungkin nanti pakai Zoom.
04:05Nggak boleh.
04:05Harus hadir.
04:06Tidak boleh pakai Zoom.
04:08Apalagi cuma dibacakan berita berkas acara pemeriksaannya.
04:12Nggak boleh.
04:13Harus hadir.
04:14Jadi jangan boleh dia kemudian tidak hadir,
04:16atau lagi hanya mengutapkan di seberang Zoom.
04:21Tok, detok, detok, detok, detok.
04:22Ya, tidak.
04:23Nggak boleh.
04:23Ini kaos ini udah lama, tapi nggak apa-apa.
04:26Jadi nggak boleh dia petok-petok saja di sana ya.
04:28Jadi harus tanggung jawab, pelapor.
04:31Harus hadir.
04:32Saya kira itu yang ingin saya sampaikan di kesempatan hari ini.
04:35Terima kasih.
04:35Sampai jumpa besok.
04:38Pada acara jawaban dari para termohon.
04:41Dan juga replik, duplik.
04:42Kemudian Kamis, kita juga akan hadir lagi untuk pembuktian.
04:47Cuman mungkin, teman-teman, saya bicara di sini dari awal ya.
04:50Kemis mungkin saya akan terlambat,
04:51karena Kemis saya juga akan bersidang yang lain di pengadilan negeri Jakarta Utara.
04:56Ya gitu, sebelum saya ke sini.
04:58Tapi saya akan hadir juga nanti.
04:59Saya kira itu ya, Pak Refli, Pak Ketua.
05:01Ada yang mau bertanya?
05:05Ya, terima kasih.
05:06Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:07Saya tutup.
05:08Pak Refli, tadi kan dalam pembacaan permohonan kan disebutkan,
05:11kalau nanti kabulkan ini, ganti kerugian, akan disumbangkan itu gimana itu?
05:16Ya, memang kan kami ingin mengatakan sebenarnya ya,
05:20bahwa motif mengajukan permohonan ini bukan motif ekonominya,
05:25tapi motif memberikan pembelajaran kepada publik dan kepada penyidik
05:30agar tidak melakukan kewenangannya secara sewenang-wenang,
05:34yaitu menangkap, menahan, dan menggeledah.
05:36Jadi, kalaupun berapapun rupiah yang dikabulkan,
05:41misalnya ya, insya Allah dikabulkan,
05:43maka kami tidak akan menggunakannya.
05:46Tapi kami akan sumbangkan pada pihak-pihak yang pasti lebih membutuhkannya.
05:50Kalau kami menyebut yayasan dan lain sebagainya,
05:53tentu yayasannya belum dipastikan,
05:55tetapi intinya adalah pasti kepada pihak-pihak itu insya Allah.
05:59Oke.
05:59Kamu misalnya masih sama ya, Bang?
06:01206?
06:02Ya, nilainya tetap sama.
06:06Kerugian materialnya 106 juta,
06:09imaterialnya 100 juta.
06:10Jadi, semuanya 206 juta rupiah.
06:14Oke.
06:15Terima kasih.
06:15Baik, sekali lagi terima kasih teman-teman soalnya.
06:24Terima kasih.
Komentar