00:08Selamat pagi teman-teman semua, kami di tim advokat mendapatkan informasi kemarin,
00:19hari ini akan diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi.
00:26Jadi di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU.
00:35Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa,
00:41tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU.
00:47Nah tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya,
00:54tetap saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari rutan KPK.
01:02Nah nanti kita tentu ikuti pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik
01:08untuk kemudian dijawab oleh Pak FA sesuai yang ia ketahui.
01:15Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali.
01:23Karena kemarin para peradilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali
01:30dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum,
01:35maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan.
01:39Mungkin itu dulu yang bisa saya sampaikan. Silahkan kalau ada pertanyaan.
01:44Kalau profit ditolak, kira-kira sidang pokok perkara bakal siap?
01:47Nah kalau tentang sidang pokok perkara, sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji
01:58secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus.
02:03Menurut kami seperti itu ya, tetapi tentu saja kembali lagi ke penyidik.
02:09Kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan.
02:16Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil
02:24ataupun dari aspek materialnya atau pokok perkaranya.
02:28Nah tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan.
02:34Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum,
02:39tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana.
02:48Tidak disebutkan soal Asabri.
02:50Yang disebutkan adalah pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU.
03:00Jadi kalau kejaksaan kan tidak menetapkan tersangka untuk perkara batu bara,
03:08perkara anak perusahaan Krakatau Stil ataupun Asabri.
03:11Perkara kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut
03:15untuk tindak pidana korupsinya.
03:18Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan adalah perkara TPPU-nya.
03:25Nah itu yang saya pikir mungkin perlu clear ya, dibedakan.
03:34Oke cukup dulu ya untuk awalan. Terima kasih teman-teman semua.
03:42Terima kasih.
Komentar