Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Seorang pelaku pencurian motor diringkus polisi di kawasan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ditangkap saat hendak membeli makanan.

Pencurian terjadi di kawasan Ngasem, Sukolilo. Motor milik petugas keamanan sebuah ruko yang terparkir di halaman raib dibawa pelaku.

Pelaku kemudian membawa motor curian dan menjualnya kepada seorang penadah. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP Yunus menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku dan kasus pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

#pencurian #curanmor #surabaya #sukolilo #polisi #kriminal

Baca Juga Curanmor Berulang! Korban dan Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Sejumlah Daerah | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/689322/curanmor-berulang-korban-dan-warga-gagalkan-aksi-pencurian-di-sejumlah-daerah-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/689559/curi-motor-satpam-ruko-pelaku-curanmor-di-sukolilo-ditangkap-berut
Transkrip
00:00Saudara, aksi pencurian tak memandang siapa korbannya.
00:03Satu unit motor milik Satpam Subah Ruko di Surabaya, Jawa Timur digondol pencuri.
00:07Pelaku ditangkap saat akan membeli makan.
00:14Polisi meringkus seorang pelaku pencurian motor di Jalan Klampis, Ngasem, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
00:20Pelaku ditangkap saat akan membeli makan.
00:24Sempat melawan, namun pelaku tak berkutik dan digiring ke Mampolsek, Sukolilo, Surabaya.
00:28Aksi pencurian dilakukan pelaku di kawasan Sukolilo, Surabaya.
00:33Motor milik petugas keamanan yang terparkir di alaman Ruko Ia Gondol.
00:37Pelaku kemudian kabur membawa motor curian dan menjualnya ke seorang penada.
00:43Mendapati tersangka pada saat melaksanakan kegiatan patroli identik melihat tersangka di jalan
00:52berdasarkan bukti CCTV pada saat kejadian.
00:56Berdasarkan bukti CCTV pada saat kejadian.
01:00Yang di situ keempat kejadian di Jalan Ari Praman Hakim.
01:04Tepatnya di suatu Ruko.
01:07Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
01:13Mahendra Triginanjar, Kompas TV, Surabaya, Jawa Timur.
Komentar

Dianjurkan