00:00Pengennya seperti itu.
00:02Jadi bukan sebetulnya di 158,
00:05tapi sebetulnya yang Bapak apa namanya,
00:08ya ini kalau saya sih melihatnya,
00:10160 yang sudah tegas menyatakan satu kali,
00:14tapi Bapak memberikan pemaknaan.
00:17Kalau ini Bapak ibaratnya saya melihatnya menggaru yang tidak gatel.
00:23158 ini.
00:25Nah itu, tapi ini tidak mengikat sekali lagi,
00:28saya mengatakan kepada Bapak-Bapak ini tidak mengikat apa yang saya sampaikan.
00:32Kami punya kewajiban memberikan nasihat,
00:34tapi nasihat ini sifatnya adalah sebagai masukan,
00:38bukan untuk kemudian mengikat Bapak-Bapak untuk diikuti apa tidak.
00:43Jadi itu sebagai anus saja.
00:45Bacaan saya dengan membaca permohonan Bapak-Bapak semua ini.
00:50Nah oleh karena itu, kalau menurut saya ini,
00:56kalau ini diposita ini ada analogi algoritma,
01:00ini sepertinya ini bahasanya ini Pak Rismon ini ya,
01:04yang orang IT ini, meskipun dibaca oleh mahasiswa,
01:07tapi ini pemikiran dari,
01:10saya nangkep-nangkep ini ya,
01:11ini kalau salah ya mohon maaf ya,
01:14kalau salah saya punya dugaan-dugaan itu.
01:16Nah tetapi sebetulnya ya memang ya bisa saja itu disampaikan seperti itu,
01:24tapi ini harus ada bridgingnya untuk bisa menjadi bahasa hukum.
01:30Jadi tidak berarti bahwa ini tidak bisa,
01:34tapi juga tidak berarti bahwa ini langsung kita bisa tangkap
01:38sebagaimana bahasa analogi algoritma ini.
01:42Karena ini bagi orang hukum bisa membingungkan juga.
01:46Tetapi kalau ada bridging yang bisa Bapak sampaikan itu,
01:51membuatkan perumpamaan lagi yang lebih jelas lagi,
01:55mungkin itu bisa dipahami oleh orang-orang hukum
01:59kaitannya dengan analogi algoritma.
02:00Tapi itu hanya anus saja.
02:02Yang terpenting menurut saya di posita ini Bapak,
02:07bagaimana Bapak itu adalah mengkonteskan
02:11antara norma yang 158 yang Bapak uji ini
02:15dengan dasar pengujian di konstitusi ini.
02:21Jadi dasar pengujian Bapak yang Bapak kemukakan di sini,
02:25ini dasar pengujiannya kan pasal 28 D.A. 1 ya.
02:30Nah, kepastian hukum kan.
02:33Ini bagaimana ini bisa menunjukkan,
02:37jadi ini untuk apalagi ini,
02:41ini ada di sini pemohonnya Pak Jahmada Girsang ini ya,
02:44yang sudah senior ini sebagai seorang advokat.
02:48Bagaimana Bapak mengkonteskan itu?
02:51Bahwa memang ini bertentangan dengan pasal 28 D.A. 1 itu.
02:55Karena saya melihat di sini Bapak belum masuk ke
02:59meyakinkan mahkamah bahwa itu bertentangan.
03:05Jadi itu hanyalah Bapak, saya menangkap ini suasana kebatinan Bapak yang
03:11ya bersentuhan dengan persoalan-persoalan yang kaitannya dengan peradilan ini.
03:17Padahal di sini, di mahkamah ini adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
03:24Sebagai kompetensi absolutnya gitu ya, kewenangannya.
03:28Nah, oleh karena itu ini yang penting menurut saya di sini.
03:31Makanya kalau 158 ini agak berat, kalau menurut saya ya.
03:37Kalau 160 dengan pemaknaan kemungkinan itu ya tinggal ya menyatakan bahwa ini
03:45apa namanya argumentasi ya banyaklah bisa digunakan referensi ya.
03:51Dan juga kalau boleh ya ada referensi misalnya di negara lain bagaimana.
03:58Apakah memang itu untuk konteks peradilan itu, itu satu kali atau beberapa kali.
04:05Dalam konteks bagaimana satu kali, dalam konteks bagaimana bisa beberapa kali.
04:09Ya, lebih dari satu kali setidaknya kan begitu.
04:12Harus ada perbanding supaya bisa menunjukkan ke mahkamah ini loh praktek di negara yang
04:19misalnya ya menjunjun tinggi negara hukum yang demokratis, ini begini prakteknya.
04:25Ini juga harus dikemukakan.
04:27Karena di sini peradilan, peradilan argumentasi.
04:31Membangun argumentasi hukumnya ya.
04:33Nah itu sekira kalau menurut saya menyangkut positanya, terakhir menyangkut petitumnya ya.
04:42Ini petitum dua yang Bapak bikin ini, menyatakan bahwa terhadap satu perkara pidana,
04:48ini kalau tidak dikaitkan dengan norma Pak, karena di sini kan pengujian norma di mahkamah konstitusi ini.
04:53Ini menjadi petitum yang tidak lazim, jatuhnya nanti kabur obskur juga.
04:58Karena tidak lazim membuat petitum yang minta menyatakan tanpa mengaitkan dengan norma yang diuji.
05:08Nah, sementara petitum tiga itu Bapak perlu cermati lagi.
05:13Jadi kalau petitum dua saya itu sarankan itu enggak perlu cukup fokus misalnya petitum tiga,
05:20tapi ini perlu dicermati lagi agar tindak justru menimbalkan ketidakpastian hukum yang baru.
05:26Karena satu enam puluh itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti.
05:33Justru Bapak memberikan pemakna ini menjadi tidak pasti lagi.
05:36Padahal Bapak jadikan dasar pengujian kepastian hukum yang adil.
05:42Nah kan kontradiktif jadinya.
05:45Oleh karena itu, ya kalau seperti saya katakan tadi sebagai saran saya,
05:50tapi ini selakai lagi tidak mengikat.
05:52Ini harus dikontemplasikan, ya Bapak-Bapak bertuju, ya merenungkan kembali.
05:59Sebetulnya yang mau diuji ini, kalau maksudnya itu adalah satu kali,
06:03karena sudah diundang pakahu WAP ini sudah menyatakan satu kali,
06:07tetapi Bapak bisa, ya karena apa?
06:11Kalau itu misalnya tidak lebih dari satu kali juga,
06:15ini coba berpikir terbalik,
06:17coba ketika Bapak punya klien yang dirugikan dengan penetapan tersangka.
06:25Misalnya dia bulan Januari ditetapkan sebagai tersangka.
06:28Dia mengajukan pra-peradilan.
06:30Kemudian pada bulan Maret dilakukan penyitaan.
06:33Sudah pra-peradilannya, nah dia akan rugi kalau tidak mengajukan pra-peradilan lagi.
06:38Karena ada peristiwa hukum dua yang terjadi, itu baru dua.
06:44Nah, dalam konteks itu, ya hak tersangka, hak keluarga maupun advokat pasti,
06:52loh ini kan beda ini, jadi saya harus mengajukan lagi.
06:56Nah tetapi Bapak sudah membuat sini pengecualian.
06:59Kan, ini menurut saya ini ya, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru
07:04yang secara nyata berbeda.
07:06Sehingga kalau yang begini konteksnya, boleh.
07:09Tapi kalau tidak dalam sesuatu yang sama, ya enggak boleh.
07:13Kan begitu, itu kan sebetulnya arahnya yang Bapak inginkan.
07:17Kan begitu.
07:18Ya kalau salah, ya tolong diluruskan saja ya.
07:21Karena ini berdasarkan bacaan pada dokumen permohonan yang Bapak buat.
07:27Jadi, apa namanya, itu catatan saya.
07:32Kemudian, ya terakhir lagi ini, ada lagi catatan saya ini.
07:36Itu Bapak menggunakan, apa, frasa satu rangkaian penanganan perkara yang sama itu apa maksudnya ya?
07:44Apakah itu maksudnya satu rangkaian penanganan perkara yang sama adalah nomor laporan polisi yang sama,
07:52surat perintah penyidikannya yang sama, ya, tempus deliktinya yang sama,
07:59lokus deliktinya yang sama, tersangkanya yang sama,
08:03delik yang sama, ini penyelidikan yang sama,
08:06atau perkara yang memiliki hubungan faktual yang sama.
08:09Ini semua variasi ini harus dijelaskan ya.
08:14Jadi, demikian juga telah diketahui, Bapak menggunakan frasa telah diketahui.
08:19Ini diketahui oleh siapa nih?
08:21Apakah yang diketahui oleh tersangka,
08:23diketahui oleh kuasa hukumnya,
08:26diketahui oleh penyidik,
08:27atau diketahui oleh secara objektif oleh publik.
08:32Ini harus Bapak jelaskan di posisi.
Komentar