Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah momen Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah berbicara soal gugatan yang diajukan oleh Ahli Digital Forensik terkait pasal di KUHAP baru.

Hal ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).

Guntur mengatakan bahwa gugatan Rismon terkait pasal 160 KUHAP Baru ibarat menggaruk yang tidak gatal.

"Ini kalau saya sih melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali, tapi Bapak memberikan pemaknaan kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal," ujar Hakim Guntur.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Produser: Theo Reza

#breakingnews #rismonsianipar #mahkamahkonstitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689335/saat-hakim-sentil-gugatan-rismon-di-mk-ibarat-menggaruk-bagian-tidak-gatal
Transkrip
00:00Pengennya seperti itu.
00:02Jadi bukan sebetulnya di 158,
00:05tapi sebetulnya yang Bapak apa namanya,
00:08ya ini kalau saya sih melihatnya,
00:10160 yang sudah tegas menyatakan satu kali,
00:14tapi Bapak memberikan pemaknaan.
00:17Kalau ini Bapak ibaratnya saya melihatnya menggaru yang tidak gatel.
00:23158 ini.
00:25Nah itu, tapi ini tidak mengikat sekali lagi,
00:28saya mengatakan kepada Bapak-Bapak ini tidak mengikat apa yang saya sampaikan.
00:32Kami punya kewajiban memberikan nasihat,
00:34tapi nasihat ini sifatnya adalah sebagai masukan,
00:38bukan untuk kemudian mengikat Bapak-Bapak untuk diikuti apa tidak.
00:43Jadi itu sebagai anus saja.
00:45Bacaan saya dengan membaca permohonan Bapak-Bapak semua ini.
00:50Nah oleh karena itu, kalau menurut saya ini,
00:56kalau ini diposita ini ada analogi algoritma,
01:00ini sepertinya ini bahasanya ini Pak Rismon ini ya,
01:04yang orang IT ini, meskipun dibaca oleh mahasiswa,
01:07tapi ini pemikiran dari,
01:10saya nangkep-nangkep ini ya,
01:11ini kalau salah ya mohon maaf ya,
01:14kalau salah saya punya dugaan-dugaan itu.
01:16Nah tetapi sebetulnya ya memang ya bisa saja itu disampaikan seperti itu,
01:24tapi ini harus ada bridgingnya untuk bisa menjadi bahasa hukum.
01:30Jadi tidak berarti bahwa ini tidak bisa,
01:34tapi juga tidak berarti bahwa ini langsung kita bisa tangkap
01:38sebagaimana bahasa analogi algoritma ini.
01:42Karena ini bagi orang hukum bisa membingungkan juga.
01:46Tetapi kalau ada bridging yang bisa Bapak sampaikan itu,
01:51membuatkan perumpamaan lagi yang lebih jelas lagi,
01:55mungkin itu bisa dipahami oleh orang-orang hukum
01:59kaitannya dengan analogi algoritma.
02:00Tapi itu hanya anus saja.
02:02Yang terpenting menurut saya di posita ini Bapak,
02:07bagaimana Bapak itu adalah mengkonteskan
02:11antara norma yang 158 yang Bapak uji ini
02:15dengan dasar pengujian di konstitusi ini.
02:21Jadi dasar pengujian Bapak yang Bapak kemukakan di sini,
02:25ini dasar pengujiannya kan pasal 28 D.A. 1 ya.
02:30Nah, kepastian hukum kan.
02:33Ini bagaimana ini bisa menunjukkan,
02:37jadi ini untuk apalagi ini,
02:41ini ada di sini pemohonnya Pak Jahmada Girsang ini ya,
02:44yang sudah senior ini sebagai seorang advokat.
02:48Bagaimana Bapak mengkonteskan itu?
02:51Bahwa memang ini bertentangan dengan pasal 28 D.A. 1 itu.
02:55Karena saya melihat di sini Bapak belum masuk ke
02:59meyakinkan mahkamah bahwa itu bertentangan.
03:05Jadi itu hanyalah Bapak, saya menangkap ini suasana kebatinan Bapak yang
03:11ya bersentuhan dengan persoalan-persoalan yang kaitannya dengan peradilan ini.
03:17Padahal di sini, di mahkamah ini adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
03:24Sebagai kompetensi absolutnya gitu ya, kewenangannya.
03:28Nah, oleh karena itu ini yang penting menurut saya di sini.
03:31Makanya kalau 158 ini agak berat, kalau menurut saya ya.
03:37Kalau 160 dengan pemaknaan kemungkinan itu ya tinggal ya menyatakan bahwa ini
03:45apa namanya argumentasi ya banyaklah bisa digunakan referensi ya.
03:51Dan juga kalau boleh ya ada referensi misalnya di negara lain bagaimana.
03:58Apakah memang itu untuk konteks peradilan itu, itu satu kali atau beberapa kali.
04:05Dalam konteks bagaimana satu kali, dalam konteks bagaimana bisa beberapa kali.
04:09Ya, lebih dari satu kali setidaknya kan begitu.
04:12Harus ada perbanding supaya bisa menunjukkan ke mahkamah ini loh praktek di negara yang
04:19misalnya ya menjunjun tinggi negara hukum yang demokratis, ini begini prakteknya.
04:25Ini juga harus dikemukakan.
04:27Karena di sini peradilan, peradilan argumentasi.
04:31Membangun argumentasi hukumnya ya.
04:33Nah itu sekira kalau menurut saya menyangkut positanya, terakhir menyangkut petitumnya ya.
04:42Ini petitum dua yang Bapak bikin ini, menyatakan bahwa terhadap satu perkara pidana,
04:48ini kalau tidak dikaitkan dengan norma Pak, karena di sini kan pengujian norma di mahkamah konstitusi ini.
04:53Ini menjadi petitum yang tidak lazim, jatuhnya nanti kabur obskur juga.
04:58Karena tidak lazim membuat petitum yang minta menyatakan tanpa mengaitkan dengan norma yang diuji.
05:08Nah, sementara petitum tiga itu Bapak perlu cermati lagi.
05:13Jadi kalau petitum dua saya itu sarankan itu enggak perlu cukup fokus misalnya petitum tiga,
05:20tapi ini perlu dicermati lagi agar tindak justru menimbalkan ketidakpastian hukum yang baru.
05:26Karena satu enam puluh itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti.
05:33Justru Bapak memberikan pemakna ini menjadi tidak pasti lagi.
05:36Padahal Bapak jadikan dasar pengujian kepastian hukum yang adil.
05:42Nah kan kontradiktif jadinya.
05:45Oleh karena itu, ya kalau seperti saya katakan tadi sebagai saran saya,
05:50tapi ini selakai lagi tidak mengikat.
05:52Ini harus dikontemplasikan, ya Bapak-Bapak bertuju, ya merenungkan kembali.
05:59Sebetulnya yang mau diuji ini, kalau maksudnya itu adalah satu kali,
06:03karena sudah diundang pakahu WAP ini sudah menyatakan satu kali,
06:07tetapi Bapak bisa, ya karena apa?
06:11Kalau itu misalnya tidak lebih dari satu kali juga,
06:15ini coba berpikir terbalik,
06:17coba ketika Bapak punya klien yang dirugikan dengan penetapan tersangka.
06:25Misalnya dia bulan Januari ditetapkan sebagai tersangka.
06:28Dia mengajukan pra-peradilan.
06:30Kemudian pada bulan Maret dilakukan penyitaan.
06:33Sudah pra-peradilannya, nah dia akan rugi kalau tidak mengajukan pra-peradilan lagi.
06:38Karena ada peristiwa hukum dua yang terjadi, itu baru dua.
06:44Nah, dalam konteks itu, ya hak tersangka, hak keluarga maupun advokat pasti,
06:52loh ini kan beda ini, jadi saya harus mengajukan lagi.
06:56Nah tetapi Bapak sudah membuat sini pengecualian.
06:59Kan, ini menurut saya ini ya, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru
07:04yang secara nyata berbeda.
07:06Sehingga kalau yang begini konteksnya, boleh.
07:09Tapi kalau tidak dalam sesuatu yang sama, ya enggak boleh.
07:13Kan begitu, itu kan sebetulnya arahnya yang Bapak inginkan.
07:17Kan begitu.
07:18Ya kalau salah, ya tolong diluruskan saja ya.
07:21Karena ini berdasarkan bacaan pada dokumen permohonan yang Bapak buat.
07:27Jadi, apa namanya, itu catatan saya.
07:32Kemudian, ya terakhir lagi ini, ada lagi catatan saya ini.
07:36Itu Bapak menggunakan, apa, frasa satu rangkaian penanganan perkara yang sama itu apa maksudnya ya?
07:44Apakah itu maksudnya satu rangkaian penanganan perkara yang sama adalah nomor laporan polisi yang sama,
07:52surat perintah penyidikannya yang sama, ya, tempus deliktinya yang sama,
07:59lokus deliktinya yang sama, tersangkanya yang sama,
08:03delik yang sama, ini penyelidikan yang sama,
08:06atau perkara yang memiliki hubungan faktual yang sama.
08:09Ini semua variasi ini harus dijelaskan ya.
08:14Jadi, demikian juga telah diketahui, Bapak menggunakan frasa telah diketahui.
08:19Ini diketahui oleh siapa nih?
08:21Apakah yang diketahui oleh tersangka,
08:23diketahui oleh kuasa hukumnya,
08:26diketahui oleh penyidik,
08:27atau diketahui oleh secara objektif oleh publik.
08:32Ini harus Bapak jelaskan di posisi.
Komentar

Dianjurkan