Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan dan Kuasa Hukum Roy Suryo Abdul Gafur Sangadji bicara soal sidang pokok perkara kasus Ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan terkait dorongan dari Kubu Jokowi agar sidang pokok perkara segera digelar sebagai langkah yang tidak menghormati proses hukum.

Sementara Andi Azwan mengatakan bahwa sidang pokok perkara sudah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687896/kata-andi-azwan-kubu-roy-suryo-soal-sidang-pokok-perkara-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Di sidang yang sebenarnya, sidang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yaitu sidang pokok perkara.
00:07Permintaan tim Pak Jokowi agar Mas Roy segera diadili menurut saya itu mencerminkan bahwa
00:13Kubu Pak Jokowi tidak menghargai proses hukum.
00:18Peradilan itu tidak bisa ditekan, tidak bisa diintervensi, apalagi hanya berdasarkan permohonan dan permintaan.
00:26Pasal 24 Undang-Undang Dasar 45 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
00:34Biarkan saja proses hukum ini berlangsung, nanti kemudian akan tiba waktunya Mas Roy akan dipanggil secara resmi oleh penuntut umum
00:46berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh pihak pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:51Nah, itu adalah proses yang independen.
00:54Jika kita ingin menghargai proses hukum, maka biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan rule of law,
01:01due process of law, dan semua pihak harus menunggu.
01:04Sampai kemudian akan disampaikan jadwal resmi dan kami siap untuk masuk ke pokok perkara.
01:10Selamat siang menanggapi sidang profit Roy Suryo yang keempat dan ditolak oleh Hakim Tunggang
01:20karena sudah masuk ke pokok perkara.
01:23Memang betul, kalau kita berbicara tentang SEMA 3 tahun 2006, Surat Edaran Mahkamah Agung,
01:33itu kan mengatakan bahwasannya, kalau pokok perkara sudah masuk, boleh melakukan profit,
01:40tapi tidak akan diterima untuk itu.
01:45Dan yang jelas, bahwasannya sidang pokok perkara Roy Suryo itu sudah terregister
01:53di pengadilan negeri Jakarta Timur dengan nomor 300.
01:58di PN Jakarta Timur pada tanggal 17 September 2026.
02:07Dan ini paralel juga dengan sidang berikutnya dari Dr. Tifa tanggal 17 September 2026.
02:17Apa yang telah dilakukan oleh Hakim Tunggang bahwasannya sudah masuk ke pokok perkara
02:25dan dikatakan bahwa itu adalah sudah terdakwa, kita lihat saja selanjutnya
02:30di sidang yang sebenarnya, sidang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat
02:35yaitu sidang pokok perkara yang selama ini Roy Suryo itu menghindar dari sidang pokok perkara itu.
02:44Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3-2026.
02:51Kita lihat tanggal 17 September 2026 dalam sidang pokok perkara Roy Suryo
02:58dengan nomor register 300 PN Jakarta Timur.
03:03Terima kasih.
03:28Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:34Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar

Dianjurkan