00:00Di sidang yang sebenarnya, sidang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yaitu sidang pokok perkara.
00:07Permintaan tim Pak Jokowi agar Mas Roy segera diadili menurut saya itu mencerminkan bahwa
00:13Kubu Pak Jokowi tidak menghargai proses hukum.
00:18Peradilan itu tidak bisa ditekan, tidak bisa diintervensi, apalagi hanya berdasarkan permohonan dan permintaan.
00:26Pasal 24 Undang-Undang Dasar 45 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
00:34Biarkan saja proses hukum ini berlangsung, nanti kemudian akan tiba waktunya Mas Roy akan dipanggil secara resmi oleh penuntut umum
00:46berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh pihak pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:51Nah, itu adalah proses yang independen.
00:54Jika kita ingin menghargai proses hukum, maka biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan rule of law,
01:01due process of law, dan semua pihak harus menunggu.
01:04Sampai kemudian akan disampaikan jadwal resmi dan kami siap untuk masuk ke pokok perkara.
01:10Selamat siang menanggapi sidang profit Roy Suryo yang keempat dan ditolak oleh Hakim Tunggang
01:20karena sudah masuk ke pokok perkara.
01:23Memang betul, kalau kita berbicara tentang SEMA 3 tahun 2006, Surat Edaran Mahkamah Agung,
01:33itu kan mengatakan bahwasannya, kalau pokok perkara sudah masuk, boleh melakukan profit,
01:40tapi tidak akan diterima untuk itu.
01:45Dan yang jelas, bahwasannya sidang pokok perkara Roy Suryo itu sudah terregister
01:53di pengadilan negeri Jakarta Timur dengan nomor 300.
01:58di PN Jakarta Timur pada tanggal 17 September 2026.
02:07Dan ini paralel juga dengan sidang berikutnya dari Dr. Tifa tanggal 17 September 2026.
02:17Apa yang telah dilakukan oleh Hakim Tunggang bahwasannya sudah masuk ke pokok perkara
02:25dan dikatakan bahwa itu adalah sudah terdakwa, kita lihat saja selanjutnya
02:30di sidang yang sebenarnya, sidang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat
02:35yaitu sidang pokok perkara yang selama ini Roy Suryo itu menghindar dari sidang pokok perkara itu.
02:44Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3-2026.
02:51Kita lihat tanggal 17 September 2026 dalam sidang pokok perkara Roy Suryo
02:58dengan nomor register 300 PN Jakarta Timur.
03:03Terima kasih.
03:28Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:34Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar