- 18 jam yang lalu
- #dpr
- #perampasan
- #demo
KOMPAS.TV - Pimpinan DPR siap mundur jika gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sampai batas waktu yang dijanjikan, yakni 15 Desember 2026.
Seberapa kuat DPR akan menepati janji ini, dan sejauh mana pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjawab keresahan masyarakat untuk memberantas korupsi?
Kita bahas bersama Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, dan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
#DPR #perampasan #demo
Baca Juga Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Gelar Salat Istisqa di Masjid Raya Sabilal Muhtadin di https://www.kompas.tv/regional/687746/kemarau-panjang-pemprov-sumsel-gelar-salat-istisqa-di-masjid-raya-sabilal-muhtadin
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687747/full-komisi-iii-dpr-pukat-ugm-soroti-dpr-yang-menjanjikan-pengesahan-ruu-perampasan-aset
Seberapa kuat DPR akan menepati janji ini, dan sejauh mana pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjawab keresahan masyarakat untuk memberantas korupsi?
Kita bahas bersama Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, dan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
#DPR #perampasan #demo
Baca Juga Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Gelar Salat Istisqa di Masjid Raya Sabilal Muhtadin di https://www.kompas.tv/regional/687746/kemarau-panjang-pemprov-sumsel-gelar-salat-istisqa-di-masjid-raya-sabilal-muhtadin
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687747/full-komisi-iii-dpr-pukat-ugm-soroti-dpr-yang-menjanjikan-pengesahan-ruu-perampasan-aset
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pimpinan DPR siap mundur jika gagal mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset
00:05sampai batas waktu yang dijanjikan, yakni 15 Desember 2026.
00:11Seberapa kuat DPR akan menepati janji ini?
00:14Dan sejauh mana pengesahan RUU perampasan aset akan menjawab keresahan masyarakat untuk memberantas korupsi?
00:20Kita bahas bersama dengan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi,
00:25Pukat Universitas Geja Mada Zainur Rohman, dan juga anggota Komisi 3 DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Jamil.
00:32Selamat malam, Bung Nasir, Bung Zainur.
00:37Selamat malam, Friska.
00:39Selamat malam.
00:40Terima kasih sudah hadir saya ke Bung Zainur yang juga dalam beberapa pertemuan kita dalam diskusi,
00:46Bung Zainur dan kawan-kawan Pukat selalu mendorong untuk RUU perampasan aset ini segera dibahas dan disahkan.
00:51Kalau dari tuntutan masa agar DPR mengesahkan RUU perampasan aset dan DPR menyanggupinya,
00:57apa saja sih sebenarnya yang harus dicermati dan dimasukkan dalam poin-poin tersebut?
01:02Bung Zainur.
01:05Ya, tentu yang paling penting karena dari awal sudah dijanjikan ada meaningful participation adalah keterbukaan.
01:12Sampai saat ini pun Bukat belum dapat nih draft update dari pembahasan yang berlangsung di DPR.
01:21Kenapa? Karena jangan sampai juga ini semacam tokenism, sekadar disahkan untuk meredam tuntutan publik.
01:29Ada dua konsep dalam perampasan aset sebenarnya.
01:32Yang pertama adalah non-conviction-based asset for feature, itu adalah perampasan aset tanpa pemidanaan.
01:38Ini adalah in-rem, yang dituju adalah asetnya.
01:41Di dalam UNCAC, konvensi BPP melawan korupsi, untuk in-rem ini, non-conviction-based asset for feature,
01:48dia punya batasan limitasi yaitu khusus untuk aset-aset yang tidak bertuan.
01:54Misalnya pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya,
01:58atau sistem hukum mengalami impunitas, gagal menjerat pelaku.
02:03Yang kedua adalah illicit entitlement.
02:05Di dalam UNCAC, konvensi BPP melawan korupsi, illicit entitlement itu adalah criminal offense,
02:12atau sebuah delik, yang itu butuh pembuktian sebagaimana delik-delik yang lain,
02:17berbeda dengan in-rem yang hanya menyasar kepada hartanya.
02:22Yang saya ingin katakan adalah, apa konsep yang dibahas di DPR?
02:27Karena konsep ini akan sangat bergantung menentukan dua hal.
02:31Yang terutama adalah, akankah RUU ini ketika nanti sudah disahkan,
02:36akan efektif untuk asset recovery, untuk yang kedua merampas harta yang tercemar.
02:44Apakah itu hasil kejahatan, alat kejahatan, atau yang senilai dengan hasil kejahatan.
02:49Yang kedua, tentu tidak hanya efektivitas,
02:52tetapi perlu diseimbangkan dengan bagaimana perlindungan terhadap hak asesi manusia.
02:58Karena property rights, salah satu HAM,
03:01jangan sampai juga dengan pengesahan lalu perampasan aset ini,
03:04kalau sembarangan dilakukan, bisa mengakibatkan perampasan aset yang semena-mena.
03:09Oke, Bung Zainur, kita bahas dulu sampai situ dulu ya, Bung Zainur ya.
03:13Oke, tadi kan kita bahas soal pertama keterbukaan dulu,
03:16draftnya belum diterima oleh Pukat, salah satunya, ataupun Koalisi Masyarakat Sipil lainnya.
03:21Berikutnya konsep apa yang dibahas oleh DPR?
03:24Bung Nasir, silakan langsung dijawab.
03:28Mas Zainur, kalau mau draftnya, jumpai saya di DPR,
03:33nanti tanya sama produser Kompas TV nomor HP saya,
03:38nanti saya kirim ke Mas Zainur ya,
03:40nanti dilihat bagaimana isinya,
03:43dan kemudian silakan datang ke DPR,
03:46juga ke praksi PKS untuk memberikan masukan-masukan
03:50terkait dengan gagasan yang dimiliki oleh Mas Zainur dan Pukatnya tersebut.
03:55Jadi kami sangat terbuka dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, begitu ya.
04:01Jadi apa yang disampaikan oleh Mas Zainur tadi itu,
04:04sebenarnya masalah perampasan aset ini sudah kerap dibicarakan
04:08dalam berbagai macam forum, baik di televisi, forum-forum diskusi,
04:13dan juga forum-forum layarnya.
04:16Bukan hanya di pusat, tapi juga di tingkat lokal ya.
04:20Nah, karena itu sekali lagi,
04:22pembicaraannya sudah lama,
04:23dan kita ingin memang pendekatannya itu adalah pendekatan non-compish gitu ya.
04:28Jadi bagaimana pendekatan non-kepidanaan juga,
04:31ya itu bisa kita lakukan.
04:33Walaupun awalnya memang ada pendekatan perdata,
04:36tapi dalam saat terakhir itu tidak ada lagi,
04:40tapi tadi disebutkan oleh Mas Zainur,
04:42pendekatan non-pidana itu ketika orangnya atau tersangka,
04:46atau terdakwa, itu meninggal dunia,
04:49melarikan diri, keberadaannya tidak diketahui,
04:52dan lain sebagainya.
04:54Jadi sebenarnya selama ini kan kita sudah melakukan itu juga,
04:57ya sudah melakukan perampasan aset itu,
04:59tapi kan dengan putusan pidana,
05:01dan dianggap itu tidak optimal, ya.
05:03Oke.
05:03Dan putusan pidana itu juga diikuti dengan denda,
05:07dan uang pengganti, dan lain sebagainya.
05:10Tapi sekali lagi itu tidak optimal,
05:11dan para terdakwa itu,
05:14atau tersangka,
05:15itu sudah lebih dahulu menyamarkan aset-asetnya,
05:19ya karena dirampas setelah ada putusan pidana.
05:22Tapi itu tidak efektif,
05:24sehingga perlu dilakukan perampasan, ya,
05:27dengan model-model seperti ini, gitu loh.
05:30Ya, jadi tadi soal yang disampaikan Mas Zainur
05:33juga sudah dijawab oleh Bung Nasir,
05:34salah satunya untuk non-pidana juga ada di sana.
05:37Tapi sebenarnya selama ini,
05:39selama Mas Zainur dan kawan-kawan mendorong
05:42untuk RUU perampasan aset ini dibahas,
05:44pasal-pasal apa saja sih yang sulit,
05:46khawatirnya sulit dimasukkan dalam RUU perampasan aset ini,
05:50dan bisa jadi potensi,
05:52tidak akan goal,
05:54yang jadi tujuan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil,
05:57Bung Zainur.
06:01Bung Zainur?
06:04Mas Zainur, bisa dengar suara saya?
06:06Iya, Mbak Rizka.
06:07Oh, iya, oke.
06:08Silahkan, silahkan.
06:09Sudah tersambung lagi, tadi sempat terputus.
06:11Terima kasih ya ketika ditawarkan kepada Pukat
06:13untuk di...
06:14Ya, dari sisi draft ya.
06:17Jadi dari sisi draft, gitu ya,
06:19kalau Pukat itu mudah mengakses,
06:21tapi memang sampai saat ini kami belum dapat.
06:24Yang kedua, harapannya publik luas bisa mengakses.
06:28Contoh cara untuk transparan terhadap draft adalah
06:32taruh draft di website DPR secara berkala.
06:36Setiap ada perkembangan, itu kemudian ditaruh.
06:39Sehingga tidak ada perbedaan antara kami dengan masyarakat yang lain,
06:43semua bisa mengakses.
06:44Ada kesetaraan akses di sana.
06:46Itu yang pertama.
06:47Yang kedua, soal pembahasan sudah lama.
06:50Kalau Pukat, bahkan dari 2008,
06:52saya tekan...
06:57Salah satu tim risetnya dari tahun 2008.
07:00Tetapi kan kita tahu ya,
07:02dari 2012, 2015, 2022, 2023,
07:08itu draft tidak mengalami banyak perkembangan berarti.
07:11Ada tuntutan yang cukup besar dari publik,
07:15sehingga ini memang harus dijadikan sebagai momentum.
07:18Soal apa yang harus masuk,
07:20yaitu tadi menurut kami,
07:21ini mau menggunakan non-conviction-based asset for feature,
07:25plus illicit enrichment,
07:27atau hanya illicit enrichment saja,
07:31atau hanya non-conviction-based saja.
07:34Itu akan sangat menentukan model
07:36yang akan dipilih di dalam hukum acara.
07:40Karena apakah prosedur nanti itu
07:44membuka ruang abuse of power,
07:46itu ditentukan oleh hukum acaranya.
07:49Nah, kalau kita baca di UNCAC,
07:51Konvensi BPP Melawan Korupsi,
07:53saya ingat betul di pasal 20 itu
07:55ada illicit enrichment,
07:57di dalam pasal 54,
07:58ayat 1 huruf C,
07:59itu ada non-conviction-based asset for feature.
08:01Di draft yang lama, Mbak Fiska,
08:03saya ingat,
08:04dua konsep itu dimasukkan ke dalam
08:06perancangan undang-undangnya.
08:08Nah, saya dengar dari salah satu
08:11kawan masyarakat sipil,
08:12yang illicit enrichment katanya
08:14tidak sesuai dengan draft yang lama.
08:16Nah, daripada katanya-katanya,
08:18itu akan lebih baik kalau DPR transparan,
08:21menampilkan draft mutakhirnya
08:22dari satu waktu ke waktu yang lain,
08:25dari satu draft versi ke draft versi mutakhir,
08:28agar publik bisa ikut mengawasi
08:30sekaligus berpartisipasi.
08:32Publik intinya cuma dua itu kan,
08:34yang pertama adalah agar RUU-nya bisa efektif,
08:37sehingga berkontribusi untuk
08:39pemberantasan korupsi dan tindak-tindak yang lain.
08:41Yang kedua itu,
08:42juga diseimbangkan dengan pelindungan
08:44properti rights agar tidak semena-mena.
08:47Nanti jangan sampai
08:48perampasan aset ini menjadi ladang korupsi baru
08:50bagi APH, begitu kan.
08:51Sehingga biasanya di situ
08:52sangat butuh apa yang disebut
08:54sebagai judicial skrutini, itu ya.
08:57Pengawasan peradilan melalui izin
08:59segala macam bentuk upaya paksa.
09:01Nah, daripada kita debat buta kan lebih baik
09:04kita debat draft gitu ya, draft-nya yang mana.
09:06Oke.
09:06Itu Mbak Priska.
09:07Nah, apakah tadi tidak hanya untuk pukat
09:09dikasihkannya lewat kami,
09:11Bung Nasir, Mas Nasir,
09:13apakah juga ini bisa diakses oleh publik
09:16secara luas di web DPR misalnya,
09:18termasuk juga tadi pertanyaan
09:20soal perbedaan konsep,
09:22baik itu pemidanaan maupun
09:23non-conviction-based asset for venture
09:25atau INREM dalam konsep RUU
09:28RUU perampasan asset, kita akan bahas
09:31usah jeda di Sapa Indonesia Malam.
09:34Terima kasih Anda masih bersama
09:36Sapa Indonesia Malam
09:39dan kami masih bersama dengan
09:41anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi PKS
09:43Muhammad Nasir Jamil
09:44serta peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat
09:47Universitas Gajah Mada, Zainur Rahman.
09:49Saya ke Bung Nasir tadi menjawab pertanyaannya,
09:52apakah draft-nya pertama
09:54akan terbuka untuk umum juga atau enggak?
09:56enggak cuma buat Pukat doang, tapi bisa diakses secara luas.
09:59Bung Nasir.
10:01Iya, jadi sebenarnya selama ini
10:03pembahasan mengundang banyak orang
10:06dari berbagai macam latar belakang,
10:08akademisi, praktisi, mahasiswa,
10:11dan juga penggiat anti-korupsi,
10:13itu selalu terbuka di Komisi 3 DPR RI.
10:17Ya, dia tidak pernah ditutup
10:18pembahasan-pembahasan itu.
10:20Jadi, silakan masyarakat, bahkan juga disiarkan melalui
10:24kanal, apa namanya,
10:26kanal-kanal media sosial dan juga televisi
10:29yang dikelola oleh DPR RI.
10:32Oleh karena itu, sekali lagi, draft ini
10:33masih terbuka terhadap
10:35masukan dan kritikan dari berbagai macam pihak, ya.
10:38Nah, karena itu, saya katakan bahwa
10:40barangkali sudah saatnya memang Pukat, ya,
10:43Gajah Mada ini,
10:44untuk kemudian ikut bersama-sama, ya,
10:47membahas ini, memberikan masukan
10:49kepada fraksi-fraksi di DPR
10:51terkait gagasan-gagasan yang mereka miliki, ya,
10:55terkait dengan perampasan aset ini.
10:57Tetap saja bahwa
10:59perlindungan hak asasi manusia,
11:01property rights,
11:02bagaimana yang diatur dalam konstitusi,
11:04itu menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan, ya.
11:07Nah, karena itu, sekali lagi,
11:09draft ini terbuka, apalagi tadi sudah ada
11:11semacam gentleman agreement, gitu ya,
11:14gentleman agreement, maksud saya,
11:16antara pimpinan DPR dengan para aksi massa itu,
11:20bahwa akan diselesaikan,
11:22dan tentu saja banyak orang berpihak,
11:24maksud saya, banyak orang berharap
11:26agar bukan hanya soal penyelesaian,
11:28tapi juga isinya,
11:29itu diharapkan bisa memberikan kabar gebira
11:33kepada masyarakat Indonesia,
11:36dan juga kabar takut bagi orang-orang
11:38yang akan melakukan korupsi terhadap
11:41keuangan negara.
11:42Nah, untuk yang NCB,
11:44misalnya non-conviction-based asset for venture,
11:48atau yang non-pemidanaan,
11:49ini apakah memang dalam RUU nanti
11:52akan betul-betul akan mengakomodasi kejelasan
11:57dari hal yang selama ini kan,
11:58kalau dalam pasal ini kan,
12:00biasanya tidak bisa terakomodasi dengan baik,
12:03artinya lolos kalau tidak ada pemidanaan.
12:05Ini sudah betul-betul tercakup atau enggak sih,
12:07Bung Nasir, di draft yang terbaru yang DPR punya?
12:11Iya, jadi memang sudah dimasukkan,
12:14sudah diatur,
12:15tapi mungkin sebahagian orang,
12:17atau sebahagian praktisi,
12:20dan juga akademisi menilai,
12:21itu belum cukup.
12:23Makanya saya katakan tadi,
12:24di awal-awal itu ada konsep soal keperdataan,
12:27jadi pendekatan perdata,
12:29bukan hanya pendekatan pidana.
12:31Nah, jadi dalam rangka untuk merampas aset itu,
12:34lalu pendekatan perdata dilakukan,
12:36sementara proses pidana itu berjalan terus,
12:40nanti kalau misalnya hasil putusan pidana,
12:42mengatakan bahwa aset-aset yang dirampas itu
12:45tidak bahagian dari kejahatan pidana,
12:48maka itu dikembalikan kepada yang bersangkutan.
12:51Tapi sudah dirampas dulu oleh negara,
12:53kenapa dikhawatirkan,
12:55itu kemudian dibawa lari,
12:56kalau disamarkan,
12:58kemudian dialih tangan, dan sebagainya.
13:00Nah, meskipun memang nanti ada badan,
13:02seperti yang selama ini,
13:03melakukan penelusuran,
13:05penyitaan,
13:05pemblongkiran.
13:07Nah, karena itu sekali lagi mungkin,
13:08ini masih menjadi draft,
13:11yang belum matang.
13:12Nah, karena itu memang kita coba nanti
13:14melakukan simulasi,
13:15seperti apa itu.
13:17Sehingga sekali lagi kami katakan,
13:18bahwa kita berharap,
13:19ini benar-benar bisa menjadi kabar gembira,
13:23bagi masyarakat Indonesia,
13:24karena keputusasaan masyarakat Indonesia,
13:27terkait dengan kasus-kasus korupsi
13:28yang terus terjadi,
13:29yang melibatkan pejabat,
13:31negara,
13:32kepala daerah,
13:33yang selama ini kita lihat,
13:36kita baca,
13:37kita dengar.
13:39Baik.
13:39Nah, Bu Usainer,
13:40kalau tadi pimpinan DPR bilang,
13:42siap mundur,
13:42kalau 15 Desember,
13:44nggak ketok palu nih,
13:45soal ero perampasan aset.
13:46Tapi,
13:47apa yang jadi concernnya,
13:49Pukat,
13:50agar tidak terburu-buru pembahasannya,
13:52meaningful public participation,
13:53juga ada di sana,
13:55partisipasi publik juga bisa terakomodasi,
13:57nggak kejar target aja?
14:01Iya,
14:02maka harus alokasi sumber daya yang cukup,
14:04khususnya dari sisi perhatian,
14:06dari sisi waktu,
14:08dari DPR.
14:09Kenapa?
14:10Kalau hanya mengejar,
14:11akhir Desember disahkan,
14:13ya nanti barang seperti apapun,
14:15karena sudah Desember akan disahkan.
14:17Takutnya seperti itu, gitu kan.
14:18Nah, yang kedua adalah,
14:20sebenarnya di dalam sistem hukum Indonesia itu,
14:22kalau kita cek di dalam pasal 18 Undang-Undang TIKOR,
14:25di sana sudah ada soal aset recovery,
14:27di dalam pasal 32, 33, 34,
14:30di sana sudah ada mekanisme perdata,
14:33untuk aset recovery,
14:34ketika pelaku,
14:35100% mempunyai terdakwa itu,
14:37meninggal dunia,
14:38atau melarikan diri.
14:39Tetapi,
14:40yang tidak efektif adalah,
14:42sistem pembuktiannya.
14:44Nah,
14:44saya khawatir,
14:46nanti akan ada mismatch,
14:48antara ekspektasi publik yang sangat tinggi,
14:51dengan realitas RU perampasan aset itu sendiri.
14:54Bahwa RU perampasan aset itu,
14:56naturnya,
14:57itu memiliki keterbatasan.
14:59Kalau non-conviction-based,
15:01dia tidak bisa untuk semua harta benda.
15:03Kami beri penjelasan sederhana,
15:04misalnya begini,
15:05Mbak Frisga,
15:06langsung selalu alun,
15:08selalu masih hidup,
15:09orang yang ada di Indonesia,
15:11bisa dijerat dengan jeratan pidana.
15:13Itu tidak bisa,
15:14dengan non-conviction-based aset for Vajar.
15:15Nah, ini publik juga salah paham,
15:17memahami bahwa,
15:18kalau non-conviction-based itu,
15:20bisa digunakan untuk,
15:20menjerat harta-harta pejabat.
15:22Yang bisa adalah,
15:23illicit enrichment.
15:25Tapi,
15:25illicit enrichment itu adalah,
15:27prosedur pidana.
15:28Dia adalah criminal offense.
15:29Sebagaimana diatur dalam,
15:30pasal 20,
15:31UNCBC.
15:33Nah,
15:33antara,
15:33criminal offense,
15:35dengan,
15:36non-conviction-based,
15:37itu perbedaannya,
15:38ada di standar pembuktian.
15:40Standar pembuktian pidana,
15:41tentu jauh lebih tinggi,
15:43kalau standar non-conviction-based,
15:44dia lebih rendah,
15:46biasanya menggunakan,
15:47balance of probabilities.
15:49Nah,
15:49tanis-tanis pidana seperti ini,
15:51memang,
15:51apa,
15:52mungkin,
15:52bagi publik,
15:53belum terlalu familiar ya.
15:55Ya, betul.
15:57ya,
15:58publik harus diberikan pemahaman,
16:00bahwa,
16:00ini tidak seperti,
16:01membalikan telapak tangan,
16:03keluar UNISAH,
16:04kemudian Indonesia,
16:04akan habis koruptornya.
16:06Enggak juga gitu ya.
16:07Yang kedua,
16:08Mbak Friska,
16:08yang juga selalu jadi pertanyaan publik,
16:10kira-kira,
16:11ini nanti kalau misalnya,
16:12barang benar-benar jadi,
16:13dalam bentuk yang sangat baik,
16:14bagus,
16:15efektif,
16:16ya,
16:17sakti,
16:17pertanyaannya kira-kira,
16:18yang menggunakan,
16:20itu kira-kira akan,
16:22berwatak baik,
16:22atau berwatak jahat gitu ya.
16:24Ini kan,
16:25sejati yang sakti.
16:26Kalau yang menggunakan berwatak jahat,
16:27meskipun sudah ada safeguard,
16:29sudah ada pengaman,
16:31khawatirnya,
16:32nanti-nanti,
16:33salah gunakan.
16:34Sehingga,
16:35tarapan publik,
16:37pantang,
16:37diperbaiki legal substance,
16:39substansi hukum,
16:40dengan struktur,
16:41struktur hukum,
16:42itu dilakukan bersama-sama.
16:43Apa itu?
16:44Ya, agenda reformasi institusi,
16:46dan aparat penegak,
16:48misalnya,
16:54dibuatkan komisi,
16:55komisi percepatan reformasi politik.
16:57Tapi ternyata hasilnya zon,
16:58karena Presiden,
16:59di dalam membuat undang-undangnya,
17:01di dalam rumusannya,
17:02berbalik arah dari...
17:03Jadi,
17:03Bung Zainur tadi menggarisbawahi,
17:05ya,
17:05baik soal substansi,
17:07struktur hukumnya berjalan,
17:08tapi juga penegakan hukumnya,
17:10harus juga mumpuni,
17:12begitu,
17:12Bung Zainur,
17:13yang tadi disampaikan Bung Zainur.
17:15Gimana,
17:16Bung Nasir,
17:16apakah DPR juga akan mengawahi,
17:18tidak hanya substansi hukumnya saja?
17:21Tentu saja,
17:22kita tidak akan memberikan cek kosong,
17:24ya,
17:25undang-undang ini,
17:26ya.
17:27Tentu,
17:27memang harus ada upaya,
17:29untuk menegakkan integritas,
17:32moralitas,
17:32di kalangan aparat penegak hukum.
17:34Karena,
17:35kalau kita mencermati selama ini,
17:36penyalahgunaan,
17:37kewenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,
17:40itu juga tidak boleh dianggap beringat.
17:42Ya,
17:42kasus Pebri,
17:43misalnya,
17:43mantan Jafik Susi itu menunjukkan,
17:45bahwa,
17:46di level yang paling atas,
17:47terjadi,
17:48ya,
17:48near integritas itu.
17:49Nah,
17:50karena itu,
17:50sekali lagi,
17:51kita berharap,
17:52lembaga eksekutif,
17:53ya,
17:54itu mendorong,
17:55ya,
17:55melakukan usaha-usaha,
17:57agar,
17:59perbaikan,
17:59reform,
18:00di tubuh,
18:01institusi penegak hukum,
18:02dilakukan.
18:03Ya,
18:03sehingga,
18:04ketika undang-undang ini,
18:05misalnya,
18:06lebih baik,
18:07ya,
18:07itu akan,
18:08akan terasa,
18:09manfaatnya oleh,
18:10masyarakat dan,
18:12dan negara.
18:13Jadi,
18:13sekali lagi,
18:14kita juga ingin,
18:15agar institusi penegak hukum,
18:17membenahi,
18:19dirinya,
18:19ya,
18:20membenahi lingkungannya,
18:21agar kemudian,
18:22tadi itu,
18:23jangan sampai kemudian,
18:24undang-undang ini,
18:25disalahgunakan,
18:26digunakan untuk kepentingan,
18:27kepentingan di luar penegakan hukum.
18:30Apalagi,
18:30misalnya,
18:30sampai menyasar,
18:32ya,
18:32menyasar,
18:33misalnya,
18:33rumor yang berkembang,
18:34ini lawan-lawan politik,
18:35harus disasar dengan ini,
18:37apalagi kalau misalnya,
18:38pengawasannya,
18:39lemah,
18:39ya,
18:40kemudian,
18:40badan,
18:41atau orang-orang yang diisi,
18:42orang mengisi badan ini juga,
18:45juga dipertanyakan,
18:46kapasitasnya,
18:47integritasnya,
18:48begitu,
18:48jadi,
18:48jadi,
18:49ini juga soal-soal yang harus dijawab ke depan,
18:52terkait dengan rancangan undang-undang ini,
18:54selama ini kan kita tahu bahwa,
18:55badan pembelian asal itu ada di Kejaksaan Agung,
18:58nah,
18:58sekarang,
18:58apakah akan dipisahkan,
18:59salah satu badan tersendiri,
19:01atau seperti apa,
19:02nah,
19:02karena itu,
19:03masukan-masukan dari Pukat,
19:05sangat diharapkan,
19:06ya,
19:06sehingga kemudian,
19:07ini bisa akan berjalan,
19:09kemudian isinya juga,
19:10akan lebih baik ke depan.
19:12Transparansi,
19:12jadi pintu masuk,
19:14untuk pembahasan,
19:15RU perampasan aset ini,
19:16bisa mengakomodasi,
19:18terutama kepentingan publik,
19:19dalam regulasi yang sebenarnya sudah ditunggu,
19:22sejak lama.
19:23Terima kasih,
19:23Bung Nasir Jamil,
19:24Muhammad Nasir Jamil,
19:25anggota Komisi 3,
19:26DPR Fraksi PKS,
19:27terima kasih juga,
19:28Bung Zainur,
19:29Zainur Rohman,
19:30Peneliti Pukat UGM.
Komentar