Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, menyebut nama eks Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang disebut memiliki dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai pernyataan Lodewyk tersebut merupakan bagian dari pembelaannya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.

Menurut Abdul, pengadilan tidak bisa langsung memanggil Nanik dalam perkara Lodewyk karena Nanik bukan terdakwa dalam perkara tersebut.

"Walaupun Lodewyk Pusung menyatakan Nanik punya dapur juga, itu tidak memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memanggil Nanik. Karena tidak relevan dengan perkara Lodewyk Pusung. Yang jadi terdakwa kan Lodewyk," kata Abdul Fickar.

Meski demikian, Abdul menilai informasi yang disampaikan Lodewyk seharusnya menjadi perhatian penyidik.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686914/alasan-pengadilan-tak-bisa-langsung-panggil-nanik-dalam-perkara-lodewyk
Transkrip
00:00Saya berarti tidak wakil itu kembali kepada
00:04Namun sebulan itu, kalau saya menjelaskan ini
00:08Ibu menjelaskan ini, ibu menjelaskan Lpu
00:11Dia setiap saat dan saya menutup
00:14Dan dia menulakan itu
00:16Nah, ya, Presiden ini, ini yang komponen, ini berikut ini yang tradisinya
00:22Saya menjelaskan di sini, di jelas di sini
00:27Ya, di jelas rumahnya ini
00:32Walaupun terdakwa Ludwig Busung menyatakan bahwa Nani S.D.H. itu punya dapur juga dan sebagainya,
00:45itu tidak menyebabkan atau tidak memberikan kewenangan pada pengadilan untuk memanggil Nani S.D.H.
00:57Karena apa? Karena tidak relevan dengan perkaranya Pak Ludwig Busung.
01:04Nah yang diperiksa kan, yang jadi terdakwa kan di dalam kasus ini Pak Ludwig Busung.
01:09Jadi sebenarnya pernyataan Pak Ludwig Busung itu adalah bagian dari pembelaan dia yang dituduh atau yang didakwa oleh jaksa
01:18bahwa dia melakukan korupsi sebagai pengurus BGN yang mempunyai dapur dan sebagainya.
01:26Bahwa dia bilang Nani S.D.H. itu punya dapur juga, itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya dia.
01:34Tetapi informasi itu seharusnya ditindaklanjuti oleh penyidik.
01:40Penyidik dalam hal ini bisa kepolisian, bisa juga kejaksaan.
01:45Kalau dalam hal ini, umpamanya penyidik korupsi itu kejaksaan.
01:49Kejaksaan bisa mengumpulkan alat bukti lain, keterangan saksi lain, termasuk keterangan Pak Ludwig Busung itu
01:56untuk memproses Nani S.D.H. kalau memang ada bukti bahwa mempunyai dapur itu bagian dari satu pelanggaran
02:08atau bagian dari satu tindak pidana korupsi.
02:11Jadi dia akan diperiksa, akan diproses di dalam perkaranya sendiri.
02:16Tetapi, mengapa ini belum dilakukan?
02:21Nah, itu yang tahu ya kejaksaan sebenarnya.
02:25Kenapa hanya Pak Dadan Hindayana, Pak Ludwig Busung, dan satu lagi yang dari kepolisian itu
02:31yang diproses sebagai melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan fungsinya di BGN.
02:38Jadi, pengadilan tidak bisa langsung memanggil di dalam perkaranya Pak Ludwig Busung ini
02:45karena sudah beda persoalan, karena perum peradilan ini mengadili Pak Ludwig Busung.
02:53Pak Ludwig itu sebagai terdakwa.
02:56Nah, karena itu ketika dia menyatakan itu, itu bagian dari pembelaannya,
03:00tetapi tidak berpengaruh terhadap dakwaan jaksa.
03:05Itu tadi yang saya katakan.
03:06Seharusnya, jaksa sebagai penyidik atau polisi sebagai penyidik,
03:11dia lebih pekat dengan informasi ini,
03:14bisa langsung melakukan penyidikan terhadap Pak Ibu Nani Estiang itu
03:22dalam perkara yang lain.
03:23Saya kira begitu.
03:49Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:54Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar

Dianjurkan