00:00Saya berarti tidak wakil itu kembali kepada
00:04Namun sebulan itu, kalau saya menjelaskan ini
00:08Ibu menjelaskan ini, ibu menjelaskan Lpu
00:11Dia setiap saat dan saya menutup
00:14Dan dia menulakan itu
00:16Nah, ya, Presiden ini, ini yang komponen, ini berikut ini yang tradisinya
00:22Saya menjelaskan di sini, di jelas di sini
00:27Ya, di jelas rumahnya ini
00:32Walaupun terdakwa Ludwig Busung menyatakan bahwa Nani S.D.H. itu punya dapur juga dan sebagainya,
00:45itu tidak menyebabkan atau tidak memberikan kewenangan pada pengadilan untuk memanggil Nani S.D.H.
00:57Karena apa? Karena tidak relevan dengan perkaranya Pak Ludwig Busung.
01:04Nah yang diperiksa kan, yang jadi terdakwa kan di dalam kasus ini Pak Ludwig Busung.
01:09Jadi sebenarnya pernyataan Pak Ludwig Busung itu adalah bagian dari pembelaan dia yang dituduh atau yang didakwa oleh jaksa
01:18bahwa dia melakukan korupsi sebagai pengurus BGN yang mempunyai dapur dan sebagainya.
01:26Bahwa dia bilang Nani S.D.H. itu punya dapur juga, itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya dia.
01:34Tetapi informasi itu seharusnya ditindaklanjuti oleh penyidik.
01:40Penyidik dalam hal ini bisa kepolisian, bisa juga kejaksaan.
01:45Kalau dalam hal ini, umpamanya penyidik korupsi itu kejaksaan.
01:49Kejaksaan bisa mengumpulkan alat bukti lain, keterangan saksi lain, termasuk keterangan Pak Ludwig Busung itu
01:56untuk memproses Nani S.D.H. kalau memang ada bukti bahwa mempunyai dapur itu bagian dari satu pelanggaran
02:08atau bagian dari satu tindak pidana korupsi.
02:11Jadi dia akan diperiksa, akan diproses di dalam perkaranya sendiri.
02:16Tetapi, mengapa ini belum dilakukan?
02:21Nah, itu yang tahu ya kejaksaan sebenarnya.
02:25Kenapa hanya Pak Dadan Hindayana, Pak Ludwig Busung, dan satu lagi yang dari kepolisian itu
02:31yang diproses sebagai melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan fungsinya di BGN.
02:38Jadi, pengadilan tidak bisa langsung memanggil di dalam perkaranya Pak Ludwig Busung ini
02:45karena sudah beda persoalan, karena perum peradilan ini mengadili Pak Ludwig Busung.
02:53Pak Ludwig itu sebagai terdakwa.
02:56Nah, karena itu ketika dia menyatakan itu, itu bagian dari pembelaannya,
03:00tetapi tidak berpengaruh terhadap dakwaan jaksa.
03:05Itu tadi yang saya katakan.
03:06Seharusnya, jaksa sebagai penyidik atau polisi sebagai penyidik,
03:11dia lebih pekat dengan informasi ini,
03:14bisa langsung melakukan penyidikan terhadap Pak Ibu Nani Estiang itu
03:22dalam perkara yang lain.
03:23Saya kira begitu.
03:49Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:54Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar