00:00Bisa dilihat, kan saya, soal hijau ini kelihatannya masih penuh pertanyaan ya, jadi gini, saya katanya bahwa waktu saya melakukan
00:12penelitian penelitian saya terkait dengan hijau yang menjadi polemik selama ini ya, tetapi 6 hari saya mohon izin untuk bisa
00:27mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang lain demi masyarakat di Indonesia.
00:30Jadi itu, inti hijrahnya itu di situ. Saya tidak harus menghabiskan seluruh waktu saya untuk terus menergi, tenaga, pikiran saya
00:39untuk terus menerus bicara tentang hijau. Jadi cukup di sidang ya, cukup di sidang.
00:43Ya, begitu. Ada pertanyaan lain?
00:45Untuk profit kedua katanya, untuk mengajukan lagi bagaimana?
00:48Oh iya, ya tadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan, bahwa ini pada tanggal 18 Agustus 2026 kami sudah mengajukan
00:55profit yang kedua ya, berkaitan dengan pasal selundupan tadi ya, pasal 3235.
01:00Yang apalagi setelah kami mendapatkan bahan tambahan dari JPU, simpulan dari mereka di profit pertama ini, kami melihat bahwa semakin
01:09nyata ya, semakin terbukti bahwa pasal 3235 itu betul-betul diajukan secara sangat tidak relevan ya.
01:16Jadi nggak ada sama sekali bukti bahwa saya melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ITE. Ini benar-benar pasal selundupan.
01:24Maka kita akan ujikan di peradilan. Mudah-mudahan masih ada waktunya. Insya Allah. Kita tinggal menunggu undangan penetapan jadwal untuk
01:35sidang profit di Jakarta Selatan.
01:37Terus kemudian sidang pada PN Jakarta itu sudah dijalankan tanggal 27 Agustus 2026, sudah ada rela, sudah ada panggilan.
01:45Kami akan bertanya kepada Kejaksaan Agung, kami juga bertanya kepada Mahkamah Agung untuk minta fakta.
01:50Apabila ada profit yang jalan di PN Jakarta Selatan, mungkinkah sidang pokok perkara juga jalan di PN Jakarta Timur.
01:57Ini kita akan minta fatwa kepada Mahkamah Agung.
01:59Jadi intinya tuh semua yang dijalankan oleh Dr. Tifa itu betul-betul mengikuti kaedah kepatuhan kami dalam menjalankan koridor hukum
02:07ya, seperti itu.
02:08Ada yang mau ditanya lagi?
02:11Tidak ada masalah ya. Artinya gini, kita ini kalau maju itu kan kita berjuang.
02:17Ya, dalam perang saja kan, Rasulullah SAW kan ada perang Uhud, ada perang Badar.
02:23Ada kali satu perang menang, ada satu kali perang kalah, itulah perjuangan.
02:26Sebagaimana Allah juga sampaikan, hidup ini permainan dan sendaguro belakang.
02:29Jadi, biasa saja.
02:30Intinya apa? Pada saat kita sedang melakukan pengajuan profit, ya ini kita berjuang, kita berikhtiar.
02:37Dan sambil berdoa, apapun yang terjadi itu kehendak Allah SWT.
02:42Yang ada kita manusia, kita siapkan dengan salat maksimal.
02:44Untuk hidup berikutnya.
02:45Kalau ada skema 3 itu gimana?
02:49Apa itu?
02:50Sema 3 itu.
02:50Sema 3 itu.
02:51Sema 3.
02:52Itu kan sebetulnya juga tidak relevan untuk menjadi dasar dari putusan sebetulnya.
02:57Karena Sema 3 tahun 2026 sudah kami pelajari.
03:01Itu sebetulnya adalah untuk mengatur internal hakim.
03:04Bukan kemudian menjadi dasar dari putusan para pelajilan.
03:06Kalau Anda perhatikan baik-baik ya tadi ya.
03:08Putusan para pelajaran itu istilah cuma teknis.
03:11Bahwa kami dianggap telat gitu aja.
03:13Padahal sebetulnya tidak ya.
03:14Kalau dicermati pada surat-surat kami bahwa kami mengajukan itu pada tanggal 30 Juli 2026 secara e-court.
03:21Memang hard copy-nya baru tanggal 3 Agustus 2026.
03:24Kenapa?
03:24Karena hari Sabtu dan Mingguan tutup kan.
03:27Tidak bisa memasukkan.
03:28Ya, PT SP kan tutup.
03:29Jadi ini persoalan teknis sekali.
03:31Tapi kami mengajukan e-court itu tanggal 30 Juli 2026.
03:34Sudah ada pada surat bukti yang kami ajukan.
03:36Jadi sebenarnya itu DBT belah ya.
03:39Jadi artinya berarti ini perlu diperbaiki juga ya.
03:44Kita sudah menggunakan sistem elektronik tetapi tetap yang dianggap adalah sistem fisik.
03:50Ini adalah sebuah notis ya.
03:54Buat kita semua ya.
03:56Buat para penegak hukum.
03:58Untuk pengadilan untuk kejasaan.
03:59Jadi kalau memang yang dihitung adalah yang manual,
04:01maka ada yang elektronik gitu?
04:03Nah, gitu loh ya.
04:04Ngapain diberikan fasilitas elektronik?
04:06Kalau yang dihitung.
04:07Fasilitas elektronik ya.
04:08Betul.
04:08Kalau yang dihitung ternyata manualnya ya.
04:10Secara administratif.
04:11Jadi ini benar-benar yang diputuskan itu hanya persoalan administratif.
04:14Dan itu sebenarnya masih debatable.
04:15Tapi ya sudah lah.
04:16Ya.
04:17Oke.
04:17Baik.
04:18Ada lagi?
04:19Sama daya putusannya Mas Roy ya?
04:21Ya begitulah adanya hukum kita.
04:23Yang memang betul-betul harus kita asas-asas terus.
04:25Begitulah hukum Indonesia ya.
04:27Di usia 81 tahun ini masih banyak sekali yang harus betul-betul kita urus dengan baik.
04:32Dan itu nggak bisa.
04:33Kita berdiam diri saja ya.
04:35Kita harus kita yang urus.
04:36Harus kita yang berjuangkan di Mahkamah Konstitusi.
04:39Untuk dilakukan pengujian judicial review.
04:42Untuk nanti akan menjadi sempurna.
04:44Kuhab yang diberlakukan saat ini.
04:47Oke.
04:47Baik.
04:47Terima kasih semuanya.
Komentar