00:00Orang kawal sebagai teman-teman, seratkuasa khusus tetangga 31 Juli 226 sebagai teman-teman.
00:08Lawan Kepala Kejaksanaan Republik Indonesia, Jepio Kejaksanaan Tinggi Jawa Jakarta, Jepio Kepala Kejaksanaan Jawa Jakarta Selatan.
00:17Yang terambahin memberikan kuasa kepada Tepat Ektobu Kisah Sumpanto, Jawa Jakarta, dan kawan-kawan sedangkan seratkuasa khusus.
00:25Dan selat perintah tanggal 27 Juli 226 sebagai teman-teman, pengadilan negeri tersebut telah membaca notapan Ketua Pengadilan negeri, Besokan
00:36Seluruh Pelanggari Bandung.
00:46Menimbang bahwa untuk melengkap kuoyang ke pusat ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan,
00:53dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
00:59Pertimbangan hukum, menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan pra-peradilan pemohon sebagai teman-teman di atas.
01:08Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya,
01:13permohon telah menajukan bukti surat P1 sama dengan bukti surat P9,
01:19serta satu orang saksi dan satu orang ahli.
01:23Untuk menguatkan dalil jawabannya, termuat telah menajukan bukti surat T1 sampai dengan bukti surat T16 dan satu orang ahli.
01:34Menimbang bahwa terhadap bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh para pihak,
01:40hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang lepon dengan pengusahaan perkara akhuk.
01:44Menimbang bahwa para pihak telah pulang mengajukan ahli yang telah memberikan pendapat di persidangan di pertimbangan sebagai berikutnya.
01:56Menimbang bahwa dalam persidangan, hakim memiliki kebebasan menilai, menerima, atau mengabekan ketelangan ahli berdasarkan keyakinan dan alat bukti lain yang
02:05sah,
02:05karena sistem pembuktian yang terlaku di Indonesia mengenai prinsip keyakinan bebas hakim,
02:11berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.
02:14Hal ini ditegaskan dalam jurus prudensi, putusan Mahkamah Guneri nombor 213,
02:20tanggal 10 April 1957 menegaskan bahwa penglihatan hakim dalam persidangan atas alat bukti bukti tersebut adalah merupakan pengetahuan hakim,
02:28sendiri yang merupakan usaha pembuktian.
02:32Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan-pemohon dan jawaban permohon,
02:39serta bukti-bukti yang telah diajukan ke persidangan oleh pemohon dan permohon,
02:43yang telah dipertimbangkan terus berdasarkan maka selanjutnya, hakim para peragian mempertimbangkan sebagai berikut.
02:51Dalam eksepsi, menimbang bahwa permohon, mengajukan eksepsi sebagai berikut,
02:56A. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi permohon,
02:59B. Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan selanjutnya sebelum melalui pemeriksaan melupi yang,
03:08C. Menyatakan pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
03:11C. Kio Hakim para peragian tidak berwenang secara terutuh untuk menulis dan mengakili permohonan-peradilan yang diajukan oleh pemohon,
03:18E. Menyatakan permohonan para peragian pemohon kubut demi hukum,
03:24A. Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para peragian memohon tidak dapat diterima.
03:31Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut dipertimbangkan sebagai berikut,
03:36Menimbang bahwa setelah adanya putusan selanjutnya pengadilan Negeri Jakarta Timur,
03:40Sebagaimana bukti surat T8 dan bukti surat P4,
03:46Kemudian termohon berdasarkan pasal 75 ayat 4,
03:51Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Dohaf,
03:55Melakukan pengajuan pembeli surat dakwaan ke pengadilan Negeri,
03:58Sebagaimana bukti surat T9,
04:02Bukti surat T10,
04:04Bukti surat T11,
04:06Bukti surat T12,
04:08Bukti surat T13,
04:10Bukti surat T14,
04:12Bukti surat T15,
04:14Bukti surat T6,
04:16Bukti surat T7,
04:18Bukti surat T8,
04:20Bukti surat T9,
04:22Menimbang bahwa apabila pemohon
04:25Merasa keberatan terhadap tindakan termohon melakukan kelimpuan kembali,
04:29Atau pengajuan kembali dakwaan ke pengadilan Negeri Jakarta Timur,
04:33Seharusnya demi kepas dan hukum galil-galil yang telah diurekan,
04:37Sebagaimana dalam persidangan praberadilan,
04:40Diajukan sebagai perlawanan dalam pemirsaan konfaktur agara,
04:44Sebagaimana diadakan dalam pasal 75 ayat 5,
04:48Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Dohaf,
04:52Bukan mengajukan praberadilan,
04:55Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimbatkan ke pengadilan Negeri,
04:58Maka status pemohon praberadilan adalah terdakwa,
05:02Bukan tersangka,
05:03Dan berdasarkan pemeriksaan dari bukti surat,
05:06Yang diadukan oleh para biat,
05:08Tidak ada satupun bukti yang telah membebaskan pemohon,
05:12Oleh karena itu, status pemohon tetap sebagai terdakwa,
05:16Sehingga pemohon tidak memiliki ketentukan hukum,
05:19Mengajukan permohon praberadilan,
05:21Maka haknya mengajukan praberadilan telah berhukum,
05:25Menimbang bahwa dengan demikian,
05:26Mengenai sepsi permohonan praberadilan,
05:29Permohon praberadilan,
05:29Permohon praberadilan demi hukum,
05:30Dan erotin jenis kesulian perlewasan hukum untuk ditabulkan,
05:34Maka hakim tidak perlu mempertimbangkan sepsi permohon selanjutnya,
05:39Dalam pokok perkara,
05:42Menimbang bahwa masuk dan tujuan permohon praberadilan,
05:45Pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas,
05:48Menimbang bahwa sebagaimana bukti surat P-6,
05:52Dan bukti surat T-9,
05:54Diperolah fakta berkas atas nama,
05:57Pengohon praberadilan telah dilimpangkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Juli 2026,
06:05Kemudian pengohon,
06:06Menyatarkan permohonan praberadilan pada tanggal 3 Agustus 2026,
06:12Sebagaimana data pada sistem informasi penulisan perkara,
06:16S.P.P. pengadilan di Jaya Persuatan,
06:19Maka hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan praberadilan pemohon,
06:24Dan permohonan praberadilan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,
06:28Sebagaimana ketentuan suatu ibarat makam hakim nomor 3 tahun 2026,
06:34Tentang kelimpahan dan penyelenggaraan kemeriksaan pokok perkara,
06:38Dalam hal terdapat permohonan praberadilan.
06:41Menimbang bahwa permohonan praberadilan pemohon tidak dapat diterima,
06:47Maka biaya yang timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah mobil.
06:54Mengingat pasal 75.4 dan ayat 5,
06:58Undang-Undang nomor 20 tahun 2015,
07:01Dan suatu ibarat makam hakim nomor 3 tahun 2026,
07:05Tentang kelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara,
07:09Dalam hal terdapat permohonan praberadilan,
07:12S.P.P. pengadilan undang-undang lain yang bersantutan.
07:14Mengadili dalam eksepsi,
07:181. Menerima eksepsi permohon,
07:202. Menyatakan permohonan praberadilan pemohon erot in jurisdiction,
07:253. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur demi hukum.
07:29Dalam pokok perkara,
07:311. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur dapat diterima,
07:352. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur demi hukum.
07:472. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur demi hukum.
07:58Dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hatimu sebut dan dibantu oleh
08:04di jalan terbesar,
08:05alih terapengganti serta dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon.
08:10Demikian, setelah membaca keputusan ini,
08:14maka pemeriksaan perkara nomor 132 difra dinyatakan selesai dan sidang dibutuh.
08:28Terima kasih.
Komentar