Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum dan mengabulkan eksepsi termohon.

Baca Juga FULL! Febri Cecar Ahli Pidana Soal Prosedur Penanganan Perkara di Praperadilan Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/video/686560/full-febri-cecar-ahli-pidana-soal-prosedur-penanganan-perkara-di-praperadilan-febrie-adriansyah

Hakim mempertimbangkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum permohonan praperadilan didaftarkan.

Karena itu, status pemohon dinilai telah menjadi terdakwa dan tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686693/tok-hakim-nyatakan-praperadilan-dokter-tifa-gugur-permohonan-tidak-dapat-diterima
Transkrip
00:00Orang kawal sebagai teman-teman, seratkuasa khusus tetangga 31 Juli 226 sebagai teman-teman.
00:08Lawan Kepala Kejaksanaan Republik Indonesia, Jepio Kejaksanaan Tinggi Jawa Jakarta, Jepio Kepala Kejaksanaan Jawa Jakarta Selatan.
00:17Yang terambahin memberikan kuasa kepada Tepat Ektobu Kisah Sumpanto, Jawa Jakarta, dan kawan-kawan sedangkan seratkuasa khusus.
00:25Dan selat perintah tanggal 27 Juli 226 sebagai teman-teman, pengadilan negeri tersebut telah membaca notapan Ketua Pengadilan negeri, Besokan
00:36Seluruh Pelanggari Bandung.
00:46Menimbang bahwa untuk melengkap kuoyang ke pusat ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan,
00:53dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
00:59Pertimbangan hukum, menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan pra-peradilan pemohon sebagai teman-teman di atas.
01:08Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya,
01:13permohon telah menajukan bukti surat P1 sama dengan bukti surat P9,
01:19serta satu orang saksi dan satu orang ahli.
01:23Untuk menguatkan dalil jawabannya, termuat telah menajukan bukti surat T1 sampai dengan bukti surat T16 dan satu orang ahli.
01:34Menimbang bahwa terhadap bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh para pihak,
01:40hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang lepon dengan pengusahaan perkara akhuk.
01:44Menimbang bahwa para pihak telah pulang mengajukan ahli yang telah memberikan pendapat di persidangan di pertimbangan sebagai berikutnya.
01:56Menimbang bahwa dalam persidangan, hakim memiliki kebebasan menilai, menerima, atau mengabekan ketelangan ahli berdasarkan keyakinan dan alat bukti lain yang
02:05sah,
02:05karena sistem pembuktian yang terlaku di Indonesia mengenai prinsip keyakinan bebas hakim,
02:11berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.
02:14Hal ini ditegaskan dalam jurus prudensi, putusan Mahkamah Guneri nombor 213,
02:20tanggal 10 April 1957 menegaskan bahwa penglihatan hakim dalam persidangan atas alat bukti bukti tersebut adalah merupakan pengetahuan hakim,
02:28sendiri yang merupakan usaha pembuktian.
02:32Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan-pemohon dan jawaban permohon,
02:39serta bukti-bukti yang telah diajukan ke persidangan oleh pemohon dan permohon,
02:43yang telah dipertimbangkan terus berdasarkan maka selanjutnya, hakim para peragian mempertimbangkan sebagai berikut.
02:51Dalam eksepsi, menimbang bahwa permohon, mengajukan eksepsi sebagai berikut,
02:56A. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi permohon,
02:59B. Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan selanjutnya sebelum melalui pemeriksaan melupi yang,
03:08C. Menyatakan pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
03:11C. Kio Hakim para peragian tidak berwenang secara terutuh untuk menulis dan mengakili permohonan-peradilan yang diajukan oleh pemohon,
03:18E. Menyatakan permohonan para peragian pemohon kubut demi hukum,
03:24A. Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para peragian memohon tidak dapat diterima.
03:31Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut dipertimbangkan sebagai berikut,
03:36Menimbang bahwa setelah adanya putusan selanjutnya pengadilan Negeri Jakarta Timur,
03:40Sebagaimana bukti surat T8 dan bukti surat P4,
03:46Kemudian termohon berdasarkan pasal 75 ayat 4,
03:51Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Dohaf,
03:55Melakukan pengajuan pembeli surat dakwaan ke pengadilan Negeri,
03:58Sebagaimana bukti surat T9,
04:02Bukti surat T10,
04:04Bukti surat T11,
04:06Bukti surat T12,
04:08Bukti surat T13,
04:10Bukti surat T14,
04:12Bukti surat T15,
04:14Bukti surat T6,
04:16Bukti surat T7,
04:18Bukti surat T8,
04:20Bukti surat T9,
04:22Menimbang bahwa apabila pemohon
04:25Merasa keberatan terhadap tindakan termohon melakukan kelimpuan kembali,
04:29Atau pengajuan kembali dakwaan ke pengadilan Negeri Jakarta Timur,
04:33Seharusnya demi kepas dan hukum galil-galil yang telah diurekan,
04:37Sebagaimana dalam persidangan praberadilan,
04:40Diajukan sebagai perlawanan dalam pemirsaan konfaktur agara,
04:44Sebagaimana diadakan dalam pasal 75 ayat 5,
04:48Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Dohaf,
04:52Bukan mengajukan praberadilan,
04:55Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimbatkan ke pengadilan Negeri,
04:58Maka status pemohon praberadilan adalah terdakwa,
05:02Bukan tersangka,
05:03Dan berdasarkan pemeriksaan dari bukti surat,
05:06Yang diadukan oleh para biat,
05:08Tidak ada satupun bukti yang telah membebaskan pemohon,
05:12Oleh karena itu, status pemohon tetap sebagai terdakwa,
05:16Sehingga pemohon tidak memiliki ketentukan hukum,
05:19Mengajukan permohon praberadilan,
05:21Maka haknya mengajukan praberadilan telah berhukum,
05:25Menimbang bahwa dengan demikian,
05:26Mengenai sepsi permohonan praberadilan,
05:29Permohon praberadilan,
05:29Permohon praberadilan demi hukum,
05:30Dan erotin jenis kesulian perlewasan hukum untuk ditabulkan,
05:34Maka hakim tidak perlu mempertimbangkan sepsi permohon selanjutnya,
05:39Dalam pokok perkara,
05:42Menimbang bahwa masuk dan tujuan permohon praberadilan,
05:45Pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas,
05:48Menimbang bahwa sebagaimana bukti surat P-6,
05:52Dan bukti surat T-9,
05:54Diperolah fakta berkas atas nama,
05:57Pengohon praberadilan telah dilimpangkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Juli 2026,
06:05Kemudian pengohon,
06:06Menyatarkan permohonan praberadilan pada tanggal 3 Agustus 2026,
06:12Sebagaimana data pada sistem informasi penulisan perkara,
06:16S.P.P. pengadilan di Jaya Persuatan,
06:19Maka hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan praberadilan pemohon,
06:24Dan permohonan praberadilan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,
06:28Sebagaimana ketentuan suatu ibarat makam hakim nomor 3 tahun 2026,
06:34Tentang kelimpahan dan penyelenggaraan kemeriksaan pokok perkara,
06:38Dalam hal terdapat permohonan praberadilan.
06:41Menimbang bahwa permohonan praberadilan pemohon tidak dapat diterima,
06:47Maka biaya yang timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah mobil.
06:54Mengingat pasal 75.4 dan ayat 5,
06:58Undang-Undang nomor 20 tahun 2015,
07:01Dan suatu ibarat makam hakim nomor 3 tahun 2026,
07:05Tentang kelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara,
07:09Dalam hal terdapat permohonan praberadilan,
07:12S.P.P. pengadilan undang-undang lain yang bersantutan.
07:14Mengadili dalam eksepsi,
07:181. Menerima eksepsi permohon,
07:202. Menyatakan permohonan praberadilan pemohon erot in jurisdiction,
07:253. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur demi hukum.
07:29Dalam pokok perkara,
07:311. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur dapat diterima,
07:352. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur demi hukum.
07:472. Menyatakan permohonan praberadilan memohon tidur demi hukum.
07:58Dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hatimu sebut dan dibantu oleh
08:04di jalan terbesar,
08:05alih terapengganti serta dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon.
08:10Demikian, setelah membaca keputusan ini,
08:14maka pemeriksaan perkara nomor 132 difra dinyatakan selesai dan sidang dibutuh.
08:28Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan