- 2 hari yang lalu
- #breakingnews
- #roysuryo
- #praperadilan
JAKARTA, KOMPAS.TV Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, menunjukkan ijazah pembanding Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, usai sidang praperadilan keempat di PN Jaksel pada Kamis (20/6/2026).
"Ini ijazah Frono jiwo. Baru saya cek, jelas ini ijazahnya beda dengan ijazah Jokowi," ujar Roy Suryo.
"Ijazah Jokowi ini A-nya keluar, ijazah Pronojiwo A-nya masuk ke dalam. Jadi, dari satu saja terlihat bahwa ijazahnya berbeda. Kalau ini mau dibandingkan, ijazahnya tidak identik," lanjutnya (time code 19:25).
Baca Juga Siapkan Praperadilan Kelima, Kubu Roy Suryo: Keadilan Lebih Penting daripada Sekadar Kepastian Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/686497/siapkan-praperadilan-kelima-kubu-roy-suryo-keadilan-lebih-penting-daripada-sekadar-kepastian-hukum
#breakingnews #roysuryo #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686521/full-roy-suryo-refly-tunjukkan-pembanding-ijazah-jokowi-kalau-mau-dibandingkan-tak-identik
"Ini ijazah Frono jiwo. Baru saya cek, jelas ini ijazahnya beda dengan ijazah Jokowi," ujar Roy Suryo.
"Ijazah Jokowi ini A-nya keluar, ijazah Pronojiwo A-nya masuk ke dalam. Jadi, dari satu saja terlihat bahwa ijazahnya berbeda. Kalau ini mau dibandingkan, ijazahnya tidak identik," lanjutnya (time code 19:25).
Baca Juga Siapkan Praperadilan Kelima, Kubu Roy Suryo: Keadilan Lebih Penting daripada Sekadar Kepastian Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/686497/siapkan-praperadilan-kelima-kubu-roy-suryo-keadilan-lebih-penting-daripada-sekadar-kepastian-hukum
#breakingnews #roysuryo #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686521/full-roy-suryo-refly-tunjukkan-pembanding-ijazah-jokowi-kalau-mau-dibandingkan-tak-identik
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Ini adalah hak-hak tersangka dalam rangka yang namanya equality, equality before the law.
00:06Karena itu dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin,
00:13seharusnya, sepatutnya bahwa hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah.
00:19Karena dia tidak mengajukan ahli lain yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin.
00:26Nah berdasarkan hukum acara seharusnya, kita dimenangkan seharusnya ya,
00:31tetapi kan kita tidak tahu kan ini nuansanya ada nuansa lain yang tidak selalu yuridis ansih.
00:36Karena itu mudah-mudahan dengan tidak mengajukan ahli, pihak termohon dan turut termohon sesungguhnya
00:44mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin.
00:48Itu saja yang ingin kami sampaikan, mungkin Saudara Gafur bisa menyampaikan hal yang menarik tadi.
00:53Ada ijasa pembanding yang disampaikan.
00:56Oke silahkan.
00:57Oke baik, terima kasih rekan-rekan media.
01:00Jadi hari ini termohon dan turut termohon melepaskan hak pembuktian hukumnya.
01:06Yaitu tidak menghadirkan ahli, hanya menghadirkan bukti surat.
01:11Sementara kekuatan pembuktian itu kan adalah minimal dua alat bukti.
01:15Kalau hanya bukti surat saja tidak diperkuat dengan pendapat ahli atau saksi,
01:21maka sesungguhnya kedudukan dari pemohon dan termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum
01:27untuk melakukan pembuktian terbalik dalam membantah dalil-dalil kami,
01:31ternyata mereka tidak gunakan hak hukum tersebut.
01:34Dan secara hukum pembuktian, maka tentu dengan terlepaskannya hak pembuktian dari termohon dan turut termohon,
01:42maka dalil-dalil mereka tentu tidak bisa dipertimbangkan.
01:46Seharusnya tidak bisa dipertimbangkan.
01:48Nah, yang menarik lagi adalah dari pemeriksaan ahli kemarin,
01:54pendapat ahli sudah sangat clear bahwa peradilan ini sah,
01:58yuridis secara hukum untuk membuktikan apakah ada kesebenang-wenangan atau tidak.
02:05Dan tadi di dalam daftar bukti surat yang dihadirkan oleh,
02:10terutama oleh pihak Polda Metro Jaya,
02:12terkait dengan pencekalan,
02:13ternyata pencekalan yang dimohonkan oleh Polda itu dimohonkan dua kali, Mas Roy.
02:17Pertama dimohonkan pada tanggal 7 November,
02:21pada tanggal 7 November untuk 20 hari.
02:25Pada saat bersamaan, Mas Roy diumumkan sebagai tersangka dan teman-teman yang lain.
02:30Kemudian juga setelah itu dimohonkan juga untuk yang kedua kali pada tanggal 19 November,
02:35untuk 6 bulan.
02:37Dan dalam dua surat permohonan pencekalan ke imigrasi tersebut,
02:42tidak ada tembusan yang disampaikan kepada para tersangka.
02:46Dan kemudian tadi juga,
02:48penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat penetapan pencekalan dari imigrasi.
02:54Jadi kami ini juga tidak tahu sebenarnya Mas Roy ini ditetapkan pencekalan oleh imigrasi menggunakan surat apa.
03:01Karena suratnya juga tadi tidak dibawa.
03:03Nah, terkait dengan para peradilan yang katanya saya ikuti kemarin dalam persidangan,
03:08yang hanya untuk mengulur-ngulur waktu, membuat ketidakpastian hukum,
03:12justru hari ini sebenarnya kami ingin agar ahli dari Polda Metro Jaya maupun Jaksa Penuntut Umum itu bisa hadir.
03:19Sehingga kami bisa melakukan, bisa men-challenge ahli tersebut.
03:24Terkait dengan dalil dari termohon dan turut termohon terkait kepastian hukum.
03:28Karena begini, pedoman pemidanaan kita di dalam KUHP yang baru itu telah mengubah perspektif hukum pidana lama warisan kolonial Belanda.
03:38Kalau KUHP lama, White Book, Van Straffre, memang masih ada perdebatan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
03:45Dan apabila ada benturan antara kepastian dan keadilan hukum, biasanya hakim akan mengutamakan kepastian hukum.
03:52Tetapi ingat, ya, ingat bahwa rezim hukum pidana kita telah mengubah paradigma tersebut.
03:59Diubahnya di mana?
04:00Coba teman-teman nanti melihat dan membuka, sayangnya ahli tidak hadir, saya mau challenge ahli.
04:05Buka pasal 53 KUHP yang baru terkait dengan pedoman pemidanaan.
04:10Jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka KUHP baru kita menegaskan bahwa hakim harus mengutamakan keadilan.
04:25Artinya, keadilan kedudukannya sekarang dengan KUHP baru lebih tinggi daripada sebuah kepastian hukum.
04:31Oleh karena itu, permohonan perapadilan ini jangan hanya dilihat terkait dengan kepastian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
04:39Tetapi juga harus dilihat dalam perspektif perubahan paradigma penegakan hukum pidana dalam KUHP baru, yaitu apa?
04:47Ada hak tersangka untuk mencari keadilan karena permohonan perapadilan telah merinci sembilan upaya paksa
04:55dari mulai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pembiksaan surat, kemudian pemblokiran, penggeledahan, dan yang terakhir adalah pencekalan ke luar
05:04negeri.
05:04Ini kan harus kami uji satu persatu. Coba saudara bayangkan, kalau kami tidak menguji soal pencekalan, maka sampai hari ini
05:13pun kami juga tidak pernah tahu bahwa ternyata pencekalan itu sudah keada luarsa.
05:18Dan itu sendiri disampaikan dalam jawaban termasuk juga duplik dari termohon.
05:21Tetapi alhamdulillah dengan perapadilan ini, pelan-pelan kita membuka kesewenangan aparatur penegakan hukum dari mulai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, sekarang
05:33pencekalan, ternyata mereka akui sendiri bahwa pencekalan itu keada luarsa.
05:37Kalau sudah keada luarsa, kenapa tidak diberitahukan kepada publik?
05:40Dan kenapa juga tidak diberitahukan kepada tersangka? Supaya tersangka mempunyai hak hukum untuk melakukan perjalanan ke negara manapun, sepanjang itu
05:49tidak mengganggu proses penyidikan dan proses penuntutan.
05:52Ini kan sesuatu yang kemudian baru terbuka dalam proses peradilan.
05:55Kemudian yang terakhir, tadi saya disebut oleh Bang Erha, ada ijazah pembanding.
06:01Ini menarik para sahabat AGS.
06:04Sahabat kita semuanya?
06:06Sorry.
06:07Jangan buat.
06:08Sorry, sorry.
06:09Mohon maaf.
06:10Mohon maaf ya, saya saking semangatnya.
06:13Jadi disini para awak media, soalnya nama saya AGS soalnya ya.
06:19Jadi para awak media, saya ingin membuka sedikit siapa saja pemilik ijazah pembanding.
06:27Ini berdasarkan, tadi saya teliti, saya teliti dari daftar barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik pola Metro Jaya dan kemudian
06:39adalah Jaksa Penuntut Umum.
06:41Ada.
06:43Saya baru mendapatkan tujuh ijazah pembanding.
06:47Nanti silahkan dikomentari oleh Mas Roy ya.
06:51Yang pertama adalah Mustoha.
06:53Kemudian yang kedua, Hardanto.
06:56Kemudian yang ketiga, Evi Julia Setiawan.
07:00Keempat, Fronojiwo.
07:01Kelima, ada nama seseorang.
07:03Namanya Mulyono.
07:05Nah ini Mulyono, Mulyono siapa?
07:06Kita belum tahu.
07:07Karena ijazahnya belum kita lihat.
07:09Dan ini jadi pertanyaan.
07:12Apakah Mulyono-Mulyono yang ini atau Mulyono-Mulyono yang lain?
07:15Atau kan jangan-jangan ada dua Mulyono.
07:18Kemudian yang keenam, Bambang Jakawi Bawa.
07:21Yang ketujuh, Johan Utama Perbasari.
07:24Dan kemudian masih ada yang lain.
07:26Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praberadilan yang lain.
07:29Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praberadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praberadilan kelima.
07:37Terkait dengan apa belum bisa kami sampaikan.
07:39Karena masih dalam proses pendaftaran di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
07:43Dan ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu.
07:47Karena di dalam UHAP yang baru keadilan lebih penting daripada sekedar kepastian.
07:53Silahkan.
07:54Begitu Sobat AGS.
07:55Terima kasih Sobat RH.
08:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:06Waalaikumsalam.
08:07Sekali lagi dan untuk yang kesekian.
08:09Terima kasih kita untuk para YouTuber.
08:12Media utama.
08:14Dan semuanya yang sudah hadir membersamai perjuangan kita hari ini.
08:19Dan sekali lagi yang tadi sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kita.
08:24Bung R.H.
08:25AGS sendiri.
08:26Bahwa secara terinci.
08:30Sistematis dan terukur semua pasal-pasal yang sudah didalilkan.
08:35Bahwa itu bisa kita mentahkan.
08:38Dan memang mereka itu mengalami satu cacat formil dan material.
08:42Jadi harapan kita saat ini dan untuk next kemudian hari ini dimenangkan.
08:50Harapan kita dan doa kita hari ini dimenangkan.
08:53Kenapa?
08:53Karena tadi sudah dijelaskan sama Bung R.H.
08:56Bahwa mereka tidak menghadirkan saksi.
09:00Baik saksi itu ahli atau dari saksi mereka sendiri.
09:06Semuanya tidak dihadirkan.
09:07Dan itu menambah nilai plus buat kita.
09:10Sehingga kenapa?
09:11Karena kita tidak bisa menggali informasi dari mereka.
09:16Kalau mereka menghadirkan kita bisa menggali.
09:18Kita bisa tahu semuanya.
09:20Dan di mana cacat-cacat dan lain sebagainya.
09:23Tapi hari ini alhamdulillah mereka tidak menghadirkan itu.
09:26Dan harapan kita ya Mas Rai.
09:27Kita bisa dibenangkan untuk semuanya.
09:30Terima kasih Mas Rai.
09:32Sebelum Mas Rai ya gini.
09:34Kawan-kawan semua ya.
09:35Kalau kita mau fair dan terbuka.
09:38Kita sejak sidang pra-peradilan pertama sampai yang keempat ini.
09:43Kami selalu leading loh sebenarnya.
09:45Leading dalam hal pembuktian.
09:48Terutama menghadirkan saksi dan ahli.
09:50Pada pra-peradilan pertama kita dibenangkan.
09:54Pada pra-peradilan kedua sesungguhnya yang namanya ahli dan saksi kita itu unchallenged.
09:59Tidak bisa di-challenged.
10:00Kita menantang penyidik untuk menghadirkan saksi atau ahli yang bisa buktikan minimal dua alat bukti untuk mengenakan pasal 3-2
10:10ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun.
10:14Tapi yang terjadi ahli yang dihadirkan itu ahli yang menerangkan soal kitab undang-undang hukum acara pidana saja.
10:21Tapi tidak menjelaskan apakah perbuatan Mas Roy bisa dia kualifikasikan, bisa dia lihat sebagai unsur-unsur yang memenuhi pasal 3
10:31-2 ayat 1 undang-undang ITE atau tidak.
10:34Dan kemudian juga pada permohonan yang ketiga kita juga leading sesungguhnya.
10:38Tapi kemudian putusannya dianggap kurang pihak.
10:41Yang keempat ini kita juga leading.
10:44Coba lihat.
10:45Mereka tidak menghadirkan ahli yang bisa membantah ahli kita.
10:49Padahal kita menghadirkan dua ahli yang membenarkan semua dalil kita.
10:53Bahwa yang namanya pencekalan tidak sah.
10:56Saya ulangi lagi.
10:57Bahwa yang namanya penetapan tersangka tidak sah.
11:00Bahwa penggunaan rezim.
11:03KUHP yang berbeda itu juga tidak sah dan sudah diputuskan dalam persidangan Dr. Tifa di pengadilan negeri Jakarta Timur dalam
11:09putusan selah.
11:10Jadi karena itu kita berharap bahwa unsur non-juridisnya tidak terlalu besar yang menghinggapi hakim tunggal pra-peraudelan ini.
11:19Sehingga secara objektif, secara legal perspektif mudah-mudahan permohonan ini dibenarkan dan dibenangkan.
11:26Sudah tiba pada saat yang berbahagia ya.
11:28Mas Roy akan memperlihatkan kawasnya.
11:32Nanti dulu.
11:33Baik.
11:34Baik.
11:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
11:39Ya, Alhamdulillah.
11:41Saya tadi memang terlihat baru datang.
11:43Sebenarnya tidak.
11:44Saya sudah menunggu lama karena ruangannya kecil.
11:46Maka saya dengarkan desain dan update dari teman-teman semua bahwa ini kita nunggu ahlinya dulu.
11:51Dan ternyata ahlinya tidak ada.
11:53Padahal sebenarnya kemarin saya juga berpikir.
11:55Siapa lagi ya ahlinya ya?
11:57Kan pertama kali yang diadarkan oleh ahli adalah Mas Aristo.
12:00Aristo walau waktu itu menguntungkan kami sebenarnya.
12:03Dengan mengatakan bahwa mereka adalah cacat formal.
12:06Dan saya ketemu kemarin ya, kita ketemu di acara.
12:08Sekali lagi beliau mengatakan, ya itu cacat formal.
12:11Memang yang pertama soal penangkapan, penahanan dan digunakannya KUHAP lama dan KUHAP baru.
12:19Kemudian yang kedua, ahli yang diadarkan adalah Pak Prof. Effendi.
12:22Itu juga sebenarnya menguntungkan kami juga.
12:24Karena tidak bisa ketika ditanya oleh Mas Gafur, tidak bisa menjawab tentang undang-undang ITE.
12:29Mengatakan, saya belum baca.
12:31Lagi mana ahli kok belum baca?
12:33Kemudian ahli yang ketiga yang diadarkan adalah Pak Jayadi.
12:38Henry Jayadi yang kemarin juga diadarkan pada saat sidangnya Dr. Timpa.
12:42Itu pun juga sebenarnya banyak keterangan, menguntungkan.
12:44Nah, saya sempat berpikir, apa ahli yang diadarkan adalah ahli Ekalisin.
12:49Siapa tahu ahlinya ahli Ekalisin.
12:51Ya, orang yang pernah hadir di salah satu TV, yang mengatakan Ekalisin.
12:57Mengatakan fotokopi itu bisa resmi kalau dicap di kantor pos.
13:02Ternyata tidak.
13:04Nah, jadi ini kita tanggaskan sekali lagi.
13:06Bahwa saya tadi memang begitu pasti tidak ada ahli, yaudah saya hadir.
13:10Karena untuk memastikan sekali lagi.
13:12Bahwa yang untuk membuktikan itu harus ada dua alat buktinya.
13:16Satu surat dan dua keterangan saksi atau ahli.
13:20Jadi kalau tidak ada, sebenarnya mereka tidak membuktikan apa-apa.
13:23Itu cacat sudah tidak bisa membuktikan apa-apa.
13:26Nah, jadi sekali lagi, kita memang hanya bisa berharap.
13:29Ya, gitu.
13:30Dan juga memohon kepada Tuhan yang mengkosah Allah SWT.
13:33Berikanlah hidayah kepada Hakim Tunggal Praperalian ini.
13:37Yaitu Pak Iketud Darpawan.
13:38Agar berani memutuskan seperti sebagaimana putusan Praperalian yang pertama.
13:43Itu berani dan kita salut.
13:45Tapi jangan kemudian cari seperti Praperalian yang kedua.
13:47Eh, cari timing.
13:49Kemudian Praperalian yang ketiga, kurang pihak dan lain sebagainya.
13:52Nah, yang saya tambahkan.
13:53Tadi ada juga keterangan yang sudah dibacakan.
13:56Salah berapa dari beberapa nama itu ada nama-nama Mustoha.
13:59Ya, ada nama Furono Jiwoni.
14:01Ijazahnya Furono Jiwoni.
14:03Nanti akan kita cek juga apakah ijazah ini yang untuk perbandingan ini memang layak atau tidak untuk diperbandingkan.
14:09Karena kalau ijazahnya dari Furono Jiwoni ini memang tidak termasuk dalam ijazah yang waktu itu sempat diteliti oleh saya.
14:18Tidak termasuk oleh diteliti oleh si yang sudah melarikan diri itu, pengkhianat itu.
14:24Si Dr. Palsu Omonomon untuk Rismod.
14:26Karena ijazah ini nomernya memang tidak termasuk dalam nomer yang waktu itu ada di dalam nomer 11.16.
14:33Yaitu Almarumari Mulyono.
14:3511.17 adalah Sri Murti Nekse.
14:38Kemudian Jokowi itu nomernya 11.20.
14:42Ini di atas itu nomernya.
14:44Nah, kalau di atas itu sudah jelas beda juga ijazahnya.
14:47Karena waktu itu sebenarnya saya lihat ijazahnya terdapat perbedaan.
14:51Letaknya, melesetnya itu juga beda.
14:54Jadi nanti akan makin menarik kalau ijazah Furono Jiwo, kemudian ijazah siapa?
14:59Motoha, dan lain sebagainya.
15:01Nah, jadi ini akan makin menambah.
15:03Jadi dengan adanya pra-peralian ini makin menambah.
15:06Adanya bukti-bukti yang insya Allah akan menguntungkan kita kalau kita masuk ke dalam pokok perkara.
15:11Jadi saya kira itu tambahan dari saya.
15:13Dan kalau kemarin, kaosnya adalah orang tua.
15:17Maka kita hari ini melihat bahwa sebelum jadi tua, orang itu ada pilihan.
15:22Yaitu apa?
15:23Tua itu adalah suatu kenisayaan.
15:26Tapi dewasa itu adalah suatu pilihan.
15:31Orang mungkin tidak menjadi dewasa.
15:33Tapi setiap orang tua itu pasti menjadi bocah.
15:37Nah, kenapa saya menyampaikan ini?
15:39Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dan juga oleh kepolisian?
15:46Ini menunjukkan bahwa mereka itu adalah berpilih laku tidak dewasa.
15:50Kenapa tidak berani menghadapi ini dengan mengadilkan saksi dan juga ahli?
15:54Apalagi kalau anak-anak, ya itu nanti anak-anak malah bisanya hanya bermain.
15:58Bermain apa misalnya?
15:59Bermain karet.
16:01Kalau anak-anak itu mainan karet.
16:03Siapa anak-anak yang mainan karet?
16:05Yaitu anak-anak yang tidak pernah dewasa.
16:09Jadi, pohancara sambil main karet gini.
16:16Gini ya, ini mainan karet.
16:19Siapa yang mainan karet?
16:20Saya hanya bilang mainan karet loh ya, tapi saya tidak menyebut siapanya.
16:23Oke, jadi kita hari ini melihat ketidak dewasaan.
16:26Pihak termohon dan juga turut termohon.
16:29Untuk kemudian menghadapi kita dengan tidak mengadilkan saksi dan ahli.
16:34Itu saja sambil bermain karet.
16:39Soal ijasa pembanding itu, ya.
16:43Saya sama main karet?
16:44Boleh.
16:45Yang jelas, pernah dilakukan oleh perbandingan oleh banyak orang.
16:51Beberapa orang ya.
16:52Mas Roy pernah, kemudian Rismon pernah.
16:55Yang hanya mencorot Pak Bu.
16:56Beberapa orang yang pernah bilang ke saya pernah.
16:59Dan menemukan perbedaan antara ijasa Jokowi 1120 dengan ijasa yang mirip-mirip di situ.
17:05Ya, 1115, 1116, 1117.
17:10Salah satunya namanya Sri Murti Ningsi.
17:12Betul.
17:12Salah duanya namanya Hari Mulyona.
17:14Hari Mulyona.
17:15Salah tiganya lupa saya.
17:16Nah, itu ijasa yang berbeda ketika dibandingkan.
17:20Kalau kita bicara mengenai sebuah integritas yang benar, ya.
17:24Maka, kalau misalnya dibandingkan semua angkatan tersebut, tidak boleh ada perbedaan sedikitpun.
17:32Yes.
17:33Yang saya sebutkan perbedaan itu bukan informasinya, tapi misalnya tata letaknya.
17:37Ya.
17:37Tiba-tiba hurufnya ini keluar, ini tidak.
17:40Itu sering sekali dilakukan oleh Rismon.
17:42Betul.
17:42Wah, itu mencelat, mencotot, dan lain sebagainya, kan.
17:45Nah, kalau misalnya ada ijasa yang berbeda, maka this is a big question.
17:50Ketika kemudian dibandingkan ada ijasa baru,
17:53bisa jadi identik.
17:56Tapi jangan lupa, identik itu sama-sama palsu juga bisa identik.
17:59Kalau misalnya direproduksi secara massal, beberapa ijasa lalu dibandingkan, ya identik.
18:05Tetapi kalau misalnya dikumpulkan semua, ijasa angkatan itu, apakah sama semua atau tidak?
18:10Karena itu, kalau kita bicara tentang bagaimana mencari kebenaran, harus menurut hukum acaranya juga begitu.
18:18Apakah ijasa pembandingnya itu sudah diverifikasi sebagai verified?
18:23Kalau ijasa pembandingnya tidak pernah diverifikasi, dan tidak pernah dibuktikan bahwa itu ijasa asli,
18:30maka dia gagal menjadi pembanding.
18:32Harus verified.
18:33Karena itu, hati-hati dengan trik-trik, dengan jalan tikus yang kemudian mau diambil,
18:40agar kemudian ijasa ini menjadi asli.
18:43Padahal kita meyakini bahwa 99,9% sebagaimana dikatakan Mas Roy, ijasanya ini tidak asli.
18:49Karena kalau asli sebenarnya dari kemarin-kemarin, kalau jujur itu lurus, kalau bohong berkelok-kelok.
18:56Makanya kemudian ada pra-peradilan, ada putusan sela, ada macam-macam dan lain sebagainya.
19:01Itu saja tambahannya.
19:02Terima kasih.
19:02Enggak, daripada berlama-lama, barusan sudah, saya pastikan saja.
19:05Ini ijasa yang Frono Jiwa, baru saya cek, ya.
19:08Jelas ijasa ini beda dengan ijasaannya Jokowi.
19:11Ijasa Jokowi itu hanya mencorot, hanya mencorot itu hanya keluar.
19:14Ijasa yang Frono Jiwa hanya masuk ke dalam.
19:17Ini ijasa yang tadi disebutkan Frono Jiwa.
19:19Jadi dari satu saja tadi sudah terlihat bahwa ijasa ini beda.
19:22Kalau ini mau diperbandingkan, ijasa ini tidak identik.
19:25Udah pasti fail ijasa ini.
19:27Udah pasti ijasa Frono Jiwa.
19:29Apakah ini ijasa yang sudah diteliti atau tidak?
19:33Apakah kemudian ada reproduksi baru, itu yang jadi persoalan.
19:35Tiba-tiba kita menemukan dua jenis ijasa Frono Jiwa.
19:39Misal ya, ini kan saya bicara tentang sebuah pembelaan.
19:43Karena termul-termul itu selalu bilang, nanti kita laporkan dan lain sebagainya.
19:48Saya bicara tentang sebuah pembelaan.
19:50Kalau kita mau membandingkan sebuah ijasa dengan ijasa Jokowi,
19:54maka pastikan dulu ijasa itu terverifikasi secara baik.
19:58Bahwa ijasa itu memang benar-benar asli.
20:00Dan asli tersebut tidak hanya didasarkan pada statement institusi.
20:05Karena statement institusi, jangan lupa di institusi itu ada orang.
20:09Orang itu bisa punya koneksi.
20:11Orang itu bisa terepresi dan lain sebagainya.
20:13Orang itu punya kedudukan lo mas, sehingga dia tidak bisa arah sebenarnya.
20:17Begitu, terima kasih.
20:18Oke, sebentar.
20:19Satu lagi, satu lagi ini informasi penting.
20:21Terkait dengan ijasa pembanding ya.
20:23Jadi tadi kami baru mengidentifikasi 7 ijasa pembanding dari 14 ijasa pembandingan.
20:29Jadi dalam pokok perkara,
20:32ijasa pembanding yang diperiksa oleh Laboratorium Forensik,
20:36Baris Krim Polri, itu adalah 14 ijasa pembanding.
20:39Kami tadi baru identifikasi 7 ijasa pembanding
20:43dari daftar list barang bukti atau list barang bukti
20:47yang diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.
20:50Nah, terkait dengan tadi memperifikasi ijasa-ijasa pembanding ini,
20:56saya tadi berusaha untuk mencari
20:58adakah pernyataan keapsahan dari UGM
21:01terkait dengan ijasa pembanding-pembanding ini.
21:04Karena tentu, dalam pembuktian terhadap suatu dokumen yang diduga palsu,
21:10maka dokumen pembanding itu adalah kunci.
21:13Untuk membuat kunci suatu barang pembanding,
21:16supaya barang pembanding ini punya integritas
21:18dan bisa dibenarkan,
21:21maka tentu kita harus memperifikasi.
21:24Dari mana didapat, dengan cara apa didapat,
21:27dari siapa didapat,
21:28dan apakah ijasa-ijasa itu adalah resmi dikeluarkan oleh UGM atau tidak,
21:32kami akan pelan-pelan melalui peradilan ini,
21:35akan mengecek,
21:35ada atau tidak,
21:38pernyataan keapsahan dari UGM terkait dengan 14 ijasa pembanding,
21:42bahwa 14 ijasa pembanding itu betul-betul adalah produk yang dikeluarkan oleh UGM.
21:47Itu tentu challenge,
21:48dan itu nanti kita buktikan dalam pokok perkara.
21:50Jadi kami tidak takut untuk masuk ke pokok perkara,
21:54tetapi justru dengan peradilan ini,
21:56kami sudah mulai mengumpulkan pelan-pelan amunisi
21:59untuk masuk ke dalam pokok perkara,
22:01dan ini adalah suatu kebaikan dari hukum acara pidana kita yang baru.
22:05Update paling penting ya,
22:07maaf ini update yang penting banget.
22:08Saya barusan cek lagi dan saya sudah menemukan ijasa Verona Jiwa yang utuh.
22:12Verona Jiwa ijasa nomor 1115.
22:16Jokowi disebut-jujut ijasa nomor 1120.
22:18Dari 1115 ini saja,
22:20sudah jelas terbukti bahwa ijasa-nya berbeda dengan ijasa-nya Jokowi.
22:24Jadi A-nya ini masuk ke dalam.
22:26A-nya kalau punya Jokowi,
22:28itu A-nya mecorot.
22:29Nih, saya bukti ya.
22:30Nih, yang pernah saya teliti dulu adalah ijasa 1116 milik Almarumahri Mulyono.
22:35Nih hampir sama dengan ijasa-nya Verona Jiwa,
22:38A-nya masuk ke dalam.
22:39Dan ijasa nomor 1117,
22:41ijasa Sri Murti Ningsu.
22:42Itu juga masuk ke dalam.
22:44Sedangkan ijasa-nya Jokowi,
22:46lihat, A-nya ke mana?
22:48A-nya mencorot keluar.
22:50A-nya keluar.
22:51Menonjol.
22:51Ya, menonjol.
22:53Mencorot.
22:53Mencorot keluar.
22:54Nah, jadi kalau ini dibuktikan,
22:561115, ini jelas banget ya,
22:58punya Verona Jiwa,
22:59itu A-nya masuk ke dalam.
23:011117,
23:01punya Sri Murti Ningseh,
23:03A-nya masuk ke dalam.
23:04Punya Jokowi, A-nya ke mana?
23:05Ke Bramuka.
23:06Keluar.
23:07Jadi sudah jelas,
23:08kalau ini dibandingkan,
23:09itu akan fail.
23:10Jadi itu penting banget hari ini,
23:12dan itu diakui malah oleh
23:14alat bukti yang tadi ada.
23:15Tentu ijasa-ijasa yang lain,
23:17nanti akan kita cek juga.
23:18Tapi sekali lagi,
23:19saya ikuti statement
23:20dari kuasa hukum kami,
23:21Pak As-RH.
23:22Ijasa ini pun harusnya diverifikasi dulu.
23:24Ya,
23:25ijasa-nya Verona Jiwa,
23:26Sri Shepard tadi,
23:28Ar,
23:28apa,
23:29Motoha,
23:30kemudian ijasa-nya yang lain,
23:32ya,
23:32Sri Murti Ningseh,
23:33dan juga Almarhum ini,
23:34untuk kemudian dicek,
23:35itu asli atau tidak.
23:36Kalau itu memang tidak identik,
23:38ya,
23:38sorry,
23:39itu tidak otentik,
23:40ya berarti tidak bisa dilakukan
23:41cek otentik.
23:42Jadi,
23:42clear ya,
23:43ini sudah langsung saya bandingkan.
23:45Jadi,
23:45ijasa itu,
23:46fail,
23:46kalau nanti kemudian.
23:47Satu bukti,
23:48bukan diakui sebagai
23:50alat bukti.
23:51Terima kasih.
23:51Tambahan satu,
23:52ini,
23:53ini,
23:54ini,
23:55ini,
23:55ini,
23:55ini,
23:56kalau kita mengatakan
23:57ijasa Jokowi tadi,
23:59yang 11.20,
24:00itu yang kita ambil dari
24:02yang di,
24:03press conferencekan
24:05Bareskrim.
24:06Karena yang di press conferencekan
24:08Bareskrim itu adalah resmi.
24:10Alat bukti resmi.
24:11Itu alat bukti resmi.
24:12Dan,
24:12bisa dibandingkan dengan
24:14yang diberikan oleh KPU,
24:15sesungguhnya.
24:16Tetapi kan KPU belakangan, ya.
24:17Ini,
24:18ini yang Bareskrim, ya.
24:19Jadi terlipat.
24:19Dan,
24:20kemudian orang mengatakan,
24:21kan itu fotokopi,
24:22begini,
24:22kalau kita bicara tentang
24:24tata letak,
24:25A-nya ke dalam untuk keluar,
24:27fotokopi dan berwarna itu
24:28tidak ada pengaruhnya, ya.
24:31Karena kita bicara mengenai
24:33hal yang terkait dengan
24:34plat.
24:35Plat cetak.
24:36Mau Anda warnai,
24:37tidak warnai,
24:39komposisi huruf itu
24:40tidak akan berubah.
24:42Kecuali kita bicara mengenai
24:43ada emboss atau tidak,
24:45itu sangat berpengaruh.
24:46Atau kita misalnya
24:47menyelidiki fotonya asli atau tidak.
24:49Tapi kalau kita bicara tentang
24:50tata letak,
24:52itu kaitannya
24:53mau fotokopi,
24:54tidak fotokopi,
24:55itu sama biasanya.
24:57Oke.
24:57Karena tidak mungkin Anda
24:59memfotokopi dokumen,
25:00tiba-tiba
25:01letak hurufnya jadi berubah.
25:03Ya, itu jelas.
25:04Oke, makasih.
25:04Saya kira cukup ya.
25:05Makasih ya.
25:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
25:07Adilah.
25:07Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
25:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
25:10Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
25:11Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar