00:00Untuk klaster pertama, pada Agustus 2026,
00:07Saudara NAP, selaku Wakil Rektor 3 Unsud,
00:13atas pengetahuan Saudara ASO,
00:17selaku Rektor Unsud melalui dua perantara,
00:21yaitu Saudara DMW dan Saudara AW.
00:25Oke, keduanya selaku pihak swasta,
00:29ini diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran,
00:39senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa.
00:45Bahwa kemudian permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru,
00:50namun demikian setelah uang tersebut diberikan
00:55kepada dua orang perantara tadi, DMW dan AW,
01:02anak-anak yang bersangkut tadi yang calon mahasiswa
01:05justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Sudirman.
01:13Atas dinamika yang terjadi tersebut,
01:17kemudian selanjutnya pihak orang tua dari mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh
01:23atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW.
01:28Tetapi kemudian Saudara DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang
01:34yang diberikan kepadanya untuk keperluan pribadinya.
01:40Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua,
01:44ini sudah dipakai oleh Saudara DMW dan AW sendiri.
01:51Diketahui bahwa Saudara DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada Saudara NAP,
01:58Warek 3, yang selanjutnya NAP atas pengetahuan ISO selaku rektor,
02:06meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk menanggulangi
02:12atau pengembalian sebagai pengembalian uang kepada pihak orang tua
02:17dimaksud yang pertama tadi, yang anaknya dinyatakan tidak lulus.
02:22Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta tadi,
02:28Saudara NAP melalui DMW,
02:32Saudara AW dan Saudara MYN,
02:37ini selaku pihak swasta yang sekaligus
02:40merupakan keponakan dari Saudara ISO.
02:44Menjanjikan dengan membayar melalui pencairan
02:47tiga paket proyek di lingkungan Universitas Jenderal Sudirman,
02:53yaitu pengadaan proyek pengadaan kanopi,
02:58renovasi kantin, dan proyek pengecatan gedung di lingkungan unsut.
03:05Bahwa paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN,
03:10yang tadi merupakan keponaan dari Saudara ISO,
03:14selaku rektor.
03:16Yang selanjutnya, pencairan dari pekerjaan proyeknya itu dilakukan,
03:22apa, dicairkan, dan pembayarannya kemudian diberikan
03:26atau dialihkan kepada pihak swasta yang dimaksud untuk kemudian menutupi
03:32pengembalian uang yang diminta oleh calon mahasiswa baru yang dinyatakan tidak lulus.
03:39Ini untuk klaster yang pertama.
03:42Kemudian klaster yang kedua,
03:46bahwa pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025
03:49dan 2026 jalur mandiri,
03:53Saudara ISO memberikan perintah kepada MYN
03:57selaku keponakan dan sekaligus pihak swasta yang memang digunakan oleh
04:05Saudara Rektor atau ISO untuk mengerjakan proyek-proyek gilingwan unsut
04:11dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru
04:17dengan kode jangan diminta di awal.
04:22Jika dikasih, bilang terima kasih.
04:24Ini kode atau arahan-arahan atau perintah-perintah yang sering digunakan oleh
04:28Saudara ISO selaku rektor kepada Saudara MYN
04:32ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru
04:37yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri.
04:43Atas hal tersebut, MYN atas pengetahuan ISO
04:46diduga melakukan penerimaan-penerimaan
04:49untuk kepentingan Saudara ISO.
04:51Ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai diduga penerimaan gratifikasi
04:57yang apabila diperhitungkan, yang sudah ditemukan faktanya oleh penyelidik saat ini
05:06yaitu sekitar total 680 juta rupiah.
05:12Kemudian Saudara ISO juga diduga memerintahkan Saudara MYN
05:17untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah
05:22yang diatasnamakan oleh
05:25yang diatasnamakan Saudara MYN
05:28Jadi penggunaan uang-uang yang didapatkan oleh Saudara MYN itu digunakan
05:34atas perintah Saudara ASO untuk membelikan aset rupiah tanah
05:39yang diatasnamakan Saudara MYN
05:42Sehingga dalam hal ini Saudara MYN bertindak sebagai penerima
05:48sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan Saudara ISO.
05:56Kemudian ada klaster yang ketiga
05:59Ini di luar peristiwa yang klaster pertama dan kedua
06:04Bahwa pada periode yang sama diketahui Saudara AS
06:10terlaku kepala bagian akademik UNSUD
06:15Ini juga menjadi salah satu panitia penerimaan majuwa baru
06:21Saudara AS berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul
06:26para calon mahasiswa baru di UNSUD
06:28Jadi ada pihak-pihak tertentu yang memang sering berkomunikasi
06:33dengan Saudara AS selaku kepala bagian akademik
06:37dan juga anggota panitia penerimaan mahasiswa baru di UNSUD
06:41Dalam komunikasi tersebut Saudara AS atas pengetahuan Saudara ISO
06:46melakukan tawar-menawar mahar
06:50ada negosiasi atau ada semacam transaksi
06:55dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri
07:03Kemudian setelah ada kesepakatan mengenai mahar
07:06yang sudah disepakati antara AS dan pihak-pihak yang mengurus
07:12jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri
07:15Saudara AS kemudian menerima uang
07:18dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru
07:24yang saat ini ditemukan total mencapai sekitar 1,12 miliar rupiah
07:32Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026
07:39Tapi kemudian ini akan terus didalami
07:42Apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya
07:46juga ada perbuatan-perbuatan yang sama
07:49Bahwa atas penerimaan tersebut
07:52Saudara AS kemudian melaporkan
07:54kepada saudara ISO, selaku rektor
07:57Dan bahwa kemudian saudara ISO memberikan
08:01akses user ID-nya
08:04Ini modus terkait dengan bagaimana kemudian untuk
08:10mempengaruhi di sistem penerimaan secara elektroniknya
08:14Jadi saudara ISO memberikan akses user ID kepada saudara AS
08:20untuk proses otorisasi
08:22atau mengklik
08:25atau memberikan approval
08:26dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di unsud
08:31yang diberikan kepada
08:33pada calon mahasiswa baru
08:35yang akan diterima menjadi mahasiswa baru di unsud
08:39dan telah memberikan sejumlah uang
08:41sebagai mahar tadi
08:43Terima kasih telah menonton!
Komentar