Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV KPK mengungkap modus 3 klaster Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru pada Sabtu (22/8/2026).

Dalam klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada dua orang perantara tadi, DMW dan AW, anak-anak yang bersangkutan, calon mahasiswa, justru dinyatakan tidak lulus seleksi," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Jumat (21/8/2026).

Pada klaster kedua, KPK menduga Akhmad Sodiq memerintahkan pihak swasta, Mulyono, menjadi penerima sekaligus pengelola uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026.

Sementara itu, pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga terlibat dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Eko disebut melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pengepul calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Sodiq.

Baca Juga Penampakan Rektor Unsoed Berompi Oranye, Ditahan KPK Terkait Kasus Penerimaan Maba di https://www.kompas.tv/nasional/686856/penampakan-rektor-unsoed-berompi-oranye-ditahan-kpk-terkait-kasus-penerimaan-maba

#kpk #unsoedpurwokerto #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686859/terbongkar-kpk-ungkap-modus-rektor-unsoed-mahar-dari-ortu-calon-maba-proyek-kampus
Transkrip
00:00Untuk klaster pertama, pada Agustus 2026,
00:07Saudara NAP, selaku Wakil Rektor 3 Unsud,
00:13atas pengetahuan Saudara ASO,
00:17selaku Rektor Unsud melalui dua perantara,
00:21yaitu Saudara DMW dan Saudara AW.
00:25Oke, keduanya selaku pihak swasta,
00:29ini diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran,
00:39senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa.
00:45Bahwa kemudian permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru,
00:50namun demikian setelah uang tersebut diberikan
00:55kepada dua orang perantara tadi, DMW dan AW,
01:02anak-anak yang bersangkut tadi yang calon mahasiswa
01:05justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Sudirman.
01:13Atas dinamika yang terjadi tersebut,
01:17kemudian selanjutnya pihak orang tua dari mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh
01:23atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW.
01:28Tetapi kemudian Saudara DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang
01:34yang diberikan kepadanya untuk keperluan pribadinya.
01:40Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua,
01:44ini sudah dipakai oleh Saudara DMW dan AW sendiri.
01:51Diketahui bahwa Saudara DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada Saudara NAP,
01:58Warek 3, yang selanjutnya NAP atas pengetahuan ISO selaku rektor,
02:06meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk menanggulangi
02:12atau pengembalian sebagai pengembalian uang kepada pihak orang tua
02:17dimaksud yang pertama tadi, yang anaknya dinyatakan tidak lulus.
02:22Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta tadi,
02:28Saudara NAP melalui DMW,
02:32Saudara AW dan Saudara MYN,
02:37ini selaku pihak swasta yang sekaligus
02:40merupakan keponakan dari Saudara ISO.
02:44Menjanjikan dengan membayar melalui pencairan
02:47tiga paket proyek di lingkungan Universitas Jenderal Sudirman,
02:53yaitu pengadaan proyek pengadaan kanopi,
02:58renovasi kantin, dan proyek pengecatan gedung di lingkungan unsut.
03:05Bahwa paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN,
03:10yang tadi merupakan keponaan dari Saudara ISO,
03:14selaku rektor.
03:16Yang selanjutnya, pencairan dari pekerjaan proyeknya itu dilakukan,
03:22apa, dicairkan, dan pembayarannya kemudian diberikan
03:26atau dialihkan kepada pihak swasta yang dimaksud untuk kemudian menutupi
03:32pengembalian uang yang diminta oleh calon mahasiswa baru yang dinyatakan tidak lulus.
03:39Ini untuk klaster yang pertama.
03:42Kemudian klaster yang kedua,
03:46bahwa pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025
03:49dan 2026 jalur mandiri,
03:53Saudara ISO memberikan perintah kepada MYN
03:57selaku keponakan dan sekaligus pihak swasta yang memang digunakan oleh
04:05Saudara Rektor atau ISO untuk mengerjakan proyek-proyek gilingwan unsut
04:11dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru
04:17dengan kode jangan diminta di awal.
04:22Jika dikasih, bilang terima kasih.
04:24Ini kode atau arahan-arahan atau perintah-perintah yang sering digunakan oleh
04:28Saudara ISO selaku rektor kepada Saudara MYN
04:32ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru
04:37yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri.
04:43Atas hal tersebut, MYN atas pengetahuan ISO
04:46diduga melakukan penerimaan-penerimaan
04:49untuk kepentingan Saudara ISO.
04:51Ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai diduga penerimaan gratifikasi
04:57yang apabila diperhitungkan, yang sudah ditemukan faktanya oleh penyelidik saat ini
05:06yaitu sekitar total 680 juta rupiah.
05:12Kemudian Saudara ISO juga diduga memerintahkan Saudara MYN
05:17untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah
05:22yang diatasnamakan oleh
05:25yang diatasnamakan Saudara MYN
05:28Jadi penggunaan uang-uang yang didapatkan oleh Saudara MYN itu digunakan
05:34atas perintah Saudara ASO untuk membelikan aset rupiah tanah
05:39yang diatasnamakan Saudara MYN
05:42Sehingga dalam hal ini Saudara MYN bertindak sebagai penerima
05:48sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan Saudara ISO.
05:56Kemudian ada klaster yang ketiga
05:59Ini di luar peristiwa yang klaster pertama dan kedua
06:04Bahwa pada periode yang sama diketahui Saudara AS
06:10terlaku kepala bagian akademik UNSUD
06:15Ini juga menjadi salah satu panitia penerimaan majuwa baru
06:21Saudara AS berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul
06:26para calon mahasiswa baru di UNSUD
06:28Jadi ada pihak-pihak tertentu yang memang sering berkomunikasi
06:33dengan Saudara AS selaku kepala bagian akademik
06:37dan juga anggota panitia penerimaan mahasiswa baru di UNSUD
06:41Dalam komunikasi tersebut Saudara AS atas pengetahuan Saudara ISO
06:46melakukan tawar-menawar mahar
06:50ada negosiasi atau ada semacam transaksi
06:55dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri
07:03Kemudian setelah ada kesepakatan mengenai mahar
07:06yang sudah disepakati antara AS dan pihak-pihak yang mengurus
07:12jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri
07:15Saudara AS kemudian menerima uang
07:18dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru
07:24yang saat ini ditemukan total mencapai sekitar 1,12 miliar rupiah
07:32Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026
07:39Tapi kemudian ini akan terus didalami
07:42Apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya
07:46juga ada perbuatan-perbuatan yang sama
07:49Bahwa atas penerimaan tersebut
07:52Saudara AS kemudian melaporkan
07:54kepada saudara ISO, selaku rektor
07:57Dan bahwa kemudian saudara ISO memberikan
08:01akses user ID-nya
08:04Ini modus terkait dengan bagaimana kemudian untuk
08:10mempengaruhi di sistem penerimaan secara elektroniknya
08:14Jadi saudara ISO memberikan akses user ID kepada saudara AS
08:20untuk proses otorisasi
08:22atau mengklik
08:25atau memberikan approval
08:26dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di unsud
08:31yang diberikan kepada
08:33pada calon mahasiswa baru
08:35yang akan diterima menjadi mahasiswa baru di unsud
08:39dan telah memberikan sejumlah uang
08:41sebagai mahar tadi
08:43Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan