- 2 hari yang lalu
- #pukatugm
- #eksjampidsus
- #febrieadriansyah
KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut penggeledahan dan penyitaan emas serta uang dari rumah di Sentul tidak sah karena tak dibekali surat izin dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Meski begitu, status kepemilikan emas dan uang hingga kini masih misteri. Kita bahas bersama kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dan juga Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman.
#pukatUGM #eksjampidsus #febrieadriansyah
Baca Juga Jangan Asal Hapus! Ini Cara Memindahkan eSIM ke HP Baru dengan Aman di https://www.kompas.tv/advertorial/686398/jangan-asal-hapus-ini-cara-memindahkan-esim-ke-hp-baru-dengan-aman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686403/full-peneliti-pengacara-eks-jampidsus-bahastak-ada-surat-izin-dari-pn-soal-penyitaan-emas
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Di Pondur Bage masih menemani Anda di Kompas Petang Sedara, Kortas Tipikor Polri meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:06untuk menolak seluruh permohonan pra-peradilan yang diajukan mantan Jampitsus Kejagung, Febri Adriansyah.
00:13Polri tegaskan penetapan tersangka hingga upaya paksa pengledahan dan penyitaan sah sesuai aturan formil KUHAP.
00:22Dalam sidang pra-peradilan dengan agenda tanggapan termohon di PN Jakarta Selatan,
00:27Polri menegaskan penetapan tersangka telah didasari minimal dua alat bukti melalui gelar perkara khusus yang digelar pada 13 Januari 2026.
00:36Penyidik meningkatkan status perkara TPPU X Jampitsus ke tingkat penyidikan.
00:42Dalam kesimpulannya, Polri menilai seluruh prosedur termasuk pengledahan dan penyitaan sudah sesuai hukum acara pidana.
00:49Selain itu, Polri menilai sebagian besar keberatan pemohon mempersoalkan materi pokok perkara yang bukan merupakan objek pra-peradilan.
01:01Penyidikan perkara AKUO tidak dilakukan secara serta-merta,
01:05melainkan telah didahului dengan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
01:14Yang kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan diduga berkaitan dengan pemohon.
01:20Penyelidikan tersebut selanjutnya dibahas dan didilai melalui gelar perkara pada tanggal 13 Januari 2026.
01:28Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan,
01:35sehingga perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
01:40Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penyidikan maupun surat penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.
01:49Oleh karenanya, dalil serta petitum pemohon yang memohon agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah,
01:57patut untuk ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak beralasan hukum.
02:09Bahwa oleh karena pembeledahan terhadap pemohon yang dilakukan oleh para pemohon,
02:13pada tanggal 8 Juli 2026 sampai izin Ketua Pengadilan Negeri Sipinong,
02:17maka seluruh barang bukti yang diperoleh termohon satu dari penggeledahan tersebut harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
02:26Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adrian Syah
02:30meminta kejaksaan agung mengembalikan barang bukti emas seberat 74 kg
02:35dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang saat ini disita penyidik.
02:41Menurut kuasa hukumnya Febri Dian Syah,
02:44penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri di rumah kliennya pada 9 Juli di Sentul Siti
02:49tidak sah karena tanpa izin pengadilan negeri Sipinong.
02:53Akibatnya menurut Febri, barang-barang hasil sitaan tersebut tak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan.
03:01Bahwa oleh karena penggeledahan terhadap pemohon yang dilakukan oleh para pemohon
03:04pada tanggal 8 Juli 2022 tanpa izin ketua pengadilan negeri Sipinong
03:08tanpa dasar keadaan mendesak yang sah, melampaui cakupan, cacat prosedur,
03:13dan tanpa berita acara yang sah, tanpa izin Jaksa Agung,
03:16maka seluruh barang bukti yang diperoleh termohon satu dari penggeledahan tersebut
03:20harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
03:23dan benda yang diambil wajib dikembalikan kepada pemohon.
03:27Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
03:36Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah.
03:42Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan figura foto,
03:48karena ada rinciannya, dan yang kedua terkait dengan permintaan
03:52agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu
03:56tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
04:01Meski menuntut agar seluruh barang bukti yang disita dari rumah kliennya dikembalikan,
04:06kuasa hukum Ex-Jampitsus tidak secara tegas menyebut siapa
04:10pemilik emas 74 kg dan uang ratusan miliar itu.
04:35Jauh sebelumnya, mantan Jampitsus Febri Adriansyah pernah menegaskan jika uang yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul ada pemiliknya.
04:44Tanpa ia menyebut nama.
04:47Yang kedua tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampitsus yang sudah sejak lama.
04:56Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal.
05:01Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan.
05:05Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan,
05:13itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek.
05:19Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
05:25Terbaru merespons tuntutan ex-Jampitsus Febri,
05:29Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri
05:31meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
05:34menolak permohonan prapradilan mantan Jampitsus Febri.
05:38Mereka menilai permohonan Febri merupakan objek di luar kewedangan prapradilan.
05:50Menanggapi tuntutan kuasa hukum ex-Jampitsus Febri
05:53agar penyidik mengembalikan barang bukti berupa emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah
05:58karena penggeledahan tak dilengkapi surat izin pengadilan negeri.
06:02Pakar hukum pidana menilai penggeledahan tanpa surat izin pengadilan bisa dilakukan.
06:08Syaratnya jika dalam keadaan mendesak yang diatur KUHAP.
06:11Meski begitu penyidik tetap harus meminta izin pengadilan dalam waktu 2x24 jam
06:15pasca penggeledahan berlangsung.
06:26Penggeledahan itu adalah sebagai syarat
06:28untuk juga melakukan mencari pembuktian.
06:34Oleh karena itu, objek penggeledahan itu bisa rumah,
06:38bisa badan, bisa alat informasi, bisa pakaian, bisa informasi elektronik,
06:45dokumen itu, ataupun lainnya.
06:48Nah, karena itu sebagai bentuk upaya paksa,
06:51maka sebagai bentuk perlindungan asasi manusia,
06:54harus ada izin pengadilan negeri.
06:59Apakah tanpa izin bisa?
07:00Bisa, apabila dalam keadaan besar, geografis,
07:05atau situasi keadaan tertentu menurut penyidik.
07:08Yang itu diberikan tanpa izin,
07:11tapi dalam waktu 2x24 jam harus izin pada pengadilan.
07:21Kewasa hukum mantan Jampitsus, Febri Adriansyah,
07:24menyebut penggeledahan dan penyitaan emas
07:26serta uang dari rumah disentul tidak sah
07:29karena tak dibekali surat izin dari pengadilan negeri Cipinong.
07:32Meski begitu, status kepemilikan emas dan uang hingga kini masih misteri.
07:36Kita bahas bersama kuasa hukum Febri Adriansyah,
07:38Firman Wijaya yang masih terus coba kami hubungi,
07:41dan juga ada peneliti Pukat UGM, Mas Zainur Rohman.
07:45Mas Zainur, selamat petang.
07:48Selamat petang.
07:49Baik.
07:50Pak Firman sudah bergabung dengan kami ya, Pak?
07:53Selamat petang, Mas Zainur.
07:55Iya, Mas.
07:55Baik.
07:56Saya ingin ke Mas Zainur terlebih dahulu.
07:58Mas Zainur, apakah dalil hukum pengacara Febri
08:01soal tak adanya surat izin dari PNC Binong
08:03bisa mematahkan barbuk emas 74 kg dan ratusan miliar
08:07yang disita dari rumah Febri disentul?
08:10Ya, yang memutus nanti hakim ya, hakim Pak Pradilan.
08:13Namun kalau kita baca dengan hati-hati,
08:16dengan sama di pasal 113,
08:19di sana ada ketentuan-ketentuannya.
08:21Sebelum melakukan penggeledahan,
08:25penyidik itu memang perlu mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri.
08:30Tetapi, dalam keadaan mendesak,
08:34dapat dimungkinkan tanpa harus minta izin dulu.
08:37Apa itu keadaan mendesak?
08:38Pasal 113, ayat 5.
08:41Yang pertama, letak geografis.
08:43Yang kedua, tertangkap tangan.
08:44Yang ketiga, terpotensi merusak menghilangkan barang bukti
08:48atau situasi berdasarkan penilaian dari penyidik.
08:52Nah, nanti kalau itu sudah dilakukan,
08:55baru kemudian dalam waktu 2x24 jam
08:58bisa meminta persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
09:02Nah, jadi ini silakan bagi persangka untuk mempersoalkan itu.
09:07Tetapi, KUHAP memang memberi way out,
09:09memberi jalan keluar.
09:11Dalam situasi-situasi mendesak,
09:12dapat dimungkinkan untuk adanya penggeledahan dan penyitaan
09:17tanpa didahului dengan permintaan izin kepada ketua pengadilan.
09:21Begitu, Mas?
09:22Oke, baik.
09:23Saya ingin minta tanggapan dari Pak Firman
09:25bahwa polisi juga dalam sidang sudah menjabarkan
09:28jika penggeledahan ini didasari hasil gelar perkara 13 Januari 2026
09:33bahwa kasus TPPU yang menyeret Febri ini layak dinaikkan ketika penyidikan.
09:37Artinya, penetapan Febri sebagai tersangka
09:39dan rangkaian penggeledahan hingga penyitaan sudah sesuai
09:41dengan KUHAP.
09:42Di mana poin yang Anda gugat, Pak Firman?
09:45Ya, jadi begini.
09:47Selamat sore semuanya, Mas Raino juga sore.
09:51Jadi, dalam pemeriksaan
09:55peradilan, sebenarnya secara argumentatif
09:57sudah cukup faktual ya.
10:02Sebenarnya dokumen-dokumen yang kita ajukan
10:05kaitan dengan argumentasi-argumentasi yang memperkuat alasan permohonan pra-peradilan.
10:12Jadi, yang pertama kita, pada garis besarnya,
10:16pertama kita menyatakan dulu bahwa
10:18pra-peradilan ini
10:20ya, diajukan
10:22karena terdapat 30
10:24jenis pelanggaran.
10:26Nah, spek pelanggaran ini apa saja?
10:28Kami akan detailkan nanti di dalam daftar bukti dan
10:31pembuktian dokumenan.
10:33Yang pasti,
10:34pertama,
10:36soal penggeledahan
10:37dan penyitaan.
10:39Tadi betul
10:40sudah disampaikan tak kembali Mas Zainur,
10:42tapi ada fakta dokumennya
10:44yang justru membuktikan itu sebaliknya.
10:47Tidak ada izin daripada pengadilan.
10:50Nah, tentu
10:51bukan berarti
10:52izin atau pemberitahuan itu tidak ada.
10:55Nanti kami akan tunjukkan satu itu.
10:56Kemudian kedua,
10:58dokumen-dokumen yang terkait dengan upaya paksa
11:00justru malah tidak didukung oleh dokumen administrasi yang sesungguhnya.
11:05Ya, misalnya
11:09penyitaan, penggeledahan.
11:10Itu kami sudah cek
11:12berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak ada.
11:13Nantilah, dalam proses perjudangan
11:15kami akan tunjukkan.
11:16Baiklah, saya ingin dalami, Pak Firman.
11:18Terkait dengan
11:19mengembalian
11:20barang bukti berupa
11:2174 kg emas
11:23termasuk uang tunai
11:24ratusan miliar rupiah.
11:25Apakah ini berdasarkan permintaan langsung dari Pak Febri
11:28dan apakah ini artinya
11:29barang-barang tersebut semuanya
11:31milik Pak Febri?
11:33Tidak ada permintaan itu.
11:35Kami justru ingin mengatakan bahwa
11:37tuduhan terhadap
11:39tindak pindahan pencucian uang
11:40yang ditarik dari
11:422019, 2014, sampai
11:435 tahun lebih itu.
11:45Itu
11:46menurut teman kami
11:47jika tidak didetailkan
11:49apa tindak pidana asal.
11:51Ya, apa sih sebenarnya
11:53dari 26 itu yang mana
11:55tindak pidana asalnya.
11:56Kok tiba-tiba
11:57jamping begitu saja
11:58kepada tindak pidana
11:59TPPU
12:00yang merupakan
12:01delik lanjutan.
12:03Delik asalnya apa?
12:04Nah, ini di dalam berbagai
12:06beberapa putusan
12:08nanti akan kami tunjukkan
12:09termasuk putusan
12:10Mahkamah Tunggung
12:11dan
12:12pendirian dari Mahkamah Konstitusi
12:14itu wajib.
12:15Baik, baik.
12:15Ya, ditemukan tindak pidana asalnya.
12:17Baik, saya ingin dalami lagi Pak Febri
12:31barang bukti 74 kg emas
12:33dan juga uang ratusan miliar rupiah
12:35ini bukan permintaan Pak Febri.
12:37Lantas, mengapa di prapradilan
12:38objek ini yang kemudian
12:39disuguhkan oleh
12:40kuasa hukum dan tim dari Febri?
12:43Ya, karena
12:44di dalam upaya paksa
12:47dan penetapan status tersangka
12:49itu seolah-olah
12:50beliau
12:51sudah diadili
12:53melakukan tindak pidana korupsi
12:56dan kemudian
12:57tindak pidana TPPU.
12:59padahal antara tindak pidana korupsi
13:02dan TPPU itu harus kelirnas.
13:05Ya, mana tindak pidana korupsi
13:07yang disebut tindak pidana asal
13:09itu yang mana?
13:09Bagaimana mungkin dalam waktu yang bersamaan
13:11tindak pidana korupsi
13:12dikeluarkan seprediknya
13:13bersamaan dengan TPPU.
13:15Padahal TPPU itu hanya bisa
13:17ditemukan
13:18dan diketahui dilihat pidana asalnya
13:20yaitu tindak pidana apa.
13:22Ini yang kita belum tahu.
13:23Baik, tentu Pak Firman juga
13:24dengan Pak Febri ini kan sudah
13:26melakukan diskusi, Pak.
13:27Saya izin.
13:28Pak Firman dan Pak Febri ini kan
13:29sudah melakukan diskusi tentu
13:31terkait dengan hal ini.
13:31Tapi ketika diskusi itu terjadi
13:33Pak Febri mengatakan
13:34emas dan uang ratusan miliar rupiah ini
13:37punya siapa?
13:41Kami justru konsentrasi kepada
13:44sepredik-sepredik yang dituduhkan
13:45kepada beliau itu.
13:46Nah ini yang kami sebenarnya akan
13:48pastikan dan buktikan.
13:50Jangan sampai terjadi misjudgment
13:51by official.
13:52Belum jelas
13:53deli asalnya apa.
13:56Terus kemudian belum jelas
13:57TPPU menyangkut
13:59tindak pidana yang mana
13:59kok beliau sudah
14:01ditetapkan sebagai
14:02tersangka bahkan
14:03dilakukan upaya paksa
14:05penangkapan dan penahanan.
14:06Ini yang menurut
14:08tempat kami
14:08unfire trial.
14:10Dan ini bisa cenderung
14:11merusak sistem
14:11peradilan pidana.
14:13Jadi sama dengan saat ini
14:14kuasa hukum belum
14:14mau ngetahui Pak Firman
14:16emas dan uang ratusan miliar rupiah ini
14:18punya siapa?
14:19Nah ini kan justru
14:21kita ingin uji.
14:23Oke.
14:24Karena sepredik-seprediknya ada
14:25masih belum bisa menjelaskan
14:26soal-soal itu.
14:27Itu yang saya sebut
14:28kausa
14:29koneksinya itu
14:30seperti apa?
14:32Ya kan?
14:33Maka itu
14:33pembuktian
14:34deli asal itu
14:35penting sekali.
14:36Ya.
14:37Dari mana
14:37hasbabun usulnya
14:38kalau kita gunakan bahasa
14:39dari mana
14:40asal usulnya ini?
14:43Bagi siapa yang
14:45mengungkap
14:45atau menyatakan
14:48melakukan penyidikan
14:49dugaan tindak-tindak
14:50dia yang harus membuktikan.
14:52Tapi sampai hari ini
14:53kan kita tidak
14:53melihat hal-hal itu.
14:55Ya disuruh dokumen-dokumen
14:57persyukur yang ada
14:57menunjukkan
14:58itu yang kami katakan.
15:00Oke.
15:01Prejudice-nya lebih tinggi
15:02daripada pembuktiannya.
15:04Ya.
15:04Begitu.
15:05Baik.
15:05Saya ingin ke Mas Zainur
15:06bahwa tadi sudah disebutkan
15:07kita tahu bersama
15:08bahwa pengembalian
15:09barang bukti emas
15:10dan uang
15:11ratusan miliar rupiah
15:11rupiah ini menjadi objek
15:12pra-peradilan
15:13tetapi
15:13Pak Febri ini tidak meminta
15:15sebenarnya
15:16dan juga belum diketahui
15:17kepemilikan dari emas
15:18termasuk juga
15:19uang ratusan miliar rupiah ini.
15:20Anggapan Anda Mas Zainur?
15:23Ya kalau
15:24barang-barang tersebut
15:26dikembalikan
15:26maka publik
15:28tidak akan pernah tahu
15:29apakah barang-barang tersebut
15:31sesuai dengan
15:32sangkaan penyidik
15:33yaitu terkait
15:34dengan tindak pidana.
15:35Apa tindak pidana?
15:36Pencucian uang.
15:38Apa predikat kerennya?
15:39Tindak pidana korupsi.
15:41Tindak pidana korupsi apa?
15:42Penyidik menyebut
15:43ada beberapa perkara.
15:45Korupsi
15:46Pasabri Jiwa Seraya
15:47kemudian Batubara
15:49dan juga berkait
15:50dengan Krakato Stil.
15:51Nah yang kedua
15:52saya punya posisi
15:54yang berbeda
15:55secara akademis
15:55dan saya lihat juga
15:57memang dari sisi akademisi
15:59semua ada
16:00mazabnya begitu ya.
16:01Saya menganut bahwa
16:02TPPU itu
16:04memang disyaratkan
16:05tindak pidana asalnya
16:06tetapi
16:07tidak wajib
16:08dibuktikan terlebih dahulu
16:09dan TPPU itu
16:11bisa diproses
16:13bersama-sama
16:14penyidikannya
16:15dengan tindak pidana asalnya.
16:17Ada atau tidak
16:18perkara yang sudah dilakukan?
16:19Ada.
16:20Saya beda pendapat
16:21dengan Mas Zeno.
16:22ada juga perkara yang memang
16:25diproses secara
16:25bersama-sama.
16:27Nah yang ketiga
16:27saya ingin mengatakan bahwa
16:29ketika perkara ini
16:30dikatakan harus
16:31mengembalikan
16:32barang-barang
16:33ketanyanya
16:34dikembalikan kepada siapa
16:35kalau pemiliknya
16:37justru dipertanyakan
16:38oleh tersangka.
16:40Jadi mau dikembalikan
16:41ke siapa?
16:41Penyidik mau mengembalikan
16:42kepada siapa?
16:43Itu jadi pertanyaan.
16:44Dikembalikan kepada tempatnya
16:45lo nanti
16:46siapa tempat itu
16:47yang memiliki itu?
16:48Betul.
16:49Baik, silakan
16:49Pak Firman
16:50jadi para pelajaran ini
16:52sekali lagi saya harus
16:53sampaikan kita disiplin aja.
16:55Para pelajaran ini kan
16:55aspek formel.
16:56Ya pengujian pada
16:57aspek formel.
16:58Kalau bisa kita buktikan
16:59yang substansial ya
17:00kenapa tidak?
17:01Tapi kan sistem
17:02para pelajaran kita
17:03hukum acara
17:04kita membatasi
17:05pada aspek
17:06prosedur formel.
17:07Dulu proses
17:08formelnya.
17:10Nah maka itu
17:10tadi saya sampaikan
17:11tidak mungkin
17:15ketemu
17:15baru di kapidana asalnya.
17:17Itu
17:17pasal 74
17:19bahkan putusan
17:21Mahkamah Konstitusi
17:23putusan Mahkamah Agung
17:24juga jelas
17:25yang masa
17:26zaman Pak Arti
17:27Jawa Alkosar
17:27mengatakan
17:28harus ada bukti
17:29permulaan cukup dulu.
17:30Ya
17:31dari tindak pidana asalnya
17:32baru kemudian
17:33bukti permulaan cukup dulu
17:34baru tindak pidana
17:36TPPU-nya.
17:37Jadi tidak
17:37common sense
17:38secara prosedural
17:39bagaimana
17:39mengadili TPPU-nya
17:40terlepas dari
17:41tindak pidana asalnya
17:43wawah dia itu
17:44tindak pidana
17:44lanjutan kok
17:45dia bukan tindak pidana
17:46yang berdiri sendiri.
17:47Coba dibaca
17:48tekstualnya
17:49kontekstualnya
17:50dalam
17:50pasal 69
17:51sampai 74
17:52itu jelas.
17:54Bahkan putusan
17:54peradilan TV Corp itu
17:55ada tiga
17:56yang mengatakan
17:56harus
17:57ditemukan dulu
17:59bukti permulaan cukup.
18:00Adanya tindak pidana
18:01TPPU sebagai
18:02tindak pidana lanjutan
18:03tetapi
18:04tindak pidana asalnya
18:05wajib.
18:06Tentu kita akan
18:08tunggu ya
18:09tunggu putusan
18:09dari hatim tunggal
18:10pengandian
18:11negeri Jakarta Selatan
18:12tapi saya ingin ke
18:13Mas Zainal lagi
18:13kalau menurut
18:14pengamatan
18:15dan kacamata Anda
18:16Mas Zainur
18:17motif pengacara
18:18dari Febri Adriansia
18:20terkait pengembalian
18:20barang bukti ini apa?
18:23Ya
18:24tentu ingin
18:25menggugurkan
18:26status tersangka
18:27tentu kalau
18:28status tersangkanya
18:28gugur
18:29nanti dari sisi
18:30penyitaan
18:30dan lain-lainnya
18:31gugur
18:31dan itu memang hak
18:32dari seorang tersangka
18:33melalui kuasa hukumnya
18:34tetapi
18:35saya juga ingin
18:36kembali mengulas
18:37soal
18:37peradilan itu
18:38menguji aspek
18:39formilnya
18:40memang di sana
18:41ada syarat material
18:42syarat formil
18:43ada syarat subjektif
18:45ada syarat objektif
18:46kalau kita lihat
18:47di dalam
18:47KUHAP yang baru
18:48Undang-Undang
18:492020-2025
18:51kita lihat
18:52apakah
18:52penyidik
18:53sudah sesuai
18:55dengan prosedur
18:55yang diatur
18:56dalam KUHAP
18:56tentu
18:57kalau versi tersangka
18:58belum
18:58silahkan
19:00nanti di depan
19:00persidangan itu
19:01untuk dibuktikan
19:02dan tentu
19:03juga dari penyidik
19:04tentu akan
19:05membantah
19:06sebaliknya
19:06dengan juga
19:07menyedorkan
19:08administrasi penyidikan
19:09tetapi yang ingin saya katakan
19:11bahwa
19:11konsen saya
19:12soal TPPU
19:13saya menolak
19:15mentah-mentah
19:15ketika
19:16argumen bahwa
19:18TPPU itu
19:19hanya bisa berjalan
19:20kalau penyidikan
19:21tindak pidana asalnya
19:22itu sudah berjalan
19:22saya menolak
19:23mentah-mentah itu
19:23memang butuh
19:25tindak pidana asal
19:25betul
19:26butuh bukti permulaan
19:27yang cukup betul
19:28tetapi tidak
19:29membutuhkan
19:30proses penyidikannya
19:31dijalankan
19:32terlebih dahulu
19:33dan kita lihat
19:34di dalam pasal 69
19:35sangat jelas
19:36tertera
19:37bahwa
19:38tindak pidana asal
19:39itu tidak perlu
19:40dibuktikan terlebih dahulu
19:41jangankan penyidikannya
19:43pembuktiannya itu pun
19:44tidak perlu dilakukan
19:45terlebih dahulu
19:46bahwa memang itu
19:47wajib
19:47ada tindak pidana asal
19:49saya pikir
19:49ahli dari
19:50dua kubu
19:51sama-sama sepakat
19:52tetapi soal
19:53apakah itu harus dijalankan penyidikannya
19:56terlebih dahulu
19:56itu saya tidak sepakat
19:58dengan itu
19:58dan yang kedua adalah
19:59saya pikir ini soal
20:01bagaimana
20:02administrasi penyidikan
20:03itu dipenuhi
20:04atau tidak dipenuhi
20:05oleh penyidik
20:06karena sekali lagi
20:08pradilan adalah
20:09menguji aspek formil
20:10nah karena
20:11menguji aspek formil
20:12maka tidak bisa
20:13kita mengatakan
20:14bahwa
20:15oh ini milik siapa
20:16ini milik siapa
20:17yang bisa diuji adalah
20:19apakah prosedurnya
20:21itu dipenuhi
20:22atau tidak
20:23apakah ada izin
20:24dari pengadilan
20:25atau tidak
20:26apakah sesuai
20:27dengan prosedur
20:28yang diatur
20:28di masing-masing institusi
20:30atau tidak
20:30saya pikir
20:31selama itu
20:31sudah terpenuhi
20:32segala macam
20:33bentuk pertanyaan
20:34selebihnya
20:35itu harus dilakukan
20:36di peradilan
20:37pokok perkaranya
20:38oke
20:39baik
20:40saya ingin
20:40ke Pak Firman
20:41singkat saja Pak
20:42dan saya ingin
20:42tegaskan lagi
20:43artinya
20:43untuk pengembalian
20:45emas 74 kg
20:46dan juga untuk
20:47pengembalian uang
20:48ratusan miliar rupiah
20:49ini tidak ada
20:50titipan khusus
20:51dari Pak Febri
20:52tidak ada
20:53ya jadi
20:54saya juga perlu
20:55clearance kepada
20:56Mas Zainur Rahman
20:57bagaimana
20:58prosedur formalnya
20:59benar
20:59substansinya benar
21:00prosedur formalnya
21:01pakai pasal-pasal
21:02yang sudah gak
21:03berlaku
21:04Mas Zainur
21:04bagaimana
21:05ya pasal 3
21:064, 5
21:07sudah dicabut
21:08itu dipakai
21:09sebagai prosedur formal
21:10dalam melakukan
21:11penetapan tersangka
21:12padahal dari
21:13pasal 603
21:14607
21:15608
21:16itu jelas
21:16gimana itu
21:17itu baru satu
21:18aspek prosedural
21:19ya
21:20norm-norm
21:21adresnya saja
21:22sudah
21:22keliru
21:23secara formal
21:24belum lagi
21:25persoalan-persoalan
21:26duplikasi
21:27ya
21:28status tersangka
21:30gak ada
21:31menetapkan tersangka
21:32itu dua
21:33kali dalam
21:34apa
21:35persoalan yang sama
21:36ini kan
21:37sistem hukum
21:39yang gak dipenal
21:39dimana-mana
21:40presidensial hukum
21:42yang seperti apa
21:43ini tidak ada
21:44kemudian
21:45belum lagi
21:46dokumen-dokumen
21:47itu ditanda tangan
21:48bukan pejabat yang
21:49berunang
21:49jadi kalau kita
21:51sepakat bahwa
21:52apa
21:52hukum acara pidana
21:54memastikan
21:54fairness
21:55proses
21:56bahkan
21:57substansinya itu
21:58biasa teman-teman
21:59NGO adalah
22:00hak asasi manusia
22:01akhirnya justru
22:02perjuangan tentang
22:03hak asasi manusia
22:03yang menurut saya
22:04juga aksi
22:05pelakukan kepada
22:06setiap orang
22:07tidak kecuali
22:07kepada
22:08termasuk soal
22:09emas dan sebagainya
22:11baik-baik
22:11saya sudah
22:12ambil dari tempat yang salah
22:13ya tentu harus
22:14dikembalikan ke tempat asalnya
22:16menurut saya
22:17terlepas siapa itu pemilik
22:18kira-kira begitu
22:19terlepas siapa
22:20saja itu pemiliknya
22:22dan saya ingin ke
22:23Mas Zainur
22:24memang
22:24barang bukti ini kan
22:25masih menjadi misteri
22:26kepemilikannya
22:27tapi kalau
22:27itu didesak
22:28untuk kemudian
22:29dikembalikan
22:30Mas Zainur
22:30Anda mencium
22:31barang ini
22:32memang betul
22:33milik Pak Febri
22:34atau dititipkan
22:35ke Febri
22:36oleh sejumlah pihak
22:41ya itu yang harus
22:43dijawab melalui
22:43proses peradilan
22:44kalau kita mau
22:45perbandingkan
22:46saya lihat
22:47ada kemiripan
22:48dengan perkara
22:48Zara Fikir
22:49saya paham
22:50yang dimaksudkan
22:51oleh tim Pak Febri
22:52apa kaitan
22:53antara
22:54Mas yang disita
22:55dengan tindak-tindak
22:55yang dilakukan
22:57itu kan soal neksus
22:58tentang hubungan kausal
22:59nah ketika
23:00FA ini
23:01sebagai
23:02jam piksus
23:02ada satu
23:03perkara terkait
23:04dengan
23:05Zara Fikir
23:06bahwa ketika
23:07sudah ada
23:08tindak pidana asal
23:09yang terkait
23:10dengan harta
23:12yang diduga
23:13merupakan harta
23:13tindak pidana
23:14penjujuan uang
23:15maka kemudian
23:16TPPU-nya
23:17bisa dijalankan
23:18tapi oke lah
23:19itu silahkan
23:20nanti di dalam
23:21upaya-upaya
23:22yang dilakukan
23:22oleh kedua belah pihak
23:23konsen saya adalah
23:25ketika ada
23:26permintaan
23:27untuk mengembalikan
23:29barang-barang
23:29yang dilakukan
23:30penyitaan
23:31ke tempat semula
23:32itu menjadi
23:33tidak make sense
23:33selama
23:34prosedurnya
23:35sudah dipenuhi
23:36tetapi
23:36kalau memang
23:36prosedurnya
23:37tidak dipenuhi
23:38hakim boleh
23:39untuk memerintahkan
23:40dikembalikan
23:40yang kedua
23:41bahwa
23:43tidak make sense
23:44juga ketika
23:45barang-barang ini
23:45didaku
23:46bukan milik
23:47seseorang
23:47tapi kemudian
23:48disuruh untuk
23:49dikembalikan
23:50itu kan tidak make sense
23:50kan tidak mungkin
23:51dikembalikan
23:52yang boleh meminta
23:53pengembalian itu
23:54adalah orang
23:55yang mengaku
23:56itu sebagai
23:57barang-barang
23:57milik mereka
23:58dan mereka
23:59diproses
24:00sebagai seorang
24:00tersangka
24:01tindak-tindak
24:01korupsi
24:02jadi ini hanya
24:03make sense
24:03kalau
24:04memang misalnya
24:05ada soal-soal
24:06orang mengaku
24:07sebagai
24:07pemilik-pemilik
24:08barang itu
24:09misalnya DR
24:10DR yang mempersoalkan
24:11itu
24:11silahkan
24:12selama DR bisa
24:13membuktikan
24:13dari mana
24:14bagaimana
24:15prosedurnya
24:16dan seterusnya
24:16silahkan
24:17tetapi kalau orang lain
24:18saya pikir
24:18itu tidak masuk akal
24:19oke
24:20artinya terkait
24:21dengan pengembalian
24:22barang bukti ini
24:22kepemilikan ini
24:23harus jelas
24:24harus terang-benerang
24:25agar nanti juga
24:26Hakim Tunggal
24:27yang nantinya tentu
24:28akan menentukan
24:28di Pengadilan Negeri
24:29Jakarta Selatan
24:30terima kasih
24:30Mas Zaini Rohman
24:31dan juga
24:32Pak Firman Wijaya
24:33telah bergabung di Kompas Petang
24:34terima kasih
24:35terima kasih
24:35Terima kasih telah menonton
Komentar