Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
Kejari Banda Aceh mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar RP2,56 miliar dari perkara korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi covid-19.
Transkrip
00:07Terima kasih.
00:32Terima kasih.
01:00Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan