00:00Dari ranah peradilan, Saudara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
00:03mengabulkan eksepsi atau perlawanan terdakwa Tifa Uziatyasuma alias Dr. Tifa
00:09dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:15Dalam sidang putusan selah hari ini, Majelis Hakim menyatakan dakwaan terhadap Dr. Tifa batal demi hukum
00:21sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
00:25Ketua Majelis Hakim Kristina Endarwati menilai surah dakwaan tidak cermat
00:29lantaran menggabungkan pasal dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
00:34tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama.
00:39Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim memerintahkan seluruh proses pemeriksaan
00:43hingga persidangan dihentikan dan mengembalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
00:51Demikian putusan dakwa tersebut diterima.
00:54Menyatakan surah dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM Garing Datar 133 Garing M.1.14 Garing EOH.2 Garing
01:0706 Garing 2026
01:09tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Usia Piasuma batal demi hukum.
01:17Memerintahkan pengambalian berkas perkara ini kepada penuntut umum.
01:22Membankan biaya perkara kepada negara.
01:27Usai mendengar sidang putusan selah yang mengabulkan eksepsinya,
01:31Dr. Tifa menyatakan dirinya akan terus berjuang untuk keadilan dan kebenaran.
01:35Ia bilang dirinya bersama Roy Suryo akan terus memperjuangkan kebenaran
01:39soal otentik ijazah yang selama ini jadi polemik.
01:43Menurut Tifa, hal ini ia lakukan agar kedepannya tidak perlu lagi menemui persoalan serupa
01:47pada presiden atau pejabat yang akan datang.
01:57Bila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang.
02:00Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan.
02:04Saya bersama Mas Roy Suryo insya Allah akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
02:09Tidak menurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,
02:14terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban
02:20bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik.
02:29Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi
02:35pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya.
Komentar