Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat karena menggabungkan ketentuan dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional untuk delik yang sama.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan penghentian proses pemeriksaan perkara serta mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

#DokterTifa #Jokowi #IjazahJokowi #PNJakartaTimur

Baca Juga [FULL] Hasil Putusan Sela Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi: Hakim Kabulkan Eksepsi, Sidang Dihentikan di https://www.kompas.tv/nasional/681966/full-hasil-putusan-sela-dokter-tifa-kasus-ijazah-jokowi-hakim-kabulkan-eksepsi-sidang-dihentikan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/681978/dokter-tifa-menang-di-putusan-sela-hakim-batalkan-dakwaan-kasus-ijazah-jokowi-kompas-petang
Transkrip
00:00Dari ranah peradilan, Saudara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
00:03mengabulkan eksepsi atau perlawanan terdakwa Tifa Uziatyasuma alias Dr. Tifa
00:09dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:15Dalam sidang putusan selah hari ini, Majelis Hakim menyatakan dakwaan terhadap Dr. Tifa batal demi hukum
00:21sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
00:25Ketua Majelis Hakim Kristina Endarwati menilai surah dakwaan tidak cermat
00:29lantaran menggabungkan pasal dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
00:34tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama.
00:39Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim memerintahkan seluruh proses pemeriksaan
00:43hingga persidangan dihentikan dan mengembalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
00:51Demikian putusan dakwa tersebut diterima.
00:54Menyatakan surah dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM Garing Datar 133 Garing M.1.14 Garing EOH.2 Garing
01:0706 Garing 2026
01:09tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Usia Piasuma batal demi hukum.
01:17Memerintahkan pengambalian berkas perkara ini kepada penuntut umum.
01:22Membankan biaya perkara kepada negara.
01:27Usai mendengar sidang putusan selah yang mengabulkan eksepsinya,
01:31Dr. Tifa menyatakan dirinya akan terus berjuang untuk keadilan dan kebenaran.
01:35Ia bilang dirinya bersama Roy Suryo akan terus memperjuangkan kebenaran
01:39soal otentik ijazah yang selama ini jadi polemik.
01:43Menurut Tifa, hal ini ia lakukan agar kedepannya tidak perlu lagi menemui persoalan serupa
01:47pada presiden atau pejabat yang akan datang.
01:57Bila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang.
02:00Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan.
02:04Saya bersama Mas Roy Suryo insya Allah akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
02:09Tidak menurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,
02:14terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban
02:20bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik.
02:29Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi
02:35pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya.
Komentar

Dianjurkan