Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyusunan dakwaan alternatif menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan adanya keragu-raguan. Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyatakan semakin optimistis terhadap perkara yang menjerat dirinya karena menilai memiliki kesamaan pada materi dakwaan. Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menghormati putusan hakim dan menegaskan proses hukum tetap dapat dilanjutkan setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan.

Usai sidang putusan sela, Dokter Tifa juga menyampaikan telah memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan perkara Roy Suryo tidak dapat disamakan dengan perkara Dokter Tifa karena jaksa dapat menyusun dakwaan yang berbeda.

Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai putusan sela Dokter Tifa serta implikasinya terhadap perkara Roy Suryo menghadirkan narasumber Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo dan Ade Darmawan selaku Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara.

#DokterTifa #RoySuryo #Jokowi #IjazahJokowi #PNJakartaTimur #KompasTV

Baca Juga Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Belum Dibacakan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/682003/sidang-praperadilan-ketiga-roy-suryo-ditunda-gugatan-ganti-rugi-belum-dibacakan-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682024/full-debat-panas-kubu-roy-suryo-dan-jokowi-adu-argumen-soal-putusan-dokter-tifa-kompas-petang
Transkrip
00:02Intro
00:08Tasnama terdakwati fausia biaya summa batal demi hukum
00:13Memerintahkan pengambalian berkas perkara ini kepada peruntut umum
00:18Membankan biaya perkara kepada negara
00:22Intro
00:26Hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifa Uziah Tiasuma atau Dr. Tifa
00:32Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
00:38Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penutut umum
00:43Dan memubatkan biaya perkara kepada negara
00:46Menurut Hakim penyusunan dakwaan alternatif menimbulkan ketidakpastian hukum
00:51Karena menunjukkan adanya keragu-raguan
00:54Penutut umum meragu dalam menentukan pasal yang didakwakan
00:58Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum
01:03Dan menunjukkan penutut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan
01:07Menimbang bahwa dakwaan penutut umum mencantumkan dalam dakwaan ketentuan pasal 433 ayat 1
01:13Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KHWP
01:17Dan pasal 310 ayat 1 KHWP atau WPS atau KHWP lama yang merupakan tindak pidana yang sama terhadap orang yang
01:25perbuatan yang sama
01:25Dalam satu surat dakwaan dapat disimpulkan bahwa penutut umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat
01:32Dengan putusan selah di sidang dokter Tifa itu
01:35Membuat Roy Suryo semakin percaya diri atas perkara yang menjerat dirinya
01:39Lantaran memiliki kesamaan dengan kasus dokter Tifa pada materi dakwaan yang diterimanya
01:45Roy berharap putusan selah itu dapat menjadi dasar pertimbangan bagi perkara lain yang berkaitan
01:51Yang paling penting dagingnya ini
01:53Jadi ini perkaranya berhenti
01:55Yang ketiga
01:56Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima
02:00Jalannya juga sama
02:02Dakwaannya juga sama
02:03Sehingga
02:04Projokan-dikakakan
02:05Ya dan kawan-kawan
02:06Sehingga insya Allah
02:07Kalau memang hukum itu lurus ya
02:10Ini tidak hanya menjadi presiden
02:12Tapi menjadi jurisprudensi
02:14Jadi putusan dari dokter Tifa Usyatiyah Suma
02:18Ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya
02:23Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu
02:25Kemudian kita masukkan gugatannya yang sama
02:28Sementara itu kuasa hukum Jokowi
02:30Rifai Kusuman Negara
02:31Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
02:35Putusan itu merupakan bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan
02:39Meski begitu ia memastikan
02:41Perkara dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti
02:44Proses hukum tetap bisa dilanjutkan
02:46Setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan
02:51Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan
02:54Karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi
02:58Check and balance
02:59Sebuah proses hukum yang sedang berlangsung
03:01Pada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru ini jadi persoalan
03:04Maka di tahap awal ini adalah dilakukan koreksi oleh Majelis
03:07Pihak Jaksa tinggal memperbaiki dan menjemputkan
03:10Tentunya nanti dakwaan yang baru akan lebih sempurna lagi
03:12Dan mudah-mudahan bisa segera berlanjut ke persidangan pokok-pokara
03:17Sebelumnya Jaksa mendakwa Tifa
03:19Melakukan tindak widana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi
03:22Selaku presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu
03:26Dalam kasus ini kolega Tifa Roy Suryo juga diproses hukum
03:31Namun kasusnya belum masuk sidang perkara utama
03:34Karena Roy Suryo masih melakukan perlawanan hukum lewat prapradilan
03:45Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan nota
03:49Perlawan atau eksepsi Tifa Uziyatiyasuma dan dakwaan dibatalkan demi hukum
03:53Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Sudirman Hipnu Nugroho bilang
03:58Arti putusan tersebut yakni perkara terhadap dokter Tifa tidak pernah ada
04:02Kecuali JPU melakukan upaya hukum lainnya
04:05Hipnu menambahkan terkait perkara Roy Suryo tidak bisa disamakan dengan perkara Tifa
04:10Karena bisa jadi Jaksa akan lebih jeli lagi terhadap dakwaan yang diberikan
04:19Bagaimana dengan Roy Suryo?
04:21Suatu yang sangat berbeda
04:23Makanya disini nanti kalau kita melihat tidak bisa disamakan
04:27Dengan Pak Roy Suryo penuntut tumub akan belajar dari surat dakwaan yang diajarkan
04:35Menunjukkan pada dokter Tifa
04:36Jadi tidak bisa disamakan
04:38Artinya penuntut tumub mungkin akan lebih jeli, lebih teliti
04:42Baik konsepnya, baik dakwaannya, baik pasalnya
04:46Baik terhadap objek, subjek, terhadap syarat material maupun formil dalam surat dakwaan
04:56Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota perlawan atau eksepsi Tifa Uziatia Sumah
05:02Terdakwa kasus tudingan di jasa palsu Presiden Joko Widodo atau Presiden ketujuh Joko Widodo
05:08Apakah putusan ini akan menghentikan polemik ijasa Jokowi?
05:12Lantas bagaimana Roy Suryo yang hingga kini belum memasuki sidang pokok perkara?
05:18Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sanghaji dan juga Waketum Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan
05:24Yang sudah hadir di studio
05:26Selamat sore Bang Sanghaji, Bang Ade terima kasih untuk waktunya di kompas
05:29Selamat sore, Pak Sintia, Ghafur
05:32Bang Sanghaji, putusan eksepsi dokter Tifa dikabulkan batal demi hukum
05:37Apakah ini sebenarnya menjadi angin segar juga bagi Roy Suryo?
05:41Yang memang sampai saat ini belum masuk ke sidang pokok perkara ya?
05:44Ya jelas menjadi angin segar, tadi disampaikan oleh Prof. Ibnu memang benar
05:49Tapi harus dibedakan antara apa yang disampaikan Prof. Ibnu ketika surat dakwaan belum dilimpah
05:55Persoalannya adalah ini kan surat dakwaan sudah limpah
06:00Pokok perkara sudah teregister, 300 PITB
06:05Ya artinya pidana biasa, 2026 PN Jakarta Timur
06:10Butifa itu 301, ya PITB
06:13Jadi terhadap surat dakwaan yang sudah dilimpahkan dan sudah secara formal kami terima
06:19Itu tentu tidak bisa lagi dilakukan perubahan
06:22Ya, kecuali
06:25Karena sudah terdaftar itu ya artinya ya?
06:27Ya sudah terdaftar dan sudah terdisirahkan kepada kami
06:29Kalau jaksa mengubah surat dakwaan
06:32Dasarnya apa jaksa melakukan perubahan surat dakwaan?
06:34Berarti sama hanya jaksa melakukan penyeludupan hukum
06:37Karena sesuatu yang sudah dilimpahkan, sudah diterima oleh majelis hakim, sudah juga diterima oleh terdakwa
06:46Dengan putusan selainnya, jaksa tidak bisa secara ujit punjuk mengubah
06:50Artinya secara berkas tidak bisa diubah, tidak bisa diperbaiki atau tidak bisa ditambah?
06:54Tidak bisa ditambah, tidak bisa diperbaiki kecuali di renvoy terhadap bukan pokok perkara
06:58Artinya di dalam surat dakwaan itu masih bisa diperbaiki tetapi sepanjang tidak menyentuh pokok perkara
07:07Misalnya typo, hal-hal yang sifatnya minor
07:11Tapi kalau substansi diubah oleh jaksa penuntut umum, ya jaksa melakukan penyeludupan hukum
07:16Bahkan itu juga bisa menjadi celah bagi kami untuk mengajukan eksepsi yang justru akan lebih serius lagi
07:21Oke kami tangkap, Bang Ade menduga tidak majelis hakim memutuskan, ditolak, diterima dan artinya ini adalah batal demi hukum
07:31Kalau terkait batal demi hukum, ya putusan celah itu adalah satu bahan koreksi bagi JPU
07:39Karena saat ini memang yang pertarungan ini memang sama JPU ya, jaksa penuntut umum yang mewakili para korban
07:50Nah di dalam pasal 74, poin 64 jelas dikatakan bahwa kalau dia tidak mau mengacu pada 206, pasal 206 KUHA
07:59baru
08:00Poin 64 juga, dia menyatakan bahwa bisa dilakukan perlawan atau verset
08:05Tetapi, atau dia mengambil pasal 74 ayat 4
08:12Menyatakan bahwa memperbaiki, kemudian diajukan kembali
08:16Jadi saya rasa ini bahan koreksi, ya ini betul-betul kita tetap mendorong kepada teman-teman kejaksaan
08:23Untuk bisa memperbaiki secara cepat, terus kemudian didaftarkan lagi
08:29Saya rasa tidak ada masalah sih dengan adanya putusan celah, justru koreksi
08:32Pak Jokowi sudah dengar ini pasti dong, responnya apa?
08:35Saya rasa Pak Jokowi saat ini, dia hanya menantikan sebagai saksi pelapor ya
08:42Nah bahwa kemudian ini ada putusan celah, harapan beliau ya tentunya pengen hadir di pengadilan
08:49Nah kemudian ini akan diperbaiki oleh jaksa, ya tentunya itu harapan beliau juga kan
08:55Jadi seperti itu, jadi tidak ada, saya rasa untuk putusan ini saya mengambil bahwa pendapat saya pribadi
09:02Bahwa ini adalah putusan yang bahan koreksi bagi teman-teman di kejaksaan untuk lebih cermat lagi nantinya
09:09Oke, Bang Sanghaji kalau dilihat ini kan memang belum benar-benar final ya
09:16Karena jaksa juga masih punya kesempatan untuk melakukan perbaikan seperti yang disebutkan hakim tadi
09:22Bagaimana Anda menanggap ini?
09:23Oke, jadi gini, putusan celah itu memang bukan putusan terhadap pokok perkara
09:28Putusan celah itu dalam pengertian ilmu hukum adalah putusan sebelum putusan pokok perkara
09:34Karena ini yang berkaitan dengan perlawanan terhadap format syarat sahnya penyusunan surat dakwaan
09:41Dan diterima oleh majelis hakim
09:44Maka dampaknya adalah tadi hakim sudah memerintahkan supaya berkas dikembalikan
09:49Kemudian perkara ini tidak bisa lagi dilanjutkan ke pokok perkara
09:54Atau persidangan untuk tahap pembuktian
09:57Oke
09:57Apakah kemudian ini bisa diperbaiki?
10:01Saya ingin kasih langkah hukumnya
10:03Kalau tadi Bang Ade bilang berdasarkan pasal 74 ayat 4
10:0675
10:06Nah itu keliru, itu harusnya maka 75 ayat 4
10:09Pasal 75 ayat 4 tidak bisa berdiri sendiri
10:12Harus dijuntuhkan kepada pasal 206 ayat 4
10:16Apa itu?
10:17Terhadap putusan majelis hakim yang membatalkan surat dakwaan
10:21Maka harus dilakukan dulu perlawanan
10:23Karena ini putusan
10:24Setiap yang sifatnya putusan itu langsung harus dilakukan dulu perlawanan
10:28Jadi tidak bisa jaksa secara ujuk-ujuk
10:32Kemudian menggunakan pasal 75 ayat 4
10:35Untuk memperbaiki surat dakwaan
10:37Dan mengirimkan lagi kembali kepada majelis hakim
10:39Tidak bisa begitu
10:40Harus melakukan dulu perlawanan
10:42Kemana?
10:42Pengadilan tinggi
10:43Oke
10:43Nanti kita lihat apa pertimbangan dan apa putusan pengadilan tinggi
10:47Kalau pengadilan tinggi memberikan pertimbangan bahwa
10:50Jaksa boleh mengajukan kembali surat dakwaan tersebut
10:54Maka berlaku pasal 75 ayat 4
10:56Tapi kalau kemudian pengadilan tinggi
10:59Berpendapat sesuai dengan pengadilan negeri
11:01Berarti sampai kapan
11:03Perkara ini tidak bisa dilakukan
11:04Baik itu secara teknisnya akan seperti itu
11:06Bagaimana Bang Ade?
11:07Ya kalau
11:07Jangan lemes dong Bang Ade
11:09Kayaknya agak lemesnya hari ini ya
11:10Tidak lepas
11:11Saya justru bersemangat
11:12Biasanya bersemangat
11:13Berapi-api dari awal
11:14Kita senang karena
11:15Jaksa bisa memperbaiki dakwaan tersebut
11:18Lalu kemudian
11:20Bahwa kemudian pasal 75 itu tidak bisa kucul-kucul
11:23Kemudian harus ada pasal 206 itu tadi
11:27Itu saya rasa tidak seperti itu
11:29Bang Ade
11:30Bang Ade hari ini tidak ada di pengadilan
11:32Mekanisme yang bisa diambil 206 atau pasal 75
11:37Bisa menempuk 206 dan pasal 75
11:41Kalau Jaksa menempuk pasal 75
11:43Sehingga tidak ada juga
11:44Di koreksi
11:47Ya kan
11:48Memperbaiki teman-teman kejaksaan
11:51Ya monggo
11:52Karena kan bukan lawannya Bang Sanghaji
11:54Bang Sanghaji kan belum masuk di situ
11:55Jadi paling tidak
11:57Saya rasa teman-teman kejaksaan ini
12:00Harus betul-betul memperbaiki
12:01Terus diajukan kembali
12:04Itu perintahnya 75
12:05Ayat 4
12:07Gitu loh
12:07Jadi kita
12:08Kita ikuti saja
12:10Bahwa kemudian ini menggugurkan pokok-pokok
12:12Orang belum masuk
12:13Pokok-pokok perkara kok
12:14Ini artinya
12:15Memang gini Mbak Sintia
12:16Bagaimana
12:17Putusan selat tidak menggugurkan pokok-pokok
12:19Saya setuju
12:20Saya sepakat dengan Bang Ade dalam hal ini
12:21Oke
12:22Tetapi
12:23Dalam pertimbangan majelis hakim tadi
12:25Dan arahan dari hakim
12:27Karena gini
12:27Kalaupun mau masuk ke pasal 75
12:29Kecuali dalam amar putusan hakim mengatakan
12:31Jaksa silahkan memperbaiki surat dakwaan Anda
12:33Tetapi
12:34Konklusi daripada hakim adalah
12:36Tempu dulu pasal 206
12:38Ayat 4
12:38Yaitu apa
12:39Saudara saya beri hak hukum
12:41Untuk melakukan perlawanan terhadap putusan saya
12:43Di mana pengadilan tinggi DKI Jakarta
12:45Jadi tidak bisa
12:46Kita menalarkan satu argumentasi hukum yang tidak yuridis
12:49Silahkan
12:50Bawa pasal 75 itu
12:51Silahkan jadi gini
12:51Artinya
12:52Itu adalah keputusan
12:54Kemudian dari sisi
12:56Tentunya tidak menyampaikan juga
12:58Apakah ada penyampuan juga
13:00Artinya benar-benar secara administrasi ya
13:01Bukan siksansi topak ya
13:03Kemudian
13:03Ketika kemudian putusan setelah itu turun
13:07Apakah itu tidak boleh menggunakan 75
13:10Ayat 4
13:10Kan tidak ada dalam putusannya juga
13:12Jadi
13:13Anda jangan juga terlalu memastikan suatu teknis
13:17Yang ada di pikiran Anda
13:18Ini karena
13:19Bagaimana perlantasan
13:21Apakah putusan
13:22Bagaimana sebentar
13:23Saya tanya kamu
13:24Kamu percaya tidak sama putusan hakim
13:26Percaya dong
13:27Kamu percaya tidak sama asas
13:29Res judi kata provaritas
13:30Pasti
13:31Kalau Anda percaya terhadap putusan hakim
13:32Maka hakim tadi jelas
13:33Bahwa
13:35Tidak boleh
13:35Pasal 206
13:36Harus dipakai dulu
13:37Pasal 206 harus dipakai dulu
13:40Ya itu apa
13:41Lakukan dulu perlawanan terhadap putusan hakim
13:44Baru kemudian nanti setelah itu dilakukan
13:46Tidak sepakat
13:47Tidak sepakat
13:47Tidak sepakat
13:48Saya lihat kan omongan dia
13:49Kalau dia
13:51Bukan
13:52Kalau Anda menghormati
13:53Hormati keputusan hakim
13:55Maka tadi perintah hakim jelas
13:57Jaksa tempuh pasal 206 ayat 4
14:01Berarti gini
14:01Ya itu apa
14:02Lakukan perlawanan
14:03Tidak tidak diteruskan pasal 75
14:05Bang adik
14:07Apa-apa Jokowi
14:08Sangat-sangat kecewa
14:09Tidak telah menetapkan itu
14:10Dalam putusannya
14:11Tidak
14:12Karena kan Pak Jokowi sudah benar-benar
14:14Siap
14:15Akan hadir
14:16Menunjukkan ijasanya
14:17Ya
14:17Tentunya disitulah kapasitas Pak Jokowi
14:19Sebagai saksi pelapor
14:20Bahwa kemudian
14:22Perkara ini
14:23Ini adalah perkara JPU
14:25Perkara negara
14:26Negara sudah mengambil alih
14:28Dengan masyarakat melaporkan
14:30Nah kalau ada masyarakat menjadi korban
14:33Seperti Pak Jokowi Dodo
14:34Kemudian melaporkan kepada negara
14:36Menyerahkan kepada negara
14:37Berlalu kepolisian kemudian kejaksaan
14:39Nah itu terjadi beban negara disitu
14:41Hadirnya negara disitu
14:43Jadi saya rasa
14:44Saya rasa secara teknis juga
14:46Teman-teman kejaksaan lebih tahu
14:48Apa langkah yang akan mereka ambil
14:49Dan kita tetap support
14:51Untuk segera memperbaiki
14:53Oke
14:53Nah Bang Sang Haji
14:55Artinya putusan dari putusan selah ini
14:58Membuat Roy Suryo
14:59Kalau tadi Anda menyebutnya ini angin segar
15:01Karena gini
15:03Karena yang dipersoalkan
15:06Dalam nota perlawanan
15:07Kemudian diterima dalam pertimbangan hakim
15:09Adalah
15:12Penggunaan
15:13Dakwaan kombinasi
15:14Oke
15:15Tapi
15:15Dakwaan kombinasi itu sama dengan dakwaan kami
15:18Ada empat dakwaan
15:19Alternatif
15:21Primer Subsider
15:22Primer Subsider
15:23Kemudian Pasal 35 dan Pasal 32
15:24Yang jadi kacau balau dalam perkara ini adalah
15:27Ketika Jaksa menuntut
15:29Mas Roy dan Butifah menggunakan
15:31Dua rezim KUH Pidana yang berbeda
15:32Sebelum kita ke teknis ke sana
15:34Ini kan sebenarnya
15:36Ijazah polemik Pak Jokowi
15:38Sebenarnya sudah berlangsung sangat lama
15:40Dengan putusan hakim saat ini
15:43Artinya tidak let terlek dong
15:45Kita bisa membuktikan
15:47Apakah ijazah ini palsu atau asli
15:50Sepanjang tidak ada putusan pengadilan
15:52Yang membenarkan dalil Pak Jokowi
15:55Bahwa ijazah ini asli
15:56Dan tidak dilakukan pembuktian terbalik
15:59Terhadap apa yang diteliti oleh Mas Roy dan Butifah
16:02Berarti penelitian Butifah dan Mas Roy itu
16:04Tetap benar adanya bahwa
16:06Ijazah Pak Jokowi Dodo tetap palsu
16:09Karena tidak ada
16:10Tapi tadi mengeluarkan
16:10Sebaliknya
16:11Karena ini bukan akhir dari segalanya
16:14Karena belum dibuktikan
16:15Itu yang perlu masyarakat tahu
16:17Dengan perkara ini
16:17Kalau tidak bisa lagi
16:18Masa tahap pembuktian
16:19Berarti Pak Jokowi Dodo
16:21Tidak punya lagi
16:22Tetapi itu adalah
16:24Kesempatan bahwa ijazahnya itu asli
16:26Untuk memperbaiki dawan
16:28Dan dimasukkan kembali
16:29Oke
16:29Bang adek
16:30Kita mungkin sepakat saat ini
16:32Tahapnya belum betul-betul final
16:34Belum
16:35Oke sepakat
16:35Belum final
16:36Itu yang pertama
16:36Yang kedua Mas Sintia
16:37Bahwa kemudian
16:38Ini tidak akan
16:41Dipersoalkan masalah ijazah
16:42Saya rasa ini bukan final kok
16:43Oke
16:44Kalau bukan final
16:45Tapi dokter Tifa juga tadi
16:46Sesudah sidang menyampaikan loh
16:47Dia punya bukti-bukti lain
16:49Yang memastikan bahwa
16:50Ijazah Pak Jokowi
16:51Adalah
16:52Ijazah yang menjadi polemik ya
16:54Beliau tidak menyebutkan
16:55Ijazah Pak Jokowi
16:56Tapi ijazah yang menjadi polemik
16:57Ada keraguan disitu
16:59Bukti-buktinya
17:00Ada materai
17:00Ada
17:02Transkrip nilai
17:03Yang tidak sesuai
17:04Materai itu sudah
17:05Sudah akan terjawab
17:06Nanti sangkatannya
17:07Pak
17:07Bapak Isin Yul Jokowi Dodo
17:09Terjawabnya bagaimana?
17:10Terjawab
17:10Materai yang sama
17:11Materainya itu disebutkan
17:13Bahwa tahun 1980
17:15S1 itu menggunakan materai warna merah
17:17Bernilai 500 rupiah
17:19Dan semua angkatan Pak Jokowi
17:21Ada beberapa
17:22Itu sama materainya
17:23Itu untuk lulusan D3?
17:25Iya
17:25Bukan S1
17:26Yang 100 rupiah itu untuk lulusan D3?
17:28Nggak
17:28Sama
17:29Nanti kita buktikan
17:30Tetapi saya tidak boleh terlalu maju
17:32Untuk membahas persoalan pembuktian
17:35Karena ini belum pembuktian
17:36Terus yang kedua Mbak Sintia
17:37Bahwa kemudian
17:38Nantinya
17:41Perkara ini
17:42Sudah selesai dianggap
17:43Itu kan pemahaman hukum
17:44Yang saya rasa sangat dangkal
17:46Karena ini
17:47Ini perbaikan kok
17:48Pas saya
17:49Baru bisa ngomong
17:50Kita baru bisa
17:51Memastikan sesuatu itu
17:53Ketika kemudian
17:54Ini tidak dilanjut
17:55Kolejaksa penuntut umum
17:56Gimana?
17:56Gimana Bang Sang Haji?
17:58Atau ada pengembar hentian penuntutan
17:59Nah itu
18:00Karena kan saya sudah jelaskan tadi
18:01Saya sudah jelaskan tadi
18:03Bahwa putusan selah itu
18:05Memang tidak menghentikan pokok perkara
18:07Belum menghentikan pokok perkara
18:08Tetapi
18:09Kita harus lihat putusan itu
18:10Dalam dua aspek
18:11Aspek pertama adalah
18:13Kita lihat pertimbangan hakim
18:14Atau disebut sebagai
18:15Rasio desi dendi
18:16Ketika hakim memutuskan suatu perkara
18:17Dan lihat amarnya
18:18Tidak masalah
18:20Hakim dalam
18:20Rasio desi dendi
18:21Tadi mengatakan bahwa
18:22Ini
18:24Dakwaannya
18:24Obskur
18:25Artinya kabur
18:27Tidak cermat
18:27Tidak lengkap
18:28Tidak jelas
18:29Karena jaksa menggabungkan
18:30Sebentar itu kan belum selesai
18:32Jaksa menggabungkan
18:33Dua KUHP dana
18:34KUHP lama dan KUHP baru
18:36Nah ini yang menimbulkan
18:37Ketidakpastian hukum
18:38Artinya bisa dong diperbaiki
18:39Kemudian yang kedua
18:41Dalam amarnya
18:42Jaksa
18:43Hakim memerintahkan supaya
18:45Jaksa menghentikan
18:46Pemeriksaan pokok perkara
18:47Dengan arahan
18:48Tidak ada
18:48Amar bahwa
18:50Jaksa
18:51Segera perbaiki
18:52Hakim mengatakan
18:54Di dalam persidangan
18:55Terbuka untuk umum
18:56Jaksa
18:57Anda punya hak
18:58Untuk menempuh
18:59Pasal 209
19:00KUHP yang baru
19:01Ayat 4
19:02206 ya
19:03KUHP yang baru
19:04Yaitu apa
19:04Lakukan perlawanan
19:06Jadi bisa saja
19:07Jaksa bisa memperbaiki
19:08Tetapi dengan satu syarat
19:09Adalah
19:10Tetapi dengan satu syarat
19:12Adalah
19:12Harus memperbaiki
19:13Harus
19:15Jadi Anda jangan menghentikan
19:16Bahwa harus dijuntuh
19:17Tidak bisa
19:20Jaksa yang akan punya kewenangan
19:21Kalau Jaksa tiba-tiba muncul
19:23Untuk memperbaiki surat dakwaan
19:25Saya yakin dan percaya
19:26Itu akan ditolak
19:26Oke
19:27Kita lihat aja
19:28Itu akan ditolak
19:29Dan kalaupun itu
19:31Masuk ke dalam
19:32Perkara lagi
19:32Dasarnya ditolak apa?
19:34Itu
19:34Karena Hakim sudah memberikan
19:36Anda kesempatan perlawanan
19:37Anda harusnya uji dulu
19:38Sekarang mungkin
19:40Jawaban singkat dari Bang Adek
19:41Putusan itu
19:42Hanya bisa digugurkan
19:44Dengan putusan juga
19:45Ini putusan loh
19:45Oke
19:46Bang Adek
19:47Ini putusan
19:47Dan juga Bang Sang Haji
19:49Singkat saja
19:50Mungkin ini di masing-masing
19:52Apakah dengan putusan
19:53Selah dari Hakim ini
19:54Artinya
19:55Pembukti yang di jasai Pak Jokowi ini
19:57Akan lanjut di luar sidang
19:59Menurut Anda?
20:00Saya rasa
20:01Kita
20:02Masih berharap
20:04Dan pastinya tentu
20:06Harapan kita ini
20:07Saya bisa juga
20:09Mengklasifikasikan
20:1080%
20:10Akan terjadi perbaikan
20:12Terjadi perbaikan
20:13Kemudian dikirimkan
20:15Poinnya adalah
20:15Bahwa
20:17Ini harus dibuktikan di pengadilan
20:18Harus dibuktikan di pengadilan
20:20Jadi artinya
20:21Pak Jokowi pun ingin
20:23Kasus ini tetap
20:24Ada hasil putusan pengadilan
20:26Bang Sang Haji
20:26Ada satu syarat
20:27Untuk kemudian masuk ke dalam
20:29Tahap pembuktian
20:29Yaitu apa?
20:31Jaksa diberikan
20:32Hak hukum
20:33Oleh KUHA
20:34Pasal 206
20:35Ayat 4
20:35Yaitu
20:36Segera lakukan perlawanan
20:38Terhadap putusan pengadilan
20:39Karena putusan itu
20:40Hanya bisa dibatalkan
20:41Oleh putusan pengadilan
20:42Yang lebih tinggi
20:43Itu prinsip hukum
20:44Untuk pembuktian di jasanya
20:46Nah
20:46Kalau kemudian
20:47Perlawanan dari
20:48Jaksa penuntut umum
20:49Berlagus
20:50Di jaksa
20:51Pak Gugur
20:51Itu terserah jaksanya
20:53Maka kemudian
20:54Yang terjadi adalah
20:55Berarti pokok perkara ini
20:56Tidak pernah akan
20:57Apakah ijazah ini
20:58Atau palsu asli
20:59Kita belas saja
21:01Tapi intinya
21:02Bahwa
21:03Saudara JPU
21:04Perbaiki
21:05Segera daftarkan
21:06Berapa sih waktunya
21:07Jaksa untuk memperbaiki
21:10Berapa waktu
21:11Berapa hari
21:11Waktu dari
21:1214 hari ke depan
21:13Berarti kita akan melihat
21:1414 hari ke depan
21:15Seperti apa
21:16Perlawanan dulu
21:17Gini-gini
21:17Jaksa bisa tetap
21:19Jaksa bisa tetap memperbaiki
21:20Tapi harus memenangkan
21:21Perlawanan dulu
21:22Baik kita lihat nanti
21:23Terima kasih Bang Sang Haji
21:25Terima kasih juga
21:26Bang Ade sudah memberikan perspektif
21:27Di Kompas Petang
21:28Kita nantikan
21:2914 hari ke depan
21:30Apakah Jaksa Penuntut Umum
21:31Akan melakukan
21:32Perlawanan balik
21:33Ataupun memperbaiki
21:34Dakuannya
21:35Terima kasih
21:37Saudara informasi lainnya
21:38Masih akan kami sajikan
21:39Selepas jeda
21:40Di antaranya
21:40Kejaksaan Agung
21:41Menerbitkan surat perintah
21:42Penyidikan baru
21:43Untuk menangani
21:44Dugaan tindak pidana
21:45Pencucian uang
21:46Yang menyeret
21:47Mantan Jaksa Agung
21:48Muda tindak pidana
21:49Khususus Jampitsur
21:50Sampai jumpa
Komentar

Dianjurkan