00:00Selamat malam, program Rosy kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:06Kali ini bersama saya, Rosyana Silalahi.
00:09Setelah penggeledahan dan penyitaan uang hampir setengah triliun rupiah dan 74 kilogram emas,
00:18penyidikan kasus korupsi yang melibatkan ex-jampitsus terlihat tidak ada kemajuan berarti.
00:24Yang jadi ramai justru cara pembelaan kuasa hukum Febri, yaitu Hotman Paris Hutapea
00:31yang menyebut mantan jampitsus ini kebanggaan Presiden Prabowo.
00:37Usai pernyataan yang menuai kritik dan dibantah istana,
00:41Kamis 23 Juli, Hotman Paris mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ex-jampitsus Febri Adriansah.
00:48Malam ini saya mengundang seorang advokat yang saya menyebutnya sangat senior,
00:55yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia,
01:01periode 2000-2010, Denny Kailimang.
01:06Selamat malam Pak Denny.
01:08Selamat malam para pemirsa.
01:10Kita udah lawa banget gak ketemu Pak?
01:13Lama kagak ketemu ya.
01:1415 tahun ada kayaknya Pak?
01:16Ada.
01:17Pak Denny, sengaja saya undang ke sini,
01:20karena tidak saja berbicara soal pemberantasan korupsi,
01:25juga ada peran pengacara di sini.
01:28Pak Denny, sudah jadi pengacara sejak tahun berapa, Pak?
01:3376.
01:35Tahun 76?
01:361976.
01:371976 sudah jadi pengacara?
01:40Jadi 50 tahun lah kita bisa bilang ya.
01:42Wow.
01:44Jadi gak salah dong kalau introduction saya menyebut Denny Kailimang seorang pengacara yang super senior.
01:51Sehat ya Pak?
01:52Puji Tuhan, masih diberi kesehatan.
01:56Pak Denny, sebelum saya masuk soal yang memang sekarang ramai dibicarakan,
02:01kasus korupsi yang melibatkan ex-jampitsus,
02:04dan juga ada peran pengacara di situ yang menambah keramaian kasus ini.
02:09Saya mau tanya dulu lah Pak Denny, sebagai orang yang sudah malam melintang sebagai seorang advokat,
02:1350 tahun lamanya.
02:15Apa sih anggapan Bapak melihat atau nonton kasus ini?
02:19Ya kalau melihat sini, ini sudah mengalihkan sesuatu sebenarnya.
02:27Dari materi perkara kepada entertainment jadinya.
02:32Ini jadi masalah sebenarnya.
02:34Jadi ada penggunaan media untuk entertainment dengan mengalihkan persoalan ini.
02:41Sedangkan profesi advokat itu adalah profesi yang sangat menjunjung tinggi etika.
02:49Dan tingkah lakunya di dalam membelah, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
02:56Mengalihkan dari pokok perkara atau substansi kasus ini ke arah hiburan.
03:03Di mana yang hiburannya menurut Pak Denny?
03:05Ya ini kan jadi ramai jadinya kan.
03:07Sampai membawa-bawa nama presiden, tidak ada izin dari presiden, yang macam.
03:14Sedangkan seorang advokat sudah patut mengetahui bagaimana suatu proses perkara itu berjalan.
03:22Baik di kepolisian, itu tingkat penyidikan maupun di kejaksaan.
03:27Mengenai tingkat penyidikannya.
03:29Kan sudah tahu pasti.
03:30Tapi saya lihat di dalam kompresi persi itu tidak ada semua materi yang dimaksud daripada hukumnya, fakta hukumnya atau dugaannya
03:45apa.
03:46Itu tidak pernah terungkap.
03:48Sedangkan yang terungkap, yang diutarakan adalah suatu publisistik.
03:54Bahwa saya ini, saya ini, saya itu, saya itu, saya itu, saya itu.
03:58Nah itu.
04:00Itu sebenarnya bukan tugas acara?
04:02Ya itu tidak masuk rihana dalam pembelaan sebenarnya.
04:05Hanya gini Pak Denny, betul bahwa poin-poin yang disebutkan oleh Pak Hotman Paris ketika konferensi pers,
04:15yang ramai adalah bagaimana menyebutkan bahwa Ex-Jampitsus ini adalah kebanggaan presiden.
04:22Dan itu kemudian ramai mendapat tanggapan dan sekaligus juga dibantah oleh presiden,
04:28dibantah oleh istana bahwa jangan melibatkan presiden.
04:30Apalagi Pak Prabowo kan selalu mengatakan, saya kalau ada kasus hukum saya tutup mata
04:35supaya saya tidak perlu melihat kalau itu ada nama teman saya.
04:39Itu kan menunjukkan sebenarnya komitmen presiden Prabowo untuk,
04:42ya kalau memang bersalah silahkan diproses secara hukum.
04:46Tapi pertanyaannya, banyak kok pengacara yang selalu mengatakan,
04:49loh ini atas arahan presiden.
04:51Menteri X menjalankan ini karena itu arahan presiden.
04:56Kan sama aja bawa-bawa presiden.
04:58Di mana bedanya atau di mana ini menjadi it's a joke?
05:01Atau ini sesuatu yang justru mengacaukan pokok perkara?
05:07Ya, kalau saya melihat di sini bahwa udah akhir-akhir inilah ya.
05:15Dulu pun ya banyak Pak Harto.
05:19Tetapi tidak pernah ada yang berani mengatakan bahwa saja itu arahan Pak Harto.
05:24Atau arahan ini, tidak pernah.
05:26Tapi baru sekarang yang saya mendengar hal-hal yang seperti itu.
05:33Sedangkan sebagai profesi avokat tentu akan mengfilter hal-hal yang seperti itu.
05:38Karena fungsi kita adalah dalam penegakan hukum.
05:42Hukumnya yang kita lihat, acaranya yang kita lihat, dua hal ini.
05:46Dalam proses sekarang acaranya, benar nggak pemeriksaan itu?
05:50Ada intimidasi, ada apa segala macam.
05:55Jadi hal-hal ini yang harus kita tegakkan hukum acaranya.
06:01Perlakuan, ya, terhadap dalam pemeriksaan.
06:05Apakah ada tekanan atau tidak.
06:06Kemudian sesuai tidak prosedur pemanggilannya.
06:12Kapan dipanggilnya, untuk apa dipanggil.
06:16Nah, itu semua harus materi daripada panggilan pun harus jelas.
06:22Itu yang kita harus persoalkan.
06:24Itulah tugas pengacara.
06:25Jadi jangan bawa-bawa presiden.
06:29Apakah itu sebagai dipersepsikan kebanggaan presiden.
06:33Atau ini menjalankan arahan presiden.
06:36Karena arahan presiden satu hal.
06:38Tapi kalau korupsi, ya korupsi aja kan.
06:40Ya, jadi itu kan tidak termasuk sebagai suatu tugas daripada si avokat tersebut.
06:48Kalau waktu melihat konferensi pers Hotman Paris sebagai seorang pengacara di Kejaksaan Agung waktu itu.
06:56Sebagai seorang sesama pengacara.
06:57Atau saya bisa bilang, Pak Denny kan seniornya Pak Hotman ya.
07:03Jadi batuk.
07:05Ya, ngelihat begitu ya dalam hati kecil saja.
07:09Waduh, ini kok sampai begini deh.
07:12Apalagi itu sama lumi kita.
07:14Ya, satu sekolah kita dia.
07:17Ada kelas gitu.
07:19Jadi saya melihat bahwa saja, ya itulah mungkin tipe seorang.
07:23Lawyer macam-macam kan.
07:25Saya rasa itulah tipe dia.
07:26Apa insting pertama Bapak ketika cara penjelasannya seperti itu?
07:31Atau cara pembelaan awal pada seorang klien dengan gaya seperti itu?
07:38Insting Bapak yang sudah 50 tahun sebagai seorang pengacara.
07:40Ya, karena sudah tidak menjaga tingkah laku dalam menjalankan kewajipannya.
07:50Ya, yang sesuai dengan kerohmatan martabat dan tanggung jawab sebagai avokat.
07:59Sebenarnya itu cara membela?
08:01Itu bukan membela yang baik?
08:03Atau itu justru merugikan klien?
08:04Itulah yang saya katakan.
08:06Ini yang menangkut menengah tingkah laku.
08:08Ya, sebenarnya itu diatur di dalam sumpah avokat juga ada.
08:13Ya, bertingkah laku.
08:16Ya, demikian juga di dalam kode etik.
08:19Kalau saya bisa bacakan di sini bahwasannya,
08:22bersikap, bertingkah laku, bertutur kata,
08:25atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum.
08:30Ini kan sudah tidak hormat, kan?
08:33Ya, peraturan, perundangan.
08:36Nah, ini dalam hal ini,
08:39dia ada hal-hal yang kita harus berbuat.
08:44Tidak bertentangan dengan kewajipan dan kehormatan serta martabat.
08:49Nah, itu kita katakan ofisien nobile kita sebagai profesi avokat.
08:54Itu tingkatannya di situ.
08:56Mana yang kita bisa lakukan, mana yang tidak kita bisa lakukan.
09:02Ada batasannya.
09:04Nah, ini sekarang ini sangat banyak yang demikian.
09:09Sudah menyinggung mungkin hal-hal di luar dalam koridor
09:15yang dikatakan pembelaan.
09:19Buat Pak Denny Kailimang,
09:22di bagian mananya yang rasanya itu sudah over the bridge
09:28atau itu sudah melampaui batas kepatutan
09:32yang dilakukan oleh seorang pengacara.
09:34Ini sebagai pelajaran bagi para pengacara lainnya,
09:38terutama para pengacara muda.
09:40Ya, itu antara kita sama klien itu ada kerahsiaan juga kan.
09:46Jadi kita tidak bisa mengumumkan juga.
09:49Tanganin kasus lain, kemudian kita...
09:51Tapi kalau menyebut sebagai kebanggaan presiden kan bukan kerahsiaan.
09:54Ya, itu salah satu.
09:57Kan dia juga ada keluar kata-kata bahwa klien saya itu
10:01sudah bertahun-tahun kan.
10:04Oh, maksudnya Pak Hasim sebagai adiknya Pak Prabowo sudah jadi klien gitu.
10:11Jadi mengumbar portfolio.
10:13Nah, itu kan jadi masalah juga kan.
10:17Seharusnya tidak perlu secara ini kan.
10:19Itu kan harus ada juga batasannya.
10:22Yang kedua...
10:24Oh, sorry-sorry Pak Denny.
10:25Jadi kalau misalnya seorang pengacara punya portfolio
10:28pernah kliennya adalah keluarga presiden
10:33atau keluarga bangsawan mana
10:35atau konglomerat mana
10:37itu seharusnya tidak perlu diumbar.
10:39Ya, tidak perlu.
10:40Kan sebenarnya mungkin buat beberapa pengacara itu...
10:44Ya, di dalam rangka pembelaan.
10:46Kalau dalam rangka tidak secara umum, bisa-bisa saja.
10:51Tetapi kan ini secara umum di utara kan.
10:55Ya kan?
10:57Dan, ini dan ya.
10:59Dalam proses pembelaan
11:01yang ada kaitannya dengan kliennya.
11:06Ini kan persoalan.
11:08Ada kaitan dengan kliennya.
11:11yang dia sedang bela.
11:14Jadi dua hal ini yang perlu...
11:17Dia utarakan dan mengatakan
11:20dia...
11:22Tadi Rosi katakan bahwa saja
11:24anak emas.
11:26Kemudian saya juga adalah...
11:29Layan dari keluarga presiden Prabu.
11:31Ini kan jadi dua hal yang sebenarnya
11:33memang mengusik kita juga sebagai profesi avokat.
11:39Apa yang paling terusik dari penyebutan itu?
11:43Ya, akhirnya nanti kita ini disangka hampir sama lah semua disamakan.
11:49Ya.
11:50Kalau cara-cara seperti itu.
11:51Ini kan jadi masalahnya kan.
11:54Saya nangkep maksudnya Pak Denny, bisa juga klien yang disebutkan saya sudah 20 tahun, 25 tahun menjadi klien CX dan
12:03ketika dia sedang konferensi per kasus korupsi, belum tentu klien yang sudah bersama, yang bersangkutan selama 25 tahun misalnya, itu
12:13juga bersedia disandingkan gitu kan.
12:15Ya, jadi ini kan jadi persoalan bagi, terutama bagi klien juga kan.
12:20Ya, kok di dalam suatu kasus kok dibawa-bawa namanya.
12:26Itu konteksnya adalah konferensi pers untuk kepentingan pembelaan.
12:35Tadi tidak bisa dikaitkan dengan orang lain.
12:39Apalagi orang yang menjadi klien kita dan mempunyai kedudukan.
12:47Apalagi klien yang disebut yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi itu sedang berada dalam kekuasaan.
12:57Seberapa besar dampak pernyataan seorang pengacara juga memiliki implikasi pada wajah pemberantasan korupsi.
13:08Terima kasih telah menonton!
Komentar