Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Denny Kailimang mengingatkan bahwa pembelaan terhadap klien harus tetap mengedepankan etika profesi.

Menurutnya, seorang advokat memiliki batasan yang diatur dalam sumpah jabatan maupun kode etik sehingga tidak semua cara dapat dibenarkan dalam melakukan pembelaan.

Menurut Denny, pembelaan seperti itu bukan merupakan cara terbaik dalam menjalankan profesi advokat. Ia menjelaskan bahwa kewajiban menjaga perilaku telah diatur dalam sumpah advokat maupun kode etik profesi.

Denny menegaskan, advokat tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak menghormati hukum. Ia menambahkan, profesi advokat memiliki kehormatan yang harus dijaga dalam setiap tindakan.

Menurut Denny, prinsip tersebut merupakan bagian dari officium nobile yang melekat pada profesi advokat. Karena itu, ia menilai setiap advokat harus memahami batas-batas dalam melakukan pembelaan terhadap klien.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/vDvJJDrp35U



#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/682020/denny-kailimang-kritik-cara-hotman-paris-bela-klien-sudah-keluar-dari-koridor-advokat-rosi
Transkrip
00:00Selamat malam, program Rosy kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:06Kali ini bersama saya, Rosyana Silalahi.
00:09Setelah penggeledahan dan penyitaan uang hampir setengah triliun rupiah dan 74 kilogram emas,
00:18penyidikan kasus korupsi yang melibatkan ex-jampitsus terlihat tidak ada kemajuan berarti.
00:24Yang jadi ramai justru cara pembelaan kuasa hukum Febri, yaitu Hotman Paris Hutapea
00:31yang menyebut mantan jampitsus ini kebanggaan Presiden Prabowo.
00:37Usai pernyataan yang menuai kritik dan dibantah istana,
00:41Kamis 23 Juli, Hotman Paris mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ex-jampitsus Febri Adriansah.
00:48Malam ini saya mengundang seorang advokat yang saya menyebutnya sangat senior,
00:55yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia,
01:01periode 2000-2010, Denny Kailimang.
01:06Selamat malam Pak Denny.
01:08Selamat malam para pemirsa.
01:10Kita udah lawa banget gak ketemu Pak?
01:13Lama kagak ketemu ya.
01:1415 tahun ada kayaknya Pak?
01:16Ada.
01:17Pak Denny, sengaja saya undang ke sini,
01:20karena tidak saja berbicara soal pemberantasan korupsi,
01:25juga ada peran pengacara di sini.
01:28Pak Denny, sudah jadi pengacara sejak tahun berapa, Pak?
01:3376.
01:35Tahun 76?
01:361976.
01:371976 sudah jadi pengacara?
01:40Jadi 50 tahun lah kita bisa bilang ya.
01:42Wow.
01:44Jadi gak salah dong kalau introduction saya menyebut Denny Kailimang seorang pengacara yang super senior.
01:51Sehat ya Pak?
01:52Puji Tuhan, masih diberi kesehatan.
01:56Pak Denny, sebelum saya masuk soal yang memang sekarang ramai dibicarakan,
02:01kasus korupsi yang melibatkan ex-jampitsus,
02:04dan juga ada peran pengacara di situ yang menambah keramaian kasus ini.
02:09Saya mau tanya dulu lah Pak Denny, sebagai orang yang sudah malam melintang sebagai seorang advokat,
02:1350 tahun lamanya.
02:15Apa sih anggapan Bapak melihat atau nonton kasus ini?
02:19Ya kalau melihat sini, ini sudah mengalihkan sesuatu sebenarnya.
02:27Dari materi perkara kepada entertainment jadinya.
02:32Ini jadi masalah sebenarnya.
02:34Jadi ada penggunaan media untuk entertainment dengan mengalihkan persoalan ini.
02:41Sedangkan profesi advokat itu adalah profesi yang sangat menjunjung tinggi etika.
02:49Dan tingkah lakunya di dalam membelah, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
02:56Mengalihkan dari pokok perkara atau substansi kasus ini ke arah hiburan.
03:03Di mana yang hiburannya menurut Pak Denny?
03:05Ya ini kan jadi ramai jadinya kan.
03:07Sampai membawa-bawa nama presiden, tidak ada izin dari presiden, yang macam.
03:14Sedangkan seorang advokat sudah patut mengetahui bagaimana suatu proses perkara itu berjalan.
03:22Baik di kepolisian, itu tingkat penyidikan maupun di kejaksaan.
03:27Mengenai tingkat penyidikannya.
03:29Kan sudah tahu pasti.
03:30Tapi saya lihat di dalam kompresi persi itu tidak ada semua materi yang dimaksud daripada hukumnya, fakta hukumnya atau dugaannya
03:45apa.
03:46Itu tidak pernah terungkap.
03:48Sedangkan yang terungkap, yang diutarakan adalah suatu publisistik.
03:54Bahwa saya ini, saya ini, saya itu, saya itu, saya itu, saya itu.
03:58Nah itu.
04:00Itu sebenarnya bukan tugas acara?
04:02Ya itu tidak masuk rihana dalam pembelaan sebenarnya.
04:05Hanya gini Pak Denny, betul bahwa poin-poin yang disebutkan oleh Pak Hotman Paris ketika konferensi pers,
04:15yang ramai adalah bagaimana menyebutkan bahwa Ex-Jampitsus ini adalah kebanggaan presiden.
04:22Dan itu kemudian ramai mendapat tanggapan dan sekaligus juga dibantah oleh presiden,
04:28dibantah oleh istana bahwa jangan melibatkan presiden.
04:30Apalagi Pak Prabowo kan selalu mengatakan, saya kalau ada kasus hukum saya tutup mata
04:35supaya saya tidak perlu melihat kalau itu ada nama teman saya.
04:39Itu kan menunjukkan sebenarnya komitmen presiden Prabowo untuk,
04:42ya kalau memang bersalah silahkan diproses secara hukum.
04:46Tapi pertanyaannya, banyak kok pengacara yang selalu mengatakan,
04:49loh ini atas arahan presiden.
04:51Menteri X menjalankan ini karena itu arahan presiden.
04:56Kan sama aja bawa-bawa presiden.
04:58Di mana bedanya atau di mana ini menjadi it's a joke?
05:01Atau ini sesuatu yang justru mengacaukan pokok perkara?
05:07Ya, kalau saya melihat di sini bahwa udah akhir-akhir inilah ya.
05:15Dulu pun ya banyak Pak Harto.
05:19Tetapi tidak pernah ada yang berani mengatakan bahwa saja itu arahan Pak Harto.
05:24Atau arahan ini, tidak pernah.
05:26Tapi baru sekarang yang saya mendengar hal-hal yang seperti itu.
05:33Sedangkan sebagai profesi avokat tentu akan mengfilter hal-hal yang seperti itu.
05:38Karena fungsi kita adalah dalam penegakan hukum.
05:42Hukumnya yang kita lihat, acaranya yang kita lihat, dua hal ini.
05:46Dalam proses sekarang acaranya, benar nggak pemeriksaan itu?
05:50Ada intimidasi, ada apa segala macam.
05:55Jadi hal-hal ini yang harus kita tegakkan hukum acaranya.
06:01Perlakuan, ya, terhadap dalam pemeriksaan.
06:05Apakah ada tekanan atau tidak.
06:06Kemudian sesuai tidak prosedur pemanggilannya.
06:12Kapan dipanggilnya, untuk apa dipanggil.
06:16Nah, itu semua harus materi daripada panggilan pun harus jelas.
06:22Itu yang kita harus persoalkan.
06:24Itulah tugas pengacara.
06:25Jadi jangan bawa-bawa presiden.
06:29Apakah itu sebagai dipersepsikan kebanggaan presiden.
06:33Atau ini menjalankan arahan presiden.
06:36Karena arahan presiden satu hal.
06:38Tapi kalau korupsi, ya korupsi aja kan.
06:40Ya, jadi itu kan tidak termasuk sebagai suatu tugas daripada si avokat tersebut.
06:48Kalau waktu melihat konferensi pers Hotman Paris sebagai seorang pengacara di Kejaksaan Agung waktu itu.
06:56Sebagai seorang sesama pengacara.
06:57Atau saya bisa bilang, Pak Denny kan seniornya Pak Hotman ya.
07:03Jadi batuk.
07:05Ya, ngelihat begitu ya dalam hati kecil saja.
07:09Waduh, ini kok sampai begini deh.
07:12Apalagi itu sama lumi kita.
07:14Ya, satu sekolah kita dia.
07:17Ada kelas gitu.
07:19Jadi saya melihat bahwa saja, ya itulah mungkin tipe seorang.
07:23Lawyer macam-macam kan.
07:25Saya rasa itulah tipe dia.
07:26Apa insting pertama Bapak ketika cara penjelasannya seperti itu?
07:31Atau cara pembelaan awal pada seorang klien dengan gaya seperti itu?
07:38Insting Bapak yang sudah 50 tahun sebagai seorang pengacara.
07:40Ya, karena sudah tidak menjaga tingkah laku dalam menjalankan kewajipannya.
07:50Ya, yang sesuai dengan kerohmatan martabat dan tanggung jawab sebagai avokat.
07:59Sebenarnya itu cara membela?
08:01Itu bukan membela yang baik?
08:03Atau itu justru merugikan klien?
08:04Itulah yang saya katakan.
08:06Ini yang menangkut menengah tingkah laku.
08:08Ya, sebenarnya itu diatur di dalam sumpah avokat juga ada.
08:13Ya, bertingkah laku.
08:16Ya, demikian juga di dalam kode etik.
08:19Kalau saya bisa bacakan di sini bahwasannya,
08:22bersikap, bertingkah laku, bertutur kata,
08:25atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum.
08:30Ini kan sudah tidak hormat, kan?
08:33Ya, peraturan, perundangan.
08:36Nah, ini dalam hal ini,
08:39dia ada hal-hal yang kita harus berbuat.
08:44Tidak bertentangan dengan kewajipan dan kehormatan serta martabat.
08:49Nah, itu kita katakan ofisien nobile kita sebagai profesi avokat.
08:54Itu tingkatannya di situ.
08:56Mana yang kita bisa lakukan, mana yang tidak kita bisa lakukan.
09:02Ada batasannya.
09:04Nah, ini sekarang ini sangat banyak yang demikian.
09:09Sudah menyinggung mungkin hal-hal di luar dalam koridor
09:15yang dikatakan pembelaan.
09:19Buat Pak Denny Kailimang,
09:22di bagian mananya yang rasanya itu sudah over the bridge
09:28atau itu sudah melampaui batas kepatutan
09:32yang dilakukan oleh seorang pengacara.
09:34Ini sebagai pelajaran bagi para pengacara lainnya,
09:38terutama para pengacara muda.
09:40Ya, itu antara kita sama klien itu ada kerahsiaan juga kan.
09:46Jadi kita tidak bisa mengumumkan juga.
09:49Tanganin kasus lain, kemudian kita...
09:51Tapi kalau menyebut sebagai kebanggaan presiden kan bukan kerahsiaan.
09:54Ya, itu salah satu.
09:57Kan dia juga ada keluar kata-kata bahwa klien saya itu
10:01sudah bertahun-tahun kan.
10:04Oh, maksudnya Pak Hasim sebagai adiknya Pak Prabowo sudah jadi klien gitu.
10:11Jadi mengumbar portfolio.
10:13Nah, itu kan jadi masalah juga kan.
10:17Seharusnya tidak perlu secara ini kan.
10:19Itu kan harus ada juga batasannya.
10:22Yang kedua...
10:24Oh, sorry-sorry Pak Denny.
10:25Jadi kalau misalnya seorang pengacara punya portfolio
10:28pernah kliennya adalah keluarga presiden
10:33atau keluarga bangsawan mana
10:35atau konglomerat mana
10:37itu seharusnya tidak perlu diumbar.
10:39Ya, tidak perlu.
10:40Kan sebenarnya mungkin buat beberapa pengacara itu...
10:44Ya, di dalam rangka pembelaan.
10:46Kalau dalam rangka tidak secara umum, bisa-bisa saja.
10:51Tetapi kan ini secara umum di utara kan.
10:55Ya kan?
10:57Dan, ini dan ya.
10:59Dalam proses pembelaan
11:01yang ada kaitannya dengan kliennya.
11:06Ini kan persoalan.
11:08Ada kaitan dengan kliennya.
11:11yang dia sedang bela.
11:14Jadi dua hal ini yang perlu...
11:17Dia utarakan dan mengatakan
11:20dia...
11:22Tadi Rosi katakan bahwa saja
11:24anak emas.
11:26Kemudian saya juga adalah...
11:29Layan dari keluarga presiden Prabu.
11:31Ini kan jadi dua hal yang sebenarnya
11:33memang mengusik kita juga sebagai profesi avokat.
11:39Apa yang paling terusik dari penyebutan itu?
11:43Ya, akhirnya nanti kita ini disangka hampir sama lah semua disamakan.
11:49Ya.
11:50Kalau cara-cara seperti itu.
11:51Ini kan jadi masalahnya kan.
11:54Saya nangkep maksudnya Pak Denny, bisa juga klien yang disebutkan saya sudah 20 tahun, 25 tahun menjadi klien CX dan
12:03ketika dia sedang konferensi per kasus korupsi, belum tentu klien yang sudah bersama, yang bersangkutan selama 25 tahun misalnya, itu
12:13juga bersedia disandingkan gitu kan.
12:15Ya, jadi ini kan jadi persoalan bagi, terutama bagi klien juga kan.
12:20Ya, kok di dalam suatu kasus kok dibawa-bawa namanya.
12:26Itu konteksnya adalah konferensi pers untuk kepentingan pembelaan.
12:35Tadi tidak bisa dikaitkan dengan orang lain.
12:39Apalagi orang yang menjadi klien kita dan mempunyai kedudukan.
12:47Apalagi klien yang disebut yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi itu sedang berada dalam kekuasaan.
12:57Seberapa besar dampak pernyataan seorang pengacara juga memiliki implikasi pada wajah pemberantasan korupsi.
13:08Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan