00:00Saudara, Direkturat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan Mbak Binsa dan Mbak Binkam Tipmas dalam pengawasan pajak
00:09hanya untuk koordinasi dan pengumpulan informasi, bukan untuk memeriksa atau mengejar wajib pajak.
00:18Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE8 PJ2026
00:30yang mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Mbak Binsa dan Mbak Binkam Tipmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
00:40Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru,
00:45Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun 2020 dan hanya merupakan bentuk koordinasi pertukaran informasi di lapangan,
00:55bukan pelibatan aparat dalam penegakan atau pemeriksaan pajak.
01:00Untuk internal Direkturat Jenderal Pajak, jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng
01:08bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Mbak Binsa dan segala macam, itu koordinasi informasi saja.
01:15Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerjasama dengan multi-stakeholders,
01:21salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bayangkara Pembina Keamanan dan Ketertipan.
01:31Koordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungkutan pajak,
01:38sama sekali tidak.
Komentar