JAKARTA, KOMPASTV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengkritik pengalihan penanganan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Ditemui usai menghadiri acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Kapolri enggan memberikan penjelasan panjang.
Saat ditanya mengenai kritik Mahfud, Listyo hanya menyatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat.
"Kan sudah dibicarakan kemarin di rapat," kata Listyo singkat.
Ketika kembali ditanya mengenai usulan agar perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri tidak memberikan jawaban.
Ia hanya tersenyum sambil meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai proses yang terjadi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud sebelumnya juga menyebut penggunaan istilah "pelimpahan" dalam perkara tersebut tidak tepat karena syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk status berkas lengkap atau P21, belum terpenuhi.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680511/kapolri-tanggapi-pernyataan-mahfud-md-soal-penyerahan-perkara-eks-jampidsus-tak-sesuai-kuhap
Komentar