Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur pelimpahan perkara yang berkaitan dengan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, istilah "pelimpahan" yang digunakan oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penuntut umum.

"Kalau dilimpahkan itu kan berarti sudah P21. Tersangka sudah diperiksa, berita acara sudah ditandatangani, barang bukti sudah cukup, baru diserahkan. Ini belum diperiksa lalu disebut dilimpahkan," kata Mahfud.

Mahfud menilai prosedur tersebut merupakan pelanggaran hukum acara dan bukan sekadar kekeliruan administratif. Menurutnya, sejumlah pegiat hukum pidana dan akademisi juga telah menyampaikan pandangan serupa.

"Nah, itu saja kan sudah pelanggaran. Saya kira masalah ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Semua orang yang mengerti hukum acara pidana sudah mengatakan ini salah," ujarnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#kpk #jampidsus #Mahfud
Komentar

Dianjurkan