Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap penanganan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung agar lembaga antirasuah tersebut terlibat dalam fungsi supervisi.

Meski demikian, KPK menegaskan siap menjalankan kewenangannya apabila dibutuhkan.

"Ya, tentunya KPK terbuka, ya. Karena memang dalam Undang-Undang 19/2019, KPK memiliki kewenangan ataupun tugas terkait dengan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, saat ini proses penyidikan masih berada pada tahap awal di Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari terus memantau perkembangannya.

"Soal nanti teknisnya seperti apa, kita tunggu perkembangannya karena memang ini masih di tahap awal. Proses penyidikan masih dilakukan di penyidikan di Kejaksaan Agung," katanya.

Hingga kini, KPK memastikan belum menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung terkait supervisi perkara tersebut.

Namun apabila permintaan itu diajukan, KPK menegaskan siap menjalankan kewenangannya sesuai amanat undang-undang.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#kpk #jampidsus #kejagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680502/kpk-buka-peluang-supervisi-kasus-febrie-tunggu-permintaan-dari-kejaksaan-agung
Komentar

Dianjurkan