KOMPAS.TV Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas dan independensi dalam proses penanganan perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus dan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diambil alih oleh KPK. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan sehingga memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan kasus ini menghadirkan Pengamat Hukum dan Kepolisian Anton Charliyan serta Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman untuk mengulas independensi penanganan perkara, peran aparat penegak hukum, serta usulan pengambilalihan perkara oleh KPK.
#KejaksaanAgung #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi #PUKATUGM #AntonCharliyan
Baca Juga Pantauan Terkini dari Gedung Kejagung, Kapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa? di https://www.kompas.tv/nasional/680433/pantauan-terkini-dari-gedung-kejagung-kapan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-bakal-diperiksa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680454/full-dialog-anton-charliyan-segera-limpahkan-kasus-mantan-jampidsus-ke-kpk-jangan-dilindungi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus dan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diambil alih oleh KPK. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan sehingga memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan kasus ini menghadirkan Pengamat Hukum dan Kepolisian Anton Charliyan serta Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman untuk mengulas independensi penanganan perkara, peran aparat penegak hukum, serta usulan pengambilalihan perkara oleh KPK.
#KejaksaanAgung #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi #PUKATUGM #AntonCharliyan
Baca Juga Pantauan Terkini dari Gedung Kejagung, Kapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa? di https://www.kompas.tv/nasional/680433/pantauan-terkini-dari-gedung-kejagung-kapan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-bakal-diperiksa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680454/full-dialog-anton-charliyan-segera-limpahkan-kasus-mantan-jampidsus-ke-kpk-jangan-dilindungi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Amni Kompas TV
00:30Anang Supriyatna mengatakan penanganan perkara akan dilakukan oleh tim penyidik khusus yang dibentuk oleh pelaksana tugas Jampitsus Saudara
00:39Anang juga menyatakan tim tersebut akan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan agar proses hukum berjalan secara objektif
00:57Selain kita juga masih bingung ini perkara apa sebenarnya menyangkut dengan febri, maaf sorry, FA dan juga perannya seperti apa
01:04berkaitan dengan barang bukti yang sudah disita, ini kan sampai sekarang belum ada penjelasan
01:08Makanya kita akan menerima, nanti kita pelajari, nanti penyidik di kejahasan agung kita akan membentuk penyidik khusus
01:16Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa
01:21Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya
01:30dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional
01:34Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK
01:44Sementara itu saudara pusat kajian anti korupsi UGM mendorong penanganan kasus dugaan korupsi ex-jampitsus
01:51febri adriansyah ini diambil alih KPK
01:54Menurut pukat UGM, saat kasus masih ditangani Polri, proses penyidikan berjalan cepat
02:00Namun setelah perkara dilimpahkan ke ataupun perkara ini diserahkan ke kejaksaan
02:05Hingga kini belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan terhadap febri adriansyah
02:12Kondisi ini menurut pukat UGM menimbulkan keraguan publik terhadap independensi dan profesionalisme penanganan perkara
02:21Karenanya pukat UGM mendorong KPK mengambil alih penanganan perkara agar penyidikan bebas dari konflik kepentingan
02:31Penanganan perkara ex-jampitsus FA semakin tidak jelas setelah diserahkan dari penyidik Polri ke penyidik kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya
02:43Potensi kasus ini berhenti hanya di FA ini juga sangat besar
02:47Sedangkan tipikor itu adalah organized crime
02:51Kejahatan yang terorganisir yang jarang dilakukan oleh seorang diri dari pelakunya
02:56Untuk mengatasi persoalan ini ada satu jalan menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019
03:03Yaitu perkaranya diambil alih oleh KPK bisa jauh lebih objektif dan independen
03:09Oleh karena itu kita tunggu keberanian KPK untuk mengambil alih perkara FA ini
03:27Tiga hari sejak mantan Jampitsus Febri Diansyah ditetapkan sebagai tersangka
03:31Tiga kasus korupsi yakni Batubara, Asabri dan Krakatau Stil
03:36KPK mengaku belum menerima permintaan resmi untuk terlibat melakukan supervisi dalam tim khusus
03:42Meski begitu KPK menyatakan terbuka untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai mandat undang-undang
03:50Sampai saat ini belum ada, nanti kami cek ya perkembangannya seperti apa
03:55KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK
04:03Adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi
04:06Pantau dulu saja gitu ya perkembangannya
04:09Kemarin dari kepolisian melimpahkan ke Kejaksaan Anggung
04:13Kita sama-sama hormati prosesnya
04:18Sebelumnya mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai
04:20Tiga kasus korupsi yang melibatkan ex-Jampitsus Febri tersebut
04:24Sangat kecil kemungkinan untuk diredam
04:26Pasalnya kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik yang luas
04:31Karena kasus ini sudah menjadi domain publik
04:34Semua orang sudah menyoroti, semua orang sudah mengawasi
04:37Jadi agak kesulitan misalnya kalau ada orang yang ingin bermain di kasus ini
04:42Oleh karena itu menurut saya ini menjadi sesuatu yang sangat menarik untuk disikapi ya
04:48Dan diikuti karena apa ini akan berkembang jauh
04:51Karena kalau kita menggunakan TPPU itu akan kelihatan tuh
04:55Karena ada prinsip follow the money, follow the suspect ya
04:59Sejauh ini keberadaan Febri Adrian Shah masih misterius
05:02Ia terakhir tampil kehadapan publik pada Jumat 10 Juli saat menggelar konvers
05:08Pasca penggeledahan rumahnya di Sentul
05:11Kesokan harinya, Kapus Penkub Kejagung menyatakan
05:15Jampitsus Febri mengundurkan diri
05:16Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU
05:21Oleh Kortas Tipitkor Polri, usai penyidik melakukan gelar perkara
05:27Sejak saat itu, keberadaan Febri menjadi tanda tanya
05:32Tim Liputan Kompas TV
05:39Saudara meski Kejaksaan Agung sudah tegaskan akan melibatkan KPK untuk mengawasi proses penyidikan
05:45Perkara korupsi Febri Adrian Shah
05:48Namun tak kunjung ditemukannya Febri
05:50Membuat sebagian pihak menilai
05:53Kasus Febri sebaiknya diambil alih KPK
05:57Kita bahas bersama dengan pengamat hukum dan kepolisian
06:00Pak Anton Carlian dan juga pendeliti Pukat UGM
06:03Bang Zainur Rohman yang telah bergabung di Kompas Petang
06:06Selamat petang semuanya
06:08Selamat petang
06:11Baik, saya ke Bang Zainur dulu
06:13Sebelumnya Anda dengan tegas bilang bahwa
06:16Sejak polisi melimpahkan perkara Febri ke Kejagung
06:19Kasusnya jadi tidak jelas
06:20Maka Anda mendorong KPK perlu ambil alih kasus ini
06:24Kenapa harus KPK?
06:27Ya karena satu-satunya lembaga
06:30Yang bisa lanjutkan penyidikan di tengah jalan adalah KPK
06:34Melalui prosedur pengambil alihan
06:37Diatur dengan sangat jelas
06:39Dalam pasal 10 huruf A besar
06:41Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK
06:44Kejaksaan tidak bisa melanjutkan penyidikan di tengah jalan
06:48Yang bisa adalah ketika sudah P21
06:50Penyidikan oleh penyidik polrinya sudah tuntas
06:54Lengkap semuanya sudah sesuai dengan petunjuk jaksa
06:56Kemudian dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan
07:00Sehingga memang praktik pelimpahan perkara di tengah jalan ini
07:04Sangat beresiko
07:05Resiko bisa di challenge di tahap pra-peradilan
07:08Oleh karena itu menurut saya
07:09Satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah
07:14Menggunakan pengambil alian perkara oleh KPK
07:17KPK diberikan keunangan dengan jelas
07:19Meskipun memang disitu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ya
07:22Tetapi menurut saya syarat-syaratnya sudah sangat terpenuhi
07:25Misalnya disitu ada keraguan soal melindungi pelaku misalnya
07:30Atau juga penyelesaian perkaranya tertunda
07:33Atau juga disitu ada campur tangan pemegang kekuasaan
07:37Jadi menurut saya Bang Yasir
07:38Kalau dilihat dari keadaan-keadaan yang berlangsung akhir-akhir ini
07:42Syarat-syarat itu sudah terpenuhi dan sudah seharusnya KPK melakukan
07:46Berarti menurut Anda Bang Zainur secara aturan hukum itu tidak menyalahi
07:50Meskipun dari kejagungnya sendiri menyatakan bahwa
07:54Agar independensi dalam pengusutan kasus ini akan dibentuk tim khusus
08:00Ya dasar kejaksaan agung mengambil perkara di tengah penyidikan tidak ada
08:05Itu yang pertama
08:06Yang kedua mau itu dibentuk tim khusus pun
08:09Apakah ada jaminan bahwa tim penyidik kejaksaan itu tidak konflik kepentingan
08:14Karena FA ini adalah pejabat tertinggi di bidang bidang khusus
08:19Sehingga dia sudah punya begitu banyak jejaring di dalamnya
08:23Atau setidak-tidaknya adalah bawahan-bawahan atau mantan bawahannya
08:26Sehingga kalau misalnya ini nanti tetap ditangani oleh kejaksaan
08:30Pertanyaan kita adalah
08:31Kalau memang FA tidak bekerja sendiri kira-kira akan dibongkar tidak?
08:35Kalau yang menangani masih dari internal kejaksaan
08:38Oke keraguan itu yang membuat Anda mendorong agar kasus ini dialihkan ke KPK
08:43Kalau Pak Anton sendiri perspektifnya seperti apa
08:46Terkait dengan kita berbicara soal penanganan kasus ini secara transparansi dan juga independen
08:50Apakah juga mendorong kasus ini baiknya diusut sama KPK?
08:56Saya kira memang
09:01Konflik-konflik dari masyarakat pun juga salah satunya itu
09:05Harus tantaran, objektif dan independen
09:09Ini dari awal pengalihan kasus saja sudah menimbulkan berbagai permasalahan
09:16Apalagi yang salah satu tersangkanya itu dari satu institusi
09:22Bagaimana mungkin satu institusi bisa objektif dan independen
09:28Nah disini justru KPK sangat-sangat berkepentingan atau berwenang
09:36Untuk bisa mengambil alih kasus ini
09:39Sudahlah kita ini era digital masyarakat sudah pintar
09:44Tidak perlu lagi pakai sandiwara-sandiwara
09:47Nah ini pun juga salah satu aspek untuk mengambil alih kasus itu
09:53Apabila adanya konfren konfren dari masyarakat
09:57Dan tadipun juga di pasal 10 diduga
10:01Seandainya satu institusi itu semua juga
10:06Kemungkinan sangat besar sekali
10:11Untuk melindungi pangka itu
10:13Panton mohon maaf saya potong dulu karena ada sedikit gangguan audio
10:16Tapi yang menarik adalah hingga kini kan keberadaan Febri masih menjadi teka-teki nih Panton
10:21Sebagai mantan petinggi Polri
10:23Menurut Anda siapa yang paling bertanggung jawab untuk menemukan Febri?
10:28Tapi jangan dijawab dulu Panton
10:29Nanti masih akan kita lanjutkan perbincangan kita bersama dengan Mas Zainur juga
10:33Tetaplah bersama kami di Kompas Petang
10:43Pengamat hukum dan kepolisian Pak Anton Carlian dan juga peneliti Puka 2GM
10:47Bang Zainur Rahman masih bergabung bersama kami
10:49Terkait dengan dialog kita petang ini
10:51Dan tadi pertanyaan gantung saya ke Pak Anton adalah
10:54Terkait dengan keberadaan
10:56Teka-teki keberadaan dari Exjampitsus Febri Adriansah
10:59Menurut Anda siapa yang paling bertanggung jawab untuk menangkapnya?
11:05Paling bertanggung jawab untuk menangkapnya
11:08Yang menangani kasus ini
11:10Siapa sekarang ini yang menangani kasus?
11:13Sekarang ini apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan?
11:18Atau ke kepolisian?
11:20Karena jangan sampai kasus ini menjadi pakem
11:23Tidak ada yang bertanggung jawab
11:25Jadi betul-betul jelas penyerahannya secara administratif
11:30Maupun secara hukum
11:32Dan bisa juga misalkan kepolisian nanti
11:37Apabila sudah diserahkan ke kejaksaan
11:39Minta bantuan kepada kepolisian
11:42Tapi itu sifatnya minta bantuan
11:44Namun kalau memang sudah ditangani oleh kejaksaan
11:47Ya nggak bisa lagi
11:49Masa harus pecawe rumah tangga orang lain gitu kan
11:52Yang bertanggung jawab sekarang
11:54Saya belum mengetahui pasti
11:57Apakah betul-betul sudah diserahkan ke kejaksaan
12:00Ataukah belum
12:01Ini yang ingin saya konfirmasi
12:04Pak Anton ini yang ingin saya konfirmasi juga
12:07Sehingga tidak sampai salah kaprah
12:08Terkait dengan kasus ini
12:10Karena dari Kejagung sendiri menyatakan bahwa
12:12Belum ada pelimpahan
12:13Tapi masih penyerahan berkas
12:16Dan terbaru adalah penyerahan mindik
12:18Dan juga BAP
12:19Dari polisi ke kejagung
12:25Ya ini harus ditanyakan betul
12:28Jangan sampai nantipun juga
12:29Mencari kampung ketam
12:32Tidak ada tersangka
12:34Karena salah satu
12:36Adanya pembiaran
12:38Makanya
12:38Seandainya demikian
12:40Kan jadi
12:40Dulu lebih bagus
12:43Ya seandainya saja
12:44Oleh yang independen lah
12:47Dan menurut kita
12:48Semuapun juga tahu
12:49Bahwa sekarang yang independen dalam hal ini
12:53KPK
12:54Jadi saya sangat setuju
12:56Kalau kasus ini
12:57Dilimpahkan ke KPK
13:00Sekalipun ini maaf-maaf
13:01Ada gasus apapun juga
13:03Apabila masih internal
13:05Ya kita sendiri
13:07Bisa menilainya nanti
13:09Akibatnya apa
13:10Masyarakat tidak percaya lagi kepada hukum
13:12Apa hukum Mosa Diwara
13:14Katanya
13:14Ini yang kita
13:15Ya dengar dari
13:17Suara-suara
13:18Masyarakat
13:19Ini berbahaya sekali
13:20Bukan hanya bagi KPK
13:22Eh bukan hanya bagi Polri
13:24Bukan hanya bagi Jaksa
13:26Tapi khususnya bagi
13:28Low enforcement
13:29Bagi penegakan hukum di Indonesia
13:31Seandainya tetap
13:32Pemerintah
13:33Mempertahankan di Kejaksaan
13:35Ini menurut saya
13:36Presiden yang kurang baik
13:38Di sini mungkin perlu
13:39Ada campur tangan pejabat yang lebih tinggi
13:43Apakah Menkoko Hukam
13:45Apakah Bapak Presiden
13:46Agar beliau
13:48Yang bisa menetapkan
13:49Segera diambil oleh KPK
13:51Insya Allah
13:52Jadi
13:52Anda
13:52Anda juga mendorong ya
13:54Agar
13:55Kasus ini
13:56Di
13:58Pengusutannya
13:59Dilanjutkan oleh KPK
14:00Dan yang terbaru
14:01Pak Anton dan juga
14:02Bang Zainur
14:03Ini ketua KPK sendiri
14:04Sudah
14:04Mengaku bahwa
14:05Sudah berkomunikasi
14:07Begitu dengan Jaksa Agung
14:08Terkait dengan
14:09Supervisi perkara
14:10Dari mantan Jampitsus
14:12Febri Adriansyah
14:13Namun yang menjadi
14:14Sorotan adalah
14:15Ketua KPK sendiri
14:17Mengaku bahwa
14:17Pembahasan ini
14:18Akan
14:20Masih terus berlangsung
14:21Dan
14:22Informasinya adalah
14:23Tetap harus menghargai
14:25Proses hukum
14:26Yang terjadi
14:27Ataupun yang tengah
14:28Dilaksanakan di Kejaksaan Agung
14:30Kita dengarkan bersama dulu
14:31Pernyataan dari Ketua KPK
14:32Sudah ada ketentuan
14:34Ada pasal 6
14:35Yang mengatur tentang
14:36Kewenangan koordinasi
14:37Dan supervisi
14:38Nah nanti sambil
14:39Kita tindak lanjuti
14:40Meskipun secara
14:42Permintaan
14:43Secara
14:44Apa
14:44Lisan sudah disampaikan
14:45Nanti kan pasti ada
14:46Permintaan juga
14:47Setelah tertulis
14:47Dan akan dibahas
14:49Sesuai dengan SOP
14:50Yang ada di KPK
14:51Ini masih formal
14:52Secara resmi yang terpulang
14:53Bapak sudah mulai berjalan belum?
14:54Sudah mulai berjalan
14:55Masuk komunikasi Bapak
14:56Dengan Pak Jaksa Agung
14:57Tadi kan sebelahan
14:59Saya sama beliau duduk
15:00Sudah membahas
15:01Sekalipun
15:01Pajak Jaksa Agung
15:02Sedikit banyak
15:04Sudah adalah pembahasan
15:05Dari beberapa waktu yang lalu
15:06Artinya itu menunjukkan
15:08Keseriusan
15:08Daripada
15:09Kejaksaan Agung
15:10Untuk
15:11Menitapkan
15:11Menanggungan
15:13Menarik untuk diulas nih
15:14Bang Zainur
15:15Dari Jubir KPK
15:16Bilang
15:16Sebelum terima
15:17Surat resmi
15:18Tapi pimpinan KPK
15:19Setio Budianto
15:21Menyatakan bahwa
15:22Sudah berkoordinasi
15:23Tapi
15:23Tetap menghargai
15:25Proses yang berlangsung
15:26Dikejagung
15:29Ini saya lihat
15:31Ya ini saya lihat
15:33Lebih kepada
15:33Sepan Santun ya
15:35Padahal sebenarnya
15:36Ini adalah penegakan hukum
15:37Jadi kalau ini merupakan
15:39Penegakan hukum
15:40Maka perlu dilakukan
15:42Sesuai dengan
15:42Aturan hukum
15:43Memang KPK bisa
15:44Dengan melakukan
15:45Koordinasi dan supervisi
15:47Namun untuk supervisi
15:48Itu sangat-sangat
15:49Terbatas
15:49Supervisi itu
15:51Keundangannya adalah
15:51Pengawasan
15:52Penelitian
15:52Dan penelaan
15:53Terhadap
15:54Instansi yang menjalankan
15:55Tugas dalam
15:56Pemberantasan korupsi
15:58Jadi tugasnya
15:59Tidak bisa
15:59Misalnya
16:00Memastikan
16:01Bahwa prosesnya
16:02Itu benar-benar
16:03Misalnya
16:03Independent
16:04Atau objektif
16:05Untuk bisa benar-benar
16:06Memastikan
16:07Satu-satunya jalan
16:08Adalah dengan
16:08Mengambil alih
16:09Alasan pengambil alih
16:11Yang menurut saya
16:11Sangat kuat
16:12Yaitu karena
16:14Pelimpahan
16:14Di tengah jalan
16:15Di tahap penyidikan
16:16Dari penyidik
16:17Polri ke KPK
16:18Kepada kejaksaan
16:19Itu tidak memiliki
16:21Dasar hukum
16:22Sehingga
16:23Membuka celah
16:24Pelanggaran hukum
16:25Dan yang kedua
16:25Adalah tingginya
16:26Potensi konflik kepentingan
16:28Ketika perkara ini
16:29Ditangani sendiri oleh
16:30Institusi kejaksaan
16:31Jadi Bang Zainur
16:32Menurut Anda
16:32Untuk
16:33Menghindari
16:34Sompan santun
16:35Dalam tanggal kuti
16:36Yang tadi Anda sampaikan
16:37Menurut Anda
16:37Perlu ada
16:38Pihak yang lebih tinggi
16:39Levelnya
16:40Memberikan perintah
16:41Seperti yang tadi
16:41Sempat disampaikan oleh Pak Anton
16:43Dari
16:44Menko Polkam
16:45Atau dari Presiden
16:47Ya
16:47Perintah dari Presiden
16:49Atau Menko Polkam
16:50Perlu ya
16:51Terhadap
16:51Dua institusi
16:52Yaitu
16:53Kejaksaan
16:53Dan kepolisian
16:54Apa perintah yang diperlukan
16:56Agar masing-masing
16:57Menghargai
16:58Dan menghormati
16:59Proses hukum
17:00Yang dijalankan
17:00Menurut saya
17:02Pengalihan dari
17:03Kepolisian
17:03Kejaksaan itu
17:04Tidak lepas dari
17:05Bentuk-bentuk
17:06Kanan
17:06Preser
17:07Intervensi
17:07Nah itu yang seharusnya
17:09Dihindarkan
17:09Nah kalau sudah ada
17:11Arahan
17:12Misalnya dari pejabat
17:13Yang lebih tinggi
17:14Daripada Kapolri
17:15Dan Jaksa Agung
17:16Seharusnya
17:17Perlu untuk
17:18Meng-hire
17:19Pihak ketiga
17:20Yang memang diberi
17:21Keundangan oleh
17:21Undang-Undang
17:22Dan tidak punya
17:23Konflik kepentingan
17:24Independen
17:25Yaitu KPK
17:25Jadi
17:26Tanan publik itu
17:27Kuat
17:28Dan saya lihat
17:29Di mana-mana
17:30Kalau kita lihat
17:31Di sosmed
17:31Kita lihat
17:32Perbincangan publik
17:33Di warung kopi
17:33Semua sama
17:34Semua menunggu
17:35Aksi dari KPK
17:37Untuk
17:37Ambil alih
17:38Tapi saya paham
17:39Bahwa kemungkinan
17:40KPK tidak akan
17:41Berani
17:42Di posisi sekarang
17:43Sebelum ada sinyal
17:45Sinyal dari siapa ya
17:46Sinyal dari
17:47Kekuasaan tertinggi negara
17:48Kalau sudah ada sinyal
17:49Misalnya
17:50Agar
17:50Prosesnya itu
17:51Independen
17:52Saya berpikir
17:53KPK pasti akan
17:54Berani
17:55Bang Nyasir
17:55Kalau Pak Anton sendiri
17:56Melihat
17:56Kalau seandainya KPK
17:58Sebenarnya mau
17:58Tapi menunggu sinyal
17:59Dari yang lebih tinggi
18:00Pak Anton melihatnya
18:01Apakah itu akan
18:02Diberikan
18:03Instruksi itu akan
18:03Diberikan
18:06Saya kira
18:07Lambat laun
18:08Akan diberikan
18:10Karena
18:10Sebenarnya masih tetap
18:12Ditangani oleh
18:13Kejaksaan
18:13Masyarakat gaduh
18:15Nah
18:16Salah satu
18:16Kegaduhan
18:17Masyarakat pun juga
18:19Ini
18:19Salah satu syarat
18:21Di dalam
18:21Itu dialihkan kembali
18:23Gitu kan
18:24Jadi ini
18:25Dan
18:25Kenapa
18:26Karena masyarakat
18:27Apa percaya
18:28Salah satu
18:30Ya
18:30Tersangkanya ada dalam
18:32Institusi tersebut
18:33Kemudian
18:33Institusi tersebut
18:35Menangani
18:36Ini kan
18:37Ya
18:37Seperti main-main
18:39Gitu kan
18:40Ini
18:40Ini hukum
18:41Gitu kan
18:42Jadi ya
18:43Sebaiknya ini
18:45Demi menyelamatkan
18:46Hukum
18:47Segera
18:48Ya
18:48Pimpinan tertinggi
18:49Atau siapapun juga
18:51Untuk bisa
18:52Bukan hanya kepada
18:54Polri dan Kejaksaan
18:55Tapi
18:55Bisa memerintahkan
18:57Mungkin
18:57Agar segera
18:58Kasus ini
19:00Diambil
19:01Ali
19:01Jadi menurut Anda
19:03Hanya melindungi
19:03Penegakan hukum
19:05Trust
19:06Penegakan hukum ini
19:08Jadi
19:08Menurun
19:09Di hadapan
19:10Masyarakat
19:11Meskipun Pak Anton
19:12Dari Kejaksaan Agung sendiri
19:13Sudah menyatakan
19:14Bahwa biar ini
19:15Transparan dan independensi
19:16Akan dibentuk tim khusus
19:17Belum cukup ya
19:18Menurut Anda ya
19:20Atau
19:21Walaupun mungkin
19:24Kenyataannya iya
19:25Tapi apa bisa
19:26Menghadapi
19:27Ya istilahnya
19:30Kecurigaan-kecurigaan
19:32Dari masyarakat
19:32Apa masyarakat
19:33Percaya
19:34Kalau itu ditangani oleh
19:36Ya
19:36Institusi yang bersangkutan
19:38Akan
19:38Objektif
19:40Akan transparan
19:41Akan independen
19:42Pasti tidak percaya
19:43Ini kan
19:44Ini kan
19:45Sama dengan
19:46Mencari masalah sendiri
19:48Jadi
19:48Ya
19:49Mendingan lepaskan saja masalah
19:51Dan memang
19:52Secara undang-undang juga
19:53Ada
19:54Institusi yang memang
19:55Berwenang
19:56Untuk
19:57Ya
19:57Menangani
19:58Kalau tadi
19:59Saya sependapat dengan
20:01Bung Jaya Nur
20:02Kalau cuman
20:03Ya
20:04Supervisi pengawas
20:05Beda dong
20:06Saya juga pernah jadi penyidik
20:07Beda dengan yang
20:08Masa sendiri
20:09Ya pengawas kan
20:11Sewaktu-waktu
20:11Kadang-kadang
20:12Kalau diminta saja
20:13Memang melekat terus
20:16Tidak
20:16Dan
20:17Sekarang itu
20:18Sebenarnya tidak pengawas
20:19Juga ada pengawasan
20:21Ada wasidik
20:22Ada ilwas
20:22Um lain-lain
20:23Tapi beda dengan
20:24Dengan menggoreng
20:26Dan memasak sendiri
20:27Beda sekali
20:27Sehingga
20:28Baik Pak Anton Carlian
20:29Maupun dari
20:30Bang Zaino Rohman
20:31Mendorong agar kasus ini
20:33Sebaiknya
20:34Diambil alih oleh KPK
20:36Kita nantikan
20:36Seperti apa proses hukum
20:37Yang akan berlangsung selanjutnya
20:39Terima kasih
20:39Pengamat hukum dan kepolisian
20:41Pak Anton Carlian
20:41Dan juga peneliti Bukat UGM
20:42Bang Zaino Rohman
20:43Telah berbagi perspektifnya
20:45Di Kompas Petang
20:45Salam sehat semuanya
20:47Salam Tuhan
20:49Usai jeda saudara
20:51Kompas Petang
20:51Akan kembali hadir
20:52Dengan informasi
20:53Usai serangan drone
20:54Amerika Serikat
20:55Yang menyasar pelabuhan Iran
20:57Militer Iran
20:58Meluncur
20:58Terima kasih telah menonton!
Komentar