00:08Penerapan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselunduhkan
00:16dan tidak didukung oleh dasar hukum acara pidana dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran formil atau prosedural yang menjadi objek kewenangan
00:26pra-peradilan
00:27bahwa oleh karena itu dalil pemohon mengenai penerapan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap pemohon adalah dalil yang
00:35tidak berdasar hukum
00:36dan berada di luar ruang lingkup kewenangan pra-peradilan sehingga patut untuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk
00:44seluruhnya
00:46Selanjutnya poin 3
00:49Bahwa pemohon dalam permohonannya mendalikan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup atau alat bukti yang sah sebagaimana
00:55dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-PUU-2014
01:01dan pasal 184 KUHAB dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah melawan hukum
01:12Jawaban termohon
01:13Bahwa termohon berpendapat dalil pemohon tersebut tidak sejalan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
01:21dan pasal 184 KUHAB serta bertentangan dengan fakta proses penyidikan perkara aku
01:27Bahwa pemohon mendalikan ketidaksahan penetapan tersangka dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-PUU-2014
01:36namun putusan MK yang dimaksud justru memberikan standar yang jelas dan objektif bagi penilaian keabsahan penetapan tersangka yaitu
01:45penetapan tersangka merupakan objek yang dapat diuji melalui pra-peradilan
01:49dan fraksa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah
01:58sebagaimana diatur dalam pasal 184 Unda-Unda No. 8 tahun 1981 tentang KUHAB
02:06Bahwa dalam perkara aku, pada saat penetapan pemohon sebagai tersangka
02:11termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut
02:16karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAB
02:26yaitu
02:28keterangan saksi
02:29yang kedua, keterangan ahli
02:31dan yang ketiga, surat
02:35bahwa keabsahan dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh termohon
02:39tidak hanya dinilai secara internal
02:41tetapi juga telah diuji secara formil oleh jaksa penuntut umum
02:45berkas perkara atas nama pemohon telah dinyatakan lengkap
02:48atau P21 oleh jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi DKI Jakarta
02:55tertanggal 30 April 2026
02:58dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap 2
03:04pada tanggal 19 Juni 2026
03:06hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh termohon
03:10dipandang cukup oleh penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan
03:16bahwa menarik turut-turut mohon
03:18sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan seperindik dan status tersangka
03:23adalah salah alamat
03:24karena turut termohon tidak memiliki wenang eksekutif sektoral
03:29untuk membatalkan produk hukum milik turut pemohon
03:31dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum
03:35dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak
03:37bahwa perkara pokok atas nama tersangka Dr. KRMT Roy Suryo Notodifrojo
03:43telah resmi dikumpulkan oleh turut termohon ke pengadilan negeri Jakarta Timur
03:48pada tanggal 23 Juni 2026
03:50dan telah diterima resmi oleh pengadilan
03:56iya tadi kita sempat update juga
03:57bahwa para peradilan Pak Roy ini kan yang kedua
04:00bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya
04:04Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan
04:09dan yang penting insentif beliau adalah
04:12perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian
04:15agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum
04:18dan perkara ini cepat selesai lah
04:19agar ada akhirnya perkara ini
04:21nah dari jawaban kita tadi
04:24jelas bahwa
04:27yang paling perlu dibedakan adalah
04:30kita tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya
04:33Mas Roy melakukan apa yang dimaksud dengan pasal 32 ayat 1
04:38karena itu adalah pokok perkara yang nanti
04:41kalau masuk ke pengadilan negeri Jakarta Timur
04:43itulah pembuktiannya
04:44dan kami mengatakan bahwa kami yakin
04:47dalam pokok perkara pun kami yakin bahwa
04:50Mas Roy tidak melakukan itu
04:51tetapi ini
04:53bicara mengenai apakah
04:55penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu
04:59sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy
05:01sebagai contoh misalnya
05:04pasal 32 itu mengatakan
05:05dokumen itu haruslah rusak atau hilang
05:07nah rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang
05:11haruslah milik Jokowi Dodo dalam konteks ini
05:14tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu
05:18atau informasi elektronik itu sudah batal
05:21seharusnya
05:22untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy
05:25apalagi kalau kita kaitkan dengan saksi dan ahli yang berangkali
05:30tidak menjelaskan
05:32tidak menerangkan adanya perbuatan-perbuatan Mas Roy
05:36untuk melakukan perusakan
05:38untuk transmisi dan lain sebagainya
05:41nah itulah yang kami persoalkan
05:42replik itu artinya adalah tanggapan kami terhadap
05:46jawaban dari termohon dan eksepsi dari turut termohon
05:49ada beberapa hal strategis yang tadi kami tanggapi
05:52yang pertama kami tanggapi adalah bahwa kami mengajukan permohonan praperadilan ini
05:57bukan untuk menguji aspek material dari pasal 32 ayat 1 undang-undang IT
06:03tetapi lebih kepada bagaimana penyidik mendapatkan bukti yang cukup
06:08dua alat bukti yang cukup atau dua alat bukti yang sah
06:11dan tadi kami tanggapi bahwa meskipun tadi dalam jawaban termohon
06:16bahwa mereka sudah punya minimal tiga alat bukti
06:19ada keterangan saksi, ada ahli dan kemudian ada surat
06:22kami tanggapi satu persatu
06:24bahwa pertama terhadap ahli
06:26ahli itu haruslah ahli yang berkompeten
06:29kedua saksi
06:31tadi di jawaban termohon adalah ada 148 saksi
06:36kami menantang penyidik Polda Metro Jaya
06:38dan tadi tidak terlihat dalam jawaban mereka
06:40apakah 148 saksi itu adalah saksi yang relevan tidak
06:44saksi yang berkualitas tidak
06:46untuk melihat bahwa Mas Roy melakukan manipulasi data elektronik
06:50menghilangkan, mengubah, menambahkan atau mengurangi
06:53dan membuat tidak bisa dapat diakses lagi suatu dokumen elektronik
06:56bukan soal jumlah 148 saksi
06:59karena dari 148 saksi yang tadi disampaikan oleh termohon
07:03itu sebetulnya adalah saksi-saksi yang justru lebih banyak
07:07menerkankan terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan vita
07:11bukan terkait langsung dengan pengenaan pasal 32 undang-undang ITE
07:15dan besok kami akan masuk di dalam tahapan pembuktian
07:18kami akan mengajukan saksi yang sangat relevan
07:22mengetahui peristiwa yang diduga peristiwa pidana tersebut
07:25dan kemudian besok kita akan buka-bukaan
07:27apakah saksi yang mereka miliki
07:29dan kemudian saksi tersebut kami hadirkan dalam peradilan ini
07:32diminta gak keterangan
07:35bahwa Mas Roy ini telah mencuri, meretas
07:37kemudian menghack data elektronik
07:39itu hal yang pertama
07:39kemudian hal yang kedua terkait dengan alat bukti surat
07:42bukti surat yang tadi kami maksudkan di dalam replik
07:45itu bukan screenshot
07:46daripada dokumen Dian Sandi
07:49ataupun juga screenshot terhadap penelitiannya Mas Roy
07:53tetapi dokumen elektronik yang valid
07:55yang sah
07:56dan kemudian itu bisa dijadikan sehingga alat bukti
07:59kami melihat bahwa dari jawaban termohon tadi
08:02sama sekali tidak menguraikan
08:04apa yang dimaksud dengan bukti surat
08:06bukti surat yang mana
08:07apakah bukti surat itu adalah akta otentik
08:10apakah bukti surat itu adalah dokumen elektronik yang otentik
08:13apakah dokumen elektronik yang sah
08:15atau kan jangan-jangan cuma screenshot-screenshot
08:17sehingga kami melihat bahwa itu
08:20sebetulnya tidak masuk dalam kualifikasi alat bukti surat
08:23dan kita akan melihat bagaimana pertimbangan hakim
08:26itu hal yang kedua
08:27hal yang terakhir Mas Roy
08:28tadi saya menonton banyak sekali di media-media
08:31bahwa tanggap jawaban dan eksepsi jaksa penuntut umum
08:35termohon dan turut termohon tadi seolah-olah sudah dikabulkan oleh hakim
08:38itu bukan
08:40termohon dan turut termohon mempunyai hak hukum
08:42untuk memberikan jawaban dan tanggapan terhadap permohonan kami
08:46tetapi
08:46apa yang dibacakan tadi
08:48itu kemudian belum diputuskan
08:51dan tadi sudah kami bantah juga dalam replik
08:54dan biarkan proses hukum ini berjalan
08:56dan
08:57besok kami akan masuk kepada tahap pembuktian
08:59dan pada akhirnya kita akan lending dengan putusan pengadilan
09:02dan terakhir lagi Mas Roy saya ingin mengatakan bahwa
09:05tadi di dalam replik kami
09:06kami membantah dalil dari turut termohon
09:09yaitu jaksa penuntut umum
09:10yang mengatakan bahwa
09:11mereka masih tetap ingin memaksakan pemeriksaan pokok perkara
09:15ya
09:15karena undang-undang yang berlaku dalam
09:18proses hukum acara pidana
09:20yaitu pra-peradilan adalah undang-undang 8 tahun 1941
09:22tetapi tadi sebagaimana yang diusah dibacakan oleh Bang Refli Harun
09:26kami mendasarkan pada undang-undang nomor 20 tahun 2025
09:31dan kita sudah punya presiden
09:33yaitu apa?
09:34yaitu putusan pra-peradilan kemarin
09:36pada permohonan penangkapan penahanan penggeledahan yang tidak sah itu
09:40hakim tunggal pra-peradilan menggunakan puhak baru
09:43oleh karena itu
09:44berdasarkan pasal 136
09:47ayat 1 huruf E
09:48maka 163
09:50mohon maaf
09:50163 huruf
09:51ayat 1 huruf E
09:52maka permohonan
09:54sorry
09:55pemeriksaan pokok perkara
09:56terhadap Mas Roy
09:57di pengadilan negeri Jakarta Timur
09:59tidak bisa dilakukan sekarang
10:01atau harus ditunda
10:02karena permohonan pra-peradilan sedang berjalan
10:04ya assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
10:06saya insyaallah tidak mengulangi apa yang sudah disebutkan Mas Refli Harun
10:10Mbak Aya
10:10Pak Yasena
10:12dan juga Mas Kafur
10:13ada satu yang sangat-sangat krusial dan penting
10:15tadi ketika sidang
10:17kita melihat
10:18kalau ini harusnya
10:19kita mohon kepada kebijakan
10:21dari hakim tunggal
10:22adalah
10:23kita sudah bacakan replik
10:25dan dalam replik itu
10:26termuat satu kesalahan fatal
10:28satu kesalahan yang krusial
10:30yaitu soal tanggal
10:31yang disebutkan oleh jawaban termohon
10:33atau turut termohon
10:35yaitu mereka mengatakan tanggal 19 Juni
10:38itu ada pelimpahan
10:40padahal yang benar adalah tanggal 22 Juni
10:43dan itu sudah kita bacakan dalam replik
10:45begitu selesai
10:46baru ketika sudah selesai
10:48ini penting banget ya
10:49pihak termohon
10:51baru mengatakan
10:52Pak Hakim
10:53kita ingin melakukan reinvoy
10:54reinvoy itu artinya apa?
10:56koreksi
10:56sudah dibacakan
10:58jadi harusnya
10:59koreksi itu dilakukan sebelumnya
11:01atau koreksi itu dilakukan
11:03atau gak perlu ada salah
11:04jadi itu fatal ya
11:05jadi artinya itu semoga
11:06menjadi taratan penting
11:07karena kalau tanggal 19
11:09itu perkara belum dilimpahkan
11:12perkara masih ada
11:13ketika itu tanggal
11:14ketika ada penangkapan
11:15kemudian penahanan
11:17dan kemudian pengelidahan
11:18jadi belum 22 Juni
11:21kalau 22 Juni
11:22itu berarti ketika perkara itu
11:24sudah dilimpahkan
11:24nah saya kira saya hanya tambahkan
11:27itu aja yang paling penting
Komentar