Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada Senin (13/7/2026).

Dalam sidang kali ini, Polda Metro Jaya mendapat giliran menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, pihak termohon menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Penyidik menegaskan telah memiliki tiga alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Jumlah tersebut disebut telah melampaui ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo secara terbuka menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan keberadaan dua alat bukti sah yang menjadi dasar penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Kubu Roy Suryo juga mempertanyakan apakah penerapan pasal tersebut didasarkan pada bukti formil yang kuat atau karena pelapornya adalah Joko Widodo.

Baca Juga [FULL] Ahli Jawab Pihak Polda Metro Jaya saat Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Kasus Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/680423/full-ahli-jawab-pihak-polda-metro-jaya-saat-sidang-praperadilan-kedua-roy-suryo-kasus-ijazah

#roysuryo #poldametro #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680441/praperadilan-roy-suryo-polda-klaim-punya-3-alat-bukti-kuasa-hukum-roy-tantang-buktikan-di-sidang
Transkrip
00:08Penerapan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselunduhkan
00:16dan tidak didukung oleh dasar hukum acara pidana dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran formil atau prosedural yang menjadi objek kewenangan
00:26pra-peradilan
00:27bahwa oleh karena itu dalil pemohon mengenai penerapan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap pemohon adalah dalil yang
00:35tidak berdasar hukum
00:36dan berada di luar ruang lingkup kewenangan pra-peradilan sehingga patut untuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk
00:44seluruhnya
00:46Selanjutnya poin 3
00:49Bahwa pemohon dalam permohonannya mendalikan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup atau alat bukti yang sah sebagaimana
00:55dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-PUU-2014
01:01dan pasal 184 KUHAB dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah melawan hukum
01:12Jawaban termohon
01:13Bahwa termohon berpendapat dalil pemohon tersebut tidak sejalan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
01:21dan pasal 184 KUHAB serta bertentangan dengan fakta proses penyidikan perkara aku
01:27Bahwa pemohon mendalikan ketidaksahan penetapan tersangka dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-PUU-2014
01:36namun putusan MK yang dimaksud justru memberikan standar yang jelas dan objektif bagi penilaian keabsahan penetapan tersangka yaitu
01:45penetapan tersangka merupakan objek yang dapat diuji melalui pra-peradilan
01:49dan fraksa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah
01:58sebagaimana diatur dalam pasal 184 Unda-Unda No. 8 tahun 1981 tentang KUHAB
02:06Bahwa dalam perkara aku, pada saat penetapan pemohon sebagai tersangka
02:11termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut
02:16karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAB
02:26yaitu
02:28keterangan saksi
02:29yang kedua, keterangan ahli
02:31dan yang ketiga, surat
02:35bahwa keabsahan dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh termohon
02:39tidak hanya dinilai secara internal
02:41tetapi juga telah diuji secara formil oleh jaksa penuntut umum
02:45berkas perkara atas nama pemohon telah dinyatakan lengkap
02:48atau P21 oleh jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi DKI Jakarta
02:55tertanggal 30 April 2026
02:58dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap 2
03:04pada tanggal 19 Juni 2026
03:06hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh termohon
03:10dipandang cukup oleh penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan
03:16bahwa menarik turut-turut mohon
03:18sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan seperindik dan status tersangka
03:23adalah salah alamat
03:24karena turut termohon tidak memiliki wenang eksekutif sektoral
03:29untuk membatalkan produk hukum milik turut pemohon
03:31dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum
03:35dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak
03:37bahwa perkara pokok atas nama tersangka Dr. KRMT Roy Suryo Notodifrojo
03:43telah resmi dikumpulkan oleh turut termohon ke pengadilan negeri Jakarta Timur
03:48pada tanggal 23 Juni 2026
03:50dan telah diterima resmi oleh pengadilan
03:56iya tadi kita sempat update juga
03:57bahwa para peradilan Pak Roy ini kan yang kedua
04:00bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya
04:04Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan
04:09dan yang penting insentif beliau adalah
04:12perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian
04:15agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum
04:18dan perkara ini cepat selesai lah
04:19agar ada akhirnya perkara ini
04:21nah dari jawaban kita tadi
04:24jelas bahwa
04:27yang paling perlu dibedakan adalah
04:30kita tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya
04:33Mas Roy melakukan apa yang dimaksud dengan pasal 32 ayat 1
04:38karena itu adalah pokok perkara yang nanti
04:41kalau masuk ke pengadilan negeri Jakarta Timur
04:43itulah pembuktiannya
04:44dan kami mengatakan bahwa kami yakin
04:47dalam pokok perkara pun kami yakin bahwa
04:50Mas Roy tidak melakukan itu
04:51tetapi ini
04:53bicara mengenai apakah
04:55penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu
04:59sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy
05:01sebagai contoh misalnya
05:04pasal 32 itu mengatakan
05:05dokumen itu haruslah rusak atau hilang
05:07nah rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang
05:11haruslah milik Jokowi Dodo dalam konteks ini
05:14tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu
05:18atau informasi elektronik itu sudah batal
05:21seharusnya
05:22untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy
05:25apalagi kalau kita kaitkan dengan saksi dan ahli yang berangkali
05:30tidak menjelaskan
05:32tidak menerangkan adanya perbuatan-perbuatan Mas Roy
05:36untuk melakukan perusakan
05:38untuk transmisi dan lain sebagainya
05:41nah itulah yang kami persoalkan
05:42replik itu artinya adalah tanggapan kami terhadap
05:46jawaban dari termohon dan eksepsi dari turut termohon
05:49ada beberapa hal strategis yang tadi kami tanggapi
05:52yang pertama kami tanggapi adalah bahwa kami mengajukan permohonan praperadilan ini
05:57bukan untuk menguji aspek material dari pasal 32 ayat 1 undang-undang IT
06:03tetapi lebih kepada bagaimana penyidik mendapatkan bukti yang cukup
06:08dua alat bukti yang cukup atau dua alat bukti yang sah
06:11dan tadi kami tanggapi bahwa meskipun tadi dalam jawaban termohon
06:16bahwa mereka sudah punya minimal tiga alat bukti
06:19ada keterangan saksi, ada ahli dan kemudian ada surat
06:22kami tanggapi satu persatu
06:24bahwa pertama terhadap ahli
06:26ahli itu haruslah ahli yang berkompeten
06:29kedua saksi
06:31tadi di jawaban termohon adalah ada 148 saksi
06:36kami menantang penyidik Polda Metro Jaya
06:38dan tadi tidak terlihat dalam jawaban mereka
06:40apakah 148 saksi itu adalah saksi yang relevan tidak
06:44saksi yang berkualitas tidak
06:46untuk melihat bahwa Mas Roy melakukan manipulasi data elektronik
06:50menghilangkan, mengubah, menambahkan atau mengurangi
06:53dan membuat tidak bisa dapat diakses lagi suatu dokumen elektronik
06:56bukan soal jumlah 148 saksi
06:59karena dari 148 saksi yang tadi disampaikan oleh termohon
07:03itu sebetulnya adalah saksi-saksi yang justru lebih banyak
07:07menerkankan terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan vita
07:11bukan terkait langsung dengan pengenaan pasal 32 undang-undang ITE
07:15dan besok kami akan masuk di dalam tahapan pembuktian
07:18kami akan mengajukan saksi yang sangat relevan
07:22mengetahui peristiwa yang diduga peristiwa pidana tersebut
07:25dan kemudian besok kita akan buka-bukaan
07:27apakah saksi yang mereka miliki
07:29dan kemudian saksi tersebut kami hadirkan dalam peradilan ini
07:32diminta gak keterangan
07:35bahwa Mas Roy ini telah mencuri, meretas
07:37kemudian menghack data elektronik
07:39itu hal yang pertama
07:39kemudian hal yang kedua terkait dengan alat bukti surat
07:42bukti surat yang tadi kami maksudkan di dalam replik
07:45itu bukan screenshot
07:46daripada dokumen Dian Sandi
07:49ataupun juga screenshot terhadap penelitiannya Mas Roy
07:53tetapi dokumen elektronik yang valid
07:55yang sah
07:56dan kemudian itu bisa dijadikan sehingga alat bukti
07:59kami melihat bahwa dari jawaban termohon tadi
08:02sama sekali tidak menguraikan
08:04apa yang dimaksud dengan bukti surat
08:06bukti surat yang mana
08:07apakah bukti surat itu adalah akta otentik
08:10apakah bukti surat itu adalah dokumen elektronik yang otentik
08:13apakah dokumen elektronik yang sah
08:15atau kan jangan-jangan cuma screenshot-screenshot
08:17sehingga kami melihat bahwa itu
08:20sebetulnya tidak masuk dalam kualifikasi alat bukti surat
08:23dan kita akan melihat bagaimana pertimbangan hakim
08:26itu hal yang kedua
08:27hal yang terakhir Mas Roy
08:28tadi saya menonton banyak sekali di media-media
08:31bahwa tanggap jawaban dan eksepsi jaksa penuntut umum
08:35termohon dan turut termohon tadi seolah-olah sudah dikabulkan oleh hakim
08:38itu bukan
08:40termohon dan turut termohon mempunyai hak hukum
08:42untuk memberikan jawaban dan tanggapan terhadap permohonan kami
08:46tetapi
08:46apa yang dibacakan tadi
08:48itu kemudian belum diputuskan
08:51dan tadi sudah kami bantah juga dalam replik
08:54dan biarkan proses hukum ini berjalan
08:56dan
08:57besok kami akan masuk kepada tahap pembuktian
08:59dan pada akhirnya kita akan lending dengan putusan pengadilan
09:02dan terakhir lagi Mas Roy saya ingin mengatakan bahwa
09:05tadi di dalam replik kami
09:06kami membantah dalil dari turut termohon
09:09yaitu jaksa penuntut umum
09:10yang mengatakan bahwa
09:11mereka masih tetap ingin memaksakan pemeriksaan pokok perkara
09:15ya
09:15karena undang-undang yang berlaku dalam
09:18proses hukum acara pidana
09:20yaitu pra-peradilan adalah undang-undang 8 tahun 1941
09:22tetapi tadi sebagaimana yang diusah dibacakan oleh Bang Refli Harun
09:26kami mendasarkan pada undang-undang nomor 20 tahun 2025
09:31dan kita sudah punya presiden
09:33yaitu apa?
09:34yaitu putusan pra-peradilan kemarin
09:36pada permohonan penangkapan penahanan penggeledahan yang tidak sah itu
09:40hakim tunggal pra-peradilan menggunakan puhak baru
09:43oleh karena itu
09:44berdasarkan pasal 136
09:47ayat 1 huruf E
09:48maka 163
09:50mohon maaf
09:50163 huruf
09:51ayat 1 huruf E
09:52maka permohonan
09:54sorry
09:55pemeriksaan pokok perkara
09:56terhadap Mas Roy
09:57di pengadilan negeri Jakarta Timur
09:59tidak bisa dilakukan sekarang
10:01atau harus ditunda
10:02karena permohonan pra-peradilan sedang berjalan
10:04ya assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
10:06saya insyaallah tidak mengulangi apa yang sudah disebutkan Mas Refli Harun
10:10Mbak Aya
10:10Pak Yasena
10:12dan juga Mas Kafur
10:13ada satu yang sangat-sangat krusial dan penting
10:15tadi ketika sidang
10:17kita melihat
10:18kalau ini harusnya
10:19kita mohon kepada kebijakan
10:21dari hakim tunggal
10:22adalah
10:23kita sudah bacakan replik
10:25dan dalam replik itu
10:26termuat satu kesalahan fatal
10:28satu kesalahan yang krusial
10:30yaitu soal tanggal
10:31yang disebutkan oleh jawaban termohon
10:33atau turut termohon
10:35yaitu mereka mengatakan tanggal 19 Juni
10:38itu ada pelimpahan
10:40padahal yang benar adalah tanggal 22 Juni
10:43dan itu sudah kita bacakan dalam replik
10:45begitu selesai
10:46baru ketika sudah selesai
10:48ini penting banget ya
10:49pihak termohon
10:51baru mengatakan
10:52Pak Hakim
10:53kita ingin melakukan reinvoy
10:54reinvoy itu artinya apa?
10:56koreksi
10:56sudah dibacakan
10:58jadi harusnya
10:59koreksi itu dilakukan sebelumnya
11:01atau koreksi itu dilakukan
11:03atau gak perlu ada salah
11:04jadi itu fatal ya
11:05jadi artinya itu semoga
11:06menjadi taratan penting
11:07karena kalau tanggal 19
11:09itu perkara belum dilimpahkan
11:12perkara masih ada
11:13ketika itu tanggal
11:14ketika ada penangkapan
11:15kemudian penahanan
11:17dan kemudian pengelidahan
11:18jadi belum 22 Juni
11:21kalau 22 Juni
11:22itu berarti ketika perkara itu
11:24sudah dilimpahkan
11:24nah saya kira saya hanya tambahkan
11:27itu aja yang paling penting
Komentar

Dianjurkan