Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kepolisian telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Mantan Ketua KPK periode 20112015, Abraham Samad, menilai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang berpotensi mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat beserta perannya dalam perkara tersebut.

Lantas, bagaimana Kejaksaan Agung harus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah? Simak ulasannya bersama Kepala PPATK periode 20112016, M. Yusuf, serta Wakil Ketua KPK periode 20152019, Saut Situmorang.

#FebrieAdriansyah #Korupsi #TPPU #KejaksaanAgung

Baca Juga Kritik MAKI Soal Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah: Prematur! di https://www.kompas.tv/nasional/680101/kritik-maki-soal-pelimpahan-berkas-ke-kejaksaan-kasus-eks-jampidsus-febri-adriansyah-prematur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680110/full-m-yusuf-dan-saut-situmorang-bahas-pengusutan-kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah
Transkrip
00:01Polisi telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampitsus Kejaksaan Agung Febri Adriansa
00:08sebagai tersangka, kasus korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, Batu Bara PLN, dan Krakat Tau Stil.
00:18Selain ex-Jampitsus, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta.
00:24Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana
00:39pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
00:43Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang
00:54dalam proses penanganan hukum oleh Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaraan Negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi
01:07lainnya.
01:08Polisi juga telah melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan ex-Jampitsus Febri Adriansah ke Kejaksaan Agung.
01:18Kami selaku penyidik, selaku Jampitsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang
01:29disanggalkan.
01:31Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
01:37Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai, pengusutan kasus TPPU akan membuka siapa saja yang terlibat serta perannya dalam kasus ini.
01:47Kenapa? Ini akan berkembang jauh, karena kalau kita menggunakan TPPU, itu akan kelihatan tuh, karena ada prinsip follow the money,
01:56follow the suspect ya,
01:56jadi akan kelihatan tuh, kemana aliran-aliran dana dari hasil korupsi itu.
02:02Jadi, masyarakat akan melihat siapa-siapa sih nanti yang akan terlibat tuh, karena ada prinsip di TPPU itu ya.
02:09Sehingga, ini akan terbuka semua, dan ada peran-peran juga yang sangat signifikan di dalam tindak pindahan pencucian uang,
02:17yang itu akan harus digali ya, akan dibongkar.
02:20Ada yang disebut gatekeeper.
02:22Gatekeeper itu adalah ada institusi ya, ada institusi atau orang-orang tertentu yang menampung duit-duit dari hasil korupsi itu,
02:32yang kemudian disamarkan seolah-olah hasil itu menjadi uang yang legal, bukan uang yang ilegal.
02:39Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi.
02:46Polisi menyita warang bukti berupa uang tunai 476 miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram.
02:55Tim Reputan, Kompas TV
03:02Lalu bagaimana kejaksaan agung harus mengusut kasus dugaan korupsi
03:06dan tindak pidana pencucian uang ex-jampitsus Febri Adriansyah,
03:10kita akan ulas bersama Kepala PPATK periode 2011-2016, M. Yusuf,
03:15dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saud Situmorang.
03:19Selamat malam Pak Yusuf dan Pak Saud.
03:23Selamat malam Pak Saud.
03:25Saya ke Pak Saud dulu.
03:26Pak Saud, kalau dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang,
03:31ataupun juga tindak pidana korupsi misalnya,
03:33ini memang dom lainnya ada di kejaksaan agung.
03:37Tapi bagaimana menurut pandangan Anda,
03:38kejaksaan agung harus mengusut kasus TPPU yang melibatkan ex-jampitsus ini?
03:44Sebenarnya ketika penyelidikan sudah dimulai,
03:48itu sebenarnya asumsi saya penyelidikan cukup lama ya.
03:53Apalagi penyelidikannya.
03:56Penyelidikannya cukup lama, penyelidikannya walaupun baru kemudian disebut-sebut kemarin.
04:00Kalau di penyelidikan kan harus sudah menyebut lama.
04:02Soal dia menggeledah dan seterusnya itu soal lain gitu.
04:06Tapi maksud saya gini,
04:08siapa berbuat apa,
04:10terus itu kan dari awal itu sudah kelihatan sebenarnya.
04:14Dimana kan nanti akan ada unsur-unsur yang harus memenuhi dari tindak pidana itu.
04:20Jadi kalau kemudian disebutnya dia menerima sesuatu,
04:25nah itu kan selalu harus ada balikannya gitu.
04:28Nggak juga ada orang yang mau memberi sesuatu tanpa ada sebab dan akibat dan prosesnya seperti apa.
04:35Sehingga dari sana nanti akan terlihat siapa berbuat apa, siapa menerima apa,
04:40terus kemudian itu dikemanakan.
04:42Soal kemudian TPPU akan menjelaskan teori-teori yang nanti Pak Yusuf akan jelasin ya.
04:48Tentu beliau lebih familiar di situ,
04:50mulai dari penempatan, terus layering, placement, dan seterusnya.
04:56Itu sesuatu yang sama common sense di dalam tindak pidana korupsi.
05:01Apakah kemudian nanti akan disebut dulu predicate crimenya
05:05atau kemudian baru kemudian menyebut tindak pidana pencucian uangnya?
05:09Itu soal strategi saja.
05:10Tapi yang paling penting, peristiwa pidana itu sudah terjadi melibatkan yang bersangkutan.
05:15Perbuatannya sudah jelas, peristiwa pidananya ada.
05:19Yang menurut saya, sebenarnya saya sih lebih tertarik membahas
05:23itu tiga-tiganya itu kan swasta, apa itu, BUMN tuh.
05:28Ya, betul.
05:28Atau bisnis lah katakan.
05:30Nah, kalau kita bicara bisnis,
05:32ini sebenarnya kasus ini yang harus segera cepat sebenarnya diselesaikan.
05:37Karena ini menyangkut, hari ini kan kita turun gitu.
05:43Daya saing kita kan turun dari 40 ke 78.
05:46Ini nanti, ini kalau nggak ditangkapi dengan baik,
05:49daya saing kita akan turun,
05:50dan urutannya adalah investasi gitu.
05:52Ini yang menurut saya,
05:55sudah cepat aja, ini sudah jelas kok ini unsur-unsurnya jelas,
05:58siapa berbuat apa, kemana uangnya,
06:00jadi jangan ada cerita-cerita komisi tiga.
06:03Komisi tiga itu kan kita juga pertanyakan,
06:05apa sih kerjanya dia.
06:07Kalau hanya ke helikopter view saja,
06:09yang lihat hutan,
06:10nggak tahu di dalam hutan itu banyak ular-ular,
06:13ya percuma aja gitu.
06:13Jadi maksud saya,
06:14saya meminta semua kita,
06:17ini terlebih media,
06:18supaya fokus ke daya saing kita gitu.
06:21Kalau peristiwa pidananya,
06:22udah itu urusan penegak hukum,
06:24kalau mereka lambat kita gebukin gitu ya.
06:27Tapi yang paling penting menyelamatkan negeri,
06:29yang kemudian melibatkan banyak ketidakpastian,
06:33karena melibatkan juga beberapa orang yang disebut-sebut tadi,
06:36Abraham Samadna, gatekeeper,
06:38segala macam,
06:39membantu itu dan seterusnya.
06:41Jadi saya lebih cundung tertarik ke sana, Mas Radir.
06:44Oke, oke.
06:45Jadi bukan di komisi tiga panjanya,
06:47melainkan komisi di DPR yang bermitra dengan perusahaan-perusahaan BUMN itu ya.
06:52Dengan BUMN lah, Tertama ya, Pak Saud ya.
06:54Ya, jadi semua kita yang punya relevansi dengan kondisinya harus melihat.
06:59Jadi tidak hanya dari pandangan hukumnya,
07:01karena ini kan awalnya bisnis.
07:03Bisnis yang tidak dilaksanakan dengan kompetitif,
07:05lari ke persoalan,
07:06jadi ranahnya hukum.
07:08Jadi, sama, nanti kita penjarain-penjarain,
07:11tapi perilakunya tetap di BUMN yang sama aja.
07:14Kita akan mengalami yang sama.
07:15Dan ini tidak akan merupakan peristiwa yang terakhir di tahun ini,
07:20gitu, Mas Radir.
07:21Oke, baik.
07:22Bicara soal asal-usul aliran dana,
07:24saya ke Pak Yusuf.
07:26Bagaimana sebenarnya, Pak Yusuf,
07:27PPATK sekarang seharusnya terlibat dalam kasus ini,
07:30terutama dalam menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan,
07:33atau LTKM, Pak Yusuf.
07:36Baik, terima kasih, Mas Radir.
07:38Sebenarnya, kalau kita mau jujur,
07:42sejak 2012 sudah ada ketentuan.
07:45Jadi, di samping lembaga jasa keuangan,
07:49juga pedagang emas berlian,
07:51car dealer, developer,
07:54pedagang barang antik,
07:55wajib melapor ke PPATK.
07:58Manakala, ada transaksi yang nilai 500 juta ke atas.
08:02Nah, kalau kita tulis sekarang ini,
08:03ini kesempatan PPATK mencari tahu,
08:05mengapa ada emas 74 kilo,
08:07kok tidak terdeteksi.
08:09Betul.
08:09PPATK perlu turun dengan kebenaran pemeriksaan.
08:12Yang kedua, bahwa tentang uang tunai,
08:16ini kan masalah besar, Mas Radir.
08:18Kami pernah nulis bahwa perlu ada regulasi pembatasan transaksi tunai.
08:22Kita tidak bisa hanya seperti pemodam kebakaran.
08:26Mesti penjagaan dari hulu, Pak.
08:28Semua swap dengan cash.
08:29Kalau uang ini diatur tentang larangan penggunaan uang tunai pada jumlah tertentu,
08:36maka instrumen untuk melakukan penyuapan itu hampir tidak ada.
08:39Kalau ketika kasus ini,
08:41kemungkinan besar tindak-pindahan asalnya itu adalah satu pemberasan
08:45menggunakan salah seorang profesi DR itu,
08:47seorang pengacara.
08:49Yang kedua, swap.
08:51Yang ketiga, gratifikasi.
08:53Nah, tadi Pak Asawut minta supaya cepat.
08:55Kalau saya pikir, bukan usaha cepatnya Pak Asawut,
08:57tapi ini harus jadi tindak-pindahan yang terakhir melibatkan oknum aparat.
09:01Artinya, dari pihak PCUS perlu melakukan pendalaman
09:05siapa saja terlibat di sini.
09:07Ini tidak mungkin satu orang, Pak.
09:09Begitu banyak duitnya.
09:10Pihak yang menyuap, yang memberi,
09:13perlu juga diberi sanksi supaya putus.
09:15Kasus ini selesai, tidak terulang lagi.
09:18Nah, yang berikutnya lagi,
09:19bahwa kalau kita lihat,
09:21ini perlu ada konsentrasi, Pak.
09:24Kejaksaan perlu menyiapkan ahli
09:25yang bisa men-backup tentang
09:27apa yang inginkan oleh kejaksaan nantinya.
09:30Misalnya, dari PBATK,
09:31ada dokter Yunus Hussein punya pengalaman, misalnya.
09:34Dari ahli pidana,
09:36banyak kita bisa mengikuti itu.
09:38Nah, yang berikutnya lagi, Pak.
09:40Pajak juga perlu tahu nih, Pak.
09:42Kemana selama ini
09:43oknum mereka dalam melakukan...
09:46Kan dari lifestyle kelihatan.
09:47Ada rumah di Sentul,
09:50ada rumah juga di Blok M,
09:51ada juga rumah di jalan,
09:53di Kiamat Pela.
09:54Pak, itu pada saat membeli belok itu besar harganya,
09:58ada nggak, Pak Jai?
09:59Dari mana sumbernya?
10:00Nah, kalau tadi tahun 2012 diikutin,
10:03pedagang mobil,
10:05developer,
10:06mulai pelapor pada PBATK.
10:07Akan cepat terdeteksinya, ya, Pak?
10:09Ya, itu masalahnya.
10:10Jadi ini perlu ada tindakan bersama
10:13dari seluruh situasi yang berwenang, Pak Radhi.
10:15Oke, tapi kalau kita bicara prioritas awal penyidikan,
10:18bicara asal-usul juga,
10:20apa yang penyidikan harus lakukan awal mulanya
10:23untuk mengusut asal-usul aliran dana ini, Pak?
10:26Kalau dari perspektif PPATK?
10:28Di PPATK ada tiga kemenangan mereka.
10:32Melakukan penyidikan untuk kirim produknya informasi.
10:35Ini sifatnya tidak terlalu dalam, ya.
10:36Yang kedua, hasil analisis.
10:38Yang ketiga, pemeriksaannya seperti seorang akuntan
10:41meriksa di bank, Pak.
10:43Nah, kalau itu dipakai kemenangan itu,
10:45akan terbongkarlah ini secara menyeluruh.
10:47Artinya perlu waktu memang.
10:48Nah, masalah waktu ini kan bisa dibagi oleh kejaksaan.
10:51Pertama, maju kasus TPKOR-nya dulu, Pak.
10:54Supaya dia tidak beristirahat hukum.
10:56Menyusul kasus TPPU-nya.
10:58Sebab kalau cuma pinggiran-pinggiran yang disikat,
11:01maka tidak akan bermana untuk pencegahan korupsi ke depan.
11:05Itu kira-kira, Pak Radhi.
11:06Oke.
11:07Nah, ini sekarang kan sudah dilimpahkan nih, Pak Saud, ya.
11:11Ke kejaksaan.
11:13Kira-kira tahapan selanjutnya yang harus benar-benar dicermati itu apa, Pak Saud?
11:17Kalau mencermati kasus ini?
11:21Ya, kalau kita bicara pelimpahan kan tentu ya.
11:24Berharap tuh dalam pemikiran saya,
11:26apakah memang ini nanti sudah bisa P21 sehingga kecepatannya dipenuhi tadi.
11:32Tentu, Pak Yusuf, katakan kedalaman itu juga penting ya nanti.
11:35Jadi, tentu penyelidik, penuntut juga akan punya strategi untuk mencapai kedalaman itu.
11:40Tetapi yang sudah di permukaan saat ini tuh dipolo up baik apa,
11:46subsequent urutan-urutan yang cepat gitu ya.
11:49Apakah pelimpahan ini, dalam perspektif saya emang ini bukan hanya dalam pengertian pelimpahan supervisi ya.
11:56Kalau supervisi kan itu ada perdebatan apakah ke KPK dan seterusnya.
12:01Kalau KPK kan fungsinya koordinasi supervisi, monitoring penindakan,
12:05tapi itu udah proses, nggak bisa dilimpahkan begitu saja.
12:09Nah, itu undang-undangnya mengatakan demikian.
12:11Jadi, ada proses supervisi dulu, ada hambatan atau tidak, dan seterusnya.
12:15Nah, dalam bahwa itu kalau bicara pelumpahan.
12:18Jadi, dalam pikiran saya yang dilimpahkan ini sebenarnya bahwa berkas itu udah lengkap,
12:22dan saya pikir tinggal nanti pihak kejaksaan untuk melihat apakah memang sudah memenuhi-menuhi itu,
12:28kemudian mereka segera dilimpahkan ke pengadilan, dan seterusnya.
12:32Jadi, dalam pikiran saya seperti itu.
12:35Karena memang kan cukup lama nih, ya kan?
12:37Nggak mungkin juga, karena peristiwanya kan selalu itu,
12:40kalau untuk Ashabri aja kan tahun berapa tuh, di 2022 something.
12:45Jadi, saya pikir ini tinggal bagaimana mereka bisa memproses itu,
12:51untuk kemudian meyakinkan kepada semua pihak yang terkait dalam hal ini,
12:56karena kelihatan kan ada framing tarik-menarik nih, sandera-menyandera segala macam.
13:00Padahal sebenarnya kan musuhnya sama,
13:02ngapain sandera-menyandera, kan musuhnya sama gitu.
13:05Itu, Mas Radit.
13:06Tapi yang menarik begini juga, Pak Saud,
13:07kalau memang melihat pelimpahan kasus ini ke kejaksaan,
13:11tapi yang punya kasus ini kan juga sebenarnya ex-jampisus di kejaksaan agung.
13:15Nah, kira-kira Pak Saud melihat indikasi konflik kepentingan ada nggak dalam kasus ini?
13:19Karena Febri juga pernah menangani kasus-kasus besar di kejaksaan sebagai jampisus.
13:25Oh ya, itu udah otomatis.
13:27Kita ini kan persoalannya transparansi,
13:29accountability, konflik kepentingan, dan kemudian tidak fair.
13:33Ini udah pasti ya, kita harus kita gunakan nih empat sensor ini terhadap mereka.
13:38Apakah mereka transparan?
13:40Apakah mereka akuntabel?
13:41Apakah mereka bebas konflik kepentingan?
13:43Apakah mereka melakukannya dengan fair?
13:46Fair itu kan dengan Pak Yusuf udah kirim signal.
13:48Fair itu artinya kan semua yang terkait dengan ini harus didalemin.
13:51Jadi artinya kita tetap wanti-wanti itu.
13:54Tetapi lembaga pengawasan sebesar lain komisi tiga dan kemudian ada komjak disana.
13:59Saya ngerti tugasnya komjak itu apa disana itu di kejaksaan itu.
14:02Oke.
14:03Itu ada komjak ya.
14:04Tapi jangan-jangan komjak itu juga mirip dengan dewas di KPK.
14:07Yang hanya mereka kayak stempel-stempel gitu nggak berani manggil.
14:10Dendalemin ini kenapa lambat?
14:12Ini udah menjadi perhatihan presiden dan seterusnya.
14:14Jadi saya ajak lembaga pengawasan harus semua turun.
14:16Termasuk kita, termasuk media.
14:18Jadi kalau nggak transparan kita harus curiga.
14:21Oke, kalau nggak transparan kita harus curiga.
14:23Ya, Pak Yusuf.
14:24Komplik kepentingan indikasinya.
14:26Mas Radjir udah ingatkan kita potensi komplik kepentingannya.
14:29Yang disebut orang sebagai jeruk makan jeruk itu apa bisa gitu.
14:32Itu dia.
14:34Pak Yusuf, kalau kita melihat prinsip follow the money.
14:37Kira-kira apakah kejaksaan juga bisa menelusuri.
14:39Tadi kan Pak Yusuf juga sempat bilang ya bahwa ini tidak mungkin bergerak sendiri.
14:44Pasti ada kaki tangan-kaki tangan.
14:46Nah, bisa nggak itu terungkap kira-kira kalau dari prinsip penelusuran PPATK
14:50dengan melihat prinsip follow the money itu tadi?
14:54Sepanjang mereka menggunakan instrumen resmi seperti perbankan transfer, pasti bisa.
14:59Pasti bisa ya.
15:00Kita lihat kasusnya laban rositorus.
15:03Itu join antara PPATK, Mbak Reslim berkantor di Kejaksaan Tinggi Papua.
15:08Bisa Pak diungkap.
15:09Kasusnya asin negeri.
15:11Kita temukan sampai asin di luar negeri, Pak.
15:13Kasus penelusuran juga bisa.
15:15Sepanjang dia pakai instrumen resmi, pastikan tidak ada hambatan.
15:18Masalahnya sekarang ini, anda nggak willingness ke sana.
15:21Yang kedua, anda nggak gerget untuk menyusahkan kasus seperti ini.
15:26Maka saya harap banyak bahwa komisi 3, KPK, masyarakat, kemudian lagi komjak,
15:32Pak, itu bergerak dengan irama yang sama.
15:34Pastikan bahwa tidak ada kongkalingkong di sini.
15:38Pastikan semua berjalan dengan baik.
15:40Saya meyakini bahwa Pak Rudy Margono, sebagai seorang jamwa, sekarang PLT,
15:45dia punya integritas.
15:46Yang seabung juga tentu tidak akan malu, tidak ingin malu dua kali, Pak.
15:51Itu berharap banyak mereka bisa on the track,
15:53dan semua diungkap dengan jujur, dengan fair kalau bahasanya Pak Saud tadi.
15:56Oke.
15:57Balik lagi ke apa ya, mencegah adanya konflik kepentingan, Pak Saud.
16:01Kira-kira sekarang kan KPK juga melibatkan diri untuk supervisi dalam kasus ini.
16:06Kira-kira sejauh mana KPK juga harusnya bisa melakukan supervisi,
16:11mengawasi tidak adanya konflik kepentingan itu tadi?
16:15Ya, kemarin kan disebut-sebut mereka hadir ya,
16:17tapi mungkin mereka tidak hadir di permukaan.
16:19Tetapi yang menjadi masalah sekarang ini adalah,
16:23ketiga institusi yang memberantas korupsi ini,
16:26dengan quote-unquote musuhnya sama,
16:28dan presidennya satu, gitu.
16:30Kalau dia memang mengirim strong signal yang cukup kuat kepada tiga institusi ini,
16:35apa yang kita sebut sebagai menimbulkan kembali kepercayaan dunia bisnis
16:40di dalam negeri dan luar negeri, ini menjadi lebih penting.
16:45Jadi kalau kita katakan supervisi itu nanti dilakukan dengan baik,
16:50by definition kan sebenarnya selalunya gini loh,
16:52kalau penegak hukum sudah mulai melakukan penyelidikan,
16:57ya itu memang ada yang namanya SPDP online,
17:00itu semuanya itu mereka lakukan.
17:02Siapa aja, baik kepolusian dan kejaksaan,
17:04itu di periode yang sebelumnya, saya nggak tahu saat ini seperti apa,
17:07apakah SPDP online itu jalan,
17:09nanti begitu masuk ke KPK,
17:11bahwa ada sudah mulai SPDP,
17:14ya sudah perintah dimulainya penyelidikan dan seterusnya,
17:16nanti di situ akan kita bisa lihat,
17:19ini maju nggak sih, gitu.
17:20Jadi nanti akan, apa namanya,
17:23kalau sinyal tidak menunjukkan ada kemajuan,
17:27ya KPK diminta tidak diminta,
17:29dia punya kewajiban,
17:30karena dia punya tugas di undang-undang itu,
17:33koordinasi supervisi, monitoring,
17:35pencegahan penindakan,
17:36yang memungkinkan KPK untuk
17:38melotot di kasus ini bila perlu 24 jam, gitu.
17:41Bahasa sederhananya gitu,
17:42karena online,
17:43online itu kan 24 jam.
17:45Jadi artinya,
17:46tinggal bagaimana,
17:47pasien orang-orang di KPK saat ini,
17:49memahami bahwa ini menjadi prioritas presiden,
17:51yang kemudian,
17:53bisa melihat ini menjadi lebih prudent,
17:56of course kita harus lebih hati-hati,
17:58praduga tidak bersalah,
17:59dan asas-asas hukum yang lain itu sudah,
18:00harus dijalanin,
18:02itu by definition harus seperti itu.
18:04Hukum tidak boleh dendam,
18:05membenci orang,
18:06atau kita mencurigai jeruk makan jeruk,
18:08itu kan semuanya harus dijelaskan,
18:09dengan apa yang kita sebut sebagai strategi.
18:12Nah kalau hanya pelin-pelin saja begitu,
18:14ya kita tunggu,
18:15nanti tiba-tiba mendadak,
18:16kita baru sadar,
18:17oh kok lama ya kasus ini,
18:19ya harus proaktif,
18:20ya komjaknya juga proaktif,
18:23sudah sampai di mana,
18:24sudah simpan apa,
18:25kira-kira gitu mas Radit.
18:27Oke,
18:28Pak Yusuf,
18:28kira-kira Anda juga kan pernah menduduki posisi jaksa ya dulu ya,
18:33kalau saya tidak salah,
18:35kalau dalam kasus TPPU semacam ini,
18:38untuk melimpahkannya ke meja pengadilan,
18:41serumit apa,
18:42kalau dari kasusnya Febri ini?
18:45Saya melihat tidak rumit.
18:46Tidak rumit ya?
18:47Ini simple sekali,
18:49sudah ada barang bukti,
18:50sudah libel saksi diperiksa.
18:51Makanya tadi harusnya bisa cepat gitu ya Pak ya?
18:53Jadi mungkin perlu ada sekedar prioritas,
18:56FAN-nya duluan mungkin.
18:58Yang kedua,
18:59baru kita share,
19:00siapa yang terlibat,
19:01semua ada pasal 55,
19:02kalau sekarang pasal 20 ke OAB baru,
19:04pasal 21,
19:05orang yang membantu,
19:06kemudian ada pihak-pihak yang menikmatin,
19:08di pasal 5 atau pasal 67,
19:10korupsi undang-undang TPPU,
19:12yang di-absorb dalam ke OAB.
19:14Tidak disukup lah,
19:15ini sederhana sekali.
19:17Cuman masalahnya mungkin karena banyak asetnya,
19:18orang terbelala.
19:20Lebih susah kasus Nadimi sebenarnya ini.
19:22Oke.
19:23Nah, tapi kendalanya sepertinya,
19:25saya tidak paham betul,
19:27tapi posisi saat ini,
19:28saya melihat,
19:29ex-Jampitsus ini juga kan seorang jaksa,
19:32nanti yang akan menuntutnya juga seorang jaksa,
19:34which is itu mungkin saja juniornya ex-Jampitsus ini,
19:37juniornya Pak Febri.
19:39Gimana kondisi seperti ini bisa ditanggulangi sebenarnya,
19:43di institusi kejaksaan?
19:45Seterhana,
19:46satu ada perangkat tegas dari jaksa agung.
19:49Misalnya,
19:50zero tolerance.
19:51Oke.
19:51Yang kedua,
19:52timnya diawasi dengan bahasa-bahasa transparan.
19:55Dari jamwas ikut monitoring,
19:57bila perlu setiap pekan,
19:59expose mereka diundang,
20:01KPK juga diundang,
20:02komjak diundang.
20:03Jadi kalau semua mereka dari willingness,
20:05untuk beras korupsi,
20:06tidak ada yang sulit.
20:08Kalau tidak ada agenda tersepunyai,
20:10tidak ada yang sulit.
20:12Jadi maksudnya,
20:12kalau bahasa PPATK,
20:14kalau bersih kena berisi, Pak.
20:15Itu saja masalah ini.
20:16Oke.
20:17Baik.
20:18Saya terakhir ke Pak Saud.
20:19Pak Saud,
20:20rekomendasi Anda sendiri,
20:21dari Anda sebagai,
20:23apa yang,
20:24orang yang pernah duduk juga di KPK,
20:26dan melakukan penyidikan,
20:27terutama untuk kasus TPPU.
20:29Seberapa efektif sebenarnya,
20:31instrumen TPPU ini bisa merampas aset,
20:33seperti emas, uang,
20:34yang miliaran disita.
20:35Apakah bisa dilakukan juga,
20:38kira-kira ke jagung ini,
20:40agar aset tersebut,
20:40benar-benar dikembalikan ke negara,
20:41bukan hanya disita sementara, gitu.
20:43Pak Saud.
20:45Ya, nanti kan semua,
20:46akan ada sistem yang,
20:49apa namanya,
20:49mengikutinya.
20:51Tentu kalau sudah inkrah,
20:52nanti tentu itu,
20:53proses-proses berikutnya,
20:55itu menjadi lebih simple.
20:57Yang paling penting adalah,
20:58bahwa kita bisa meyakinkan,
21:00siapa berbuat apa,
21:01apa peranannya,
21:02siapa saja bekerja di situ,
21:04bagaimana prostiti wapi dana itu,
21:06bisa terjadi.
21:07Ya kan,
21:08kita juga gak mau,
21:10abuse dalam pengertian gini loh,
21:12ini kan yang di tangan ini,
21:13banyak case-nya.
21:14Uang yang di lemari itu,
21:16apa memang cuma case 3 ini aja?
21:18Kan kita tadi udah bicara,
21:19untuk bagaimana,
21:20bisa menciptakan kepastian.
21:22Sehingga kemudian,
21:23kita berharap juga,
21:24munculnya bistro blower,
21:25bistro blower baru,
21:26untuk menjelaskan kepada publik,
21:29bahwa ada masalah,
21:29yang cukup pelik di sini.
21:31Kalau soal nanti mengembalikannya ke negara,
21:33itu kan tinggal nanti bagaimana,
21:35kalau itu pasal 2,
21:37tentu ada perhitungannya.
21:38Kalau pasal 5 dan pasal 12,
21:41memiliki kaitan gratifikasi,
21:42atau pemerasan,
21:44itu lebih gampang.
21:45Siapa memberi apa,
21:46bagaimana modusnya.
21:47Kan harus dibahas nanti lebih jelas,
21:51kenapa sampai orang memberi.
21:53Terus apa balikannya?
21:55Itu yang mungkin lebih clear.
21:57Kalau angka tadi itu relatif.
21:59Kita juga,
22:00Pak Yusuf kan ingatkan,
22:01angka itu bisa 1, 2, 3,
22:04kalau didiemin bisa 100 kilo,
22:06emas di situ gitu.
22:07Kalau dicegah dari awal,
22:08bisa cuma 1 kilo gitu.
22:09Jadi kan kita melihatnya,
22:11ke depan ini adalah,
22:13bagaimana ini menjadi sesuatu yang,
22:16dipastikan tidak akan terjadi lagi,
22:18dan membawa efek jerak.
22:19Makanya kemarin kan orang bilang,
22:21harus dihukum mati,
22:22karena penyelidik hukum,
22:23ekonomi lagi sulit,
22:24dikenakan pasal 2.
22:25Pasal 2 memungkinkan,
22:27dalam keadaan tertentu,
22:28dihukum mati,
22:29dan seterusnya.
22:30Tetapi,
22:30saya katakan kembali,
22:32apakah ini nanti semua akan sustain?
22:35Persoalannya kan,
22:36kita udah sering ngalamin kayak gini,
22:37Mas Hadid.
22:38Masuk masuk kasus baru,
22:39sama dengan OTT,
22:41hampir setiap hari ada gitu loh.
22:42Tapi kan gak ada perubahan,
22:44kita gak bisa ngirim sinyal,
22:45kepada semua pemerintah,
22:46kepala daerah,
22:47stop korupsi sekarang juga gitu.
22:49Jadi,
22:49saya khawatir,
22:51rakyat akan skeptik.
22:52Ya udahlah,
22:53yang gak ada kaitan jeruk makan jeruk aja begitu,
22:56apalagi ini ada kaitan jeruk makan jeruk.
22:59Jadi,
22:59ini yang menurut saya,
23:00semua kita,
23:01terlebih presidennya,
23:02mengamati ini,
23:03kalau memang mau selesai nanti di pemerintahnya dengan baik.
23:06Berapa tahun yang akan datang.
23:08Jadi,
23:09jangan dibiarkan kepada kita saja,
23:11atau penyelidik-penyelidik saja dan penuntut,
23:14atau hakim,
23:15dan seterusnya.
23:15Jadi,
23:16duduk sama-sama,
23:17mau gak kita bikin efek jerak?
23:19Mau gak kita serius?
23:20Sustain memberantas korupsi.
23:21Kalau itu kita lakukan,
23:23menjadi lebih sederhana persoalannya,
23:24Mas Radit.
23:25Oke,
23:25artinya,
23:26ini kata kuncinya sebenarnya dalam penanganan kasusnya adalah transparansi.
23:29Karena,
23:30yang berulah adalah okdom kejaksaan,
23:33dan yang menangani perkaranya adalah,
23:35orang-orang yang ada di kejaksaan agung itu sendiri.
23:37Baik,
23:37terima kasih,
23:38Kepala PPATK 2011-2016,
23:41M. Yusuf,
23:41dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019,
23:44South Situm Orang,
23:45telah berbagi perspektif tadi sampai Indonesia malam.
23:47Selamat malam,
23:48sampai jumpa lagi,
23:48Bapak Pak.
23:51Setelah jeda,
23:52di Sapa Indonesia malam,
23:54ada berita,
Komentar

Dianjurkan