Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua tersangka, yakni DR dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pihaknya akan memastikan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi dan TPPU ini.

Ia mengatakan walaupun kasus dilimpahkan, Kejagung tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipikor.

Sedangkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pelimpahan kasus Eks Jampidsus Febrie kepada Kejagung merupakan kabar baik.

Dari Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman merasa yakin Kejaksaan Agung akan membuktikan ketegasan dalam menegakkan hukum.

Sementara itu, dari pihak kontra, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi proses hukum kasus korupsi dan TPPU.

Hal serupa diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang mengatakan tim independen yang tidak terafiliasi dengan tersangka sangat penting.

Sementara itu Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengkritik pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Boyamin mengatakan bahwa yang berhak mengambil alih kasus tersebut adalah KPK.

Baca Juga Kronologi Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie di Kasus Dugaan Korupsi & TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/680132/kronologi-penetapan-tersangka-eks-jampidsus-febrie-di-kasus-dugaan-korupsi-tppu

#febrie #kejagung #korupsi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680136/pro-kontra-pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dikritik-maki-didukung-mahfud-md
Transkrip
00:07Ini secara formil akan menerima penyerahan penahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme
00:28dan sinergi.
00:30Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi Tiga tadi.
00:41Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti, untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti.
00:51Dan yang paling penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jambusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakor Tastidikor beserta
01:06jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya.
01:10Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jambusus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa
01:24yang disanggakan.
01:26Yang paling penting juga kita tetap menghormati asas peraduga tak bersalah.
01:30Isinya kan baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita mengembangkan alat buktinya, barang buktinya,
01:37mesti yang berkait dengan sepuluh materinya, bersama-sama, kita memastikan profesionalisasi dalam alat bukti itu.
01:53Makanya yang kita sampaikan tadi, dengan belipan, memang tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi.
02:00Setelah kita lihat bagaimana polisi menetapkan ada dua orang tersangka, ini ada D dan juga ada penyelenggara negara berinisial FA,
02:06apakah ini kabar baik ataukah justru kabar buruk karena pelimpahannya kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, Prof. Mahfud?
02:15Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa pelaku, tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum.
02:23Yang itu berarti juga berat itu kalau menurut tata aturan kita, pejabat penegak hukum korupsi di atas korupsi.
02:35Kan ini, sudah melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi, makanya dia masuk ke pencucian lab.
02:41Itu kabar buruk bahwa itu terjadi. Tapi bahwa ini sudah dilimpahkan ke Jaksan Agung, menurut saya sudah P21, itu menurut
02:53saya kabar baik.
02:54Artinya apa? Sebelum ini polisi itu sudah bekerja dengan cermat.
02:57Sehingga tidak bertelit-telit hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti, kemudian diajukan.
03:10Tidak usah bertelit-telit lagi, sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan itu ke Jaksan Agung.
03:17Memang kan harus disampaikan kejaksaan pada akhirnya. Tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan, tapi pendakwaannya itu memang harus
03:28dilakukan oleh kejaksaan.
03:30Oleh sebab itu ya memang harus segera dikesanakan agar tidak di polisi sendiri bola panas.
03:36Dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat. Karena begini, kalau si Febri Adriansa berlindung ke TNI, itu lemah.
03:47Lemahnya dalam arti TNI tidak bisa melindungi dan tidak bisa menghalangi proses hukum yang memang menjadi wawenangnya Polri. Itu saja.
03:57Tentunya karena ini masih hitungan hari, pasti kemungkinan itu tetap ada ya. Tetapi semuanya kan berdasarkan data.
04:04Dan kita yakin kejaksaan Agung akan membuktikan bahwa mereka akan tegas dalam penegakan hukum.
04:13Seperti hal-hal ataupun yang sebelum-sebelumnya.
04:17Panja ini dibentuk khusus untuk ini ya Pak?
04:20Tiga kursi itu ya Pak?
04:22Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka Pak. Kami tidak salahnya pula. Kami di atasnya mereka.
04:26Tapi kita akan mengawasi langsung.
04:30Pak tadi dikatakan akan mengawasi pada saat penggeledahan dan cipu pemeriksaan.
04:33Berarti nanti dari pihak komisi tiga bakal dilangsung.
04:36Langsung ya Pak?
04:37Betul.
04:38Ya.
04:38Oke.
04:39Biar nggak ada pinah. Jangan sampai ada uang yang ditukar lah.
04:41Ya kan?
04:42Dari saya ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini.
04:55Dan saya meminta tadi juga dikejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada.
05:10Jadi benar-benar tim independen yang memang tidak terafiliasi apapun.
05:15Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum.
05:21Demikian Pak.
05:23Atas pelimpahan dari Kota Stibikor kepada Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi, Batubara, Asabri, dan Utang Krakato Stil.
05:32Saya terus terang aja kaget sekali.
05:34Kenapa berdasarkan mengundang KPK yang berhak melimpahkan dan mengambil alih itu hanya KPK.
05:42Kalau dari penyidik kepada kejaksaan itu hanya pelimpahan berkas perkara atau penyerahan berkas perkara untuk dinilai lengkap atau masih kurang.
05:51Sehingga diberi petunjuk gitu.
05:53Nah kalau lengkap, dinyatakan lengkap maka diserahkan tersangka dan barang buktinya.
05:58Dan kalau tidak lengkapi, lengkapi lagi gitu di petunjuknya gitu.
06:02Nah ini polisi belum melakukan apa-apa baru menggeledah, belum melakukan pemeriksaan saksi,
06:09belum menggeledah yang lebih jauh lagi kalau memang ada, dan kemudian belum menghitung kerugian negara.
06:15Ini tiba-tiba disuruh atau melakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
06:22Ini betul-betul prematur, ini betul-betul dibunuh sebelum lahir bahkan gitu.
06:28Jadi ini yang menurut saya salah kaprah melanggar kuhab.
06:31Karena kuhab kita itu jelas hubungan penyidik dan penuntut, hubungan polisi dengan kejaksaan itu ya itu tadi Pak.
06:38Hanya bisa kalau kuhab yang baru tahun 2025 adalah pelimpah, apa istilahnya, koordinasi.
06:46Dan itu harus dilakukan tiga hari maksimal untuk melakukan koordinasi, untuk menangani perkara.
06:52Dimana jaksa seperti supervisor gitu.
06:54Mestinya jaksa itu kan melakukan supervisor dalam perkara ini gitu.
06:58Itu yang pertama.
06:59Yang kedua, kalau pelimpahannya kepada jaksa ya ini jeruk bali dimakan jeruk keprok.
07:06Atau jeruk keprok dimakan jeruk bali jadinya gitu, jeruk makan jeruk gitu.
07:09Nah, mestinya kalau pelimpahannya ya kepada KPK gitu kan.
07:13Nah, kalau diserahkan kepada kejaksaan ini perkara masih bisa jadi mentah.
07:19Nanti kejaksaan akan kesulitan untuk meneruskan.
07:22Kalau memang ini belum ada kelengkapan.
07:26Atau polisi sudah lengkap sebenarnya, mau melengkapi segala macam,
07:30tapi terpotong harus diserahkan jaksa, jaksa nanti apakah bisa meneruskan dengan baik ini?
07:34Dan itu yang banyak persoalan, karena ini menabrak undang-undang.
07:39Apakah saya akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memaknai bahwa pelimpahan itu boleh dari penyidik kepolisian kepada keperjaksaan.
07:48Di luar yang undang-undang KPK gitu.
07:50Jadi ini, tolonglah.
07:51Ini menurut saya, mestinya ini dibatalkan pelimpahan ini.
07:56Dan kalau toh tidak diteruskan oleh kepolisian, diserahkan atau dilimpahkan kepada KPK.
08:02Tapi saya ingin mendorong ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan.
08:06Jangan sampai ini kesannya hanya untuk mencari-cari kesalahan.
08:10Maka diberi kepercayaan untuk profesional menuntaskan penyidikan ini sampai setuntas-suntasnya menetapkan tersangka,
08:17melimpahkan kepada jaksa, dan biar dibawa ke pengadilan gitu.
08:21Dan itu saya minta ini betul-betul biarlah.
08:23Kalau kepolisian ini memang ini main-main, hanya misalnya untuk karena saling sandera,
08:30ya nanti rakyat menilai.
08:31Tapi harus kita beri kesempatan bahwa polisi untuk profesional menuntaskan perkara ini.
08:36Jadi saya minta untuk dibatalkan penanganan pelimpahan kepada kejaksaan ini,
08:40dan dikembalikan kepada polisi untuk menyelesaikan.
08:42Waktunya masih cukup kok.
08:43Dan tidak tergesa-gesa juga, dan apalagi sudah menahan seseorang gitu.
08:48Nah, nanti bagaimana terhadap penahanan ini?
08:51Apakah juga akan diteruskan oleh kejaksaan?
08:53Itu menjadi persoalan lagi.
08:54Jadi, dan juga penetapan tersangka itu kan sebenarnya belum lengkap.
08:59Karena apa?
08:59Berdasarkan undang-undang KUHAP yang baru,
09:02dan juga untuk putusan makamah konstitusi,
09:07harus diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
09:10Nah, ini kan nampak tergesa-gesanya kemudian karena dia harus dilimpahkan pada jaksa.
09:15Maksudnya biarlah kepolisian menuntaskan ini,
09:18menyelesaikan, memeriksa saksi-saksi dulu,
09:20memeriksa calon tersangka sebagai saksi dulu,
09:24baru ditetapkan tersangka kalau memang alat buktinya cukup.
09:27Tapi ini, ya amburadul dan saya tidak happy,
09:31sangat sedih atas persoalan ini,
09:33dan saya meminta sebelum terlalu jauh,
09:36dibatalkan pelimpahan dan dikembalikan kepada kepolisian untuk dituntaskan.
09:39Demikian, terima kasih.
Komentar

Dianjurkan