00:28KOMPAS PETANG
00:32Pengusutan kasus dugan korupsi mantan Jampitsus, Febri Adrian Syekh, dilimpahkan ke Gejaksaan Agung.
00:38Polisi telah menetapkan Febri, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus sebagai tersangka.
00:44Meski demikian, Febri belum ditahan. Berbeda dengan tersangka lainnya, Don Rito telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
00:51Meski kasus dilimpahkan ke Gejaksaan Agung, KPK menegaskan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.
01:00Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan, undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Krimsus Polda Metro Jaya,
01:14yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK,
01:26itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain.
01:34Supervisi oleh KPK juga disampaikan Komisi 3 DPR saat mengumumkan pembentukan Panitia Kerja atau PANJA
01:41untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus,
01:48Jampitsus Febri Adrian Syah.
01:50Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rohman, menegaskan pengusutan juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
01:57Dan mendorong pertemuan antara Kortas Tipikor, Barisim Mampus Pobri,
02:05dan pihak Jampitsus yang baru terkait penanganan perkara ini yang sekarang dilengani oleh living sektornya.
02:18Jampitsus tetap bersineri dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh Kortas Tipikor.
02:27Kortas Tipikor dan KPK dan juga akan diawasi langsung oleh panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini.
02:39Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mendesak pengusutan harus dilakukan transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik.
02:47Perlu ada transparansi yang jelas ya tentang perkara-perkara pokoknya.
02:52Karena kalau tidak, kita khawatir nanti masyarakat menganggap bahwa sebenarnya kasus ini adalah perang antara institusi aparat penegak hukum.
03:01Oleh karena itu, menjadi penting bahwa kasus ini harus diterusuri dengan adil, dibuka secara adil agar supaya masyarakat bisa mengawasi,
03:12bisa mengikuti dengan baik.
03:13Agar supaya ketika kasus ini bergulir sampai ke pengadilan, ada trust masyarakat bahwa kasus ini benar-benar kasus korupsi.
03:23Mantan Jampitsus, Febri Adrian Syah, diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yakni korupsi PT Asabri, PT Krakatau Stil, serta korupsi
03:31pasokan batubara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
03:35Dengan barang bukti yang disita penyidik, 74 kg emas dan uang tunai yang ditaksir senilai 476 miliar rupiah.
03:42Di beliputan, Kompas TV
03:48Selengkapnya kita bahas terkait dengan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jampitsus, Febri Adrian Syah bersama dengan Komisional Komisi Kejaksaan Republik
03:56Indonesia atau KOMJAK, Bang Nur Rahman dan juga mantan penyidik KPK, Bang Yudi Purnomo. Selamat petang semuanya.
04:03Selamat petang, Mas. Bang Nur Rahman.
04:06Selamat petang.
04:30Selamat petang.
04:37Kejaksaan kan baru hitungan hari dan kemungkinan di hari besok, Senin kita akan lihat bersama perkembangannya sejauh mana.
04:48Tapi menurut Anda tidak ditahannya Febri Adrian Syah, Ex Jampitsus ini sesuai dengan prosedur hukum ya?
04:58Ya tentunya itu penahanan ataupun tidak penahanan itu kemenangan di penyidik gitu kan, dan di sini penyidik di Caksa itu
05:06kan baru mendapatkan perlimpahan.
05:08Sehingga tentunya perlu ada mekanisme biar perkara ini bisa tuntas setuntas-tuntasnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
05:18Oke, ini yang menjadi harapan kita bersama perkara ini, tuntas setuntas-tuntasnya.
05:23Karena dalam penyidikannya ada keterlibatan KPK namun hanya sebatas mensupervisi.
05:30Ini yang ingin saya tanyakan ke Bang Yudi sebagai mantan penyidik KPK.
05:37Menurut Anda sejauh mana nih keundangan KPK untuk mensupervisi penyidikan terkait dengan kasus ini?
05:44Ya, keundangan KPK memang ada dalam undang-undang KPK bahwa mereka bisa melakukan supervisi dan koordinasi terhadap kasus-kasus tindak
05:54pidana korupsi
05:55yang ya sedang dilakukan oleh aparat penegah hukum lain.
06:00Dalam hal ini, kasus ini kan dari pelimpahan, dari penyidikan poli ke penyidikan kejaksaan, artinya di situ KPK bisa masuk.
06:09Tetapi KPK tentu tidak bisa mengintervensi ataupun masuk terkait dengan formilnya.
06:17Mereka paling hanya di dalam kulit-kulitnya saja, menanyakan sejauh mana dan sebagainya.
06:22Namun, mas ya, bahwa KPK di sini yang diketahui juga oleh kejaksaan maupun kepolisian, bisa mengambil alih kasus ini jika
06:34kasus ini ternyata berlalu terangut
06:36tanpa alasan yang bisa dipetanggungjawabkan atau diduga KPK menduga ada intervensi dan lain sebagainya.
06:44Itu KPK bisa mengambil alih langsung.
06:46Namun, bagi saya, bahwa kalau kita melihat dari proses penyidikan poli kemudian dilimpah ke kejaksaan penyidikan juga,
06:55bahkan poli sudah menetapkan dua tersangka, walaupun satu tersangka belum dilakukan penahanan,
07:01bagi saya itu tinggal menunggu waktu saja.
07:03Saya melihat sebenarnya sudah ada komunikasi segitiga, ya, antara pemimpin poli, pemimpin kejaksaan, maupun pemimpin KPK.
07:11Ya, untuk melihat secara helikopter view, win-win solution dari perkara ini seperti apa.
07:18Jangan sampai nanti, ya, kemudian malah perkara ini malah jalan di tempat, going nowhere, ya kan, tidak on the right
07:26track.
07:26Jadi bagi saya, saat ini kan teman-teman kejaksaan, tentu kita percayakan saja bahwa mereka yang penyidik-penyidiknya juga
07:33pasti adalah orang-orang yang tidak punya kepentingan, ya, konflik kepentingan dengan Pak Febri, gitu ya, sebelumnya.
07:40Misalnya bawahannya, atau dalam pengaruhnya Pak Febri, dan sebagainya.
07:45Jadi, saat ini, ya, sebenarnya akan lebih mudah dari kita untuk bisa mengawasi,
07:50karena dari polisi sudah dua tersangkanya seperti itu.
07:54Ya, istilahnya malah mundur, gitu kan, tidak hanya satu, bahkan tidak hanya satu, tidak mungkin.
08:01Bahkan bagi saya justru ini akan bisa bertambah, apalagi barang buktinya kan sudah ada dengan jumlah uang yang fantastis dan
08:08emas yang 74 kilo, begitu.
08:09Nah, ini yang menjadi perhatian publik juga, ya, memastikan bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini transparan.
08:17Tentu jadi pertanyaan ini, Bang Nurohman, karena yang diusut ini adalah ex-jampitsus, begitu.
08:23Apa yang menurut Anda harus dilakukan oleh Kejagung sehingga betul-betul penyidikan kasus ini transparan?
08:31Tentunya kita harus memperkuat sistem pengawasan, baik pengawasan dari internal maupun dari eksternal.
08:38Dan kita optimis, sejauh ini optimis, kenapa?
08:42Karena satu, PLT Jaksa Agung Muda Pidana Khusus adalah secara definitif yang bersangkutan Pak Rudi Margono merupakan Jaksa Agung Muda
08:53Pengawasan.
08:54Sehingga memang itu paksinya ya Pak Rudi Margono ini sebagai jam was, tentunya memang ketika ada oknum ataupun insan adiaksa
09:06yang melakukan perbuatan terselah,
09:09itu tanggung jawab jam was.
09:11Dan dalam hal ini, ketika ada Pak Jambisus, antan Jambisus yang terlipat dalam perkara ini,
09:18tentunya itu sudah melekat jadi tanggung jawab dari jam was.
09:24Dan sekarang sudah bola ada di Kejaksaan Agung, publik menunggu.
09:30Dan ini sudah diberi kesempatan sehingga kesempatan ini harus dibuktikan dengan kerjaan nyata dan secepatnya agar kepercayaan publik tetap bisa
09:42terjaga.
09:43Secepatnya ini apa yang implementasinya terlebihkan? Komisi 3 juga membentuk Panja untuk mendesak agar pengusutan kasus ini berlangsung independen.
09:55Tentunya kecepatan di sini konteknya adalah tetap sesuai dengan prosedur, tetapi juga menjadi skala prioritas penyelesaiannya.
10:05Oke, skala prioritas dalam penyelesaiannya.
10:07Saya ke Mas Yudi. Mas Yudi, tadi Anda sempat bilang bahwa harus dibongkar sampai tuntas begitu.
10:13Apakah ini Anda membaca tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini saja?
10:18Karena seperti yang kita saksikan bersama, ratusan miliar rupiah, 74 kilogram emas, ini tidak hanya berhenti di dua tersangka ini
10:27saja menurut Anda?
10:27Wah, tepat sekali. Dari tiga kasus, mulai dari awalnya suplai batu bara ke PLTU, Asabri, Krakatau Steel, termasuk uang yang
10:41begitu banyak dan fantastis.
10:43Bahkan Pak Febri di dalam konversi PSN mengatakan ada yang memiliki uang tersebut.
10:49Dan Anda putip, bisa jadi kenapa bukan dia mengatakan dia yang memiliki, ada orang lain.
10:57Tentu ini yang bagi saya sangat menarik.
11:00Seorang pejabat di negeri kita berbicara seperti itu.
11:05Nah, ini tentu yang harus ditelusuri kebenarannya.
11:09Walaupun tadi saya katakan bahwa saksi atau apapun gitu ya, itu bisa membuat alibi sedemikian rupa, nggak jadi masalah.
11:16Tapi, saya pikir di sini, terakhir lagi, ya kita mempercayakanlah kepada teman-teman kejaksaan.
11:22Karena memang tidak mudah juga bagi Polri, ya kemudian kemarin itu melimpahkan.
11:28Karena apa yang dilimpahkan adalah penyidikan.
11:30Apa yang membuat ini tidak mudah? Karena kan bukti dan juga saksi sudah diperiksa dan dikumpulkan.
11:36Bukan, yang dilimpahkan kan selama ini kan adalah bekas perkara yang sudah lengkap.
11:42Bukan penyidikan, gitu loh mas.
11:45Ya kan? Nah, ini kan penyidikan dilimpahkan ke penyidikan.
11:48Saya pikirnya teman-teman Polri pun, ya tentu sudah membahas dan berdiskusi.
11:52Mengapa kemudian teman-teman Polri mengambil langkah ini.
11:56Dan kemudian teman-teman kejaksaan pun juga pasti sudah melakukan konsolidasi untuk mengambil ini ketika proses penyidikan.
12:02Bukan dengan misalnya mengirim jaksa peneliti, ataupun kemudian memberikan masukan-masukan dan saran, gitu.
12:10Jadi saya pikir ini adalah komunikasi yang bagus diantara kedua instansi bahwa tidak ada hal-hal yang kita lihat di
12:17luar sana.
12:18Adanya upaya adu domba antara kepolisian dan kejaksaan.
12:21Padahal kalau kita lihat kompresan pun juga berlangsung dengan baik, komunikatif, dan sebagainya.
12:25Dan perlu diingat ya, bahwa antara jaksa yang pisus yang baru, ya Pertek, Parudi Margono, dan Kortas Tipiko, kepalanya Bang
12:35Toto, itu kan.
12:37Dulu juga SKPK juga, gitu kan.
12:39Dan kemudian ada Bang Aset dari Deputi Penindakan KPK, gitu kan.
12:43Jadi semua ini kita sudah kental instregitas masing-masing.
12:46Makanya kenapa saya pun juga percaya lah, bahwa kasus ini akan tuntas seperti itu.
12:51Oke, ini harapan publik juga ya, kasus ini akan tuntas.
12:53Kasus ke atas, ke samping, maupun ke bawah.
12:55Siapapun yang bertanggung jawab harus dibawa ke muka persidangan.
12:59Begitu, Mas.
13:00Baik, kekomjak terakhir.
13:02Tentu ini menjadi perhatian publik, apalagi kasusnya itu seperti yang tadi disampaikan oleh Bang Yudi, bahwa ini pelimpahannya berat ini.
13:09Apa yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung?
13:11Langkah pertama untuk meyakinkan publik dan juga proses hukumnya ini secara transparan?
13:18Tentunya harus segera mengambil langkah yang strategis, transparansi itu lebih utama.
13:23Termasuk langsung menahan ex-jampitus, Febria Diansa, menurut Anda?
13:31Sebenarnya dalam penanganan perkara ini, tuntas terus juga memperhatikan hukum acaranya seperti apa.
13:38Jangan sampai fokus di bukti yang sudah ada, tetapi kita lemah di hukum acaranya.
13:45Baik, kalau begitu ini yang menjadi fokus kita bersama, yang tadi disampaikan oleh Mas Yudi, bahwa ternyata penanganan kasus ini
13:53tidak hanya berhenti di dua tersangka saja.
13:55Kalau dari komjak sendiri melihat langkah yang diambil oleh Kejagung ini akan seperti apa?
14:00Betul, akan tidak berhenti di dua tersangka saja atau akan ada tersangka-tersangka selanjutnya?
14:06Tentunya karena ini masih hitungan hari, pasti kemungkinan itu tetap ada ya.
14:12Tetapi semuanya akan berdasarkan data.
14:14Dan kita yakin Kejagungan Agung akan membuktikan bahwa mereka akan tegas dalam penegakan hukum.
14:23Seperti hal-hal ataupun yang sebelum-sebelumnya.
14:27Dari Mas Yudi sendiri, tadi saya menarik apa yang disampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan KPK ini terus dilakukan,
14:35tapi KPK juga bisa mengambil alih kasus ini.
14:38Menurut Anda, langkah itu kemungkinan akan diambil oleh KPK?
14:43Ya, kalau bicara mengenai kemungkinan yang diambil, saya pikir tidak.
14:46Ya, saya yakin sekali tidak kasus ini akan dituntaskan oleh Kejaksaan.
14:51Karena tadi, bahwa ini sudah ada komunikasi di antara pimpinan kepolisian dan pimpinan Kejaksaan.
14:58Jadi Kejaksaan yang menjadi penyidik ya, teman-teman, itu tentu-tentu ya akan main-main.
15:03Mereka pasti akan menuntaskan kasus ini.
15:05Sehingga saya pikir KPK pun, ya mereka pun juga hanya melihat dari luar ya,
15:10sebagai kemenangan mereka supervisi ya, tidak langsung kemasuk material gitu.
15:13Jadi mereka hanya menunggu saja, karena tadi saya katakan bahwa karena sudah ada komunikasi,
15:18dan kemudian ditindaklanjut dengan pelimpahan, bahkan penyerahan barang bukti yang begitu banyak,
15:24kekejaksaan, artinya kasus ini, ya insya Allah pasti akan tuntas.
15:28Saya percaya itu gitu.
15:29Oke, harapan itu tentu jangan sampai hanya jadi omong kosong belaka ya.
15:33Jangan sampai omen-omong, tapi harus direalisasikan dalam proses penegakan hukum yang transparan.
15:38Terima kasih Mas Yudi Purnomo, mantapnya di KPK, dan juga Bang Nurohman,
15:42Komisioner Komcek telah berbagi informasi dan perspektifnya.
Komentar