Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Polisi telah menetapkan Febrie, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai tersangka. Meski demikian, Febrie belum ditahan, berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang telah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Meski kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK menegaskan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.

Supervisi oleh KPK juga disampaikan Komisi III DPR saat mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pengusutan juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mendesak pengusutan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik.

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yakni korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai yang ditaksir senilai Rp476 miliar.

Selengkapnya, penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dibahas bersama Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman, dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo.

Baca Juga Pro Kontra Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dikritik MAKI, Didukung Mahfud MD di https://www.kompas.tv/nasional/680136/pro-kontra-pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dikritik-maki-didukung-mahfud-md

#jampidsus #febrieadriansyah #kpk #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/680140/blak-blakan-eks-penyidik-kpk-komjak-soal-kpk-supervisi-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah
Transkrip
00:28KOMPAS PETANG
00:32Pengusutan kasus dugan korupsi mantan Jampitsus, Febri Adrian Syekh, dilimpahkan ke Gejaksaan Agung.
00:38Polisi telah menetapkan Febri, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus sebagai tersangka.
00:44Meski demikian, Febri belum ditahan. Berbeda dengan tersangka lainnya, Don Rito telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
00:51Meski kasus dilimpahkan ke Gejaksaan Agung, KPK menegaskan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.
01:00Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan, undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Krimsus Polda Metro Jaya,
01:14yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK,
01:26itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain.
01:34Supervisi oleh KPK juga disampaikan Komisi 3 DPR saat mengumumkan pembentukan Panitia Kerja atau PANJA
01:41untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus,
01:48Jampitsus Febri Adrian Syah.
01:50Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rohman, menegaskan pengusutan juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
01:57Dan mendorong pertemuan antara Kortas Tipikor, Barisim Mampus Pobri,
02:05dan pihak Jampitsus yang baru terkait penanganan perkara ini yang sekarang dilengani oleh living sektornya.
02:18Jampitsus tetap bersineri dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh Kortas Tipikor.
02:27Kortas Tipikor dan KPK dan juga akan diawasi langsung oleh panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini.
02:39Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mendesak pengusutan harus dilakukan transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik.
02:47Perlu ada transparansi yang jelas ya tentang perkara-perkara pokoknya.
02:52Karena kalau tidak, kita khawatir nanti masyarakat menganggap bahwa sebenarnya kasus ini adalah perang antara institusi aparat penegak hukum.
03:01Oleh karena itu, menjadi penting bahwa kasus ini harus diterusuri dengan adil, dibuka secara adil agar supaya masyarakat bisa mengawasi,
03:12bisa mengikuti dengan baik.
03:13Agar supaya ketika kasus ini bergulir sampai ke pengadilan, ada trust masyarakat bahwa kasus ini benar-benar kasus korupsi.
03:23Mantan Jampitsus, Febri Adrian Syah, diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yakni korupsi PT Asabri, PT Krakatau Stil, serta korupsi
03:31pasokan batubara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
03:35Dengan barang bukti yang disita penyidik, 74 kg emas dan uang tunai yang ditaksir senilai 476 miliar rupiah.
03:42Di beliputan, Kompas TV
03:48Selengkapnya kita bahas terkait dengan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jampitsus, Febri Adrian Syah bersama dengan Komisional Komisi Kejaksaan Republik
03:56Indonesia atau KOMJAK, Bang Nur Rahman dan juga mantan penyidik KPK, Bang Yudi Purnomo. Selamat petang semuanya.
04:03Selamat petang, Mas. Bang Nur Rahman.
04:06Selamat petang.
04:30Selamat petang.
04:37Kejaksaan kan baru hitungan hari dan kemungkinan di hari besok, Senin kita akan lihat bersama perkembangannya sejauh mana.
04:48Tapi menurut Anda tidak ditahannya Febri Adrian Syah, Ex Jampitsus ini sesuai dengan prosedur hukum ya?
04:58Ya tentunya itu penahanan ataupun tidak penahanan itu kemenangan di penyidik gitu kan, dan di sini penyidik di Caksa itu
05:06kan baru mendapatkan perlimpahan.
05:08Sehingga tentunya perlu ada mekanisme biar perkara ini bisa tuntas setuntas-tuntasnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
05:18Oke, ini yang menjadi harapan kita bersama perkara ini, tuntas setuntas-tuntasnya.
05:23Karena dalam penyidikannya ada keterlibatan KPK namun hanya sebatas mensupervisi.
05:30Ini yang ingin saya tanyakan ke Bang Yudi sebagai mantan penyidik KPK.
05:37Menurut Anda sejauh mana nih keundangan KPK untuk mensupervisi penyidikan terkait dengan kasus ini?
05:44Ya, keundangan KPK memang ada dalam undang-undang KPK bahwa mereka bisa melakukan supervisi dan koordinasi terhadap kasus-kasus tindak
05:54pidana korupsi
05:55yang ya sedang dilakukan oleh aparat penegah hukum lain.
06:00Dalam hal ini, kasus ini kan dari pelimpahan, dari penyidikan poli ke penyidikan kejaksaan, artinya di situ KPK bisa masuk.
06:09Tetapi KPK tentu tidak bisa mengintervensi ataupun masuk terkait dengan formilnya.
06:17Mereka paling hanya di dalam kulit-kulitnya saja, menanyakan sejauh mana dan sebagainya.
06:22Namun, mas ya, bahwa KPK di sini yang diketahui juga oleh kejaksaan maupun kepolisian, bisa mengambil alih kasus ini jika
06:34kasus ini ternyata berlalu terangut
06:36tanpa alasan yang bisa dipetanggungjawabkan atau diduga KPK menduga ada intervensi dan lain sebagainya.
06:44Itu KPK bisa mengambil alih langsung.
06:46Namun, bagi saya, bahwa kalau kita melihat dari proses penyidikan poli kemudian dilimpah ke kejaksaan penyidikan juga,
06:55bahkan poli sudah menetapkan dua tersangka, walaupun satu tersangka belum dilakukan penahanan,
07:01bagi saya itu tinggal menunggu waktu saja.
07:03Saya melihat sebenarnya sudah ada komunikasi segitiga, ya, antara pemimpin poli, pemimpin kejaksaan, maupun pemimpin KPK.
07:11Ya, untuk melihat secara helikopter view, win-win solution dari perkara ini seperti apa.
07:18Jangan sampai nanti, ya, kemudian malah perkara ini malah jalan di tempat, going nowhere, ya kan, tidak on the right
07:26track.
07:26Jadi bagi saya, saat ini kan teman-teman kejaksaan, tentu kita percayakan saja bahwa mereka yang penyidik-penyidiknya juga
07:33pasti adalah orang-orang yang tidak punya kepentingan, ya, konflik kepentingan dengan Pak Febri, gitu ya, sebelumnya.
07:40Misalnya bawahannya, atau dalam pengaruhnya Pak Febri, dan sebagainya.
07:45Jadi, saat ini, ya, sebenarnya akan lebih mudah dari kita untuk bisa mengawasi,
07:50karena dari polisi sudah dua tersangkanya seperti itu.
07:54Ya, istilahnya malah mundur, gitu kan, tidak hanya satu, bahkan tidak hanya satu, tidak mungkin.
08:01Bahkan bagi saya justru ini akan bisa bertambah, apalagi barang buktinya kan sudah ada dengan jumlah uang yang fantastis dan
08:08emas yang 74 kilo, begitu.
08:09Nah, ini yang menjadi perhatian publik juga, ya, memastikan bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini transparan.
08:17Tentu jadi pertanyaan ini, Bang Nurohman, karena yang diusut ini adalah ex-jampitsus, begitu.
08:23Apa yang menurut Anda harus dilakukan oleh Kejagung sehingga betul-betul penyidikan kasus ini transparan?
08:31Tentunya kita harus memperkuat sistem pengawasan, baik pengawasan dari internal maupun dari eksternal.
08:38Dan kita optimis, sejauh ini optimis, kenapa?
08:42Karena satu, PLT Jaksa Agung Muda Pidana Khusus adalah secara definitif yang bersangkutan Pak Rudi Margono merupakan Jaksa Agung Muda
08:53Pengawasan.
08:54Sehingga memang itu paksinya ya Pak Rudi Margono ini sebagai jam was, tentunya memang ketika ada oknum ataupun insan adiaksa
09:06yang melakukan perbuatan terselah,
09:09itu tanggung jawab jam was.
09:11Dan dalam hal ini, ketika ada Pak Jambisus, antan Jambisus yang terlipat dalam perkara ini,
09:18tentunya itu sudah melekat jadi tanggung jawab dari jam was.
09:24Dan sekarang sudah bola ada di Kejaksaan Agung, publik menunggu.
09:30Dan ini sudah diberi kesempatan sehingga kesempatan ini harus dibuktikan dengan kerjaan nyata dan secepatnya agar kepercayaan publik tetap bisa
09:42terjaga.
09:43Secepatnya ini apa yang implementasinya terlebihkan? Komisi 3 juga membentuk Panja untuk mendesak agar pengusutan kasus ini berlangsung independen.
09:55Tentunya kecepatan di sini konteknya adalah tetap sesuai dengan prosedur, tetapi juga menjadi skala prioritas penyelesaiannya.
10:05Oke, skala prioritas dalam penyelesaiannya.
10:07Saya ke Mas Yudi. Mas Yudi, tadi Anda sempat bilang bahwa harus dibongkar sampai tuntas begitu.
10:13Apakah ini Anda membaca tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini saja?
10:18Karena seperti yang kita saksikan bersama, ratusan miliar rupiah, 74 kilogram emas, ini tidak hanya berhenti di dua tersangka ini
10:27saja menurut Anda?
10:27Wah, tepat sekali. Dari tiga kasus, mulai dari awalnya suplai batu bara ke PLTU, Asabri, Krakatau Steel, termasuk uang yang
10:41begitu banyak dan fantastis.
10:43Bahkan Pak Febri di dalam konversi PSN mengatakan ada yang memiliki uang tersebut.
10:49Dan Anda putip, bisa jadi kenapa bukan dia mengatakan dia yang memiliki, ada orang lain.
10:57Tentu ini yang bagi saya sangat menarik.
11:00Seorang pejabat di negeri kita berbicara seperti itu.
11:05Nah, ini tentu yang harus ditelusuri kebenarannya.
11:09Walaupun tadi saya katakan bahwa saksi atau apapun gitu ya, itu bisa membuat alibi sedemikian rupa, nggak jadi masalah.
11:16Tapi, saya pikir di sini, terakhir lagi, ya kita mempercayakanlah kepada teman-teman kejaksaan.
11:22Karena memang tidak mudah juga bagi Polri, ya kemudian kemarin itu melimpahkan.
11:28Karena apa yang dilimpahkan adalah penyidikan.
11:30Apa yang membuat ini tidak mudah? Karena kan bukti dan juga saksi sudah diperiksa dan dikumpulkan.
11:36Bukan, yang dilimpahkan kan selama ini kan adalah bekas perkara yang sudah lengkap.
11:42Bukan penyidikan, gitu loh mas.
11:45Ya kan? Nah, ini kan penyidikan dilimpahkan ke penyidikan.
11:48Saya pikirnya teman-teman Polri pun, ya tentu sudah membahas dan berdiskusi.
11:52Mengapa kemudian teman-teman Polri mengambil langkah ini.
11:56Dan kemudian teman-teman kejaksaan pun juga pasti sudah melakukan konsolidasi untuk mengambil ini ketika proses penyidikan.
12:02Bukan dengan misalnya mengirim jaksa peneliti, ataupun kemudian memberikan masukan-masukan dan saran, gitu.
12:10Jadi saya pikir ini adalah komunikasi yang bagus diantara kedua instansi bahwa tidak ada hal-hal yang kita lihat di
12:17luar sana.
12:18Adanya upaya adu domba antara kepolisian dan kejaksaan.
12:21Padahal kalau kita lihat kompresan pun juga berlangsung dengan baik, komunikatif, dan sebagainya.
12:25Dan perlu diingat ya, bahwa antara jaksa yang pisus yang baru, ya Pertek, Parudi Margono, dan Kortas Tipiko, kepalanya Bang
12:35Toto, itu kan.
12:37Dulu juga SKPK juga, gitu kan.
12:39Dan kemudian ada Bang Aset dari Deputi Penindakan KPK, gitu kan.
12:43Jadi semua ini kita sudah kental instregitas masing-masing.
12:46Makanya kenapa saya pun juga percaya lah, bahwa kasus ini akan tuntas seperti itu.
12:51Oke, ini harapan publik juga ya, kasus ini akan tuntas.
12:53Kasus ke atas, ke samping, maupun ke bawah.
12:55Siapapun yang bertanggung jawab harus dibawa ke muka persidangan.
12:59Begitu, Mas.
13:00Baik, kekomjak terakhir.
13:02Tentu ini menjadi perhatian publik, apalagi kasusnya itu seperti yang tadi disampaikan oleh Bang Yudi, bahwa ini pelimpahannya berat ini.
13:09Apa yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung?
13:11Langkah pertama untuk meyakinkan publik dan juga proses hukumnya ini secara transparan?
13:18Tentunya harus segera mengambil langkah yang strategis, transparansi itu lebih utama.
13:23Termasuk langsung menahan ex-jampitus, Febria Diansa, menurut Anda?
13:31Sebenarnya dalam penanganan perkara ini, tuntas terus juga memperhatikan hukum acaranya seperti apa.
13:38Jangan sampai fokus di bukti yang sudah ada, tetapi kita lemah di hukum acaranya.
13:45Baik, kalau begitu ini yang menjadi fokus kita bersama, yang tadi disampaikan oleh Mas Yudi, bahwa ternyata penanganan kasus ini
13:53tidak hanya berhenti di dua tersangka saja.
13:55Kalau dari komjak sendiri melihat langkah yang diambil oleh Kejagung ini akan seperti apa?
14:00Betul, akan tidak berhenti di dua tersangka saja atau akan ada tersangka-tersangka selanjutnya?
14:06Tentunya karena ini masih hitungan hari, pasti kemungkinan itu tetap ada ya.
14:12Tetapi semuanya akan berdasarkan data.
14:14Dan kita yakin Kejagungan Agung akan membuktikan bahwa mereka akan tegas dalam penegakan hukum.
14:23Seperti hal-hal ataupun yang sebelum-sebelumnya.
14:27Dari Mas Yudi sendiri, tadi saya menarik apa yang disampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan KPK ini terus dilakukan,
14:35tapi KPK juga bisa mengambil alih kasus ini.
14:38Menurut Anda, langkah itu kemungkinan akan diambil oleh KPK?
14:43Ya, kalau bicara mengenai kemungkinan yang diambil, saya pikir tidak.
14:46Ya, saya yakin sekali tidak kasus ini akan dituntaskan oleh Kejaksaan.
14:51Karena tadi, bahwa ini sudah ada komunikasi di antara pimpinan kepolisian dan pimpinan Kejaksaan.
14:58Jadi Kejaksaan yang menjadi penyidik ya, teman-teman, itu tentu-tentu ya akan main-main.
15:03Mereka pasti akan menuntaskan kasus ini.
15:05Sehingga saya pikir KPK pun, ya mereka pun juga hanya melihat dari luar ya,
15:10sebagai kemenangan mereka supervisi ya, tidak langsung kemasuk material gitu.
15:13Jadi mereka hanya menunggu saja, karena tadi saya katakan bahwa karena sudah ada komunikasi,
15:18dan kemudian ditindaklanjut dengan pelimpahan, bahkan penyerahan barang bukti yang begitu banyak,
15:24kekejaksaan, artinya kasus ini, ya insya Allah pasti akan tuntas.
15:28Saya percaya itu gitu.
15:29Oke, harapan itu tentu jangan sampai hanya jadi omong kosong belaka ya.
15:33Jangan sampai omen-omong, tapi harus direalisasikan dalam proses penegakan hukum yang transparan.
15:38Terima kasih Mas Yudi Purnomo, mantapnya di KPK, dan juga Bang Nurohman,
15:42Komisioner Komcek telah berbagi informasi dan perspektifnya.
Komentar

Dianjurkan