00:00Awas, ini yang menerima Bapak Dr. Suhardiman Ambi, Bupati Kuantan Singkini.
00:10Pakai matre, ini ajuran saya Bambang Karyadi.
00:1412 Juni pukul 14.57.
00:1617 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya,
00:23sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati ketika audiensi tersebut.
00:31Ini Pak Bupati, ini ajuran saya.
00:34Jadi 12 Juni.
00:36Gede buat teman-teman semua ya.
00:38Ini sudah ada, ini sudah dikembalikan.
00:46Ini ada fotonya, ini Pak Bupati, ini ajuran saya.
00:50Jadi 12 Juni sekali lagi.
00:53Stop.
00:54Pertama, saya sudah membaca berita yang beredar melalui media online,
01:05melalui media sosial,
01:08bahwa terkait dengan kasus Bupati Kuantan Singkini
01:14yang di OTT karena jual beli jabatan,
01:18namun dalam pendalaman dari KPK juga terkait dengan
01:24pelepasan kawasan di Kuantan Singkini.
01:28Nah, untuk itu saya ingin merespon kepada publik.
01:33Pertama, kami dari Kementerian Kehutanan,
01:37terutama saya sebagai Menteri Kehutanan,
01:41mendukung penuh segala upaya pemerintahan korupsi di Republik ini.
01:46Jadi, kami akan membantu KPK,
01:53akan kooperatif,
01:55dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif pribadi saya,
02:02itikat baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemerintahan korupsi ini.
02:07Proses penyidikan, dan ini baru awal.
02:11Kemudian untuk pengembalian-pengembalian,
02:15bahwa tadi ada fakta-fakta, ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui ada fakta pengembalian itu,
02:22ya tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang yang sudah,
02:30ini kan sumbernya dari sisa-sisa usaha kan, dari KUD,
02:34kemudian dikumpulkan oleh Bendahara,
02:37disampaikan oleh staf bupati,
02:39dan kemudian bupati disampaikan
02:43untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian.
02:46Nah itu, apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik,
02:52ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan.
02:54Itu ya, pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,
02:59tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang,
03:02tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke Kementerian,
03:08ya itu nanti akan didalami oleh penyidik.
03:11Ditunggu saja, sabar.
03:13Ini kan baru awal-awal penyidikannya.
03:17Pemanggilan ini tentu akan bergantung kepada
03:24seberapa kuat informasi
03:29ataupun juga fakta-fakta keterangan
03:33yang didapatkan dalam proses penyidikan ini
03:36terkait dengan untuk apa amplop tersebut,
03:41berapa besarannya, dari mana sumbernya.
03:46Memanggil tentu harus berdasarkan kuatnya
03:50alat bukti maupun fakta-fakta yang dimiliki oleh penyidik KPK.
03:56Yang terutama, kalau diberikan amplop oleh pihak lain,
04:02ketentuannya harus menolak.
04:04Setelah itu, kalau memang tidak tahu bahwa ada pemberian,
04:10bisa melaporkannya kepada aparat pendekat hukum.
04:13Dalam hal ini adalah KPK.
04:15Nah ini kok kemudian ada pemberian amplop,
04:19tapi tidak ada langkah-langkah yang tadi saya sebutkan gitu ya.
04:22Tidak ada penolakan, juga tidak ada pelaporan kepada KPK.
04:26Tentu ini bisa menimbulkan masalah bagi yang bersangkutan di kemudian hari.
04:30Mbak Zindi.
04:31Nah Mas Zainur, berarti kalau misalnya kan dalihnya karena ada agenda dinas,
04:34memang ada jeda pengembaliannya sampai beberapa hari.
04:38Kalau kayak gitu, sebenarnya sudah bisa ditemukan adanya dugaan tindak pidana
04:42atau masih lampu kuning?
04:44Begini Mbak Zindi.
04:46Jadi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu,
04:50sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Bupati Kwan Singh,
04:54pasal 12 huruf A kecil misalnya,
04:56di sana adalah ketika penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
05:01Belum menerima uangnya atau barang swapnya, Mbak Zindi,
05:06selama sudah ada janji pertemuan maksud antara pemberi dan penerima,
05:11tindak pidananya sudah full, sudah terjadi, full toit Mbak Zindi.
05:15Artinya itu sudah merupakan satu tindak pidana yang sempurna.
05:18Tetapi, untuk kasus menhut ini memang KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
05:25Apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak?
05:29Tentu kalau ditanya, ya pasti jawabannya akan tidak.
05:32Oleh karena itu, perlu juga di cross-check dengan alat-alat bukti yang lain.
05:35Misalnya, dicek komunikasi digitalnya melalui pesan WhatsApp misalnya,
05:40atau melalui dicek CCTV, dicek keterangan dari tersangka, saksi-saksi yang lain.
05:47Nah, tapi kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor kemenhut,
05:53naruh amplop, nggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang,
05:57ya mungkin barangkali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal.
06:00Tetapi kalau ada pengetahuan, ada kesepakatan, maka itu tindak pidananya sudah sempurna Mbak Zindi.
06:06Artinya, apa yang disampaikan Pak Menteri ini seolah mengkonfirmasi, ya,
06:11terkait dengan keterangan awal yang didapatkan oleh tim penyelidik, ya,
06:15bahwa Bupati ini mengumpulkan uang terkait dengan pelepasan kawasan hutan terbatas.
06:21Yang kemudian pada tanggal 2 Juni ini, Bupati ketemu dengan Pak Menteri, ya.
06:27Kemudian ada amplop di situ.
06:29Nah, terkait dengan peristiwa amplop ini, Mas Yogi, ini ada irisannya, ya,
06:35antara penindakan dan juga pencegahan.
06:37Ya, bahwa kemudian Pak Menteri tanggal 3 Juli kemarin melaporkan ke KPK dalam kerangka pencegahan.
06:44Tapi tentu dari laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Pak Menteri itu,
06:50meskipun ini di ranah pencegahan, ya, KPK pasti akan lakukan verifikasi,
06:56akan lakukan analisis, ya, terkait dengan materi laporan tersebut.
07:00Karena yang dilaporkan hanya berita acara penolakan.
07:04Bahkan PLT Direktur Penjadikan KPK mengatakan, ya,
07:07pengembalian gratifikasi tidak serta-merta menggugurkan usur pidananya.
07:11Jadi, seharusnya, ya, seyukyanya, ketika seorang penyelenggara negara melaporkan penolakan gratifikasi,
07:19harusnya apa yang menjadi obyek gratifikasi itu juga dilampirkan dalam laporan.
07:24Artinya dalam hal ini, harusnya ketika Pak Menteri menerima uang tersebut di tanggal 2 Juni,
07:29segera mungkin itu dilaporkan ke KPK.
07:32Laporan penolakan, artinya masih ada amplop berisi uang.
07:36Ini sudah berjarak 10 hari, tapi diserahkannya ke jalan, bukan KPK.
07:40Artinya memang sekuel waktu ini juga akan menjadi poin analisis, Mas Yogi.
07:44Dan itu akan jadi perhatian KPK, ya.
07:47Ya, di samping soal apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
07:53Apakah ini gratifikasi atau suap?
07:55Oke.
07:56Sudah sangat telanjang.
07:57Menurut Anda apa ini?
07:58Sangat telanjang, gitu loh ya.
07:59Telanjang?
08:00Artinya sangat terbuka bahwa ini adalah suap.
08:03Suap, oke.
08:04Dari mana?
08:04Misalnya begini, saya kira kita enggak ajarilah ikan itu berenang.
08:10Berenang itu sudah tahu dengan sendirinya.
08:12Seorang Menteri, Mas Yogi, kalau dia mengatakan dia tidak tahu bagaimana proses pengembalian gratifikasi atau penolakan Mas Budi tadi.
08:26Saya kemarin itu bilang enggak sampai setengah jam.
08:30KPK itu sudah membantu publik, sungguhnya bagaimana muda, bahkan melalui online itu bisa.
08:37Maksudnya begini, apakah Republik ini...
08:39Anda mau bilang bahwa aneh seorang Menteri, tidak tahu kalau pengembalian gratifikasi harus ke KPK.
08:44Ya, justru desain tanggalnya, kemudian tanggal 2 ketemu, kemudian tanggal 17 hari, kemudian tanggal 12, kemudian baru saya kembalikan.
08:56Justru di situ menurut saya ya Menteriannya itu sangat telanjang.
08:59Artinya adalah bukan saja ini gratifikasi, tetapi upaya untuk menutupi dugaan.
09:07Jadi memang kita sudah ada agenda, rapat nanti tanggal 14 Juli dengan Menteri...
09:14Itu yang sudah teragenda, bukan yang khusus karena terkait merespon kasus amplop ini.
09:19Jadi kita ini belum bisa sidang karena memang kita sedang banyak kunjungan kerja ke daerah.
09:26Kita dibagi tugas karena memang banyak panja-panja, termasuk panja alifungsi lahan.
09:32Ada panja alifungsi lahan, sedangkan Bu Titi sendiri juga kan jadi ketua tim alifungsi lahan.
09:39Nah jadi mungkin belum ada agenda karena belum bertemu semua, tapi kita sudah pasti agendakan.
09:45Dan memang kalau mendesak, kita bisa panggil secara mendadak untuk dipanggil.
09:51Fokusnya apa? Ingin meminta penjelasannya?
09:54Karena kalau agenda kemarin itu kita berkaitan dengan masalah El Nino.
10:00Tapi kalau yang terkait ini ada nggak?
10:02Terkait ini belum ada.
10:03Mungkin atau nggak?
10:03Oh belum ada.
10:04Belum ada.
10:05Tapi saya yakin kemarin juga Wakil Ketua Komisi sudah menyampaikan akan dipanggil segera.
10:11Pak Firman juga sudah menyampaikan dan beberapa anggota juga sudah menyampaikan untuk ada segera klarifikasi.
10:18Agar terang-benerang masalah ini.
10:20Dan itu bisa lebih cepat ya?
10:22Bisa lebih cepat.
10:23Atas nama rakyat Mas Arief, ya itu harus pertamanya agenda karena El Nino boleh lah.
10:28Sebagai lembaga politik yang mengawasi eksekutif saya kira pasti akan kesana.
10:33Selalu akan kesana.
10:34Pasti akan kesana.
10:35Meskipun dengan tetap mengedepankan asas peradukata bersalah.
10:40Tapi juga tetap harus equal to the law.
10:43Bagaimanapun harus setara.
10:45Tidak boleh si kaya, si miskin, menteri, bukan menteri.
10:50Tetap harus dipanggil.
10:51Kita akan bahas dalamnya lagi apakah amplop ini swap atau gratifikasi.
10:55Kita akan sambung lagi.
10:56Usaha jeda tetaplah di satu menjadi forum.
Komentar