Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait penggeledahan oleh pihak kepolisian terkait isu dugaan korupsi Jampidsus.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa aksi penggeledahan tersebut merupakan murni tindakan hukum dan kewenangan dari Tim Kortastipidkor polri dan Polda Metro Jaya.

Ia pun meminta agar publik tidak membuat opini yang menyasar kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut. Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang," ujar Anang, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga Kronologi Penggeledahan 12 Lokasi, Usut 3 Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Asabri & Krakatau Steel di https://www.kompas.tv/video/679663/kronologi-penggeledahan-12-lokasi-usut-3-kasus-korupsi-batu-bara-pln-asabri-krakatau-steel

#kejagung #jampidsus #polisi

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679665/kejagung-angkat-bicara-soal-penggeledahan-oleh-polisi-dan-rumah-jampidsus-dijaga-tni
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat sore, salam sejahtera,
00:04Om swastiwastu, namo buddhaya, salam kebajikan, rahayu.
00:08Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media masa dan media sosial saat ini,
00:13kami menyampaikan beberapa hal, bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini
00:18merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian
00:21dalam penanganan perkara yang menjadi kewandangan instansi Polri.
00:25Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung
00:30sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
00:33Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian,
00:39termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
00:46Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini
00:51yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana
00:56hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media masa atau media sosial.
01:01Seluruh proses pendagang hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga atau bersalah.
01:06Kami menghormati independensi dan kewandangan setiap aparat pendagang hukum
01:10dalam menjalankan tugasnya.
01:12Kami meyakini bahwa setiap proses pendagang hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah
01:19dan mekanisme hukum yang berlaku.
01:21Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat pendagang hukum
01:27yang menangani perkara tersebut.
01:30Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional,
01:35objektif, transparan, dan akutabel oleh seluruh aparat pendagang hukum
01:40sesuai dengan kewandangan masing-masing
01:42demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
01:47Wabilahi topik walidayah.
01:49Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:51Selamat sore, salam sejahtera.
01:53Om Santi, Santi, Santi Om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
02:25Terima kasih telah menonton!
02:27Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan