00:00Saudara Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu
00:03menjatuhkan fonis mati untuk terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
00:10Keluarga korban menyambut putusan Hakim dengan sujud syukur.
00:14Menjatuhkan pidana kebanyakan terawak oleh Taka itu dengan pidana mati
00:18dengan masker percobaan selama 10 tahun.
00:20Tiga, menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara
00:24seumur hidup dalam keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan makam agung.
00:33Keluarga korban menyambut putusan fonis mati yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu
00:39dengan tangis haru dan sujud syukur.
00:42Terdakwa Ririn Rifanto atau Irin terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga
00:47terdiri dari lima orang pada 28 Agustus 2025
00:51di Kelurahan Pauman, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
00:55Terima kasih banyak, saya puas sekali, dia maaf.
01:00Ririn mati, semuanya.
01:04Jadi, ku syukur, ku syukur, Pak Allah.
01:06Walaupun tadi nyawa lagi?
01:08Iya, iya.
01:09Udah segera-segera.
01:10Enggak, enggak, Mbak Andi.
01:12Udah yang penting, si Ririn udah mati.
01:15Semoga Allah-Mu mati.
01:20Enggak bisa.
01:22Apa-apa?
01:22Akhir Agustus 2025 lalu, warga Indramayu digegarkan dengan tewasnya satu keluarga yang terdiri dari lima orang.
01:31Jasad kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang yang sama di bawah pohon di belakang rumah.
01:36Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami istri, serta dua anak perempuan.
01:41Tim Liputan, Kompas TV Indramayu, Jawa Barat.
Komentar