00:00Satu rezim hukum yang digunakan keliru.
00:03Penjadikan perkara dimulai sebelum Undang-Undang No. 20 tahun 2025 berlaku.
00:08Dengan demikian, menurut Pasal 361 Rup'a, tetap diselesaikan menggunakan Undang-Undang No. 8 tahun 1981.
00:16Termohon telah memiliki izin pengledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Surat Perintah Pengledahan
00:24disaksikan oleh dua saksi, surat tugas, izin pengelahan, dan surat perintah sudah ditunjukkan.
00:31Tiga surat penangkapan adalah sah berdasarkan Pasal 18 KUHAP sebagai pelaksanaan kewajiban pelimpaan tahap 2.
00:38Empat penanganan sah berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 8 tahun 1981.
00:44Status hukum pemohon tetap ditahan, tetap tahanan.
00:46Pemohon dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati atas rekomendasi dokter bukan pemalsuan.
00:51Lima bekas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada tanggal 30 April 2026.
00:59Karena itu termohon wajib secara hukum menyerahkan tersangka dan berang bukti kepada Jaksa Putumum
01:04berdasarkan Pasal 80 KUHAP sehingga penangkapan dan penanganan merupakan pelaksanaan kewajiban, bukan tindakan sewenang-wenang.
01:11Menimbang bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya, termohon mengajukan bukti T1-37 dan ahli yang namang dan keterangannya seperti tersebut
01:20di atas.
01:21Turut termohon menolak dali-dali permohonan-pemohon sebut, yakni satu permohonan-pemohon cacat kornil,
01:28karena menarik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan upaya paksa pengledahan, penangkapan, dan penahanan dilakukan oleh termohon.
01:38Dua, turut termohon hanya pasif menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
01:43Tiga, objek pra-peran melampaui keunangan arena karena memerintahkan turut termohon,
01:50tidak menerbitkan surat perintah penahanan, dan tidak melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:56Empat, jika penyidik memandang perlu dilakukan upaya paksa untuk memastikan kelancaran penyerahan tersangka dan barang bukti,
02:02maka hal tersebut dibenarkan oleh hukum.
02:04Lima, pencantuman pasal KWP lama dan KWP baru bukanlah kekacauan formil atau material,
02:11melainkan langkah profesional, cerdas, dan berkeadilan dari penyidik dan penuntut umum
02:16untuk membuka ruang bagi hakim dalam memilih ketentuan mana yang menguntungkan bagi tersangka.
02:22Nah, menguji sah atau tidaknya berkas penyidikan bukan kewenangan perapkadilan.
02:28Menimbang bahwa setelah membaca dan meliti dengan sesama surat permohon-pemohon,
02:31jawaban termohon dan turut termohon,
02:33serta bukti-bukti surat dan ahli yang diajukan oleh para pihak,
02:37ulangi, bukti surat, saksi, dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh para pihak,
02:42maka selanjutnya hakim praperalian mempertimbangkan sebagai berikut.
02:46Menimbang bahwa hakim tidak akan mempertimbangkan satu persatu bukti yang diajukan para pihak di persidangan,
02:51melainkan hanya bukti-bukti yang relevan dengan permohonan pemohon dan jawaban termohon dan turut termohon.
02:57Masalah pokok yang akan dipertimbangkan oleh hakim praperalian dalam putusan ini adalah mengenai
03:021. Apakah pengledahan dan penangkapan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum?
03:062. Apakah penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sah menurut hukum?
03:11Menimbang bahwa karena terdapat perubahan undang-undang hukum acara pidana,
03:15maka pertama-tama hakim akan menentukan ketentuan hukum acara pidana mana yang akan digunakan
03:20untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa pengledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon.
03:28Menimbang bahwa pasal 361 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum pidana berbunyi,
03:37pada saat undang-undang ini berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan,
03:43penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981
03:49tentang hukum acara pidana.
03:52Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh termohon,
03:55yaitu bukti T18 sampai T34,
03:57tindakan pengledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 19 Juni 2026
04:03sebelum melaksanakan pelimpahan perkara kepada Jaksa Penumum.
04:07Tindakan ini dilaksanakan oleh penyidik sebagai rangkaian reproses penyidikan
04:11atas dasar surat perintah penyidikan nomor SP Sidik S1.13147 dan seterusnya tanggal 14 Juli 2025.
04:21Dengan demikian, oleh karena saat undang-undang nomor 20 tahun 2025 mulai berlaku 2 Januari 2026,
04:28tahap penyidikan masih berlangsung, maka ketentuan hukum acara yang akan digunakan
04:34untuk menguji upaya paksa yang menjadi objek peradilan dalam perkara ini
04:37adalah ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1981.
04:42Satu, mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.
04:47Menimbang bahwa berdasarkan hukum acara pidana,
04:51tindakan pengledahan bukanlah tindakan yang berdiri sendiri,
04:54melainkan tindakan yang terkait erat dengan tindakan penyidik berikutnya.
04:58Oleh karena itu, tindakan pengledahan dan penangkapan ini akan dipertimbangkan sekaligus.
05:03Pasal 1 angka 17 dan 18 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
05:08memberikan definisi dari dua bentuk pengledahan.
05:12Yang pertama adalah pengledahan rumah,
05:15yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya
05:20untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan
05:26dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam hukum acara pidana.
05:30Sedangkan kedua adalah pengledahan badan,
05:34yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian kesangka
05:39untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
05:43atau dibawanya serta untuk disita.
05:47Menimbang, dengan memperhatikan proses jawab jinawa di persidangan,
05:50termohon menyatakan bahwa penggunaan kewenangan mengeledah dan menangkap pemohon
05:54adalah untuk melaksanakan kewajiban hukum menyerahkan tanggung jawab atas pemohon
05:59beserta barang bukti kepada penuh umum sebagai bentuk tanggung jawab termohon
06:05atas penyelesaian proses penyidikan dan sebagai tahapan yang menghubungkan
06:09proses penyidikan dengan proses penuntutan.
06:13Dengan demikian, tujuan pengledahan tersebut bukanlah untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan
06:19untuk memeriksa badan atau pakaian pemohon untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
06:25atau dibawa untuk disita, melainkan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon
06:30untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum.
06:34Dengan demikian, pengledahan yang dilakukan oleh termohon termasuk kategori pengledahan rumah.
06:40Menimbang bahwa Pasal 33 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 mengatur syarat-syarat formil tindakan pengledahan,
06:46pasal tersebut selengkapnya berbunyi.
06:49Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan
06:52dapat mengadakan pengledahan yang diperlukan.
06:54Dua, dalam hal yang diperlukan dalam seperintah tertulis dari penyidik,
06:57petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
07:01Tiga, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi
07:04dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
07:07Empat, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan
07:12dengan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
07:18Lima, dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah
07:21harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik
07:25atau penghuni rumah yang bersambutan.
07:28Menimbang bahwa Pasal 17 Undang-Undang No. 8 tahun 81
07:31dihubungkan dengan Kudusan MK No. 21 PUU 12 Semui 2014
07:36mengatur mengenai syarat material dari penangkapan,
07:39yakni dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana
07:42berdasarkan dua alat bukti berdasarkan Pasal 184.
07:46Sedangkan syarat formilnya diatur dalam Pasal 18,
07:49yakni harus dilakukan oleh tugas Polisian Republik Indonesia
07:52dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka
07:56surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka
07:59dan menyebutkan alasan penangkapan,
08:02serta uraian singkat pidana, tindak pidana yang disangkakan
08:05dan tempat ia diperiksa.
08:07Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya
08:11paling lambat tujuh hari setelah penangkapan dilakukan.
08:13Putusan MK No. 3 PUU 11 Rumawi 2013.
08:20Menimbang bahwa Pasal 19 Undang-Undang No. 8 tahun 81
08:23mengatur mengenai tersangka yang tidak dapat dilakukan penangkapan,
08:27yakni khusus untuk tersangka pelaku pelanggaran.
08:30Namun demikian, dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut,
08:35tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,
08:38maka terhadap dirinya dapat dilakukan penangkapan.
08:41Sebagai perbandingan, ketentuan ini tetap dipertahankan
08:45dalam Pasal 97 Kuwab Baru,
08:47namun oleh karena Kuwab Baru tidak mengenal lagi
08:49pembedaan kejahatan dan pelanggaran,
08:51maka subjek yang diatur dalam pasal tersebut
08:54adalah tersangka yang melakukan tindak pidana,
08:57yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori 2.
09:03Menimbang bahwa berdasarkan bukti T18,
09:05T19, T20, T21, T22,
09:08diperoleh fakta-fakta sebagai berikut.
09:11Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
09:14mengirimkan surat pemerintahan izin pengledahan
09:17kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
09:18tanggal 10 November 2025.
09:21Dalam urayan angka 3 surat tersebut,
09:24termohon menyatakan sebagai berikut.
09:263 berkaitan hal tersebut diajubkan kepada Ketua
09:30permintaan izin pengledahan rumah,
09:32tempat lainnya yang dihuni atau digunakan oleh
09:35Dr. Kanjang Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Noto di Projo,
09:41yang terletak di Jalan Kucica nomor 88,
09:44Blok JH 71718,
09:47FT1 Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang Selatan.
Komentar