Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan perkara Roy Suryo kembali bergulir dengan pembacaan pertimbangan hukum oleh hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim terlebih dahulu menegaskan bahwa perkara ini tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), karena proses penyidikan telah dimulai sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hakim kemudian mengulas dasar hukum yang digunakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Selain itu, hakim juga menguraikan syarat formil dan materiil penggeledahan serta penangkapan berdasarkan KUHAP, termasuk izin penggeledahan dari pengadilan, surat perintah penyidik, hingga ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dua alat bukti.

Produser: Prayogi

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679203/ditegaskan-hakim-praperadilan-ungkap-penggeledahan-roy-suryo-sebut-kuhap-lama-berlaku
Transkrip
00:00Satu rezim hukum yang digunakan keliru.
00:03Penjadikan perkara dimulai sebelum Undang-Undang No. 20 tahun 2025 berlaku.
00:08Dengan demikian, menurut Pasal 361 Rup'a, tetap diselesaikan menggunakan Undang-Undang No. 8 tahun 1981.
00:16Termohon telah memiliki izin pengledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Surat Perintah Pengledahan
00:24disaksikan oleh dua saksi, surat tugas, izin pengelahan, dan surat perintah sudah ditunjukkan.
00:31Tiga surat penangkapan adalah sah berdasarkan Pasal 18 KUHAP sebagai pelaksanaan kewajiban pelimpaan tahap 2.
00:38Empat penanganan sah berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 8 tahun 1981.
00:44Status hukum pemohon tetap ditahan, tetap tahanan.
00:46Pemohon dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati atas rekomendasi dokter bukan pemalsuan.
00:51Lima bekas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada tanggal 30 April 2026.
00:59Karena itu termohon wajib secara hukum menyerahkan tersangka dan berang bukti kepada Jaksa Putumum
01:04berdasarkan Pasal 80 KUHAP sehingga penangkapan dan penanganan merupakan pelaksanaan kewajiban, bukan tindakan sewenang-wenang.
01:11Menimbang bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya, termohon mengajukan bukti T1-37 dan ahli yang namang dan keterangannya seperti tersebut
01:20di atas.
01:21Turut termohon menolak dali-dali permohonan-pemohon sebut, yakni satu permohonan-pemohon cacat kornil,
01:28karena menarik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan upaya paksa pengledahan, penangkapan, dan penahanan dilakukan oleh termohon.
01:38Dua, turut termohon hanya pasif menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
01:43Tiga, objek pra-peran melampaui keunangan arena karena memerintahkan turut termohon,
01:50tidak menerbitkan surat perintah penahanan, dan tidak melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:56Empat, jika penyidik memandang perlu dilakukan upaya paksa untuk memastikan kelancaran penyerahan tersangka dan barang bukti,
02:02maka hal tersebut dibenarkan oleh hukum.
02:04Lima, pencantuman pasal KWP lama dan KWP baru bukanlah kekacauan formil atau material,
02:11melainkan langkah profesional, cerdas, dan berkeadilan dari penyidik dan penuntut umum
02:16untuk membuka ruang bagi hakim dalam memilih ketentuan mana yang menguntungkan bagi tersangka.
02:22Nah, menguji sah atau tidaknya berkas penyidikan bukan kewenangan perapkadilan.
02:28Menimbang bahwa setelah membaca dan meliti dengan sesama surat permohon-pemohon,
02:31jawaban termohon dan turut termohon,
02:33serta bukti-bukti surat dan ahli yang diajukan oleh para pihak,
02:37ulangi, bukti surat, saksi, dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh para pihak,
02:42maka selanjutnya hakim praperalian mempertimbangkan sebagai berikut.
02:46Menimbang bahwa hakim tidak akan mempertimbangkan satu persatu bukti yang diajukan para pihak di persidangan,
02:51melainkan hanya bukti-bukti yang relevan dengan permohonan pemohon dan jawaban termohon dan turut termohon.
02:57Masalah pokok yang akan dipertimbangkan oleh hakim praperalian dalam putusan ini adalah mengenai
03:021. Apakah pengledahan dan penangkapan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum?
03:062. Apakah penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sah menurut hukum?
03:11Menimbang bahwa karena terdapat perubahan undang-undang hukum acara pidana,
03:15maka pertama-tama hakim akan menentukan ketentuan hukum acara pidana mana yang akan digunakan
03:20untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa pengledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon.
03:28Menimbang bahwa pasal 361 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum pidana berbunyi,
03:37pada saat undang-undang ini berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan,
03:43penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981
03:49tentang hukum acara pidana.
03:52Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh termohon,
03:55yaitu bukti T18 sampai T34,
03:57tindakan pengledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 19 Juni 2026
04:03sebelum melaksanakan pelimpahan perkara kepada Jaksa Penumum.
04:07Tindakan ini dilaksanakan oleh penyidik sebagai rangkaian reproses penyidikan
04:11atas dasar surat perintah penyidikan nomor SP Sidik S1.13147 dan seterusnya tanggal 14 Juli 2025.
04:21Dengan demikian, oleh karena saat undang-undang nomor 20 tahun 2025 mulai berlaku 2 Januari 2026,
04:28tahap penyidikan masih berlangsung, maka ketentuan hukum acara yang akan digunakan
04:34untuk menguji upaya paksa yang menjadi objek peradilan dalam perkara ini
04:37adalah ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1981.
04:42Satu, mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.
04:47Menimbang bahwa berdasarkan hukum acara pidana,
04:51tindakan pengledahan bukanlah tindakan yang berdiri sendiri,
04:54melainkan tindakan yang terkait erat dengan tindakan penyidik berikutnya.
04:58Oleh karena itu, tindakan pengledahan dan penangkapan ini akan dipertimbangkan sekaligus.
05:03Pasal 1 angka 17 dan 18 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
05:08memberikan definisi dari dua bentuk pengledahan.
05:12Yang pertama adalah pengledahan rumah,
05:15yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya
05:20untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan
05:26dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam hukum acara pidana.
05:30Sedangkan kedua adalah pengledahan badan,
05:34yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian kesangka
05:39untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
05:43atau dibawanya serta untuk disita.
05:47Menimbang, dengan memperhatikan proses jawab jinawa di persidangan,
05:50termohon menyatakan bahwa penggunaan kewenangan mengeledah dan menangkap pemohon
05:54adalah untuk melaksanakan kewajiban hukum menyerahkan tanggung jawab atas pemohon
05:59beserta barang bukti kepada penuh umum sebagai bentuk tanggung jawab termohon
06:05atas penyelesaian proses penyidikan dan sebagai tahapan yang menghubungkan
06:09proses penyidikan dengan proses penuntutan.
06:13Dengan demikian, tujuan pengledahan tersebut bukanlah untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan
06:19untuk memeriksa badan atau pakaian pemohon untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
06:25atau dibawa untuk disita, melainkan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon
06:30untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum.
06:34Dengan demikian, pengledahan yang dilakukan oleh termohon termasuk kategori pengledahan rumah.
06:40Menimbang bahwa Pasal 33 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 mengatur syarat-syarat formil tindakan pengledahan,
06:46pasal tersebut selengkapnya berbunyi.
06:49Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan
06:52dapat mengadakan pengledahan yang diperlukan.
06:54Dua, dalam hal yang diperlukan dalam seperintah tertulis dari penyidik,
06:57petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
07:01Tiga, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi
07:04dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
07:07Empat, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan
07:12dengan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
07:18Lima, dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah
07:21harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik
07:25atau penghuni rumah yang bersambutan.
07:28Menimbang bahwa Pasal 17 Undang-Undang No. 8 tahun 81
07:31dihubungkan dengan Kudusan MK No. 21 PUU 12 Semui 2014
07:36mengatur mengenai syarat material dari penangkapan,
07:39yakni dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana
07:42berdasarkan dua alat bukti berdasarkan Pasal 184.
07:46Sedangkan syarat formilnya diatur dalam Pasal 18,
07:49yakni harus dilakukan oleh tugas Polisian Republik Indonesia
07:52dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka
07:56surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka
07:59dan menyebutkan alasan penangkapan,
08:02serta uraian singkat pidana, tindak pidana yang disangkakan
08:05dan tempat ia diperiksa.
08:07Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya
08:11paling lambat tujuh hari setelah penangkapan dilakukan.
08:13Putusan MK No. 3 PUU 11 Rumawi 2013.
08:20Menimbang bahwa Pasal 19 Undang-Undang No. 8 tahun 81
08:23mengatur mengenai tersangka yang tidak dapat dilakukan penangkapan,
08:27yakni khusus untuk tersangka pelaku pelanggaran.
08:30Namun demikian, dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut,
08:35tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,
08:38maka terhadap dirinya dapat dilakukan penangkapan.
08:41Sebagai perbandingan, ketentuan ini tetap dipertahankan
08:45dalam Pasal 97 Kuwab Baru,
08:47namun oleh karena Kuwab Baru tidak mengenal lagi
08:49pembedaan kejahatan dan pelanggaran,
08:51maka subjek yang diatur dalam pasal tersebut
08:54adalah tersangka yang melakukan tindak pidana,
08:57yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori 2.
09:03Menimbang bahwa berdasarkan bukti T18,
09:05T19, T20, T21, T22,
09:08diperoleh fakta-fakta sebagai berikut.
09:11Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
09:14mengirimkan surat pemerintahan izin pengledahan
09:17kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
09:18tanggal 10 November 2025.
09:21Dalam urayan angka 3 surat tersebut,
09:24termohon menyatakan sebagai berikut.
09:263 berkaitan hal tersebut diajubkan kepada Ketua
09:30permintaan izin pengledahan rumah,
09:32tempat lainnya yang dihuni atau digunakan oleh
09:35Dr. Kanjang Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Noto di Projo,
09:41yang terletak di Jalan Kucica nomor 88,
09:44Blok JH 71718,
09:47FT1 Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang Selatan.
Komentar

Dianjurkan