Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam kasus dugaan suap jabatan, terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman.

Raja Juli mengaku menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, terkait permohonan resmi dari pemerintah daerah.

Ia pun mengaku baru menyadari amplop itu ditinggalkan oleh Bupati Kuansing, usai sang bupati meninggalkan ruangan kantornya.

Raja Juli menyebut telah mengembalikan amplop itu ke KPK, pada 12 Juni atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan oleh KPK.

Sementara KPK, hingga saat ini masih menganalisis laporan dugaan gratifikasi, melalui amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan laporan yang disampaikan Raja Juli masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Pasca pengungkapan dugaan suap jabatan, oleh Bupati Kuansing, KPK juga menyatakan tak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli.

PLT Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyampaikan potensi pidana tidak serta merta hilang, usai mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut. jika ditemukan adanya kesepakatan antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuantan Singingi, maka KPK wajib untuk melanjutkannya ke tahap penyelidikan.

Pada awalnya, adanya dugaan aliran dana untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, atau HPT terkuat, usai Suhardiman menyerahkan diri dan ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan pada 29 hingga 30 Juni 2026.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, pengembalian amplop oleh Menhut tetap harus ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga Sederet Fakta Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing di Kantor Menhut di https://www.kompas.tv/nasional/679119/sederet-fakta-amplop-yang-ditinggal-bupati-kuansing-di-kantor-menhut

#menhut #amplop #bupatikuansing

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679282/kpk-masih-analisis-laporan-dugaan-gratifikasi-amplop-yang-dikembalikan-menhut-raja-juli
Transkrip
00:02Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam kasus dugaan suap jabatan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas Bupati Kuantan
00:13Singingi, Suhardiman.
00:15Raja Juli mengaku menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Ambi pada 2 Juni 2026 terkait permohonan resmi dari
00:24pemerintah daerah.
00:27Ia pun mengaku baru menyadari amplop itu ditinggalkan oleh Bupati, usai sang Bupati meninggalkan ruang kantornya.
00:35Raja Juli menyebut telah mengembalikan amplop itu ke KPK pada 12 Juni atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan
00:43oleh KPK.
00:452 Juni adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni.
00:54Tapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya.
00:59Karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jam Datun dalam urusan lain di Dijian PHL bertemu Jam Datun.
01:08Akhirnya saya katakan kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni.
01:11Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi.
01:17Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di konteks ini.
01:26Sementara, KPK hingga saat ini masih menganalisis laporan dugaan gratifikasi melalui amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
01:35Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan,
01:38Laporan yang disampaikan Raja Juli masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
01:48Bahwa pada Jumat pekan lalu Pak Menhut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan gratifikasi kepada KPK.
01:58Maka atas pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis.
02:07Termasuk juga koordinasi di internal KPK.
02:12Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan analisis atas pelaporan tersebut.
02:18Apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
02:24Tentunya proses dan mekanisme dalam tindaklanjut suatu pelaporan gratifikasi
02:30didasarkan pada Perkom 1-2026
02:35sebagaimana perubahan atas Perkom 2 tahun 2019
02:41terkait dengan pelaporan gratifikasi.
02:46Pasca pengungkapan dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuang Sing, KPK juga menyatakan
02:52tak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli.
02:57PLT Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein menyampaikan
03:01potensi pidana tidak serta-merta hilang.
03:04Hussein mengembalikan amplop dari Bupati Kuang Sing.
03:08Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,
03:11tetapi sejauh mana pengembalan itu menjadi fakta yang memang
03:14tadi dikonstruksi awalnya bahwa Bupati
03:17mengurus rekomendasi ke Kementerian,
03:20itu nanti akan didalami oleh penyidik.
03:24Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman menyebut,
03:27jika ditemukan adanya kesepakatan antara Menteri Kehutanan Raja Juli
03:32dengan Bupati Kuantan Sing ini,
03:34maka KPK wajib untuk melanjutkannya ke tahap penyelidikan.
03:39Kalau memang benar-benar murni Bupati datang naruh amplop dalam map
03:44si Menteri Kehutanan yang nggak tahu sama sekali,
03:47nggak ada kesepakatan apa-apa, nggak ada maksud apa-apa,
03:51ya mungkin memang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
03:53Tapi selama ada pengetahuan, Mbak Zindi,
03:57misalnya dia tahu tuh ada amplop diberikan
04:01atau bahkan menyepakati dalam bentuk janji sebelumnya,
04:05maka itu tindak pidana-pidana sudah terjadi
04:07dan sangat layak bagi KPK untuk menindaklanjutinya
04:10ke tahap yang lebih lanjut dalam bentuk penyelidikan.
04:13Pada awalnya, adanya dugaan aliran dana
04:16untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas
04:20atau HPT terkuat.
04:21Usai Soehardiman menyerahkan diri dan ditahan KPK
04:25dalam operasi tangkap tangan pada 29 hingga 30 Juni 2026.
04:31Penangkapan politisi Gerindra itu berkaitan dengan perkara swap
04:34dalam pengisian jabatan sekretaris daerah.
04:37Namun, usai diselidiki lebih lanjut,
04:40KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain
04:43yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
04:49Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Sudirman,
04:53Hipnu Nugroho menilai pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan
04:57tetap harus ditelusuri secara menyeluruh.
05:00Menurut Hipnu, fakta pengembalian amplop bisa dijadikan petunjuk awal
05:05untuk menelusuri ada tidaknya tindakan gratifikasi.
05:09Sebagai bukti awal,
05:11yang ada dugaan suatu peristiwa sebelumnya,
05:16karena tidak mungkin, tadi kisahkan ujung-ujung pemberikan,
05:18pasti ada suatu peristiwa sebelumnya.
05:21Dengan demikian,
05:22pertanyaannya, apakah kalau itu pengembalian itu menghapuskan
05:25Insya Allah-Mu'alaikum?
05:26Oh tidak, justru itu menjadikan sebagai petunjuk.
05:29Oleh karena itu, KPK juga harus melakukan suatu penelusuran.
05:33Maksud telah sembunyi itu seperti apa?
05:35Apakah sudah kenang sebelumnya?
05:38Karena tidak mungkin ujung-ujung menerima,
05:41ujung-ujung mengirimkan suatu hubungan.
05:43Tidak mungkin.
05:44Pasti sudah ada korelasi, ada suatu hubungan.
05:47Nah, inilah yang saya kira sebagai bentuk bagaimana...
05:51Bagaimana...
05:52Terima kasih.
05:52Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan