Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Wacana mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI Jokowi di persidangan soal kasus ijazah miliknya menjadi perhatian publik, sebagian pihak menilai kehadiran Jokowi publik di persidangan penting untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Perdebatan ini kemudian berkembang menjadi diskusi lebih luas tentang hubungan antara hukum, etika jabatan publik, dan persepsi masyarakat terhadap keadilan.

#jokowi #ijazahjokowi #parasot

Baca Juga MBG Dihentikan Atau Tetap Berjalan, Masih Jadi Perdebatan? Ini Pro Kontranya di https://www.kompas.tv/nasional/678886/mbg-dihentikan-atau-tetap-berjalan-masih-jadi-perdebatan-ini-pro-kontranya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678898/wacana-jokowi-hadir-di-persidangan-ini-pro-dan-kontra-yang-muncul
Transkrip
00:01Jadi, kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bila mana diundang, dia akan hadir.
00:07Akan hadir, pasti? Intens nggak kira-kira?
00:10Kalau intens kan nggak akan seperti itu, buat apa dia intens?
00:17Nggak mungkin juga dia tiap hari. Kemarin kami hadir di sana menghormati peradilan yang ada.
00:24Dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga.
00:30Kenapa saya sampaikan gitu? Karena memang beberapa kali beliau sampaikan.
00:34Dan ini adalah suatu forum yang sangat terhormat. Forum hukum.
00:38Yang mana nanti tentu dua ijazahnya, SMA dan S1, itu sudah diinjaksaan.
00:48Mungkin beliau juga akan bawa yang SD dan SMP, supaya tuntas.
00:53Nah kalau dari Bung Yaakob, akhirnya siapkah untuk di-challenge semuanya?
00:56Itu banyak sekali hal teknisnya, termasuk juga soal studinya Pak Jokowi sampai ijazah itu keluar.
01:00Sangat siap, Mbak. Justru kami sangat bersyukur.
01:02Dan Pak Jokowi akan hadir ya?
01:03Akan hadir, Mbak. Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi rekan-rekan di Kejaksaan,
01:08yang nanti akan menjadi penuntut umum.
01:09Karena mereka sudah sepakat dengan kami artinya, dengan adanya tahap dua ini.
01:12Bahwa ada tindak pidana di sini.
01:14Jadi kami mendoakan, kami berharap,
01:16pembuktiannya nanti bisa maksimal, sehingga ketika nanti ini disidangkan,
01:20ya tentunya penuntut umum bisa mewakili kepentingan kami, korban,
01:23untuk mendapatkan keadilan di persidangan.
01:25Artinya surat dakwaan itu harus berisi surat dakwaan yang cermat, jelas, dan terang.
01:33Nah kecermatan itu terkait tentang lokus delikti,
01:37yaitu tempat di mana terjadinya tindak pidana,
01:40dan tempus, kapan terjadinya tindak pidana.
01:44Karena itu akan berkaitan dengan ketentuan hukum mana yang akan digunakan,
01:49yang baru kah, yang lama kah.
01:51Kalau lokus, berarti tempat di mana dia melakukan tindak pidana,
01:55apakah melalui sarana elektronik.
01:57Tadi sudah disebutkan ada pasal 126 terkait dengan penggunaan sarana elektronik.
02:03Nah, dari ini, maka yang menjadi dasar surat dakwaan dan pembuktiannya ke depan,
02:10yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,
02:14tentu terkait tentang lokusnya.
02:18Lokusnya di mana?
02:19Kalau lokusnya itu adalah sarana elektronik,
02:22maka itu yang menjadi dasar pencemaran atau penghinaan melalui sarana elektronik.
02:30Nah, apakah sarana elektronik yang disebut itu mempunyai autentitas ya,
02:37autentik ya, dapat diklarifikasi melalui forensik digital,
02:44bahwa itu benar adanya dari orang yang mengirim,
02:48nanti dari pengiriman itu maka akan disandingkan dengan bukti asli dan keterangan.
02:54Jadi, tidak cukup dengan bukti asli yang hadir di persidangan itu bendanya,
03:00buktinya sertifikat Jokowi saja,
03:03tetapi juga Jokowi-nya hadir,
03:05dan orang yang pernah menerbitkan sertifikat hadir,
03:09dan juga legalitas.
03:12Artinya, orang yang mengirimkan itu juga hadir.
03:15Dan kekuatan pembuktian adalah yang akan menjadi kekuatan pembuktian yang autentik,
03:21dan kuat, saya kira nantinya bisa diajukan oleh jaksa.
03:25Kami meyakini, bukan hanya meyakini,
03:28tetapi berkali-kali Bapak Insinyur Jokowi-Dodo menyampaikan kepada para relawan juga,
03:32bahwa beliau akan hadir kok.
03:34Artinya, begini,
03:35kalau terkait ijazah itu sudah pasti,
03:37paling tidak tahap keempat kita tunggu setelah adanya putusan selah,
03:41ya setelah adanya esepsi dari teman-teman,
03:43atau kalau saat ini kata Bang Yanwar itu adalah perlawanan,
03:49ya setelah adanya perlawanan,
03:50tentunya akan masuk tahapan-tahapan berikutnya.
03:53Bahwa kemudian yang menarik buat saya tadi Bang Yanwar adalah persoalan mukidi.
03:58Nah, kami tahu arah pembelaan ini jadinya.
04:01Kenapa?
04:02Bahwa ingin mengurangi alat bukti yang ada sebenarnya.
04:06Kenapa saya bilang begitu?
04:07Karena di akun X itu,
04:09menyatakan ada lima dan kemudian,
04:11tetapi kita tidak sadari bahwa tadi yang dibacakan juga adalah,
04:14di mana ada salah satu stasiun TV yang memang live sifatnya,
04:18dan di situ memang ditampilkan foto-foto itu.
04:21Nah, ini kan jelas,
04:22bahwa siapa mukidi ini keterkaitan antara satu barang bukti dengan bukti lain,
04:25kan jelas gitu.
04:26Bahwa ini keterkaitannya.
04:28Sehingga,
04:28saya menganggap bahwa hari ini juga,
04:31teman-teman lawyer,
04:32kita sudah tahu arahnya,
04:33arah pembelaannya.
04:34Tapi kan sudah tidak ada korelasinya lagi pakai Zoom,
04:38itu kan waktu COVID dulu.
04:40Memang Zoom ini diperbolehkan,
04:42jika memang ada alasan.
04:44Contohnya,
04:45pada waktu di BAP,
04:46di kepolisian,
04:48dia ada di Indonesia.
04:49Setelah di persidangan,
04:50ternyata dia sudah di Australia contohnya.
04:52Nah, itu bisa ada alasan.
04:55Tapi kalau alasannya dia nggak bisa,
04:56karena dia keliling Indonesia,
04:58menemani satu partai,
04:59ya nggak bisa dong.
05:00Tapi bukankah itu tidak mengurangi substansi ya?
05:03Kan keterangannya sama,
05:04orangnya sama.
05:05Ya, kita kan harus ditanya orang ini.
05:08Benar-benar ditanya dan harus berkomunikasi
05:10secara fisik.
05:11Kita harus lihat suasana kebatinannya juga.
05:15Jadi maksud Anda harusnya nanti Pak Jokowi hadir intens,
05:19jangan cuma sekali dua kali,
05:20hadir di persidangan.
05:21Memang bakal berkali-kali.
05:23Karena yang dilaporkan kan beberapa orang.
05:25Apalagi, apa namanya,
05:27perkanannya di split, kan?
05:28Karena ini deliknya delik aduan absolut.
05:31Oke.
05:32Maka untuk membuktikan fitnah dan pencemaran nama baik,
05:36si pelapor harus hadir.
05:38Karena fitnah dan pencemaran nama baik itu kan
05:40melekat pada harkat dan martabat seseorang.
05:42Tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
05:45Ini kan bukan delik laporannya.
05:48Tapi karena kualifikasi deliknya adalah delik
05:51aduan absolut,
05:53maka seseorang yang melaporkan peristiwa pidana
05:55dan kemudian sudah melahirkan beberapa tersangka
05:59dan sudah ada dua terdakwa yang
06:02berkasnya sudah dilimpa ke pengadilan,
06:04meskipun untuk Mas Roy masih dalam proses pra-peradilan,
06:08maka secara hukum,
06:09untuk membuktikan fitnah dan pencemaran nama baik itu,
06:13seseorang itu harus didengar dong keterangannya.
06:16Karena tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
06:17Jadi bagaimana kita membuktikan pencemaran nama baik dan fitnah
06:21kalau yang mendalilkan pencemaran nama baik dan fitnah saja
06:25tidak hadir dalam persidangan.
06:27Jadi menurut saya pembuktian pidana itu kan
06:30adalah pembuktian material.
06:32Dan pembuktian material itu pembuktian yang komprehensif,
06:36selengkap-lengkapnya.
06:37Meskipun keterangan Pak Jokowi ada dalam berita acara pemeriksaan,
06:40tapi kan berita acara pemeriksaan itu kan
06:42masih keterangan sepihaknya Pak Jokowi.
06:43Hari ini Pak Jokowi itu adalah seorang mantan presiden,
06:50tokoh politik yang mempunyai kredibilitas politik.
06:53Itu sangat penting bagi seorang Pak Jokowi
06:57ketika omongannya yang sudah berulang-ulang
07:01dan melalui para pendukungnya,
07:03melalui lawyernya disampaikan berulang-ulang kepada publik.
07:06Kemudian pada saat persidangan beliau diminta hadir,
07:10dia tidak datang, tentu itu akan merugikan beliau secara politik.
07:12Dengan kredibilitas politiknya dia ya?
07:14Jelas dong.
07:14Bung Pozin, bagaimana tanggapan Anda?
Komentar

Dianjurkan