00:01Jadi, kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bila mana diundang, dia akan hadir.
00:07Akan hadir, pasti? Intens nggak kira-kira?
00:10Kalau intens kan nggak akan seperti itu, buat apa dia intens?
00:17Nggak mungkin juga dia tiap hari. Kemarin kami hadir di sana menghormati peradilan yang ada.
00:24Dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga.
00:30Kenapa saya sampaikan gitu? Karena memang beberapa kali beliau sampaikan.
00:34Dan ini adalah suatu forum yang sangat terhormat. Forum hukum.
00:38Yang mana nanti tentu dua ijazahnya, SMA dan S1, itu sudah diinjaksaan.
00:48Mungkin beliau juga akan bawa yang SD dan SMP, supaya tuntas.
00:53Nah kalau dari Bung Yaakob, akhirnya siapkah untuk di-challenge semuanya?
00:56Itu banyak sekali hal teknisnya, termasuk juga soal studinya Pak Jokowi sampai ijazah itu keluar.
01:00Sangat siap, Mbak. Justru kami sangat bersyukur.
01:02Dan Pak Jokowi akan hadir ya?
01:03Akan hadir, Mbak. Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi rekan-rekan di Kejaksaan,
01:08yang nanti akan menjadi penuntut umum.
01:09Karena mereka sudah sepakat dengan kami artinya, dengan adanya tahap dua ini.
01:12Bahwa ada tindak pidana di sini.
01:14Jadi kami mendoakan, kami berharap,
01:16pembuktiannya nanti bisa maksimal, sehingga ketika nanti ini disidangkan,
01:20ya tentunya penuntut umum bisa mewakili kepentingan kami, korban,
01:23untuk mendapatkan keadilan di persidangan.
01:25Artinya surat dakwaan itu harus berisi surat dakwaan yang cermat, jelas, dan terang.
01:33Nah kecermatan itu terkait tentang lokus delikti,
01:37yaitu tempat di mana terjadinya tindak pidana,
01:40dan tempus, kapan terjadinya tindak pidana.
01:44Karena itu akan berkaitan dengan ketentuan hukum mana yang akan digunakan,
01:49yang baru kah, yang lama kah.
01:51Kalau lokus, berarti tempat di mana dia melakukan tindak pidana,
01:55apakah melalui sarana elektronik.
01:57Tadi sudah disebutkan ada pasal 126 terkait dengan penggunaan sarana elektronik.
02:03Nah, dari ini, maka yang menjadi dasar surat dakwaan dan pembuktiannya ke depan,
02:10yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,
02:14tentu terkait tentang lokusnya.
02:18Lokusnya di mana?
02:19Kalau lokusnya itu adalah sarana elektronik,
02:22maka itu yang menjadi dasar pencemaran atau penghinaan melalui sarana elektronik.
02:30Nah, apakah sarana elektronik yang disebut itu mempunyai autentitas ya,
02:37autentik ya, dapat diklarifikasi melalui forensik digital,
02:44bahwa itu benar adanya dari orang yang mengirim,
02:48nanti dari pengiriman itu maka akan disandingkan dengan bukti asli dan keterangan.
02:54Jadi, tidak cukup dengan bukti asli yang hadir di persidangan itu bendanya,
03:00buktinya sertifikat Jokowi saja,
03:03tetapi juga Jokowi-nya hadir,
03:05dan orang yang pernah menerbitkan sertifikat hadir,
03:09dan juga legalitas.
03:12Artinya, orang yang mengirimkan itu juga hadir.
03:15Dan kekuatan pembuktian adalah yang akan menjadi kekuatan pembuktian yang autentik,
03:21dan kuat, saya kira nantinya bisa diajukan oleh jaksa.
03:25Kami meyakini, bukan hanya meyakini,
03:28tetapi berkali-kali Bapak Insinyur Jokowi-Dodo menyampaikan kepada para relawan juga,
03:32bahwa beliau akan hadir kok.
03:34Artinya, begini,
03:35kalau terkait ijazah itu sudah pasti,
03:37paling tidak tahap keempat kita tunggu setelah adanya putusan selah,
03:41ya setelah adanya esepsi dari teman-teman,
03:43atau kalau saat ini kata Bang Yanwar itu adalah perlawanan,
03:49ya setelah adanya perlawanan,
03:50tentunya akan masuk tahapan-tahapan berikutnya.
03:53Bahwa kemudian yang menarik buat saya tadi Bang Yanwar adalah persoalan mukidi.
03:58Nah, kami tahu arah pembelaan ini jadinya.
04:01Kenapa?
04:02Bahwa ingin mengurangi alat bukti yang ada sebenarnya.
04:06Kenapa saya bilang begitu?
04:07Karena di akun X itu,
04:09menyatakan ada lima dan kemudian,
04:11tetapi kita tidak sadari bahwa tadi yang dibacakan juga adalah,
04:14di mana ada salah satu stasiun TV yang memang live sifatnya,
04:18dan di situ memang ditampilkan foto-foto itu.
04:21Nah, ini kan jelas,
04:22bahwa siapa mukidi ini keterkaitan antara satu barang bukti dengan bukti lain,
04:25kan jelas gitu.
04:26Bahwa ini keterkaitannya.
04:28Sehingga,
04:28saya menganggap bahwa hari ini juga,
04:31teman-teman lawyer,
04:32kita sudah tahu arahnya,
04:33arah pembelaannya.
04:34Tapi kan sudah tidak ada korelasinya lagi pakai Zoom,
04:38itu kan waktu COVID dulu.
04:40Memang Zoom ini diperbolehkan,
04:42jika memang ada alasan.
04:44Contohnya,
04:45pada waktu di BAP,
04:46di kepolisian,
04:48dia ada di Indonesia.
04:49Setelah di persidangan,
04:50ternyata dia sudah di Australia contohnya.
04:52Nah, itu bisa ada alasan.
04:55Tapi kalau alasannya dia nggak bisa,
04:56karena dia keliling Indonesia,
04:58menemani satu partai,
04:59ya nggak bisa dong.
05:00Tapi bukankah itu tidak mengurangi substansi ya?
05:03Kan keterangannya sama,
05:04orangnya sama.
05:05Ya, kita kan harus ditanya orang ini.
05:08Benar-benar ditanya dan harus berkomunikasi
05:10secara fisik.
05:11Kita harus lihat suasana kebatinannya juga.
05:15Jadi maksud Anda harusnya nanti Pak Jokowi hadir intens,
05:19jangan cuma sekali dua kali,
05:20hadir di persidangan.
05:21Memang bakal berkali-kali.
05:23Karena yang dilaporkan kan beberapa orang.
05:25Apalagi, apa namanya,
05:27perkanannya di split, kan?
05:28Karena ini deliknya delik aduan absolut.
05:31Oke.
05:32Maka untuk membuktikan fitnah dan pencemaran nama baik,
05:36si pelapor harus hadir.
05:38Karena fitnah dan pencemaran nama baik itu kan
05:40melekat pada harkat dan martabat seseorang.
05:42Tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
05:45Ini kan bukan delik laporannya.
05:48Tapi karena kualifikasi deliknya adalah delik
05:51aduan absolut,
05:53maka seseorang yang melaporkan peristiwa pidana
05:55dan kemudian sudah melahirkan beberapa tersangka
05:59dan sudah ada dua terdakwa yang
06:02berkasnya sudah dilimpa ke pengadilan,
06:04meskipun untuk Mas Roy masih dalam proses pra-peradilan,
06:08maka secara hukum,
06:09untuk membuktikan fitnah dan pencemaran nama baik itu,
06:13seseorang itu harus didengar dong keterangannya.
06:16Karena tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
06:17Jadi bagaimana kita membuktikan pencemaran nama baik dan fitnah
06:21kalau yang mendalilkan pencemaran nama baik dan fitnah saja
06:25tidak hadir dalam persidangan.
06:27Jadi menurut saya pembuktian pidana itu kan
06:30adalah pembuktian material.
06:32Dan pembuktian material itu pembuktian yang komprehensif,
06:36selengkap-lengkapnya.
06:37Meskipun keterangan Pak Jokowi ada dalam berita acara pemeriksaan,
06:40tapi kan berita acara pemeriksaan itu kan
06:42masih keterangan sepihaknya Pak Jokowi.
06:43Hari ini Pak Jokowi itu adalah seorang mantan presiden,
06:50tokoh politik yang mempunyai kredibilitas politik.
06:53Itu sangat penting bagi seorang Pak Jokowi
06:57ketika omongannya yang sudah berulang-ulang
07:01dan melalui para pendukungnya,
07:03melalui lawyernya disampaikan berulang-ulang kepada publik.
07:06Kemudian pada saat persidangan beliau diminta hadir,
07:10dia tidak datang, tentu itu akan merugikan beliau secara politik.
07:12Dengan kredibilitas politiknya dia ya?
07:14Jelas dong.
07:14Bung Pozin, bagaimana tanggapan Anda?
Komentar